RCEP Untungkan Indonesia
Regional Comprehensive Economic
Partnership (RCEP) diteken 15 negara peserta,setelah melalui perundingan selama
satu dekade. RCEP bakal menguntungkan semua pihak yang terlibat, termasuk
Indonesia.RCEP atau Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional adalah
perjanjian perdagangan bebas yang
melibatkan 10 negara Asean yaitu Brunei Darussalam,Kamboja,Indonesia,Laos,Malaysia,Myanmar,Filiphina
Singapura,Thailand dan,Vietnam,Serta 5 negara mitra dagang
yakni,Tiongkok,Jepang,Korea Selatan,Australia dan,Selandia Baru, 15 negara
tersebut mewakili 29,6% penduduk dunia,32% dari produk domestik bruto (PDB)
dunia, 7,4% perdagangan dunia,dan 29,8% FDI dunia.
Ekpor Indonesia ke-14 negara RCEP selama lima tahun terakhir menunjukan tren positif, yakni tumbuh 7,35% Pada 2019,Sebuah kehormatan bagi Indonesia menjadi negara kordinator dalam proses panjang ini.
Presiden mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama ini hanyalah sebuah permulaan, Setelah ini, negara negara yang terlibat masih harus berupaya mengimplementasikan RCEP, “Ini juga membutuhkan komitmen politik pada tingkat tertinggi. Bagi Indonesia,kami masih membuka peluang negara dikawasan untuk bergabung dalam RCEP”.
Di sisi lain, (Mendag) Agus Suparmanto
menegaskan, RCEP akan mendatangkan sederet keuntungan untuk Indonesia,seperti
peningkatan ekspor ke dunia sebesar 7,2% dan ke negara peserta RECP sebesar
8-11%,serta investasi18-22%.
Selain itu, dia menuturkan ,RCEP ini akan menciptakan lapangan kerja,meningkatkan kesejahteraan,Agus berharap RCEP dapat menjadi katalis bagi Indonesia untuk memasuki rantai plosok dunia atau global value chain secara lebih dalam,sehingga mampu membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca-Covid-19.
Ekspor Indonesia ke Swiss Melonjak 187%
Selama Januari-September 2020,ekspor
Indonesia ke Swiss Melonjak 187% menjadi
US$ 2,5 miliar. KBRI Bern bekerja sama dengan Atase Perdagangan
Indonesia di Jenewa dan dan Industri (Kadin) Swiss mengadakan kegiatan temu
bisnis virtual membahas peluang dan potensi bisnis di Indonesia pada 5 November
2020.
Kegiatan ini dilakukan sekaligus untuk mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia,Salah satunya melalui penerbitan UU Cipta kerja beberapa waktu lalu.
Di sela acara pertemuan tersebut, KBRI Bern melakukan sosialisasi Trade Expo Indonesia (TEI) Virtual 2020, yang dilaksanakan pada 10-16 November 2020,mengenai suksesnya berbisnis di Indonesia dan pengusaha Indonesia yang telah berbisnis di Swiss.
Muliaman Hadad (Duta Besar Indonesia di Bern), Menyatakan apabila tren perkembangan ekspor Indonesia Ke Swiss terus berlanjut,diperkirakan ekspor Indonesia ke Swiss mencapai US$ 3 miliar pada 2020.
Muliaman Menambahkan, Saat ini,Swiss,juga seperti negara Eropa lainnya sedang mengalami peingkatan kasus Covid-19.Namun,permintaan terhadap komoditas ekpor Indonesia terus berlanjut,diduga bertujuan untuk meningkatkan persediaan (stok) untuk menyambut pemulihan ekonomi 2021.
Menurut data Swiss Federal Customs Administration (SFCA),Peningkatan besar ini di dominasi oleh naiknya permintaan akan komoditas logam milia (HS-71).Untuk periode januari-september 2020.Produk lainnya seperti produk tekstil,kopi,mebel,minyak astri dan alas kaki juga mengalami lonjakan yang signifikan,sampai kuartal III-2020.
Gubernur akan Minta Seluruh Kabupaten di Sumut Siapkan Lahan Food Estate
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Kehutanan dan empat kabupaten (Humbahas, Taput, Tapteng dan Pakpak Bharat) terkait, sangat mendukung Program Food Estate (Lumbung Pangan) yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2020 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Ke depan Gubernur Sumut akan minta seluruh kabupaten di Sumut menyiapkan lahan food estate-nya masing-masing. Sebab 80% lahan lumbung pangan ini akan dikelola masyarakat. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto kepada wartawan, Minggu (15/11), di Medan.
Menurutnya, seluas 1.000 hektare lahan telah digarap untuk tanaman kentang, bawang putih dan bawang merah. “Pak Gubernur Edy Rahmayadi sangat serius menyukseskan food estate ini dan didukung oleh para bupati terkait. Terlebih ini sudah jadi atensi dan program nasional,” ujarnya.
Saat ini, tahapan alih fungsi hutan yang sedianya seluas 61.042 hektare itu sedang di tahap penelitian tim ahli yang terdiri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Sumatera Utara (USU), Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya.
