Drama PPN Beras Premium Berakhir
Usai sudah drama pungutan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen beras premium. Entah lantaran keliru menyebut jenis beras atau memang sejak awal sudah berniat demikian, siapa yang tahu. Pastinya, kebijakan itu meresahkan masyarakat umum, petani, dan pelaku usaha perberasan. Pada 16 Desember 2024, pemerintah mengumumkan beras premium bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dalam materi paparan Kementerian Keuangan, beras premium dikategorikan sebagai barang premium atau mewah yang dikonsumsi kalangan mampu. Namun, tidak ada penjelasan secara detail tentang jenis beras premium yang dimaksud. Alhasil, kebijakan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk petani dan pelaku usaha perberasan. Mereka mempertanyakan istilah ”premium”. Mereka juga menyebut beras premium bukan barang mewah. Beras premium juga tidak hanya dikonsumsi masyarakat mampu atau kelas atas, tetapi juga kelas menengah. Jika dikenai PPN 12 persen, harga beras yang semula bebas PPN itu otomatis akan melonjak. Masyarakat kelas menengah yang daya belinya belum sepenuhnya pulih bakal terbebani. Apabila harganya tidak dinaikkan, petanilah yang menjadi korban.
Harga gabah kering panen di tingkat petani akan tertekan atau turun. Ujung-ujungnya, daya beli petani bakal tergerus. Beberapa hari setelah pengumuman kebijakan itu, pemerintah menyebut beras premium tetap bebas PPN. Hanya beras khusus yang terkena PPN 12 persen. Namun, beras khusus yang disasar juga masih belum spesifik. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan itu. Bahkan, Bapanas menyebut beras khusus yang bakal dikenai PPN 12 persen sedang didiskusikan. Namun, Bapanas menjamin, kebijakan itu tidak akan menyasar beras khusus lokal atau yang diproduksi dalam negeri (Kompas, 20/12/2024). Saat itu, giliran petani dan pelaku usaha beras khusus yang resah. Selama ini, beras khusus diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Beras khusus yang dimaksud adalah beras ketan, merah, dan hitam; beras varietas lokal; beras fortifikasi; beras organik; beras indikasi geografis; beras tertentu yang tidak bisa diproduksi dalam negeri; dan beras untuk kesehatan. Baru pada 23 Desember 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Bapanas memberikan kepastian. Beras premium dan beras khusus produksi dalam negeri tetap bebas PPN, seperti beras medium. Beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus impor atau yang tidak diproduksi dalam negeri. Beras khusus tersebut diimpor untuk memenuhi kebutuhan hotel dan restoran. Beberapa di antaranya seperti shirataki dan japonica. (Yoga)
Dua Orang Tewas, Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Cipularang
Sebuah bus pariwisata menabrak truk di Kilometer 80 Tol Cipularang di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024) dini hari. Dua penumpang tewas dalam kejadian ini, sementara 56 orang lainnya mengalami luka-luka. Data yang dihimpun Kompas dari Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Kepolisian Resor Purwakarta, kecelakaan yang melibatkan bus PO Qonita Wisata dengan truk itu terjadi pukul 01.35. Kecelakaan terjadi ketika bus melintas dari Bandung menuju Jakarta. Bus dengan nomor polisi B 7363 NGA itu dikemudikan oleh Romyani (57). Bus menabrak bagian belakang truk bernomor polisi B 9354 FYT yang berada di lajur kiri jalan tol tersebut. Pengemudi bus diduga mengantuk sehingga kurang mengantisipasi kendaraan di depannya. Akibatnya, bus menabrak bagian belakang truk. Pascakejadian ini, para korban yang terluka dan tewas dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta. Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan dievakuasi ke Gerbang Tol Jatiluhur di Purwakarta. Sekalipun sempat tersendat, arus lalu lintas kembali lancar beberapa jam setelah kejadian tersebut. ”Terdapat 12 korban luka berat yang masih menjalani perawatandiRumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta. Kami telah menahan sopir di Markas Polres Purwakarta,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta Ajun Komisaris Dadang Supriadi. Polisi belum dapat menyampaikan pemicu kecelakaan.
