;

Startup Jejaki Raih Pendanaan US$ 2,7 Juta

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Investor Daily
PT Jejak Enviro Teknologi (Jejakin), perusahaan startup solusi perubahan iklim (climate  tech) asal Indonesia yang fokus  pada pengembangan platform manajemen karbon, berhasil mendapatkan pendanaan baru senilai US$ 2,7 juta. Pendanaan akan digunakan untuk penelitian dan pengembangan teknologi, pertumbuhan pasar dan lainnya. Investor yang terlibat termasuk PT ITM Bhineka Power, bersama perusahaan modal ventura (venture capital) dan korporasi terkemuka lain di Asia Tenggara, yakni Indogen Capital, SMDV, dan Ventures. CEO & Founder Jejakin Arfan Arlanda mengatakan, pihaknya senang telah mendapatkan  dukungan dari para investor yang luar biasa, salah satunya East Ventures. "Kami yakin pendanaan ini akan mendorong kami maju dalam misi untuk meningkatkan kondisi lingkungan dengan mempercepat aksi mitigasi iklim menggunakan teknologi," ujar Arfan. (Yetede)

Memacu Pembangunan Proyek Strategis Nasional

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Investor Daily
Pembangunan infrastruktur menjadi salah strategi pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan menggenjot pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun pemerintah menargetkan 41 proyek PSN senilai Rp554 triliun dapat selesai pada tahun ini. Guna mencapai target tersebut, perlu dilakukan pembenahan  mengenai sejumlah isu strategis yang memerlukan dukungan penyelesaian dari berbagai stakeholder. "Kalau tidak pakai APBN, berarti yang dibutuhkan adalah percepatan perizinan, fasilitas terkait lahan, hingga fasilitas agar pembiayaan bisa lebih cepat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  Airlangga menuturkan, bahwa Presiden Jokowi sudah memberikan arahan agar ada penyesuaian daftar PSN yang dapat dilanjutkan pada periode pemerintahan berikutnya adalah PSN yang tidak menggunakan anggaran APBN. (Yetede)

Standar Baru Kelas BPJS Kesehatan

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
Pemerintah menargetkan ruang rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan di semua rumah sakit akan mempunyai standar yang sama paling lambat pada 30 Juni 2025. Kementerian Kesehatan mengklaim persiapan untuk implementasi ketentuan tersebut hampir rampung. 

Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sebagian besar rumah sakit sudah memenuhi kriteria Kamar Rawat Inap Standar atau KRIS. Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan, lebih dari 2.000 rumah sakit telah memenuhi kriteria itu. “Masih ada 208 rumah sakit yang sama sekali belum sesuai dengan kriteria KRIS,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 14 Mei 2024. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 12 indikator kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Dalam perpres tersebut, pemerintah mengatur berbagai standar, dari dinding, lantai, tempat tidur, ventilasi, tirai, hingga tempat penyimpanan barang pasien. 

Rincian kriteria yang harus dipenuhi itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional yang terbit pada 24 Mei 2022.  Salah satu standar yang dibuat pemerintah adalah membatasi empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Saat ini jumlah tempat tidur di ruang pelayanan peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelas III, bervariasi dari 6 hingga 10 tempat tidur. Sementara itu, ruang rawat kelas I umumnya berkapasitas 2-4 tempat tidur. (Yetede)

Sebab Pajak Tak Ampuh Atasi Ketimpangan

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
UPAYA penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan secara progresif, dengan target keberhasilan mendekati nol persen, rupanya tak diikuti dengan upaya penanganan ketimpangan. Bahkan kondisi ketimpangan ini seolah-olah dilanggengkan. Dalam perspektif Mariana Mazzucato, dalam bukunya The Value of Everything, ketimpangan yang dilanggengkan ini berangkat dari aliran ekonomi tak proporsional antara makers dan takers. Kelompok masyarakat yang menempati kelas puncak sebagai takers telah mengekstraksi nilai yang diciptakan kelas menengah (makers) tanpa membaginya secara layak.