Bahwa dari 61.042 hektare hutan yang diusulkan untuk berubah fungsi jadi areal food estate, secara rinci, usulan alih fungsi lahan Food Estate itu tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Humbahas seluas 23.225 ha, Kabupaten Taput 16.833 ha, Kabupaten Tapteng seluas 12.665 ha dan Kabupaten Pakpak Bharat seluas 8.329 ha.
Pemerintah Libatkan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Deputi Produksi dan Pemasaran Koperasi dan UKM mengatakan, saat ini pemerintah melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Hal itu dikatakan Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Viktorya Simanungkalit didampingi Kabid Kelembagaan Diskop dan UKM Sumut Unggul Sitanggang dan Kabag Perencanaan Setdeputi Produksi dan Pasar Kemenkop UKM Fiko Silaen usai pembukaan Pelatihan Teknis Pelibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Hotel JW Marriot , Medan, Rabu (11/11).
Kemenkop mendorong, alokasi dana yang disediakan pemerintah Rp307 triliun itu benar-benar dapat diserap para pelaku UMKM. Tetapi memang ada tantangannya. Pertama, UMKM harus paham digital. Kedua, meningkatkan daya saing produknya, melalui standarisasi dan sertifikasi dan memiiki kontrak dengan pemerintah.
Dipaparkannya soal sosialisasi LKPP, saat ini Kemenkop telah melakukan di 5 provinsi se-Indonesia dan terakhir 2021 akan diadakan di Riau. “Ini semua untuk memberikan kesadaran khusus Dinas Koperasi agar dapat belanja kebutuhan dinas di UMKM. Baik itu dalam pengadaan barang dan jasa di bawah Rp 50 juta maupun LPSE dan ketalog untuk lelang- lelang oleh dinas,” ujamya.
Dinsos Medan Anggarkan Rp 6,8 Miliar untuk Verifikasi Warga Miskin
Komisi II DPRD Medan mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan agar benar-benar melakukan verifikasi data warga miskin di Kota Medan, sehingga bisa terakomodir dalam mendapat bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
“Diharapkan dana yang dianggarkan sebesar Rp.6,8 miliar di APBD Medan tahun 2021 untuk biaya verifikasi dan validasi menuju Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Wakil Ketua Koimsi II DPRD Medan Sudari ST usai mengikuti rapat pembahasan R-APBD Pemko Medan TA 2021 di ruang Komisi II gedung dewan, Sabtu sore (14/11/2020).
Sebelumnya, Kadis Sosial Medan Endar Sutan Lubis menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi pemutakhiran data warga miskin di Kota Medan. Untuk biaya tersebut diajukan anggaran sebesar Rp.6,8 miliar di R-APBD 2021.
Disebutkannya, pendataan akan dilakukan ‘door to door’ di 17 kecamatan karena 4 kecamatan sudah dilakukan sebelumnya. Pihaknya memberikan target pada bulan Juni 2021 pendataan sudah rampung. Sedangkan rincian jumlah upah pendataan dianggarkan Rp.12 ribu per KK dengan sasaran sekitar 120.870 KK.
8284 UMKM Diusulkan Dapat Bantuan
Sebanyak 8.284 UMKM di Kabupaten Balangan terdaftar untuk diusulkan mendapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil/Mikro dan Perindustrian Kabupaten Balangan, Hairani, mengatakan data total UMKM yang mendaftar tersebut langsung diserahkan ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalsel.
“Datanya sudah kami kirim ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalsel sebanyak 8.284 UMKM, “ ucap Hairani, Minggu (15/11).
Pengumuman bantuan tersebut akan diberitahukan kepada pelaku UMKM melalui SMS atau situs web eform. bri. co.id/bpum. “Kemudian yang bersangkutan bisa menghubungi pihak BRI untuk pencairan, “ ujarnya.
Insentif Pajak Bergulir, Investasi Segera Mengalir
Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyiapkan aturan turunan dalam tiga bidang utama atas klaster perpajakan itu. Yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ada delapan pasal yang disiapkan sebagai perubahan empat PP.Pertama: PP 94 /2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan, yang telah diubah dengan PP 45 /2019. Kedua, PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 8 /1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah (PPn BM);Ketiga, PP 74 /2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Intinya; pemerintah akan memberikan keringanan dan kemudahan perpajakan bagi para wajib pajak , baik perorangan maupun korporasi. Misal pajak penghasilan (PPh), tarifnya akan turun seperti tarif PPh bunga obligasi internasional, baik bunga premium maupun diskonto yang diterima wajib pajak (WP) luar negeri. Saat ini berlaku tarif final atas bunga premium dan diskonto 15% dan luar negeri 20%
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai klaster perpajakan di Cipta Kerja punya efek positif wajib pajak. Lantaran bisa jadi daya dukung kemudahan berusaha dan punya nilai lebih. Kemudian insentif juga ditujukan untuk menarik investasi.
Aturan minuman alkohol bisa menekan industri
Sejumlah pelaku usaha menanggapi beragam rencana pelarangan minuman berakohol yang disertai sanksi pidana bagi pelanggarnya. Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang disodorkan legislator di Senayan.
