Menurut Menteri UMKM, Pengemudi Ojol Tidak Bisa Jadi Karyawan Tetap
Kementerian UMKM menyatakan, pengemudi layanan transportasi daring sebaiknya dikategorikan sebagai pelaku UMKM, bukan pekerja dan karyawan tetap perusahaan aplikator, agar memudahkan mereka memperoleh insentif dari negara, seperti pajak dan bansos. Pernyataan itu disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat konferensi pers program Rekrutmen Mitra Digital, Selasa (17/6) sore, di Gedung Smesco, Jakarta. Kementerian UMKM memperkirakan 5 juta orang bekerja sebagai pengemudi layanan transportasi daring di semua platform. Sekitar 30-40 % di antaranya tergolong pengemudi yang aktif. Sisanya, diduga menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan. ”Sebagian pengemudi layanan transportasi daring adalah lulusan SMA atau SMK. Seluruh pengemudi tak bisa dikategorikan sebagai karyawan tetap. Tingkat penyerapannya mungkin hanya maksimal 40 %,” ujarnya.
Menurut Maman, menjadi pengemudi layanan transportasi daring bukanlah tujuan akhir, melainkan ”batuloncatan” menuju kehidupan ekonomi yang lebih baik. Status kemitraan memberi ruang fleksibel bagi sebagian pengemudi yang ingin menambah penghasilan tanpa kehilangan pekerjaan utama. Mengategorikan pengemudi sebagai pelaku UMKM dapat menghindarkan potensi masalah sosial yang bisa timbul jika mereka diwajibkan menjadi karyawan tetap dan ternyata tak semuanya bisa diserap oleh aplikator. Tugas pemerintah, adalah merancang format insentif yang mendorong peningkatan pendapatan mitra seiring waktu sembari tetap membuka dialog dengan para aplikator untuk menciptakan ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan.
Apabila diperlakukan dan dikategorikan sebagai pelaku UMKM, pengemudi layanan transportasi daring berhak memperoleh insentif dan aneka banso. Contohnya, BBM subsidi, elpiji subsidi, kredit usaha rakyat, insentif pajak UMKM dan pelatihan SDM. Dari sisi Grab, Neneng Goenadi yang hadir dalam konferensi pers, Selasa, juga memiliki sikap senada. Menjadi karyawan tetap biasanya bekerja dalam durasi waktu yang terstruktur. Tidak semua pengemudi senang bekerja dalam model kerja seperti itu.”Grab hadir untuk menjadi bantalan sosial. Di tengah ketidakpastian ekonomi, kami hadir sebagai alternatif (pekerjaan),” ucapnya. (Yoga)
Penerimaan Pajak Butuh Terobosan Tambahan
Hingga Mei 2025, penerimaan pajak nasional masih berada di zona kontraksi dengan penurunan sebesar 10,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi sebesar Rp683,3 triliun baru mencakup 31,2% dari target APBN 2025 senilai Rp2.189,2 triliun, menciptakan celah besar bagi pembiayaan belanja negara. Penurunan ini terutama dipicu oleh besarnya restitusi pajak dan gangguan teknis dalam implementasi sistem Coretax, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penurunan bersifat sementara karena adanya kewajiban pengembalian pajak (restitusi) yang jatuh tempo. Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perbaikan pada sistem Coretax telah menunjukkan kemajuan, terutama pada proses registrasi dan pembayaran. Ia juga menyampaikan komitmen DJP untuk memperluas basis pajak melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan optimalisasi sektor-sektor strategis, termasuk pemajakan transaksi digital dan harmonisasi kebijakan internasional.
Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis, optimistis penerimaan pajak bisa pulih di paruh kedua tahun ini, seperti pola tahun sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa DJP perlu fokus pada ekstensifikasi untuk menjamin keadilan pajak. Sebaliknya, Ajib Hamdani dari Apindo memperkirakan potensi shortfall sebesar Rp130 triliun, atau realisasi hanya sekitar 94% dari target, jika pemerintah tidak melakukan langkah-langkah luar biasa.
Dengan tantangan ini, keberhasilan perbaikan sistem Coretax, penguatan regulasi, serta komunikasi yang efektif kepada publik menjadi kunci untuk memperbaiki kepercayaan dan mengamankan penerimaan negara menjelang akhir 2025.