Dalam kondisi tersebut, intervensi negara melalui instrumen pajak menjadi esensial. Karena itu, kondisi ketidaksetaraan perlu dilihat sebagai dampak atas pilihan kebijakan ketimbang keniscayaan semata. Terlebih, sebagai negara berpendapatan menengah, Indonesia menggantungkan penerimaannya dari pajak. Sekitar 78 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Momentum pergantian pemerintahan pada tahun ini perlu diawali dengan audit struktural dan pendataan basis pajak yang belum berkontribusi produktif. Optimisme pemerintah dalam mengerek pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 9,4 persen atau sebesar Rp 1.988,9 triliun pada 2024 harus didukung dengan langkah strategis lintas sektoral. Hal ini lebih layak menjadi prioritas daripada tergesa-gesa membiayai program ambisius berbiaya mahal tanpa mengukur kapasitas dan stabilitas fiskal.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap relevansi pajak dalam mengatasi ketimpangan, Global Wealth Report 2023 melaporkan bahwa 5 persen populasi teratas di Indonesia menguasai 56,2 persen kekayaan nasional. Situasi ini sangat kontras dengan 50 persen populasi terbawah yang justru hanya menikmati 4,2 persen kekayaan nasional. Potret demikian makin menjelaskan bahwa tak ada kue ekonomi yang cukup untuk memulihkan ketimpangan tanpa pendisiplinan tanggung jawab kelas atas. Namun upaya pendisiplinan kalangan puncak secara global pun tampak tak progresif. Capaian terkini yang dilaporkan Global Tax Evasion Report tahun 2024 menunjukkan hanya sekitar 0,35 persen dari kekayaan miliarder dunia yang dapat dipajaki dengan tarif pajak efektif setara dengan 0,5 hingga mendekati 0 persen dari kekayaannya. (Yetede)

Upaya Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
KOMISI Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat mendadak pada masa reses, dua hari lalu. Mereka tiba-tiba melanjutkan pembahasan rancangan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Rapat itu tak dihadiri sebagian besar anggota Komisi III DPR. Sebagian dari mereka masih berada di daerah pemilihan maupun tengah berada di luar negeri. Anggota Komisi Hukum yang hadir juga mendapat informasi ihwal kelanjutan rapat lewat telepon dari Sekretariat DPR.  Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, mengaku mendapat undangan rapat lewat telepon dari Sekretariat Dewan. Politikus Partai Amanat Nasional ini membenarkan bahwa banyak anggota Komisi Hukum tidak mengikuti agenda lanjutan pembahasan revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. “Cuma saya tidak tahu, apa mereka diundang atau tidak,” kata Sarifuddin, Selasa, 14 Mei 2024.

Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan; Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat; dan Taufik Basari dari Partai NasDem mengaku tak mendapat pemberitahuan ihwal kelanjutan pembahasan revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. Arteria mengatakan pembahasan tanpa kehadiran semua anggota Komisi Hukum itu tak perlu dipersoalkan. Sebab, semua perwakilan fraksi di Komisi III sudah menyetujui hasil pembahasan revisi keempat UU MK pada tingkat pertama dalam rapat terakhir sebelum reses. Hanya, kelanjutan pembahasan itu tertunda karena perwakilan pemerintah meminta waktu sebelum menandatangani kesepakatan rapat tingkat pertama tersebut.

