32 Tambang Ilegal Tanah Uruk dan Pasir-Batu Ditindak
Pemerintah DI Yogyakarta menindak 32 lokasi pertambangan ilegal tanah uruk serta pasir dan batu. Penertiban karena pertambangan ilegal itu merusak lingkungan dan merugikan sejumlah pihak. Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY Anna Rina Herbranti mengatakan, berdasarkan pendataan, ada 32 lokasi tambang ilegal di DIY. Dari keseluruhan tambang ilegal itu, 12 tambang di wilayah darat dan 20 tambang di area sungai. Dari 32 lokasi tambang ilegal tersebut, 24 lokasi tambang telah diberikan berita acara dan surat imbauan penghentian kegiatan pertambangan. Rinciannya, 10 tambang di darat dan 14 tambang di sungai. ”Jenis yang ditambang rata-rata adalah tanah uruk dan sirtu (pasir dan batu),” kata Anna dalam konferensi pers, Senin (22/7) di Yogyakarta.
Terkait tambang ilegal itu, Dinas PUPESDM hanya berwenang mengidentifikasi, menyosialisasikan, serta memberi surat imbauan penghentian pertambangan. Penutupan tambang ilegal adalah kewenangan aparat penegak hokum (APH). ”Surat imbauan pasti kami tembuskan ke APH. Yang akan melakukan tindakan selanjutnya adalah APH,” ujarnya. Menurut Anna, jika ada pengelola tambang ilegal yang tidak mau menghentikan aktivitas setelah mendapat surat imbauan, Dinas PUPESDM DIY akan mendorong proses hukum oleh aparat penegak hukum. Pemda DIY tidak melarang pertambangan di provinsi tersebut. Namun, pengelola tambang harus mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polda DIY telah melakukan proses hukum terhadap pertambangan ilegal tanah uruk di Desa Serut, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Anna menyatakan, lokasi tambang ilegal itu merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik sebuah perusahaan. Sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan pertambangan. WIUP di lokasi itu diterbitkan pada Oktober 2023 dan berlaku enam bulan atau hingga April 2024. Setelah WIUP itu terbit, perusahaan pengelola tambang tersebut tidak mengurus perizinan lain. (Yoga)
Jangan Lagi ”Cleansing” Guru Honorer
Guru honorer terdampak pemberhentian (cleansing) hanya ingin kepastian bukan janji manis dari Pemprov DKI Jakarta. Kepastian ini jadi bekal agar tidak ada lagi polemik pada masa yang akan datang. Cleansing menimbulkan kegaduhan setelah 107 guru honorer mengadu ke LBH Jakarta. Mereka kecewa diberhentikan sepihak menjelang tahun ajaran baru. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menindaklanjuti hal itu dalam pertemuan tertutup dengan kepala sekolah se-Jakarta di Jakarta International Velodrome, Minggu (21/7) sore. Dari pertemuan disepakati 4.000 guru honorer akan mendapat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan batas sinkronisasi per Desember 2023 sehingga bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara pada akhir tahun 2024, akan dibuka seleksi jalur kontrak kerja individu (KKI) pada Agustus 2024, dan tahun 2025 sesuai alokasi APBD.
Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri meminta pemerintah untuk menjalankan apa yang telah disepakati. Dengan begitu, tidak akan ada lagi cleansing guru honorer di kemudian hari. ”Dapodik penting bagi honorer. Status mereka jadi jelas. Tolong dikembalikan (diaktifkan). Mereka yang belum punya Dapodik, tolong bisa diberikan rekomendasi,” kata Iman pada Senin (22/7). P2G dan Guru Honorer Muda merupakan pendamping guru honorer terdampak cleansing. Mereka, menuntut guru honorer mendapatkan kembali jam mengajar dan Dapodik. Kehilangan jam mengajar Iman mengatakan, sebagian guru honorer kehilangan jam mengajar karena cleansing. Jam mengajar ini pun sudah diisi oleh guru lainnya sehingga besar kemungkinan mereka tidak mengajar. ”Solusi dari Pj Gubernur akan dicarikan sekolah yang ada jam mengajarnya. Solusi ini harus dikawal dan terlaksana. Jangan sampai guru honorer dipingpong karena tidak dapat sekolah,” ujarnya. (Yoga)
Anak Marjinal Masih Sulit Raih Pendidikan
Kendati setiap anak berhak mendapat hidup yang layak, pada Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli ini, masih ada anak-anak yang kesulitan mendapat akses pendidikan. Di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sejumlah anak dari pemulung dan pekerja serabutan serta anak jalanan tidak bisa menjangkau sekolah formal. Mereka ditampung di sekolah-sekolah alternatif. Sejumlah anak yang tinggal di kampung pemulung di Jakarta dan sekitarnya belum menikmati pendidikan layak, lantaran mengikuti orangtuanya. Pekerjaan orangtua yang berpindah tempat membuat akses anak-anak pada pendidikan terabaikan, bahkan putus sekolah bagi yang sudah pernah sekolah di kampung asalnya. Anak-anak tinggal bersama orangtua di tempat tak layak, seperti di permukiman kumuh dan kampung pemulung, bahkan ada yang menjadi anak jalanan.
