;

Waspada Aksi Meloloskan RUU Bermasalah

Yuniati Turjandini 09 Aug 2024 Tempo
LANGKAH Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat membahas sejumlah rancangan undang-undang yang akan diwariskan kepada DPR periode 2024-2029 perlu diwaspadai. Jangan terharu dengan dalih Badan Legislasi bahwa hal itu demi memudahkan anggota DPR periode mendatang bekerja.

Bisa jadi pembahasan itu merupakan siasat DPR membuat publik lengah guna meloloskan RUU bermasalah yang sedang disorot. Selain 18 RUU yang sudah memasuki pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah serta empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, dalam tiga bulan terakhir Badan Legislasi mengusulkan revisi sejumlah undang-undang. Di antaranya Undang-Undang Kepolisian RI, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Kementerian Negara, serta Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden. 

Revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI, misalnya, bermasalah karena bisa makin membahayakan demokrasi dan kebebasan sipil yang telanjur terpuruk. Rancangan lain yang bermasalah adalah revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan revisi Undang-Undang Penyiaran. Revisi Undang-Undang MK akan menggoyahkan independensi hakim dan memperkuat kontrol penguasa terhadap Mahkamah. Adapun revisi Undang-Undang Penyiaran bakal membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Kedua rancangan undang-undang ini pun tak mendesak untuk dibahas. (Yetede)

Kisruh Artikel Bahlil Lahadahlia

Yuniati Turjandini 09 Aug 2024 Tempo
CIVITAS academica Universitas Indonesia ramai membicarakan artikel Bahlil Lahadalia yang terbit di dua jurnal dalam sepekan terakhir. Penerbitan artikel tersebut bakal menjadi poin atau kredit bagi Menteri Investasi itu untuk memenuhi syarat kelulusan program doktor atau strata tiga (S-3) di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. "Artikel Bahlil itu memang ramai dibahas di lintas fakultas," kata guru besar Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, saat dihubungi pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Masalahnya, Sulistyowati dan sejumlah dosen UI menemukan beberapa kejanggalan dalam dua artikel yang terbit di dua jurnal berbeda itu. Kejanggalan pertama, kedua tulisan itu membahas penghiliran atau hilirisasi nikel, tapi diterbitkan di dua jurnal yang cakupannya bukan karya-karya ilmiah soal nikel. Kejanggalan kedua, jurnal-jurnal tempat tersebut sudah masuk kategori discontinued atau tidak terbit lagi. Profil editor kedua tulisan Bahlil tersebut juga diduga tidak jelas.

Kedua tulisan ilmiah Bahlil itu berjudul "Nickel Down Streaming in Indonesia: Policy Implementation and Economic, Social, and Environmental Impacts" terbit di Kurdish Studies dan "Into Sustainable and Equitable Nickel Downstreaming in Indonesia: What Policy Reforms are Needed?" yang terbit di jurnal Migration Letters. Jurnal pertama adalah jurnal tentang suku Kurdi dan jurnal kedua tentang kependudukan. (Yetede)

Pelepasan Barang Impor Ilegal

Yuniati Turjandini 09 Aug 2024 Tempo
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan sudah membebaskan 95 persen dari total 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea-Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kontainer itu mengendap di pelabuhan karena sejumlah pelanggaran impor. 

Pelanggaran yang dimaksudkan, antara lain, barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak dikuasai, tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan tidak mendapatkan persetujuan impor atau pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.  Pelepasan kontainer berisi barang impor ilegal itu berlangsung hanya dalam dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu merupakan hasil perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pelepasan 26.415 kontainer itu mendapat kritik keras dari Kementerian Perindustrian. Sebab, langkah itu dinilai berisiko membuat isi kontainer, yang diduga barang impor ilegal, membanjiri pasar domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT). “Kalau banyak banjir barang (impor ilegal), pesanan ke industri (dalam negeri) menurun,” ujar juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. (Yetede)

60 Perusahaan Berencana Investasi di IKN

Yuniati Turjandini 09 Aug 2024 Investor Daily (H)
Otorita Ibu Kota Negara telah menerima 220 surat minat investasi atau letter of intent (LoI) dari investor dalam dan luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 investor masuk dalam proses percepatan investasi IKN. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuldjono menyatakan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) percepatan Investasi  di IKN oleh Presiden Jokowi turut mendorong minat investor untuk menyuntikkan modal di IKN. Hal tersebut, kata dia, terlihat dari banyaknya investor  yang berminat berinvestasi di ibu kota baru itu. Dari 220 investor tersebut, 45 telah melakukan prosesi peletakan batu pertama atau groundbreaking tahap I hingga tahap IV dengan total komitmen investasi mencapai Rp 51,35 triliun. (Yetede)

Industri Dana Pensiun Tumbuh 12%

Yuniati Turjandini 09 Aug 2024 Investor Daily (H)
Industri dana pensiun (dapen) hingga Juni 2024 berhasil membukukan total aset Rp1.448,28 triliun, tumbuh 7,58% secara yoy. Prospek industri dapen ke depannya diproyeksikan masih tumbuh positif. Untuk program pensiun sukarela, total aset tumbuh 3,91% (yoy) dengan nilai Rp372,70 triliun per Juni 2024. Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total asetnya mencapai Rp 1.075,58 triliun atau tumbuh 8,91% (yoy). "Secara agregat, sektor industri dana pensiun masih tumbuh positif, Selain itu, kami juga memproyeksikan bahwa sektor ini masih dapat tumbuh dalam kisaran 10-12% pada 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. (Yetede)