Sopir masih diperiksa oleh polisi. ”Sopir diperiksa untuk mengungkap adanya unsur kelalaian dalam kasus ini.Bus diduga terlebih dahulu menabrak truk ini,” ujarnya. Sementara itu, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Agni Mayvvina mengatakan, total terjadi dua kecelakaan pada Kamis dini hari. Peristiwa kedua terjadi di Kilometer 92 Tol Cipularang di ruas jalan dari arah Jakarta menuju Bandung pada pukul 02.50. ”Peristiwa yang kedua melibatkan satu bus angkutan dan satu kendaraan yang belum teridentifikasi karena sudah tidak berada di lokasi kejadian. Terdapat satu korban luka pada kecelakaan di lokasi ini,” kata Agni. Ia mengimbau pengguna jalan, baik pengendara kendaraan pribadi maupun angkutan, untuk menyiapkan diri dan kendaraan dengan baik sebelum memulai perjalanan. ”Khusus bagi pengguna jalan yang berkendara pada malam hari, manfaatkan rest area (tempat istirahat) terdekat jika mengalami kelelahan atau mengantuk,” ujarnya. Sebelumnya, dua kecelakaan besar yang melibatkan bus pariwisata terjadi di Jabar pada tahun 2024. Pertama, kecelakaan tunggal bus Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana asal Depok di Jalan Raya Ciater, Subang, Jabar, pada 11 Mei. Peristiwa yang dipicu rem bus blong ini mengakibatkan 11 korban tewas dan puluhan lain terluka. Kedua, kecelakaan bus wisata Blue Star yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang di Kilometer 176 Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) di Kabupaten Majalengka, Jabar, pada 24 Juli. Seorang dosen tewas dalam insiden ini. (Yoga)
Kasus Vina Cirebon Putusan PK Antiklimaks
Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mewarnai media massa dan sosial pada 2024. Berbagai pihak menuntut keadilan dalam kasus delapan tahun silam ini. Namun, kasus ini berakhir antiklimaks setelah peninjauan kembali atau PK terpidana ditolak Mahkamah Agung. Isak tangis menyelimuti ruangan pertemuan dalam salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (16/12/2024). Ratapan itu datang dari anggota keluarga, kerabat, serta kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina, setelah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA). Pengumuman putusan MA yang disiarkan secara langsung via daring itu menjawab permohonan PK oleh tujuh terpidana dan seorang eks terpidana kasus Vina. Sebelumnya, mereka divonis bersalah membunuh Vina dan Muhammad Rizky. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka divonis seumur hidup. Adapun seorang eks terpidana ialah Saka Tatal, yang divonis 8 tahun dan bebas murni pada Juli 2024. ”Bukti baru atau novum yang diajukan bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan oleh Pasal 263 Ayat (2) Huruf a KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Juru Bicara MA yang juga Hakim Agung Yanto, menerangkan pertimbangan hakim.
MA menolak pengajuan PK karena tidak menemukan keadaan baru (novum) dan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum pada putusan sebelumnya. ”Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ujarnya. Impian terpidana untuk bebas dari penjara seumur hidup pun pupus. ”Mereka berharap bisa pulang, bisa bebas, bisa dikabulkan PK-nya. Kami sedih bukan karena (memikirkan) kami yang di luar, melainkan karena (memikirkan) yang di dalam,” kata Aminah (40), kakak Supriyanto. Nurhayati(54), ibu terpidana Eko, juga tak kuasa menahan tangis saat mengetahui PK anaknya ditolak. ”Beberapa hari lalu, saya ketemu Eko. Katanya, mau pulang, sudah enggak betah di penjara. Saya bilang, sejengkal lagi (bebas). Eh, ternyata, ditendang kayak bola,” tuturnya. Dalam empat tahun terakhir, Nurhayati bolak-balik ke rumah sakit dua kali sepekan untuk cuci darah. Baginya, kebebasan Eko adalah obat mujarab. Namun, harapan itu belum terwujud. Asep Kusnadi, ayah terpidana Rivaldi, juga terpukul setelah putusan MA. Ia menundukkan kepala dan menangis. ”Saya butuh keadilan. Tahu enggak Bukan omong kosong. Apakah saya mesti pindahkenegara orang lain supaya dapat keadilan?” katanya sambil histeris. Sedianya Rivaldi akan menikah jika bebas setelah PK dikabulkan. Pada Rabu (11/12) lalu, Rivaldi bertunangan dengan seorang perempuan asal Kalimantan Timur. (Yoga)
Buntut Pemerasan di Konser DWP 34 Polisi Dimutasi
Polda Metro Jaya memutasi 34 anggotanya buntut kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan warga Malaysia saat gelaran Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Mereka di pindah ke Divisi Pelayanan Markas Polda Metro Jaya guna memudahkan pemeriksaan. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram mutasi jabatan tingkat perwira menengah, perwira pertama, hingga bintara bernomor ST/429/XII/ KEP.2024 tertanggal 25 Desember 2024. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan informasi tentang mutasi terhadap 34 polisi itu. ”Benar (mutasi itu) dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (26/12/2024). Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menegaskan pentingnya pertanggung jawaban struktural dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat acara DWP 2024.