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang menilai , “ Kalau RUU-nya bersifat melarang, sama saja pelan-pelan mematikan industri minuman beralkohol dalam negeri, yang sudah puluhan tahun berada di Indonesia,” ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (15/11).
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang intinya menata penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Dengan demikian, sebenarnya urgensi RUU ini tak mendesak, namun semuanya kembali ke DPR, sebut Sarman.
KPPU Duga Ada Monopoli Ekspor
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, Kamis (12/11/2020), mengatakan, KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan memanggil beberapa asosiasi pengusaha kelautan dan perikanan, pembudidaya perikanan, pelaku usaha kargo, serta Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyelidikan terhadap kasus dugaan monopoli itu berjalan sejak 8 November 2020. “Kami melihat ada potensi indikasi persaingan usaha yang tidak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman (ekspor benih lobster) hanya terkonsentrasi pada pihak tertentu saja,” ujarnya dalam telekonferensi pers.
Guntur menyatakan, KPPU melihat tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk sengaja menunjuk satu pelaku usaha logistik tertentu untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster. KPPU juga belum mengungkapkan identitas perusahaan yang diduga melakukan praktik monopoli itu.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati mengatakan, mekanisme kontrol dari Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya diperketat untuk mengontrol arus pengiriman ekspor benih lobster.
Indikasi praktik monopoli dalam bisnis ekspor benih lobster ini sudah terendus sejak lama di lapangan. “Praktik bisnis ekspor benih lobster yang bermasalah dari hulu ke hilir hanya akan memperkaya makelar, melainkan tak memedulikan nasib penangkap benih lobster,” katanya.
Dompet Digital Melaju Di Era Pandemi
Hasil survei Mogan Stanley pada awal November 2020 menyebutkan, Pada 2018, dana dalam dompet digital yang dioperasikan perbankan dan pelaku teknologi finansial atau tekfin di Indonesia sebesar 50 miliar dollar AS. Pada 2020, dana tersebut diperkirakan meningkat menjadi 100 miliar dollar AS.
Bank Indonesia (BI) mencatat, volume transaksi uang elektronik pada akhir 2019 melonjak 79,3 persen menjadi 5,2 miliar transaksi dibandingkan 2018 yang sebanyak 2,9 miliar transaksi. Dalam kurun waktu yang sama, nilai transaksinya pun meningkat sebesar 208,5 persen, yaitu dari Rp 47 triliun pada 2018 menjadi Rp 145,2 triliun pada 2019.
Per Agustus 2020, total transaksi uang elektronik sebesar Rp 127 triliun. Nilai ini akan terus meningkat hingga akhir 2020 menjadi Rp 196,9 triliun.
Dalam peluncuran Indonesia Fintech Society (Ifsoc) pada 9 November 2020, BI menunjukkan, OVO merajai pasar uang elektronik pada 2019, yakni 20 persen. Berikutnya adalah GoPay dan Bank Mandiri dengan porsi pasar masing-masing 19 persen, DANA dan BCA 10 persen, BRI 6,3 persen, LinkAja 5,8 persen, ShopeePay 3,7 persen, BNI 1,3 persen, dan Doku 1,2 persen.
Survei terbaru perusahaan konsultan pemasaran MarkPlus Inc pada 2 September 2020 menyebutkan, setidaknya ada lima dompet digital dengan pangsa pasar terbesar yang tertangkap dalam survei, yakni ShopeePay, GoPay, OVO, DANA, dan LinkAja.
Head of High Tech, Property and Consumer Goods Industry MarkPlus Inc Rhesa Dwi Prabowo mengatakan, ShopeePay adalah dompet digital dengan pangsa pasar dan frekuensi penggunaan tertinggi. Dompet digital tersebut terintegrasi dengan platform e-dagang Shopee.
“Selain karena perubahan kebiasaan belanja menjadi daring, integrasi ShopeePay dengan Shopee sebagai salah satu platform e-dagang terbesar bisa menangkap peluang dengan berbagai penawaran menarik sehingga nilai transaksinya terus meningkat,” katanya.
Faktor lain yang menarik minat orang menggunakan uang elektronik dalam dompet digital adalah kemudahan bertransaksi. Kemudahan itu mencakup langkah-langkah pembayaran yang perlu dilalui ataupun isi saldo dari perbankan.
Ketua Indonesia Fintech Society Mirza Adityaswara mengatakan, tekfin dapat menjadi solusi untuk memberi akses produk finansial kepada masyarakat, khususnya mereka yang tidak mendapatkan akses pada perbankan. Penggunaan tekfin yang pesat selama pandemi ini bisa membantu mencapai target akses inklusi serta literasi keuangan di masyarakat.
Kerja sama dengan pemerintah untuk melibatkan pelaku tekfin dalam program penyaluran perlindungan sosial diharapkan dapat ditingkatkan ke depan. Hubungan antara sektor tekfin dan perbankan juga diharapkan tidak lagi bersifat kompetisi, tetapi kolaborasi.