Modernisasi Administrasi Pajak Jadi Kunci Reformasi
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak melalui reformasi sistem Coretax, penerimaan pajak hingga Mei 2025 justru mengalami kontraksi sebesar 10,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan realisasi baru mencapai 31,2% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kendala teknis pada implementasi awal Coretax dan lonjakan restitusi akibat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21. Meskipun mulai ada pemulihan pada Maret hingga Mei, hal itu belum cukup menutupi kontraksi di awal tahun.
Presiden Prabowo Subianto turut memengaruhi dinamika penerimaan pajak dengan kebijakan pembatasan kenaikan PPN hanya pada barang mewah, yang mengurangi potensi penerimaan negara. Di sisi lain, tantangan berat kini berada di pundak Bimo Wijayanto, yang baru dilantik sebagai Dirjen Pajak menggantikan Suryo Utomo. Keberhasilan perbaikan Coretax yang ditargetkan selesai pada Juli 2025 akan menjadi penentu arah reformasi perpajakan ke depan.
Jika Coretax dapat diperbaiki dengan cepat, didukung edukasi publik, transparansi, dan pelatihan yang menyeluruh, sistem ini berpeluang menjadi revolusi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun tanpa dukungan strategi komunikasi dan implementasi yang solid, reformasi ini berisiko kehilangan kepercayaan publik.
Pasar Sapi Hidup Kembali Mengalir ke Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus menggenjot program swasembada daging dan susu sapi nasional dengan menargetkan impor 100.000 hingga 150.000 ekor sapi hidup sepanjang 2025. Hingga pertengahan Juni, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan bahwa sudah lebih dari 20.000 ekor sapi hidup berhasil didatangkan ke Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan protein hewani di dalam negeri.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggelar "karpet merah" bagi investor, baik dari dalam negeri maupun asing, guna mendorong investasi dalam sektor peternakan. Sudaryono menegaskan bahwa dukungan dan motivasi kepada para investor sangat penting agar rencana besar ini dapat terealisasi. Hingga akhir Mei 2025, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mencatat bahwa sebanyak 196 pelaku usaha telah menyatakan komitmen untuk mendatangkan hampir 1 juta ekor sapi perah dalam lima tahun ke depan.
Selain aspek impor, pemerintah juga menyiapkan kebijakan jangka panjang, termasuk penyediaan lahan seluas 1,45 juta hektare untuk pengembangan peternakan skala besar serta model kemitraan antara investor dan peternak rakyat agar manfaat ekonomi bisa dirasakan secara merata. Dengan dukungan regulasi tambahan, sektor persusuan diharapkan bisa tumbuh secara berkelanjutan dan mandiri dalam beberapa tahun ke depan.
Kejagung Bekukan Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menyita uang tunai sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan grup korporasi Wilmar Group. Penyitaan ini disampaikan oleh Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, yang menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari lima entitas korporasi di bawah Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Uang tersebut saat ini ditempatkan dalam rekening penampungan milik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri, dan akan digunakan sebagai bagian dari memori kasasi yang kini tengah diproses di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini bertujuan agar hakim mempertimbangkan besarnya nilai barang bukti dalam proses kasasi, terutama setelah putusan bebas atau ontslag sempat dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penyitaan ini menandai langkah tegas Kejagung dalam upaya pemulihan kerugian negara serta penegakan hukum terhadap korupsi korporasi berskala besar.
Lonjakan Subsidi Minyak akibat Perang Iran-Israel
Pemerintah memantau dampak eskalasi konflik di Timur Tengah antara Iran dan Israel terhadap perekonomian nasional. Ketegangan geopolitik di kawasan produsen minyak itu berpotensi memicu lonjakan harga energi global yang dapat mengganggu stabilitas fiskal. ”Kami terus memantau pergerakan harga minyak, seperti yang disampaikan Pak Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto),” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi di Jakarta, Senin (16/6). Dalam acara Diseminasi Hasil Perundingan IEU-CEPA yang digelar di Jakarta, Jumat pekan lalu, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah mencermati dampak transmisi konflik Iran-Israel terhadap perekonomian domestik. Tapi, ia menilai dampaknya terhadap ekonomi Indonesia dalam jangka pendek belum signifikan.
