;

Drama PPN Beras Premium Berakhir

Yoga 27 Dec 2024 Kompas

Usai sudah drama pungutan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen beras premium. Entah lantaran keliru menyebut jenis beras atau memang sejak awal sudah berniat demikian, siapa yang tahu. Pastinya, kebijakan itu meresahkan masyarakat umum, petani, dan pelaku usaha perberasan. Pada 16 Desember 2024, pemerintah mengumumkan beras premium bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dalam materi paparan Kementerian Keuangan, beras premium dikategorikan sebagai barang premium atau mewah yang dikonsumsi kalangan mampu. Namun, tidak ada penjelasan secara detail tentang jenis beras premium yang dimaksud. Alhasil, kebijakan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk petani dan pelaku usaha perberasan. Mereka mempertanyakan istilah ”premium”. Mereka juga menyebut beras premium bukan barang mewah. Beras premium juga tidak hanya dikonsumsi masyarakat mampu atau kelas atas, tetapi juga kelas menengah. Jika dikenai PPN 12 persen, harga beras yang semula bebas PPN itu otomatis akan melonjak. Masyarakat kelas menengah yang daya belinya belum sepenuhnya pulih bakal terbebani. Apabila harganya tidak dinaikkan, petanilah yang menjadi korban.

Harga gabah kering panen di tingkat petani akan tertekan atau turun. Ujung-ujungnya, daya beli petani bakal tergerus. Beberapa hari setelah pengumuman kebijakan itu, pemerintah menyebut beras premium tetap bebas PPN. Hanya beras khusus yang terkena PPN 12 persen. Namun, beras khusus yang disasar juga masih belum spesifik. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan itu. Bahkan, Bapanas menyebut beras khusus yang bakal dikenai PPN 12 persen sedang didiskusikan. Namun, Bapanas menjamin, kebijakan itu tidak akan menyasar beras khusus lokal atau yang diproduksi dalam negeri (Kompas, 20/12/2024). Saat itu, giliran petani dan pelaku usaha beras khusus yang resah. Selama ini, beras khusus diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Beras khusus yang dimaksud adalah beras ketan, merah, dan hitam; beras varietas lokal; beras fortifikasi; beras organik; beras indikasi geografis; beras tertentu yang tidak bisa diproduksi dalam negeri; dan beras untuk kesehatan. Baru pada 23 Desember 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Bapanas memberikan kepastian. Beras premium dan beras khusus produksi dalam negeri tetap bebas PPN, seperti beras medium. Beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus impor atau yang tidak diproduksi dalam negeri. Beras khusus tersebut diimpor untuk memenuhi kebutuhan hotel dan restoran. Beberapa di antaranya seperti shirataki dan japonica. (Yoga)

Dua Orang Tewas, Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Cipularang

Yoga 27 Dec 2024 Kompas

Sebuah bus pariwisata menabrak truk di Kilometer 80 Tol Cipularang di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024) dini hari. Dua penumpang tewas dalam kejadian ini, sementara 56 orang lainnya mengalami luka-luka. Data yang dihimpun Kompas dari Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Kepolisian Resor Purwakarta, kecelakaan yang melibatkan bus PO Qonita Wisata dengan truk itu terjadi pukul 01.35. Kecelakaan terjadi ketika bus melintas dari Bandung menuju Jakarta. Bus dengan nomor polisi B 7363 NGA itu dikemudikan oleh Romyani (57). Bus menabrak bagian belakang truk bernomor polisi B 9354 FYT yang berada di lajur kiri jalan tol tersebut. Pengemudi bus diduga mengantuk sehingga kurang mengantisipasi kendaraan di depannya. Akibatnya, bus menabrak bagian belakang truk. Pascakejadian ini, para korban yang terluka dan tewas dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta. Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan dievakuasi ke Gerbang Tol Jatiluhur di Purwakarta. Sekalipun sempat tersendat, arus lalu lintas kembali lancar beberapa jam setelah kejadian tersebut. ”Terdapat 12 korban luka berat yang masih menjalani perawatandiRumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta. Kami telah menahan sopir di Markas Polres Purwakarta,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta Ajun Komisaris Dadang Supriadi. Polisi belum dapat menyampaikan pemicu kecelakaan.

