Pemengaruh Dilarang Promosi Susu Formula
Presiden Jokowi resmi memasukkan pemengaruh media sosial atau influencer dalam daftar orang yang tidak boleh mempromosikan susu formula kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar angka menyusui secara eksklusif ibu di Indonesia meningkat demi menghasilkan generasi masa depan yang baik. Aturan itu tertuang dalam PP No 28 tahun 2024 yang baru diterbitkan pekan ini sebagai aturan pelaksana dari UU tentang Kesehatan No 17/2023. Pasal 33 dalam PP Kesehatan tersebut dengan tegas melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, salah satunya berupa penggunaan pemengaruh untuk promosi produk.
”Dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat,” tulis PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 itu. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang diluncurkan Kemenkes menunjukkan, 81,4 % proses menyusui terganggu karena penggunaan susu formula tanpa indikasi medis. Secara global, Badan PBB untuk Anak-Anak (Unicef), tahun 2018 mengungkapkan, angka menyusui eksklusif hanya 64,5 %.
Sekjen Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Lianita Prawindarti menilai, data ini mengkhawatirkan karena ibu yang tak teredukasi mengenai menyusui dengan baik mudah beralih ke susu formula. Padahal, larangan memberikan susu formula pada bayi tanpa indikasi medis telah tertuang dalam Permenkes No 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. ”Ketika menggunakan sufor (susu formula) tanpa indikasi medis, hal itu menjadi pintu gerbang terhentinya proses menyusui,” kata Lianita di Jakarta, Rabu (31/7). (Yoga)
UMKM dan Penciptaan Lapangan Kerja
Meski berlimpah fasilitas, insentif, dan kemudahan, usaha menengah-besar dinilai minim menyerap tenaga kerja. Beban penciptaan lapangan kerja lebih banyak bertumpu ke UMKM. Sepanjang tahun ini saja, menurut Kementerian Investasi/BKPM, dengan realisasi investasi Rp 127 triliun, UMKM mampu menyerap 4,69 juta tenaga kerja. Sementara usaha menengah-besar dengan realisasi investasi Rp 829,9 triliun hanya mampu menyerap 1,22 juta tenaga kerja. Sifat padat modal menjadi alasan rendahnya penyerapan tenaga kerja usaha menengah-besar. Kondisi ini berbeda dengan di negara-negara OECD, di mana usaha menengah-besar yang mewakili 1 % dari total unit usaha menyumbang 40 % lapangan kerja.
Sebanyak 99,9 % dari 64,2 juta unit usaha yang ada di Indonesia merupakan UMKM, yang menyumbang 61 % PDB, 97 % lapangan kerja, dan 15 % ekspor. Potensi besar UMKM dan kemampuannya bertahan serta menjadi penyelamat ekonomi di masa krisis sudah diakui. Persoalannya, ketergantungan terlalu besar pada UMKM juga riskan. Selain sifat UMKM yang umumnya subsisten, lapangan kerja UMKM kebanyakan informal sehingga kurang memberi jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Sekitar 60 % pekerja Indonesia saat ini terserap di sektor informal. Besarnya porsi UMKM juga berdampak pada penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara problem daya saing membuat UMKM Indonesia selama ini sulit naik kelas dan tertinggal dibandingkan UMKM di beberapa negara ASEAN lain dalam kontribusi ekspor dan keterlibatan dalam rantai nilai global. Apalagi, UMKM Indonesia didominasi usaha mikro. Sulitnya UMKM naik kelas dan absennya usaha besar yang mapan, disebut dalam laporan di Forum Ekonomi Dunia, sebagai salah satu alasan Indonesia sulit keluar dari ancaman perangkap negara berpendapatan menengah. Penyebab UMKM sulit berkembang adalah karena masih dianaktirikan. Sulitnya akses pembiayaan, di mana dari total Rp 7.044 triliun kredit perbankan yang disalurkan pada 2023, hanya 18 % yang mengalir ke UMKM, hanya salah satunya.