Tapi, konflik itu bisa memengaruhi sentimen pasar, terutama kekhawatiran ketersediaan pasokan minyak global. Dikutip dari Trading Economics, harga minyak dunia, Senin (16/6) hampir menyentuh harga 75 USD per barel, tertinggi dalam enam bulan terakhir, naik 7 % pada penutupan perdagangan, Jumat (13/6). Asumsi dasar makroekonomi APBN 2025 menetapkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price) sebesar 82 USD per barel. Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran, Achmad Nur Hidayat mengatakan, jika kon-flik Iran-Israel berlanjut, tidak tertutup kemungkinan, harga minyak dunia melonjak melampaui 100 USD per barel. Kenaikan harga minyak, akan menambah beban subsidi energi dalam APBN, memperlebar defisit anggaran dan defisit transaksi berjalan, serta mendorong inflasi. ”Pemerintah menghadapi pilihan sulit, menaikkan harga BBM atau menanggung ledakan subsidi energi yang menggerogoti anggaran pembangunan,” ujarnya. (Yoga)
Presiden Segera Ambil Keputusan mengatasi Polemik Empat Pulau
Pihak Istana menyebut bahwa Presiden Prabowo akan mengambil keputusan terkait polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut, yang diharapkan bersifat final dan bisa diterima semua pihak. Sejumlah anggota DPR mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menangani persoalan yang dinilai sensitif tersebut. Polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut muncul setelah Kemendagri menerbitkan keputusan No 300.2.2.-2138 pada April 2025, yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumut. Keputusan didasarkan pada kajian teknis yang dilakukan sejak 2008. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Warga Aceh ikut bereaksi karena menganggap keputusan tersebut mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun melalui Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Narasi kehilangan wilayah juga memicu kekecewaan warga.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di kantornya di Jakarta, Senin (16/6), mengatakan, persoalan tersebut mestinya tak sulit untuk diselesaikan karena perdebatan batas wilayah itu terjadi antara sesama anak bangsa, bukan persoalan kedaulatan yang melibatkan negara lain. ”Presiden akan mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi ataupun proses historis, proses administrasi, yang sudah dijalankan selama ini,” tutur Hasan. Keputusan Presiden, nantinya harus bisa diterima semua pihak. Sebab, keputusan akan dibakukan melalui peraturan yang mengikat mengenai batas wilayah. Presiden Prabowo saat ini tengah mengadakan rangkaian kunjungan kenegaraan. Pada Minggu (15/6), Presiden bertolak menuju Singapura. Menurut rencana, pada 18-20 Juni 2025, Presiden akan melanjutkan kunjungan kenegaraan dan mengikuti forum ekonomi di Rusia. (Yoga)
Tiap Tahun Triliunan Rupiah Menghilang
Indonesia kehilangan potensi pemasukan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun akibat belum disahkannya RUU Perampasan Aset. Tanpa instrumen hukum yang kuat, negara kesulitan memulihkan kerugian akibat korupsi, terutama jika aset hasil kejahatan tak bisa disita karena pelaku meninggal, kabur, atau belum divonis. RUU Perampasan Aset berjalan tidak jelas selama satu dekade. Meskipun sudah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga kini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan. Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola, menegaskan, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset kini sangat tinggi dan semakin mendesak. ”Saat ini, banyak aset hasil kejahatan tak bisa dirampas karena pelaku meninggal, kabur, atau belum divonis,” kata Alvin, Senin (16/6).
Negara akan terus kehilangan potensi triliunan rupiah tiap tahun tanpa adanya instrumen hukum non-conviction based atau perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Kehilangan potensi pemasukan merupakan kerugian besar bagi keuangan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan. Ia juga mendesak agar ada pembahasan soal pembentukan badan pengelola asset terpadu guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil sitaan. Tanpa pengawasan ketat dan aturan hukum acara yang kuat, penyitaan aset berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan dan minim transparansi. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatur pembatasan ruang lingkup aset yang bisa dirampas, yakni hanya asset bernilai di atas Rp 100 juta dari kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal empat tahun. (Yoga)
Perdagangan Energi Hijau Indonesia
Masalah geopolitik membuat Indonesia berdebar memantau harga bahan bakar fosil. Padahal, Indonesia punya sumber daya energi terbarukan yang lengkap. Indonesia dan Singapura meluncurkan kerja sama di bidang energi berkelanjutan. Presiden Prabowo dan PM Singapura, Lawrence Wong menghadiri Renewable Energy Interconnectors Milestone Ceremony di Singapura, Senin (16/6). Pekan lalu, Indonesia dan Singapura menyepakati nota kesepahaman perdagangan energi bersih lintas negara, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas, serta pembangunan kawasan industri hijau bersama di Provinsi Kepri, senilai 10 miliar USD. Indonesia akan mengirimkan pasokan listrik bersih ke Singapura. Sebaliknya, Singapura akan mengirim tangkapan karbon hasil industri ke Indonesia (Kompas.id, 15/6/2025). Kerja sama energi terbarukan ini memperkuat kerjasama Indonesia-Singapura di bidang ekonomi, juga menarik investasi jangka panjang dan menciptakan lapangan kerja.