Sopir masih diperiksa oleh polisi. ”Sopir diperiksa untuk mengungkap adanya unsur kelalaian dalam kasus ini.Bus diduga terlebih dahulu menabrak truk ini,” ujarnya. Sementara itu, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Agni Mayvvina mengatakan, total terjadi dua kecelakaan pada Kamis dini hari. Peristiwa kedua terjadi di Kilometer 92 Tol Cipularang di ruas jalan dari arah Jakarta menuju Bandung pada pukul 02.50. ”Peristiwa yang kedua melibatkan satu bus angkutan dan satu kendaraan yang belum teridentifikasi karena sudah tidak berada di lokasi kejadian. Terdapat satu korban luka pada kecelakaan di lokasi ini,” kata Agni. Ia mengimbau pengguna jalan, baik pengendara kendaraan pribadi maupun angkutan, untuk menyiapkan diri dan kendaraan dengan baik sebelum memulai perjalanan. ”Khusus bagi pengguna jalan yang berkendara pada malam hari, manfaatkan rest area (tempat istirahat) terdekat jika mengalami kelelahan atau mengantuk,” ujarnya. Sebelumnya, dua kecelakaan besar yang melibatkan bus pariwisata terjadi di Jabar pada tahun 2024. Pertama, kecelakaan tunggal bus Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana asal Depok di Jalan Raya Ciater, Subang, Jabar, pada 11 Mei. Peristiwa yang dipicu rem bus blong ini mengakibatkan 11 korban tewas dan puluhan lain terluka. Kedua, kecelakaan bus wisata Blue Star yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang di Kilometer 176 Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) di Kabupaten Majalengka, Jabar, pada 24 Juli. Seorang dosen tewas dalam insiden ini. (Yoga)

Kasus Vina Cirebon Putusan PK Antiklimaks

Yoga 27 Dec 2024 Kompas

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mewarnai media massa dan sosial pada 2024. Berbagai pihak menuntut keadilan dalam kasus delapan tahun silam ini. Namun, kasus ini berakhir antiklimaks setelah peninjauan kembali atau PK terpidana ditolak Mahkamah Agung. Isak tangis menyelimuti ruangan pertemuan dalam salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (16/12/2024). Ratapan itu datang dari anggota keluarga, kerabat, serta kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina, setelah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA). Pengumuman putusan MA yang disiarkan secara langsung via daring itu menjawab permohonan PK oleh tujuh terpidana dan seorang eks terpidana kasus Vina. Sebelumnya, mereka divonis bersalah membunuh Vina dan Muhammad Rizky. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka divonis seumur hidup. Adapun seorang eks terpidana ialah Saka Tatal, yang divonis 8 tahun dan bebas murni pada Juli 2024. ”Bukti baru atau novum yang diajukan bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan oleh Pasal 263 Ayat (2) Huruf a KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Juru Bicara MA yang juga Hakim Agung Yanto, menerangkan pertimbangan hakim.

MA menolak pengajuan PK karena tidak menemukan keadaan baru (novum) dan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum pada putusan sebelumnya. ”Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ujarnya. Impian terpidana untuk bebas dari penjara seumur hidup pun pupus. ”Mereka berharap bisa pulang, bisa bebas, bisa dikabulkan PK-nya. Kami sedih bukan karena (memikirkan) kami yang di luar, melainkan karena (memikirkan) yang di dalam,” kata Aminah (40), kakak Supriyanto. Nurhayati(54), ibu terpidana Eko, juga tak kuasa menahan tangis saat mengetahui PK anaknya ditolak. ”Beberapa hari lalu, saya ketemu Eko. Katanya, mau pulang, sudah enggak betah di penjara. Saya bilang, sejengkal lagi (bebas). Eh, ternyata, ditendang kayak bola,” tuturnya. Dalam empat tahun terakhir, Nurhayati bolak-balik ke rumah sakit dua kali sepekan untuk cuci darah. Baginya, kebebasan Eko adalah obat mujarab. Namun, harapan itu belum terwujud. Asep Kusnadi, ayah terpidana Rivaldi, juga terpukul setelah putusan MA. Ia menundukkan kepala dan menangis. ”Saya butuh keadilan. Tahu enggak Bukan omong kosong. Apakah saya mesti pindahkenegara orang lain supaya dapat keadilan?” katanya sambil histeris. Sedianya Rivaldi akan menikah jika bebas setelah PK dikabulkan. Pada Rabu (11/12) lalu, Rivaldi bertunangan dengan seorang perempuan asal Kalimantan Timur. (Yoga)

