Waspada Aksi Meloloskan RUU Bermasalah
Kisruh Artikel Bahlil Lahadahlia
Pelepasan Barang Impor Ilegal
60 Perusahaan Berencana Investasi di IKN
Industri Dana Pensiun Tumbuh 12%
Mesin-mesin Pertumbuhan Baru Group Astra
Evaluasi Tarif atas jenis PNBP
Peluang Investasi Saham dengan Harga Terjangkau
Investor penganut value investing dapat memanfaatkan peluang di tengah rontoknya saham-saham blue chip, karena valuasi sejumlah emiten unggulan saat ini sedang terdiskon. Adityo Nugroho, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, menjelaskan bahwa lesunya kinerja pasar saham Indonesia dibandingkan bursa-bursa global disebabkan oleh minimnya katalis positif, sehingga pasar cenderung lebih terseret oleh sentimen ketidakpastian global.
Dengan penurunan indeks LQ45 sebesar 8,22% year-to-date (YtD), sejumlah saham LQ45 kini memiliki valuasi murah, yang dapat menjadi peluang investasi, terutama pada sektor-sektor yang masih prospektif seperti perbankan, poultry, dan minyak. Beberapa analis juga menilai saham di sektor perbankan dan properti masih memiliki potensi pertumbuhan, terutama jika didukung oleh pemangkasan suku bunga dan stabilitas politik yang diharapkan dari pelantikan presiden baru pada Oktober 2024.
Ketidakpastian Kebijakan Impor: Ancaman Deindustrialisasi bagi Ekonomi Nasional
Kebijakan pemerintah di sektor perdagangan, yang dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, justru menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan polemik berkepanjangan melalui perubahan regulasi impor yang sering dilakukan. Dalam kurun waktu lima bulan, pemerintah telah empat kali mengubah kebijakan importasi, yang berujung pada terbitnya Permendag No. 8/2024 yang melonggarkan impor produk padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
Cheril Tanuwijaya, Head of Research Mega Capital Sekuritas, menyoroti bahwa pelonggaran kebijakan ini menjadi bumerang bagi industri dalam negeri, yang kini mulai merasakan dampak negatifnya, seperti penurunan indeks manufaktur (PMI) yang terus terjadi. Penurunan ini juga berbanding lurus dengan menurunnya kontribusi industri pengolahan terhadap PDB, yang menandai fase deindustrialisasi di Indonesia. Fenomena ini mengancam perekonomian nasional, dan pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan yang konsisten dan jangka panjang untuk mendukung industri domestik serta mengevaluasi kembali kebijakan importasi agar sektor industri tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Kenaikan Iuran JKN: Standar Baru Jaminan Sosial
Seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengisyaratkan adanya penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut bahwa penerapan KRIS kemungkinan akan menyebabkan kenaikan iuran, terutama ketika standar layanan meningkat.
Ghufron menjelaskan bahwa pembiayaan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB), di mana peserta JKN kelas II atau I dapat menggunakan asuransi tambahan untuk mendapatkan pelayanan VIP. Penyesuaian tarif KRIS masih menunggu evaluasi dan keputusan pemerintah, dengan iuran kelas III dipastikan tidak akan naik karena mayoritas pesertanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menantang BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN hingga 100% dari total populasi Indonesia. Ghufron menegaskan bahwa mencapai 100% kepesertaan tidaklah mudah karena demografi penduduk Indonesia yang sebagian besar berada di kategori "missing the middle," yakni bukan tergolong miskin tetapi juga tidak kaya, dan banyak yang merasa berat untuk menyisihkan uang untuk iuran BPJS Kesehatan.