Mengutip laman Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Singapura adalah PMA terbesar di Indonesia, yakni 4,6 miliar USD pada triwulan I-2025. Sementara, dalam perdagangan komoditas (kode Harmonized System 2) ekspor Indonesia ke Singapura pada Januari-Maret 2025 senilai 2,958 miliar USD. Impor Indonesia dari Singapura pada periode yang sama 4,588 miliar USD. Komoditas utama yang diperdagangkan antara lain bahanbakar mineral dan mutiara alam atau budidaya. Pengembangan energi terbarukan merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan kedua negara di tengah gencarnya pengembangan ekonomi hijau dunia. Energi terbarukan, dari sumber yang dapat diperbarui, berkaitan erat dengan ekonomi hijau. Kerja sama dengan Singapura membuka jalan pemanfaatan energi terbarukan kian masif di Indonesia. Lantas, membuka peluang kerja sama lebih luas dengan Singapura dan negara-negara di Asia Tenggara demi mendukung terwujudnya ekonomi hijau (Yoga)
Pekerja Informal Digital dari Pekerja Formal
Akibat tekanan ekonomi, pekerja formal, khususnya dari sektor manufaktur dan jasa di wilayah perkotaan, beralih menjadi pekerja informal digital. Mereka menggantungkan hidup dari platform digital sebagai pengemudi, kurir, pembuat konten dan pengecer daring. Riset ”Angka Turun, tetapi Tekanan Belum Reda” dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI pada Mei 2025 menunjukkan, lapangan kerja formal tertekan akibat perlambatan ekonomi, restrukturisasi perusahaan, dan otomatisasi. Laporan tersebut diunggah di akun Instagram LPEM UI, Minggu (15/6). Senin (16/6) Muhamad Hanri, peneliti LPEM UI, mengatakan, platform digital seperti Gojek, Grab, Shopee Food dan Tiktok Shopmenjadi pilihan cepat bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan, terutama di perkotaan.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan formal cenderung beralih menjadi pengemudi ojek daring, kurir, kreator konten dan pengecer daring. LPEM UI menyebutkan, sejumlah survei mencatat tentang platform digital yang menyerap jutaan tenaga kerja. Sebagian besar berasal dari kelompok usia muda, lulusan SMA/SMK dan eks pekerja formal, tapi, pilihan itu bukan tanpa konsekuensi. Meski jam kerjanya fleksibel, pekerja informal digital atau pekerja ekonomi gig sering kali bekerja lebih lama. Pendapatan dan perlindungan sosial mereka relatif lebih minim dari pekerja formal. Di satu sisi, platform digital memberi ruang fleksibilitas dan penyerapan tenaga kerja ditengah badai PHK. Di sisi lain, status pekerja kerap tidak terlindungi, jam kerja panjang, serta pendapatan fluktuatif, membuat ekonomi gig merupakan solusi temporer yang rapuh.
Tren tersebut mengindikasikan lemahnya dukungan transisi pasar tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan data BPS, Februari 2025, jumlah angkatan kerja mencapai 153,05 juta orang, meningkat 3,67 juta orang dibanding Februari 2024. Jumlah penduduk bekerja juga naik sebesar3,59 juta menjadi 145,77 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka turun dari 4,82 % menjadi 4,76 % pada Februari 2025. Meski begitu, jumlah penganggur secara absolut meningkat tipis dari 7,20 juta orang menjadi 7,28 juta orang. Menurutlaporan riset LPEMUI, situasi ini menunjukkan, penurunan tingkat pengangguran terbuka lebih banyak dipengaruhi pertumbuhan angkatan kerja dan penyerapan kerja secara umum, bukan semata karena turunnya jumlah penganggur. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Inovasi Bisnis, Putar Arah Saat Krisis
02 Feb 2022 -
Waskita Beton Gagal Bayar Bunga Obligasi
02 Feb 2022 -
Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi
31 Jan 2022 -
Bahaya Pencucian Uang dari NFT
30 Jan 2022