Buntut Pemerasan di Konser DWP 34 Polisi Dimutasi

Yoga 27 Dec 2024 Kompas

Polda Metro Jaya memutasi 34 anggotanya buntut kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan warga Malaysia saat gelaran Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Mereka di pindah ke Divisi Pelayanan Markas Polda Metro Jaya guna memudahkan pemeriksaan. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram mutasi jabatan tingkat perwira menengah, perwira pertama, hingga bintara bernomor ST/429/XII/ KEP.2024 tertanggal 25 Desember 2024. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan informasi tentang mutasi terhadap 34 polisi itu. ”Benar (mutasi itu) dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (26/12/2024). Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menegaskan pentingnya pertanggung jawaban struktural dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat acara DWP 2024. 

Pihaknya telah mendapatkan penjelasan rinci atas konstruksi dan alur kejadian dari penyidik. Menurut Anam, memahami struktur peristiwa yang berlangsung dari sebelum hingga setelah hari kejadian adalah kunci untuk menentukan karakter pertanggung jawaban secara struktural. Hal itu mencakup potensi atau dugaan keterlibatan pihak yang menggerakkan serta pihak yang melaksanakan tindakan tersebut. ”Sebab, ada struktur yang bisa menggerakkan orang dan ada yang melaksanakannya,” kata Anam. 

Sementara itu, dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar dikonfirmasi melalui bukti transfer yang telah diperiksa. Anam menyebutkan, potensi jumlahkerugian lebih besar bergantung pada bukti tambahan yang mungkin muncul dalam penyelidikan lebih lanjut. (Yoga)

Nilai Ekspor Sultra Menurun Akibat Permintaan Baja Tahan Karat Berkurang

Yoga 27 Dec 2024 Kompas

Nilai ekspor Sulawesi Tenggara pada periode Januari-November 2024 menurun 9,45 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan itu terjadi karena berkurangnya permintaan baja tahan karat yang biasa diproduksi smelter di Sultra. Selain itu, ekspor produk pertanian dan kelautan juga stagnan. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, volume ekspor dari provinsi itu pada Januari-November 2024 mencapai 2,61 juta ton. Angka itu meningkat sekitar 400.000 ton dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 2,24 juta ton. Meski volumenya bertambah, nilai ekspor Sultra justru menurun 9,45 persen. Hingga November 2024, total nilai ekspor Sultra mencapai 3,64 miliar dollar AS atau sekitar Rp 54 triliun pada kurs Rp 16.000 per dollar AS. Pada periode yang sama tahun lalu, nilai ekspor provinsi itu sebesar 4,02 miliar dollar AS. Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sultra Nur Adnan Hadi mengakui, secara rekapitulasi, nilai ekspor tahun ini turun dibandingkan tahun lalu. Hal ini ditengarai akibat turunnya permintaan baja tahan karat.

Penurunan permintaan baja tahan karat itu membuat smelter-smelter di Sultra lebih banyak memproduksi feronikel. Feronikel adalah produk smelter kategori ”kelas dua” yang merupakan bahan baku pembuatan baja tahan karat. Pada periode sebelumnya, produksi feronikel dan baja tahan karat hampir seimbang. ”Sekitar 83 persen ekspor tahun ini didominasi hasil industri pengolahan berupa feronikel. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana produk baja tahan karattinggi. Hal itu berimbas pada nilai ekspor yang turun,” tutur Hadi, Kamis (26/12/2024), di Kendari. Nilai ekspor feronikel di Sultra tahun ini mencapai 82,9 persen dari total ekspor. Jumlah tersebut mencapai 3,01 miliar dollar AS atau Rp 48,16 triliun.Adapun nilai ekspor baja tahan karat mencapai 17 persen. Di sisi lain, hasil kelautan perikanan dan pertanian terus melemah dan tertinggal jauh. Nilai ekspor produk kelautan perikanan dan pertanian kurang dari 1 persen. Produk perikanan dan pertanian seperti ikan beku, gurita, kepiting, dan pinang hanya memiliki persentase kurang dari 1 persen dari total ekspor Sultra. (Yoga)

Pergerakan Sejumlah Angkutan Barang Dibatasi.