Maya Irjayanti dan Anton Mulyono Azis dalam Barrier Factors and Potential Solutions for Indonesian SMEs menyebut setidaknya ada 10 hambatan utama UMKM Indonesia, mulai dari hambatan persaingan, akses permodalan, tarif energi, teknologi, biaya produksi tak efisien, faktor ekonomi, keterampilan manajemen, proses, keterbatasan penjualan, hingga kendala bahan baku. Keseriusan mengurai hambatan ini akan membuat peluang penciptaan lapangan kerja layak dalam jumlah berlimpah lebih terbuka, termasuk lebih serius mendorong kemitraan dengan usaha besar atau BUMN agar UMKM naik kelas. (Yoga)
Lindungi Pekerja Migran
Pendidikan yang semakin baik meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia. Perjuangan mereka saat jauh dari keluarga semakin bernilai. Keberuntungan tak selalu menghampiri setiap pekerja migran Indonesia. Ada pekerja migran yang mendapat perlakuan buruk, seperti dipukuli dan tidak mendapatkan gaji. Ada yang bekerja tak tenang karena lewat jalur tak resmi alias ilegal. Dalam laporan Pusat Data dan Informasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), penempatan pekerja migran Indonesia pada Januari-Juni 2024 sebanyak 160.496 orang, terdiri dari 108.357 perempuan dan 52.139 laki-laki, yang bekerja di sektor formal (79.344 orang) dan informal (81.152 orang). Data BI, pada 2023, remitansi pekerja migran Indonesia sebesar 14,217 miliar USD.
Pada triwulan I-2024, remitansinya 3,822 miliar USD. Laporan dari BP2MI, berdasarkan pendidikan, 69.560 orang atau 43,34 % berpendidikan SMA/SMK, 49.394 orang atau 30,78 % berpendidikan SMP dan 37.326 orang atau 23,26 % mengenyam pendidikan SD. Hanya 2,62 % di antaranya yang memiliki pendidikan diploma, sarjana, dan pascasarjana. Sekitar sepertiga atau 53.811 pekerja migran Indonesia itu menjadi asisten rumah tangga. Selebihnya ada yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, perawat lansia, pekerja perkebunan, terapis spa, dan pekerja manufaktur. Dengan jumlah sebanyak itu, para pekerja migran mesti mendapat perlindungan.
Pemerintah bertanggung jawab memastikan pekerja migran di luar negeri memahami hak dan kewajiban mereka. Iming-iming mencari nafkah di luar negeri secara cepat, mudah, namun ilegal, kerap dilontarkan pihak tak bertanggung jawab, karena itu, informasi perihal syarat dan prosedur menjadi pekerja migran Indonesia yang resmi dan legal harus gampang diakses. Informasi yang sulit diakses bisa membuat calo jalur ilegal, bahkan menjurus pada tindak pidana perdagangan orang, merajalela. Pendidikan yang semakin baik akan membuat pekerja migran semakin mudah memahami situasi serta menambah daya saing dan meningkatkan pendapatan. (Yoga)
Izin Mudah Diberikan, tetapi Tidak Mudah Dijalankan
Pemerintah memberi ”karpet merah” izin tambang batubara bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan yang telah diterima oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Namun, pengoperasiannya tak mudah meski ormas keagamaan dapat bermitra dengan perusahaan lain. Privilese penawaran izin tambang oleh pemerintah kepada ormas keagamaan diatur dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Ormas keagamaan diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).
Dimana kegiatan usaha pertambangan dilakukan badan usaha pertambangan milik ormas keagamaan. Mereka bisa bermitra, tapi kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali serta tak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Dilarang juga bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, Rabu (31/7) mengatakan, perlu dipahami bahwa investasi di bidang pertambangan sarat dengan risiko (high risk). Namun, jika berhasil akan memperoleh hasil yang besar. Ia mengingatkan, kegiatan pertambangan bukan langsung menggali dan menjual seperti dipahami atau dibayangkan sebagian orang.
