Kredit Perbankan Menghadapi Tantangan Baru
Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur pada 15 Januari 2025. Langkah ini memberikan dampak positif bagi industri perbankan, karena membantu meningkatkan margin keuntungan bank dan membuka peluang ekspansi kredit yang lebih luas. Gubernur BI, Perry Warjiyo, optimistis bahwa kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan sebesar 11%-13% pada 2025.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan dukungan bagi sektor perbankan dengan mereaktivasi kebijakan sektor perumahan dan memperkenalkan berbagai inisiatif untuk mendukung kredit bagi UMKM. Beberapa tokoh dari industri perbankan, seperti Direktur Utama BNI Royke Tumilaar dan Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan, menyambut baik penurunan BI Rate ini, meskipun ada harapan agar penurunan tersebut diikuti oleh penurunan bunga Sekuritas Rupiah BI (SRBI) untuk mengurangi ketatnya likuiditas. Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin, juga melihat penurunan suku bunga sebagai kesempatan bagi pengusaha, terutama UMKM, untuk memperoleh modal dengan bunga yang lebih ringan dan melanjutkan ekspansi.
Saham Sektor Bank Kena Downgrade dari Over Weight Menjadi Netral
Ekspor Cip Ancam 120 Negara Mengikuti Aturan AS
Perbankan Nasional Biayai Hilirisasi Batu Bara
Pengawasan Bandara Diperketat, Waspada HMPV
OJK Bakal Memperluas Aset Kripto
OJK bakal memperluas pendekatan ke aset kripto diantaranya melalui pengintegrasian pengaturan dan pengawasan aset tersebut dengan sektor keuangan lainnnya. Ini ditujukan untuk memastikan kegiatan aset kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan. Selama ini, harga aset kripto diketahui memiliki kecenderungan volatilitas yang tinggi atau bisa mengalami fluktuasi yang sangat tajam dalam waktu singkat. Faktor-faktor seperti spekulasi pasar, sentimen, investor, dan berita dapat memengaruhi harga secara signifikan. Risiko ini membuat kripto kurang stabil bagi investor konservatif.
Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappeti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan, ke OJK dan bank Indonesia (BI). Jumat (10/01/2025) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lain seperti perbankan dan pasar modal usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bapppeti, OJK juga akan melakukan sejumlah perluasan lain. Perluasan lain itu mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan resiko dan dampak sistematik, serta tata kelola. (Yetede)