Pihaknya telah mendapatkan penjelasan rinci atas konstruksi dan alur kejadian dari penyidik. Menurut Anam, memahami struktur peristiwa yang berlangsung dari sebelum hingga setelah hari kejadian adalah kunci untuk menentukan karakter pertanggung jawaban secara struktural. Hal itu mencakup potensi atau dugaan keterlibatan pihak yang menggerakkan serta pihak yang melaksanakan tindakan tersebut. ”Sebab, ada struktur yang bisa menggerakkan orang dan ada yang melaksanakannya,” kata Anam.
Sementara itu, dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar dikonfirmasi melalui bukti transfer yang telah diperiksa. Anam menyebutkan, potensi jumlahkerugian lebih besar bergantung pada bukti tambahan yang mungkin muncul dalam penyelidikan lebih lanjut. (Yoga)
Nilai Ekspor Sultra Menurun Akibat Permintaan Baja Tahan Karat Berkurang
Nilai ekspor Sulawesi Tenggara pada periode Januari-November 2024 menurun 9,45 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan itu terjadi karena berkurangnya permintaan baja tahan karat yang biasa diproduksi smelter di Sultra. Selain itu, ekspor produk pertanian dan kelautan juga stagnan. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, volume ekspor dari provinsi itu pada Januari-November 2024 mencapai 2,61 juta ton. Angka itu meningkat sekitar 400.000 ton dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 2,24 juta ton. Meski volumenya bertambah, nilai ekspor Sultra justru menurun 9,45 persen. Hingga November 2024, total nilai ekspor Sultra mencapai 3,64 miliar dollar AS atau sekitar Rp 54 triliun pada kurs Rp 16.000 per dollar AS. Pada periode yang sama tahun lalu, nilai ekspor provinsi itu sebesar 4,02 miliar dollar AS. Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sultra Nur Adnan Hadi mengakui, secara rekapitulasi, nilai ekspor tahun ini turun dibandingkan tahun lalu. Hal ini ditengarai akibat turunnya permintaan baja tahan karat.
Penurunan permintaan baja tahan karat itu membuat smelter-smelter di Sultra lebih banyak memproduksi feronikel. Feronikel adalah produk smelter kategori ”kelas dua” yang merupakan bahan baku pembuatan baja tahan karat. Pada periode sebelumnya, produksi feronikel dan baja tahan karat hampir seimbang. ”Sekitar 83 persen ekspor tahun ini didominasi hasil industri pengolahan berupa feronikel. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana produk baja tahan karattinggi. Hal itu berimbas pada nilai ekspor yang turun,” tutur Hadi, Kamis (26/12/2024), di Kendari. Nilai ekspor feronikel di Sultra tahun ini mencapai 82,9 persen dari total ekspor. Jumlah tersebut mencapai 3,01 miliar dollar AS atau Rp 48,16 triliun.Adapun nilai ekspor baja tahan karat mencapai 17 persen. Di sisi lain, hasil kelautan perikanan dan pertanian terus melemah dan tertinggal jauh. Nilai ekspor produk kelautan perikanan dan pertanian kurang dari 1 persen. Produk perikanan dan pertanian seperti ikan beku, gurita, kepiting, dan pinang hanya memiliki persentase kurang dari 1 persen dari total ekspor Sultra. (Yoga)