Yuniati Turjandini 27 Dec 2024 Tempo
SEJAK 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, pergerakan sejumlah angkutan barang dibatasi. Pemerintah melarang moda tersebut melintas di beberapa ruas jalan tol dan nontol pada waktu tertentu. Bagi penyedia jasa angkutan barang, kebijakan ini seperti pukulan. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menyebutkan pemerintah tak peka terhadap perekonomian. "Hilangnya waktu operasi truk berarti menurunkan produktivitas nasional," katanya kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024. Pasalnya, kendaraan yang dilarang melintas selama masa libur Natal dan tahun baru di antaranya kendaraan sumbu tiga serta angkutan barang-barang pendukung industri, seperti bahan baku dan barang ekspor.

Angkutan sumbu tiga atau lebih merupakan salah satu kendaraan yang dibatasi selama masa libur Natal dan tahun baru. Merujuk pada Surat Keterangan Bersama Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum, moda lain yang dilarang adalah mobil barang dengan kereta tempelan ataupun kereta gandengan serta angkutan yang membawa galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pemerintah mengizinkan kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, antaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, perlengkapan penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta bahan pokok, asalkan memiliki surat muatan lengkap yang ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan. (Yetede)

Cerita Buruh Sawit soal Hak-hak Pekerja di Perkebunan Belum Diperoleh Sepanjang 2024

Yuniati Turjandini 27 Dec 2024 Tempo
Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) mengatakan buruh di perkebunan sawit punya beban berlipat dan berpotensi terus bertambah berat dalam menjalani pekerjaannya. Koordinator TPOLS Rizal Assalam mengatakan salah satunya karena banyak buruh sawit yang masih dipekerjakan dengan status yang tidak jelas. Hal tersebut masih terjadi sepanjang tahun 2024.  "Buruh kebun cenderung dipekerjakan secara musiman dengan status kerja yang tidak jelas," kata Rizal dalam konferensi pers catatan akhir tahun buruh perkebunan sawit 2024 pada Jumat, 27 Desember 2024.  

Dengan status itu, Rizal mengatakan buruh perkebunan sawit tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja, salah satunya cenderung bergelut dengan persoalan standar upah yang rendah. Pasalnya, pengusaha sawit sering menggunakan sistem upah satuan hasil dan satuan hari kerja. Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari  Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar "Itu memaksa buruh untuk memobilisasi anggota keluarganya, termasuk anak-anak, atau yang kita kenal sebagai masalah buruh anak," tuturnya. Selain itu, pengurus Serikat Pekerja Sawit Indonesia Dianto Arifin mengatakan kondisi kerja buruh perkebunan sawit masih jauh dari layak membuatnya tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan. Selain itu buruh juga tidak menerima pemeriksaan kesehatan yang memadai, maupun alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.  

Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah "Padahal seharusnya disediakan secara gratis oleh perusahaan," kata Dianto.   Oleh karena itu, Dianto mengatakan Serikat Pekerja Sawit Indonesia berharap perusahaan untuk menyediakan APD dan alat kerja secara gratis demi mendukung produktivitas di perkebunan. Ia juga menyoroti minimnya pengawasan ketenagakerjaan yang jarang turun langsung untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.   Lebih jauh, Arifin meminta pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui dinas ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Hal tersebut agar dapat memperbaiki kondisi kerja, hubungan kerja untuk tahun-tahun mendatang bagi pekerja perkebunan sawit.  (Yetede)

Kenapa KPK Menetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Sekarang

Yuniati Turjandini 27 Dec 2024 Tempo
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 yang baru menjabat beberapa hari langsung menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kasus yang berhubungan dengan buron Harun Masiku itu sudah mandek di KPK sejak 2020.  Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan Hasto dan kader PDIP lain, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Rabu, 25 Desember 2024. Setyo menyatakan pihaknya sebenarnya sudah mengetahui keterlibatan Hasto sejak empat tahun lalu saat penyidik lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu cs. Namun Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka saat ini karena adanya alat bukti yang cukup. "Ini karena kecukupan alat buktinya. Kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersebut pada Rabu, 25 Desember 2024.