Karena tidak menjadi penduduk tetap, apalagi tinggal di daerah permukiman liar atau lahan sengketa, mereka luput dari perhatian pemerintah setempat. ”Permasalahannya kompleks karena di sana hak anak terampas. KPAI beberapa kali masuk di lingkungan pemulung. Kami melihatnya pada pemenuhan hak-hak dasar anak-anak,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Senin (22/7). Untuk memenuhi hak dasar anak itu, elemen masyarakat ada yang berupaya menyediakan layanan pendidikan alternatif. Salah satunya di wilayah Bintara Jaya, Bekasi Barat, Bekasi, Jabar. Di permukiman liar yang berdiri di atas lahan konflik itu, anak-anak pemulung dan pekerja serabutan mendapat pendidikan alternatif di TK Inspirasi Indonesia dan Preschool SAPA Indonesia.
Firda, Kepala Sekolah TK Inspirasi Indonesia, mengatakan tergerak membangun TK di kampung pemulung Bintara karena di sana banyak anak-anak yang seharusnya sekolah di TK tetapi tidak bersekolah. Setiap tahun, jumlah muridnya 20 hingga 30 anak. Usia anak-anak tersebut ada yang seharusnya sudah di SD. Bahkan, ada empat anak disabilitas yang sudah berusia 11 tahun masih ikut belajar di TK tersebut. Sekjen Kemendikbudristek, Suharti mengatakan pendidikan merupakan hak setiap anak. Karena itu, layanan pendidikan inklusif harus diwujudkan agar setiap anak dengan kondisi yang beragam tidak terkendala dan tetap menikmati belajar, baik di sekolah formal maupun nonformal. (Yoga)
Penaikan Platform Pinjol Topang Bisnis UMKM
Biden Mundur Tak Pengaruhi Pasar Keuangan
Program Asuransi Wajib Kendaraan Beban Masyarakat
Harga Batu Bara Menyala, Sahamnya Kian Membara
Saham-saham emiten batu bara menunjukkan kinerja impresif dalam satu bulan terakhir, dengan kenaikan hingga +17%. Harga batu bara global yang berpeluang menanjang di paruh kedua 2024, bakal menjadi tambahan mesin baru bagi kinerja saham emiten produsen emas hitam tersebut. Kalangan analis bahkan menaikkan rating sektor tambang ini menjadi overweight, dengan target harga saham emiten yang cukup menggiurkan. Analis BRI Danareksa Sekuritas Erindra Krisnawan dan Christian Sitorus meyakini, produsen batu bara akan menaikkan harga jualnya sejalan dengan besarnya biaya penambangan. Dalam catatan BRI Danareksa, biaya penambangan telah naik +14-15% atau US$ 11-20 per ton dalam lima tahun terakhir, terutama didorong oleh peningkatan tarif royalti. (Yetede)
Mobil Hybrid, Diusulkan Dapat Insentif PPnBM
Angan-angan Swasembada Pangan
PENDULANG SETORAN TAMBANG
Pemerintah bikin terobosan. Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga atau Simbara yang telah diterapkan sejak 2022, kini diperluas ke komoditas nikel dan timah. Harapannya, upaya itu dapat menutup celah hilangnya potensi penerimaan negara dari dua komoditas tambang mineral itu. Tak ayal, langkah ini memunculkan seberkas harapan untuk mengungkit penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) nonmigas yang anjlok tahun ini akibat pelemahan harga komoditas. Selain mengontrol aktivitas pertambangan kedua mineral tesebut, Simbara juga memungkinkan pengawasan bersama antarkementerian/lembaga karena sistem yang terintegrasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia. Dengan ketertelusuran aliran dokumen, barang, uang, pengangkutan, dan entitas, kemungkinan penghindaran dan ketidakakuratan penghitungan PNBP dari royalti nikel dan timah bisa dicegah.
Adapun, pendapatan dari SDA mineral selama ini berperan cukup besar terhadap PNBP SDA nonmigas dengan realisasi Rp54,4 triliun pada semester I/2024. Penyelamatan potensi penerimaan negara yang hilang senilai Rp7,1 triliun barangkali adalah cerita sukses integrasi batu bara ke dalam Simbara. Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan melaporkan Simbara melakukan pencegahan atas modus illegal mining batu bara senilai Rp3,47 triliun, mendapatkan tambahan penerimaan negara dari data analitik dan juga risk profiling pelaku usaha senilai Rp2,53 triliun, dan menyelesaikan piutang dari penerapan automatic blocking system (ABS) senilai Rp1,1 triliun. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan implementasi Simbara untuk nikel dan timah bisa menambah PNBP sekitar Rp5 triliun-Rp10 triliun dari royalti kedua komoditas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontribusi Simbara terhadap penerimaan menjadi salah satu contoh kecil mendorong kepatuhan pelaku usaha, termasuk mendorong mereka untuk menyelesaikan piutang dengan automatic blocking system. Pengusaha pun diberikan kemudahan karena, setidaknya sejak diluncurkan pada 2022, Simbara membuat simplifikasi 10 sistem menjadi satu sistem. Selain itu, 50 dokumen dikoordinasikan satu pintu. Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan implementasi Simbara pada sektor batu bara mampu mendeteksi modus kecurangan dalam penyetoran penerimaan negera.
Asosasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) berharap penerapan Simbara pada sektor nikel dapat mengontrol produksi nikel di dalam negeri. Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, dengan Simbara, tidak akan terjadi oversupply nikel karena koordinasi antara pemerintah dan pengusaha menjadi lebih mudah.
Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam menyambut baik perluasan Simbara pada nikel. Direktur Utama Antam Nicolas D. Kanter berharap Simbara dapat mempermudah pemantauan tata kelola dan niaga nikel yang sedang masuk tahap produksi hingga mencapai ekspor.