”Kegiatan ini harus dimulai dari eksplorasi untuk menemukan sumber daya dan cadangan serta kualitasnya. Lalu, dilanjutkan studi kelayakan untuk menentukan kelayakan secara tekno-ekonomi. Setelah itu, perlu analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan,” ujarnya. Selain itu, masa konstruksi juga diperlukan untuk membangun jalan angkut hingga sarana-prasarana, seperti kantor, mes, persemaian (nursery), jalan angkut, pusat pengolahan/pencucian batubara, dan pelabuhan muat. Semua itu membutuhkan dana besar dan waktu pengerjaan dalam beberapa tahun. ”Untuk itu, NU-Muhammadiyah harus tetap melakukan kajian-kajian yang dimaksud untuk menjamin modal yang ditanam menguntungkan dan kembali sesuai harapan,” ujarnya. (Yoga)
Kredit Bermasalah Naik, Laju Laba Melambat
Kinerja industri perbankan pada semester I-2024 terindikasi melambat, disebabkan oleh pengetatan likuiditas akibat suku bunga tinggi dan peningkatan kredit bermasalah imbas berakhirnya kebijakan kelonggaran kredit atau restrukturisasi kredit. Sepekan terakhir, sejumlah bank dengan kapitalisasi besar melaporkan kinerja keuangannya selama separuh tahun 2024. Bank Mandiri mencatatkan laba konsolidasi Rp 26,6 triliun atau tumbuh 5,23 % secara tahunan, melambat dibanding semester I-2023 di 24,9 % secara tahunan.
Pertumbuhan laba yang melambat juga dialami BRI dengan torehan laba konsolidasi Rp 29,9 triliun atau tumbuh 0,95 % secara tahunan, melambat dibanding semester I-2023 di 18,83 % secara tahunan. Hal serupa juga dialami BCA yang mencetak laba konsolidasi Rp 26,9 triliun atau tumbuh 11,1 % secara tahunan. Meski tumbuh dua digit, pertumbuhan tersebut melambat dibanding semester I-2023 yang tumbuh 34 % secara tahunan. Pengamat perbankan dan Assistant Vice President BNI (2005-2009), Paul Sutaryono, Rabu (31/7) mengatakan, perlambatan laba perbankan tak lepas dari selesainya program restrukturisasi kredit pada 31 Maret 2024.
”Artinya, bank kemudian harus membentuk cadangan semakin tinggi karena NPL (nonperforming loan) semakin tinggi, terutama segmen UMKM yang mencapai level 4 % atau mendekati ambang batas aman 5 %,” katanya. Merujuk data OJK, kualitas kredit yang tecermin dari rasio NPL per Mei 2024 tercatat 2,34 %, meningkat dibanding akhir tahun 2023 di 2,19 %. Peningkatan tersebut terutama terjadi setelah Maret 2024 atau setelah berakhirnya kebijakan restrukturisasi. (Yoga)
Status Jakarta dan Tantangan Investasi
Pemerintah DKI Jakarta menargetkan investasi Rp 198 triliun sampai akhir 2024. Hingga semester I-2024, realisasi investasi mencapai Rp 120 triliun atau 60 % dari target investasi tahunan. Sektor transportasi dan pembangunan infrastruktur menjadi sektor yang paling diandalkan untuk mendorong investasi. Pencapaian ini menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi kedua dengan raihan investasi terbesar nomor dua setelah Jabar di Rp 128 triliun. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri Jakarta Investment Award, Rabu (31/7) mengatakan, tingginya raihan investasi itu tak lepas dari kemudahan perizinan bagi usaha yang berisiko rendah ataupun tinggi.
”Kemudahan investasi kami berikan pada ibu-ibu yang ingin berjualan di depan rumahnya hingga investasi besar dari sejumlah negara,” kata Budi. Negara dengan kontribusi realisasi investasi terbesar di Jakarta adalah Malaysia, Belanda, Jepang, Singapura, dan tertinggi China. Menurut Budi, tantangan saat ini adalah memelihara iklim investasi di tengah perubahan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara. Sembari menunggu keputusan presiden terkait perubahan status tersebut, Jakarta melakukan pembenahan bertahap, mulai dari dalam organisasi, termasuk menggali potensi yang ada dari kewenangan baru yang akan diberikan kepada Jakarta sebagai daerah khusus.
