Berkelit dari Defisit
Sebagai institusi yang didirikan oleh pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menjaga neraca keuangan, supaya tidak membawa kerugian kepada negara. Neraca keuangan BPJS Kesehatan memang menjadi hal yang krusial. BPJS Kesehatan harus menanggung beban yang tidak kecil seiring dengan peran vitalnya selaku lembaga yang mengelola program jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Menjaga pemasukan dan pengeluaran yang berimbang bukanlah perkara mudah bagi BPJS Kesehatan. Biaya berobat tak murah. Inflasi kesehatan terus meningkat tiap tahun. Acap kali Dana Jaminan Sosial (DJS) pun tergerus. Posisi surplus memang sempat dibukukan BPJS Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. Mengacu data BPJS Kesehatan yang dipublikasikan pada 5 Juli 2024, posisi aset neto DJS Kesehatan pada 2022 tercatat surplus Rp56,5 triliun. Jumlah itu kemudian naik menjadi Rp56,66 triliun pada 2023. Namun, yang menjadi catatan, beban jaminan kesehatan sepanjang 2023 mencapai Rp158,85 triliun, sedikit di atas pendapatan iuran yang sebesar Rp158,12 triliun. Hal itu berarti beban jaminan telah melampaui penerimaan iuran. Kondisi serupa dikhawatirkan kembali terjadi pada 2024 ini.
Aset neto BPJS Kesehatan memang surplus. Hal ini karena pada 2019—2020 silam, BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian iuran yang membuat pendapatan kian tebal.Apalagi kepercayaan masyarakat yang meningkat terhadap layanan BPJS Kesehatan justru turut membuat biaya utilisasi dan klaim tagihan dari rumah sakit membengkak. Hal lain yang harus dihadapi manajemen BPJS Kesehatan ialah besaran iuran. Nominal iuran yang disesuaikan tentu akan menguntungkan bagi neraca keuangan BPJS Kesehatan. Namun, tentu tak semudah itu menaikkan besaran iuran yang membebani masyarakat. Apalagi, masih ada jutaan orang peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang menunggak. Per 1 Juni 2024, dari total 273 juta peserta JKN, terdapat 58,3 juta peserta yang berstatus non-aktif. Dari data itu, ada 16,9 juta peserta JKN yang non-aktif dan memiliki tunggakan iuran. Memang sejak 2023, BPJS Kesehatan telah mereaktivasi status 7,3 juta peserta non-aktif tersebut. Namun, tagihan iuran atau piutang mereka belum terhapus. Karena itu kita berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait merumuskan dan mengeluarkan aturan teknis pemutihan (write off) terkait dengan tunggakan peserta JKN tersebut.
BPJS KESEHATAN : JAGA ASA JAMINAN KESEHATAN
Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menyiapkan skema yang lebih berkelanjutan dalam mengelola dana jaminan sosial (DJS) kesehatan agar keuangannya tidak kembali mengalami defisit.
Berdasarkan laporan keuangan diaudit per 2023, BPJS Kesehatan tercatat masih memiliki aset bersih sebesar Rp56,66 triliun, meningkat tipis dari Rp56,5 triliun pada 2022. Salah satu pencatatan yang signifi kan, adanya peningkatan aset investasinya menjadi Rp35,68 triliun dari Rp6,07 triliun. Agaknya, dalam jangka panjang pendapatan investasi disiapkan sebagai salah satu penopang pembayaran klaim. Adapun, pendapatan investasi 2023 meningkat hampir dua kali lipat menjadi Rp5,71 triliun dari 2022 yang sebesar Rp2,88 triliun. Pendapatan terbesar masih berasal dari pendapatan iuran yang bernilai jumbo Rp151,69 triliun tumbuh 4,86% pada 2023. Pendapatan iuran turut bertumbuh seiring dengan peningkatan jumlah peserta menjadi 267,31 juta jiwa dari 248,77 juta jiwa pada 2022. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan memang ada rencana sengaja mengambil posisi defisit pada pengelolaan DJS tahun ini. Dia menjelaskan hal ini sebagai bagian dari upaya mendapatkan kinerja sehat yang lebih berkelanjutan.
Adapun, surplus BPJS Kesehatan mencatatkan penurunan menjadi Rp157,22 miliar pada 2023 dari posisi surplus Rp17,74 triliun pada 2022. Dari segi beban, memang beban jaminan kesehatan mengalami lonjakan 39,82% menjadi Rp158,85 triliun pada 2023. Salah satu solusi yang dapat dilakukan demi menjaga kinerja pengelolaan DJS tetap sehat yakni perubahan besaran iuran secara berkala.