“Kalau sekarang pemerintah oke, ya, enggak masalah. Ini kan in line dengan rapat terakhir yang semua fraksi sudah oke,” kata Arteria. Seorang anggota Komisi Hukum DPR mengatakan memang tidak semua koleganya di Komisi Hukum diundang untuk menghadiri pembahasan pada Senin lalu tersebut. Meski begitu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memberi tahu ke anggota Komisi III bahwa pimpinan DPR telah menyetujui kelanjutan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi antara Komisi Hukum dan pemerintah tersebut.  (Yetede)


Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Joko Widodo menyepakati hasil pembahasan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dewan tinggal mengesahkan hasil kesepakatan pembahasan rancangan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil pembahasan revisi keempat ini sarat nuansa politis. Revisi ini memberikan ruang dan kewenangan besar kepada lembaga pengusul hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung, untuk dapat mengevaluasi hakim konstitusi sewaktu-waktu. Mereka juga berwenang mengganti hakim konstitusi di tengah masa jabatannya.

Masalah lain, DPR dan pemerintah mengurangi masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. Awalnya, hakim konstitusi menjabat hingga 15 tahun atau maksimal sampai usia 70 tahun. Namun hasil revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi justru mengurangi masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun sehingga dapat menjabat sampai 10 tahun.

Revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi yang menargetkan masa jabatan hakim konstitusi ini berawal dari putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada November 2021. Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena penyusunannya tak memenuhi partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, metode omnibus dalam pembuatan undang-undang tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. (Yetede)

Suka-suka Uji Kelayakan Kendaraan Umum

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
Kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang menewaskan belasan siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Jawa Barat, adalah buah persekutuan jahat pengusaha nakal dengan instansi pemerintah yang bertugas memastikan kelayakan angkutan umum. Praktik lancung tersebut sudah lama terjadi, tanpa pernah ada koreksi menyeluruh.  Insiden maut pada Sabtu pekan lalu itu memakan korban 11 orang dan 12 lainnya mengalami luka berat. Penyebab kecelakaan adalah rem blong, yang membuat bus kehilangan kendali dan terbalik. Kejadian yang sejatinya bisa diantisipasi jika pemilik bus taat mematuhi peraturan standar kelayakan kendaraan umum.

Urusan rem blong pada bus pariwisata ini juga bisa dicegah kalau Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah tegas menegakkan aturan uji kir atau uji kelayakan kendaraan bermotor. Dari hasil uji berkala setiap enam bulan itu akan diketahui kelayakan bus beroperasi di jalan raya hingga kelengkapan administrasi bus ataupun perusahaan otobus. Di jalan raya, polisi lalu lintas seharusnya juga menjadikan hasil uji kir bagian dari pengecekan kendaraan yang melintas. Dengan begitu, setiap angkutan jalan raya tak akan berani melintas tanpa dilengkapi hasil uji kelayakan kendaraan.  Fakta di lapangan, bus Trans Putera Fajar abai menjalani uji kir secara rutin. Terbukti, bus dengan nomor kendaraan AD-7524-D itu terakhir kali menjalani uji kelayakan pada 6 Juni 2023. Artinya, uji kir itu kedaluwarsa sejak Desember tahun lalu. Meski uji kir kedaluwarsa, bus pariwisata itu tetap leluasa beroperasi di jalan raya. (Yetede)

Kecelakaan Maut Subang, Perusahaan Bus Bisa Dipidana

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat menetapkan sopir bus PO Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi menjerat Sadira dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Wibowo menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi dan ahli. “Selanjutnya kami akan meminta keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi,” ujarnya saat konferensi pers di kepolisian Resor Subang, Selasa, 14 Mei 2024. Wibowo pun membuka peluang untuk mempidanakan perusahaan pemilik bus. Pasalnya, menurut penyelidikan sementara, mereka menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak adanya surat uji kelayakan atau kir dari bus berpelat nomor AD-7524-OG tersebut. Selain itu, Wibowo menyatakan ada dugaan sasis bus itu telah dimodifikasi tak sesuai dengan ketentuan.