Kewenangan itu, antara lain, di bidang perairan dan kewenangan terkait perizinan di wilayah pesisir. Nantinya akan ada pembagian kewenangan antara Jakarta dan sejumlah kementerian, seperti KLHK serta KKP. Di sisi lain, perubahan status ini diharapkan dapat memperkuat visi Jakarta sebagai kota bisnis. Dengan harapan, visi itu membuka potensi baru dan menciptakan iklim investasi yang cukup baik. Dengan perubahan status ini, memperkuat sinyal bahwa Jakarta masih memberi daya tarik bagi para investor. Dengan iklim investasi yang baik, diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Jakarta. (Yoga)
Nelayan ”Banting Jaring” Jadi Tenaga Pemasangan PLTS
Nelayan beralih profesi menjadi pekerja pemasangan panel surya atau solar photovoltaic. Alih profesi tak lazim itu baru terjadi di Waduk Cirata, Jabar. Adanya proyek pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS Terapung Cirata membuat mereka banting jaring. Permintaan pekerjaan pemasangan panel surya dari luar daerah berdatangan seiring kian banyaknya pemanfaatan energi surya untuk kelistrikan. Bentang solar panel PLTS Terapung Cirata nyatanya tak hanya membuka jalan penerapan energi hijau demi masa depan bumi. Kehidupan warga di sekitar lokasi PLTS terangkat melalui pengetahuan tentang instalasi infrastruktur energi terbarukan itu.
Senyum Odang (35) merekah saat menceritakan pengalamannya mengikuti pelatihan pemasangan panel surya yang oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Masdar Solar Energy. Beberapa bulan sebelum pembangunan PLTS dimulai pada Mei 2023, Odang belajar teknologi yang baru pertama dia sentuh itu. ”Ini pertama kali saya belajar tentang pemasangan panel surya. Dulu tidak kepikiran karena saya hanya lulusan SD,” ujarnya saat ditemui di sela pekerjaannya di Waduk Cirata, Purwakarta, Jabar, Senin (15/7). Odang menjadi satu dari 1.200 pekerja pemasangan panel surya yang mengapung di Waduk Cirata dalam kurun Mei-September 2023.
Sebelumnya, sehari-hari ia bekerja serabutan sebagai nelayan tangkap di Waduk Cirata. Kadang ia merangkap sebagai buruh bangunan atau konstruksi. Pengalaman dan kemampuan baru itu membuat Odang mampu menata kehidupannya menjadi lebih baik. Apalagi, kini dia menjadi salah satu petugas yang mengawasi solar panel di PLTS Terapung Cirata. Pekerjaan itu membuat hidupnya menjadi lebih sejahtera. Dengan kemampuan yang telah tersertifikasi, Odang mendapat upah Rp 200.000 per hari, yang nyaris mustahil didapatnya sebelum memiliki keahlian itu. ”Saat masih jadi nelayan, untuk dapat penghasilan Rp 150.000 per hari saja sulit sekali. Bahkan, jumlah itu didapatkan dalam dua hari. Sekarang, bisa sampai Rp 200.000 per hari,” tutur Odang. (Yoga)
Emirsyah Harus Bayar Rp 1,4 Triliun
Bekas Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang tengah menjalani hukuman sebagai terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Emirsyah Satar kembali divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda. Emirsyah juga harus membayar uang pengganti 86,3 juta USD atau Rp 1,40 triliun. Vonis atas Emirsyah dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Emirsyah dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain vonis 5 tahun penjara, Emirsyah juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait uang pengganti, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, ia akan dijatuhi pidana penjara 2 tahun. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik Emirsyah maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak menerapkan asas ne bis in idem atau larangan penuntutan kedua kalinya seperti diminta Emirsyah, karena dakwaan dan tuntutan jaksa dari Kejagung saat ini berbeda dengan perkara yang sebelumnya ditangani KPK. Materi per- kara sebelumnya berupa suap dan pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce. Selain itu, dalam perkara tindak pidana sebelumnya, Emirsyah juga didakwa dengan pasal berbeda. Dalam perkara tersebut, Emirsyah divonis hukuman pidana penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, awal Mei 2020. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar, yang jika denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan. (Yoga)









