Kenaikan Tarif PPN Tuai Penolakan
Stabilitas Pasar Meski Ada Peluang Penurunan
Saham Blue Chip Tunggu Sentimen Window Dressing
Program Nutrisi Gratis Angkat Sektor Terkait
Bisnis Syariah Tunjukkan Tren Positif
ICW Menyoroti Peningkatan Kerugian Negara Akibat Tindak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%
Impor Garam Mustahil Dihilangkan
Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025
Kenaikan PPN Hantam Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 bakal menghantam mesin pertumbuhan ekonomi nasional, yakni konsumsi rumah tangga dan sektor manufaktur. Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kabijakan itu bisa menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02%. Penaikan PPN disebut bakal menambah tekanan ke daya beli masyarakat yang saat ini sudah lemah. Ini menjadi alarm bagi ekonomi, mengingat daya beli adalah penentu konsumsi rumah tangga yang selama ini menyumbangkan produk domestik bruto (PDB) 50% lebih.
Kuartal III-2024, ekonomi hanya tumbuh 4,95%, melambat dari kuartal sebelumnya 5,05%. Pada periode itu, ekonomi minim katalis dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih di bawah 5%. Penaikan PPN juga bakal menghantam kinerja manufaktur, penyumbang PDB terbesar dari sisi lapangan usaha. Sebab, ini akan memicu komponen, distributor, harga di tingkat akhir. Artinya, kenaikan harga barang bisa melebihi kenaikan PPN yang seebsar 1%. Imbasnya, penjualan produk manufaktur yang memiliki pendalam industri tinggi bakal tertekan. Ini bisa berujung pada penurunan produksi, utilitas, dan pemangkasan tenaga kerja jika kondisi terus memburuk. (Yetede)