“Ditemukan fakta tak perpanjang uji kir serta fakta lainnya, seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," ujarnya. Berdasarkan penyelidikan, menurut Wibowo, pihaknya juga menemukan adanya ketidaklayakan sistem pengereman bus. Polisi menemukan adanya campuran oli dan air dalam kompresor yang digunakan untuk rem angin bus. Menurut dia, kompresor itu seharusnya hanya berisi angin. ”Penyebab utama kecelakaan maut itu adalah adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," kata Wibowo. (Yetede)

Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui aturan yang ditetapkan pada 8 Mei lalu itu, BPJS Kesehatan bakal mengganti sistem kelas dengan menetapkan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak terkait lainnya. Seiring dengan penerapan KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan berubah. “Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan,” ujar Ali kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024. 

Perubahan besaran iuran BPJS itu akan dimulai pada 1 Juli 2025. Ali menegaskan, saat ini jumlah iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I, besaran iurannya sebesar Rp 150 ribu per bulan. Sedangkan iuran JKN kelas II sebesar Rp 100 ribu. Khusus kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang sehingga iuran yang dibayarkan peserta sebesar Rp 35 ribu.  (Yetede)

PROYEK STRATEGIS DILEMATIS

Hairul Rizal 15 May 2024 Bisnis Indonesia (H)

Sulit dimungkiri, pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2015 telah memberikan dampak yang tak bisa diremehkan bagi gerak roda perekonomian nasional. Mulai dari konektivitas jalur transportasi, infrastruktur penunjang pertanian, hingga integrasi kawasan industri yang semuanya memacu laju ekonomi lebih tinggi. Apalagi, sejak 2015 hingga April 2024 pemerintah berhasil merampungkan 198 proyek dengan nilai investasi mencapai Rp1.614 triliun, baik dari swasta murni, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. Sayangnya, kisah manis proyek strategis itu dihadapkan pada fakta yang kurang menggembirakan, yakni tingginya problematika dari sisi pembiayaan dan pengadaan lahan. Dari sisi lahan pun pemangku kebijakan telah memiliki instrumen hukum soal mekanisme penyelesaian sengketa dan ganti rugi, serta pengadaan lahan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara. Akan tetapi, aneka siasat itu masih jauh panggang dari api. Dari data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada 41 PSN dengan nilai Rp554 triliun yang masih sarat masalah.

Kendati demikian, di tengah masih besarnya kendala tersebut pemerintah justru menambah 16 proyek ke dalam PSN. Jumlah tersebut terdiri dari 14 proyek dan 2 program strategis. Persoalannya, PSN baru itu dipastikan tidak akan tuntas pada tahun ini. Secara total sebanyak 96 PSN akan diwariskan ke pemerintahan baru yang mulai menjabat Oktober mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemangku kebijakan menyiapkan sejumlah strategi untuk mengurai benang kusut proyek strategis. Dari sisi pengadaan lahan, pemerintah akan memberikan bantuan eksekusi pembiayaan pengadaan tanah termasuk di dalamnya penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Adapun dalam konteks pembiayaan, langkah taktis yang disiapkan adalah pemberian government guarantee untuk proyek ydengan skema KPBU.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah akan mempercepat penyediaan lahan, proses perizinan pihak ketiga, dan pengalokasian anggaran PSN. Plt. Deputi VI Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, menambahkan pemerintah yang saat ini berkuasa akan menyerahkan 80 dan 16 PSN baru kepada rezim baru untuk dituntaskan. Tentunya hal itu juga akan linier dengan upaya pemerintahan yang akan datang untuk menyelesaikan persoalan lahan serta pembiayaan. Jika dianalisis dengan lebih saksama, kesulitan pembiayaan yang dihadapi pemerintah bukan hanya pada belum optimalnya instrumen pendanaan untuk berbagai proyek itu. Dalam kaitan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah, mengatakan pemerintah akan mengoptimalisasi skema KPBU untuk menuntaskan berbagai proyek, terutama jalan tol. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, mengatakan PSN memiliki dampak signifikan terhadap kelancaran ekonomi nasional.

Pilihan Editor