Empat tahun lalu, tepatnya pada 8 Januari 2020, penyidik KPK menggelar OTT dan menangkap delapan orang. Dari delapan orang itu, tiga di antaranya Wahyu Setiawan; kader PDIP, Saeful Bahri; dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustina Tio Fridelina, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Harun Masiku. OTT itu berhubungan dengan suap untuk memuluskan Harun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. PDIP menginginkan Harun menjadi pengganti Nazarudin dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Padahal calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak kedua, di bawah Nazarudin, dalam Pemilihan Umum 2019 adalah Riezky Aprilia. Untuk menggeser posisi Riezky itulah kemudian Harun menyerahkan uang sebesar S$ 57.630 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu melalui Saeful dan Tio. KPK sebenarnya saat itu sudah mengincar Hasto, Harun, dan Donny. Menurut tulisan majalah Tempo berjudul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa”, OTT tersebut bocor sehingga ketiganya lolos setelah drama penyanderaan penyidik KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. Harun Masiku pun masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. (Yetede)



Kementerian Pendidikan Evaluasi Sistem Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi

Yuniati Turjandini 27 Dec 2024 Tempo
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah tengah mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Sistem penerimaan dengan jalur zonasi tersebut kerap disalahgunakan, baik oleh pihak sekolah, panitia PPDB, maupun orang tua, agar calon siswa baru diterima di sekolah unggulan. Jalur zonasi pertama kali diberlakukan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 2017. Saat itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terpisah dari Kementerian Riset dan Teknologi. Dua kementerian itu lantas digabung menjadi satu sehingga nomenklaturnya menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021. Pada era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi tiga, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, melanjutkan sistem PPDB jalur zonasi. Namun ia memperbaiki sistem tersebut. Nadiem mengatur kuota empat metode PPDB, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan. Adapun untuk komposisi kuota keempat sistem penerimaan siswa baru tersebut, jalur zonasi minimal 50 persen dari total siswa baru yang diterima, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 0-30 persen. Kuota setiap sistem PPDB disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Di tengah jalan, berbagai pihak mulai mengakali jalur zonasi agar calon siswa baru dapat diterima di sekolah unggulan.

Misalnya, orang tua calon siswa baru mengubah alamat domisilinya sehingga berdekatan dengan sekolah unggulan yang dikehendaki atau memberikan uang kepada sekolah dan panitia PPDB sehingga memenuhi syarat lolos lewat jalur zonasi. Setelah dilantik menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Oktober 2024, Abdul Mu’ti mengevaluasi PPDB jalur zonasi. Hasil diskusi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berbagai pihak memunculkan tiga opsi, yaitu menghapus atau menghentikan, tetap mempertahankan, atau memperbaiki jalur zonasi. Hasil diskusi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet pemerintahan Prabowo Subianto tahun depan. Kesimpulan atas hasil evaluasi tersebut akan diterapkan pada PPDB tahun ajaran 2025/2026. (Yetede)

Tancap Gas Program MBG Serentak

Yuniati Turjandini 27 Dec 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah mematangkan program  Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dilaksanakan serentak pada 6 Januari 2024. Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga yang diberi tugas sebagai pelaksana,  masih terus melakukan uji coba di beberapa wilayah. Nantinya BGN juga akan mengawasi pelaksanaan program makan bergizi di seluruh Indonesia untuk memastikan manfaatnya benar-benat dirasakan oleh generasi muda, terutaman bagi sasaran yang sudah ditetapkan,  yakni ibu hamil, balita, hingga anak sekolah dalam rangka mempercepat penurunan stunting, serta memastikan tidak ada pungutan pada masyarakat dalam program ini. Sasaran penerima MBG tahap awal sekitar 15-20 juta orang, lalu akan bertambah secara bertahap. Adapun dapur untuk menyiapkan MBG bekerja sama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) yang ada di tingkat kabupaten. Di Pulau Jawa diperkirakan sudah ada 50 titik pelayanan, sementara di sekitar pulau Jawa ada sekitar 32 titik. Hingga saat ini BGN masih terus melatih orang-orang yang akan bertugas di unit pelayanan. Nantinya akan ada 10.000 titik di Indonesia yang siap melayani MBG. Mitra lain yang akan membantu seperti Koperasi, Badan usaha Milik Desa, dan pihak ketiga lainnya. (Yetede)

Pilihan Editor