Mesin-mesin Pertumbuhan Baru Group Astra

Yuniati Turjandini 09 Aug 2024 Investor Daily (H)
PT Astra Internasional Tbk (ASII) membangun mesin-mesin pertumbuhan baru dengan memperkuat bisnis inti dan mengembangkan  sektor-sektor lain yang berdekatan atau berkaitan dengan bisnis inti. Manuver tersebut bertujuan untuk melebarkan gurita bisnis perseroan.  Group Astra mempunyai tujuh bisnis inti yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari otomotif; jasa keuangan; alat berat, pertambangan, konstruksi dan energi; kemudian infrastruktur dan logistik; agrebisnis; teknologi informasi; serta properti. Sesuai arahan investasi yang dicanangkan ASIII mengelompokkan pengembangan bisnisnya ke dalam dua bagian. Pertama, investasi yang fokus meningkatkan optimalisasi kinerja bisnis inti. Kedua, berinvestasi di lini-lini bisnis  yang berdekatan atau berkaitan dengan bisnis inti. Dari optimalisasi bisnis inti, Astra sudah membuktikannya dengan berinvestasi ke bank digital seperti  Bank Saqu dan menepatkan modal ke platform penjualan mobil bekas, OLX. (Yetede)(Yetede)

Evaluasi Tarif atas jenis PNBP

Yuniati Turjandini 09 Aug 2024 Investor Daily
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan evaluasi tarif  atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor  perhubungan udara seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan inflasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubunagn Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan uji publik revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas  atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenhub. Ia menegaskan pentingnya acara ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Forum strategis ini diadakan dengan tujuan untuk bertukar pikiran dan mendapatkan berbagai saran serta masukan terkait konsep perubahan peraturan yang sedang dibahas. Dengan demikian, diharapkan forum ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi semua pihak yang terlibat," ujar Sigit. (Yetede)

Peluang Investasi Saham dengan Harga Terjangkau

Hairul Rizal 09 Aug 2024 Bisnis Indonesia (H)

Investor penganut value investing dapat memanfaatkan peluang di tengah rontoknya saham-saham blue chip, karena valuasi sejumlah emiten unggulan saat ini sedang terdiskon. Adityo Nugroho, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, menjelaskan bahwa lesunya kinerja pasar saham Indonesia dibandingkan bursa-bursa global disebabkan oleh minimnya katalis positif, sehingga pasar cenderung lebih terseret oleh sentimen ketidakpastian global.

Dengan penurunan indeks LQ45 sebesar 8,22% year-to-date (YtD), sejumlah saham LQ45 kini memiliki valuasi murah, yang dapat menjadi peluang investasi, terutama pada sektor-sektor yang masih prospektif seperti perbankan, poultry, dan minyak. Beberapa analis juga menilai saham di sektor perbankan dan properti masih memiliki potensi pertumbuhan, terutama jika didukung oleh pemangkasan suku bunga dan stabilitas politik yang diharapkan dari pelantikan presiden baru pada Oktober 2024.

Ketidakpastian Kebijakan Impor: Ancaman Deindustrialisasi bagi Ekonomi Nasional

Hairul Rizal 09 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Kebijakan pemerintah di sektor perdagangan, yang dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, justru menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan polemik berkepanjangan melalui perubahan regulasi impor yang sering dilakukan. Dalam kurun waktu lima bulan, pemerintah telah empat kali mengubah kebijakan importasi, yang berujung pada terbitnya Permendag No. 8/2024 yang melonggarkan impor produk padat karya seperti tekstil dan alas kaki.

Cheril Tanuwijaya, Head of Research Mega Capital Sekuritas, menyoroti bahwa pelonggaran kebijakan ini menjadi bumerang bagi industri dalam negeri, yang kini mulai merasakan dampak negatifnya, seperti penurunan indeks manufaktur (PMI) yang terus terjadi. Penurunan ini juga berbanding lurus dengan menurunnya kontribusi industri pengolahan terhadap PDB, yang menandai fase deindustrialisasi di Indonesia. Fenomena ini mengancam perekonomian nasional, dan pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan yang konsisten dan jangka panjang untuk mendukung industri domestik serta mengevaluasi kembali kebijakan importasi agar sektor industri tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Kenaikan Iuran JKN: Standar Baru Jaminan Sosial

Hairul Rizal 09 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengisyaratkan adanya penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut bahwa penerapan KRIS kemungkinan akan menyebabkan kenaikan iuran, terutama ketika standar layanan meningkat.

Ghufron menjelaskan bahwa pembiayaan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB), di mana peserta JKN kelas II atau I dapat menggunakan asuransi tambahan untuk mendapatkan pelayanan VIP. Penyesuaian tarif KRIS masih menunggu evaluasi dan keputusan pemerintah, dengan iuran kelas III dipastikan tidak akan naik karena mayoritas pesertanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menantang BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN hingga 100% dari total populasi Indonesia. Ghufron menegaskan bahwa mencapai 100% kepesertaan tidaklah mudah karena demografi penduduk Indonesia yang sebagian besar berada di kategori "missing the middle," yakni bukan tergolong miskin tetapi juga tidak kaya, dan banyak yang merasa berat untuk menyisihkan uang untuk iuran BPJS Kesehatan.

Pilihan Editor