Saham Blue Chip Tunggu Sentimen Window Dressing
Program Nutrisi Gratis Angkat Sektor Terkait
Bisnis Syariah Tunjukkan Tren Positif
ICW Menyoroti Peningkatan Kerugian Negara Akibat Tindak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%
Impor Garam Mustahil Dihilangkan
Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025
Kenaikan PPN Hantam Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 bakal menghantam mesin pertumbuhan ekonomi nasional, yakni konsumsi rumah tangga dan sektor manufaktur. Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kabijakan itu bisa menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02%. Penaikan PPN disebut bakal menambah tekanan ke daya beli masyarakat yang saat ini sudah lemah. Ini menjadi alarm bagi ekonomi, mengingat daya beli adalah penentu konsumsi rumah tangga yang selama ini menyumbangkan produk domestik bruto (PDB) 50% lebih.
Kuartal III-2024, ekonomi hanya tumbuh 4,95%, melambat dari kuartal sebelumnya 5,05%. Pada periode itu, ekonomi minim katalis dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih di bawah 5%. Penaikan PPN juga bakal menghantam kinerja manufaktur, penyumbang PDB terbesar dari sisi lapangan usaha. Sebab, ini akan memicu komponen, distributor, harga di tingkat akhir. Artinya, kenaikan harga barang bisa melebihi kenaikan PPN yang seebsar 1%. Imbasnya, penjualan produk manufaktur yang memiliki pendalam industri tinggi bakal tertekan. Ini bisa berujung pada penurunan produksi, utilitas, dan pemangkasan tenaga kerja jika kondisi terus memburuk. (Yetede)
Bagaimana Kepresidenan Kedua Trump Akan Mempengaruhi Ekonomi Asean
Kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih pada 20 Januari 2025, kebijakan "America First" akan kembali menjadi pusat perhatian. Kebijakan ini, yang menekankan pemulangan lapangan kerja, pengurangan difisit perdagangan, dan pengetatan kebijakan imigrasi, memiliki dampak besar terhadap ekonomi negara berkembang. Artikel ini menganalisa dampak yang diantisipasi dari kebijakan ekonomi Trump terhadap ekonomi Asia Tengara (yang dikelompokkan sebagai Asean), terutama mengingatkan Asean telah menjadi sumber alternatif impor dan tujuan potensial relokasi investasi di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan antara AS dam China.
Analisis ini berfokus pada empat aspek utama: tarif dan desifit perdagangan, sistem prefensi umum (General System of Prference/GSP), reorientasi rantai pasok global, dan investasi langsung asing (FDI). Pada masa jabatan sebelumnya, Trump secara agresif memberlakukan tarif untuk mengurani defisit perdagangan AS, khususnya pada impor dari China. Dalam masa jabatan keduanya, dia telah mengisyaratkan niat untuk memberlakukan tarif setinggi 60% pada impor dari China, dengan potensi tarif 10-20% pada impor dari negara lain (dan hingga 200% pada kendaraan listrik, terutama dari China dan Meksiko). (Yetede)
Himbara Mendukung Penuh PP Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Oleh karena itu, terdapat sejumlah masukan yang diberikan agar kebijakan tersebut bisa segera dilakukan bank pelat merah. Pada pasal 19 PP 47/2024 tertulis, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini.
Adapun, PP diundangkan pada 5 November 2024, alhasil kebijakan akan berlaku sampai dengan Mei 2025. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat juga harus bergerak cepat menentukan aturan teknisnya. "Dan ingat, ini bersifat one off, hanya bersifat enak bukan sejak dikeluarkan (PP 47/2024). Jadi kita semua ini kejar-kejaran, maka mari bareng-bareng kita ini mendudukkan governance-nya, engga berlaku lagi setelah enam bulan," urai Ketua Himbara Sunarso, pekan lalu. Dia menyampaikan bahwa dari awal memang Hinbara yang meminta adanya kejelasan yang meminta adanya kejelasan tentang dipenuhi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kemudian, diterbitkan PP 47/2024 sebagai turunan dari UU P2SK. (Yetede)