Lebih jauh, Ghufron mengungkapkan strategi lain yang tengah dikaji yakni urun biaya. Namun, diskusi ini masih panjang dan mesti melibatkan berbagai pihak.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengakui penaikan iuran DJS acap kali menjadi kebijakan politis. “Kenaikan iuran ini sangat dinanti, mengingat kenaikan biaya kesehatan,” terangnya. Selain itu, Timboel menilai sejumlah hal dapat dilakukan demi menjaga kinerja keuangan. Salah satunya, perlu adanya peningkatan nilai iuran dan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikutnya, perlu ada peningkatan kepesertaan di Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan sebagai peserta. Selanjutnya, perlu ada relaksasi tunggakan dari peserta mandiri.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan setidaknya ada tiga opsi yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan saat defisit, yaitu penyesuaian tarif, suntikan dana tambahan, serta penyesuaian manfaat. Adapun, Drajat Wibowo, Ketua Dewan Pakar PAN, yang tergabung dalam koalisi pemenang pemilu, menilai Indonesia mesti belajar dari pengembangan jaminan kesehatan di Inggris dan Australia.
HARGA GAS BUMI TERTENTU : Gas Murah Mengalir untuk Industri Turunan
Pemerintah memastikan bakal memberikan harga gas bumi tertentu kepada industri turunan dari tujuh sektor yang selama ini telah menikmatinya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifi n Tasrif mengatakan, harga gas bumi tertentu atau HGBT bakal diperluas ke industri turunan dari pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet yang sedang mengalami pertumbuhan. “[Program HGBT] lanjut. Memang industrinya sedang ada yang sedang tumbuh, tetapi masih masuk ke dalam kelompok tujuh sektor yang menerima HGBT,” katanya, Senin (8/7).
Sementara itu, Kementerian Perindustrian menilai insentif tersebut menjadi stimulus penting untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa realisasi investasi sejak HGBT diberlakukan mengalami peningkatan. Kendati, terjadi pelemahan lantaran adanya kendala dari sisi hulu.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No. 121/2020 menyebut HGBT berlaku sebesar US$6 per MMBtu untuk tujuh subsektor industri. Dalam catatan Kementerian Perindustrian, HGBT telah memberikan dampak terhadap sektor industri berupa nilai tambah yang meningkat hingga tiga kali lipat dengan nilai mencapai Rp147,1 triliun per Maret 2024. Di sisi lain, realisasi pajak industri juga mengalami peningkatan dari 2020 setelah HGBT diberlakukan. Adapun, pada 2020 nilai setoran pajak industri sebesar Rp27,9 triliun naik menjadi Rp31,9 triliun pada 2021, nilai nya melonjak ke level Rp49,7 triliun pada 2022. Sementara itu, dari sisi realisasi investasi dari tujuh subsektor mengalami peningkatan dari Rp52,38 triliun pada 2020 menjadi Rp57,6 triliun pada 2021, kemudian pada 2022 senilai US$73,4 triliun.
Defisit APBN Bakal Melebar Dekati Batas
Vendor Harus Bertanggung Jawab
BTN Bakal Rilis Obligasi Rp 10 Triliun
Wijaya Karya Minta PMN Rp 2 Triliun
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) meminta penyertaan modal negara (PMN) kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk tahu anggaran 2025 sebesar Rp 2 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan. "Kami lagi ajukan (PNM). Sudah disampaikan kementerian BUMN, dan kementerian BUMN sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya kepada Investor Daily. Jumlah PMN yang WIKA minta, tutur mahendra, sebesar Rp 2 triliun. Angka tersebut sesuai dengan usulan yang diziinkan para pemegang saham.
Sekaligus, boleh jadi, usulan PMN RP 2 triliun ini merupakan tindak lanjut dari PMN pada tahun anggaran 2023 yang seharusnya WIKA terima sebesar Rp 8 triliun. Pada tahun anggaran 2023, WIKA sedianya dicanangkan untuk menerima PMN sebesar Rp 8 triliun. Namun usulan tersebut kemudian ditolak, dan disepakati perseroan memperoleh PMN sebesar Rp 6 triliun melalui skema penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMH-METD/right issue). (Yetede)









