Produksi Cabai Merah Sumut Diperkirakan 198.035 Ton
Sebulan Hasilkan Intan 150 Karat - PT Galuh Cempaka Kembali Beroperasi
PT Caluh Cempaka yang bergerak di bidang pertambangan intan di Kelurahan Palm Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru kini tampaknya kembali beroperasi setelah bertahun-tahun vakum. Perusahaan yang kini dikelola pengusaha lokal ini bahkan sudah mampu menghasilkan produksi intan 100-150 karat setiap bulannya.
Direktur Teknik Tambang PT Galuh Cempaka Amin Sitepu mengatakan, perusahaan tambang ini sempat terhenti selama delapan tahun lamanya. Untuk wilayah tambang sendiri kini semakin meluas dengan mencakup tiga kabupaten kota yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Tanahlaut.
Mengejar Tagihan Utang BLBI Hingga Anak Cucu
Selasa (6/4) pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).
Anggota Satgas BLBI tak main-main. Tiga Menteri Koordinator (Menko), Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Kepala Polri (Kapolri) masuk dalam tim pengarah Satgas BLBI. Sementara tim pelaksana Satgas BLBI diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, melalui Satgas BLBI, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset pengutang BLBI. Hasil tagihan itu selanjutnya diproses menjadi aset negara. “Jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun, “ ungkap Mahfud, melalui akun Twitter, Jumat (9/4).
Ada sejumlah poin penting dalam Kepres No 6/2021. Misalnya, Satgas BLBI akan memburu aset pengutang BLBI dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur hukum. Selain menagih langsung ke para debitur dan obligor BLBI, anak cucu maupun ahli waris lain, serta kolega terkait juga akan dikanar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Insentif Pajak Perlu Terus Dievaluasi
Laporan World Economic Outlook, Managing Divergent Recoveries edisi April 2021, IMF menyarankan negara di dunia mulai mengurangi insentif untuk penanganan pandemi korona supaya bisa memulihkan daya tahan fiskal.
Pande Putu Oka, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), menyatakan, pihaknya sudah melaksankan rekomendasi IMF karena salah satu strategi perpajakan di 2021 adalah mengevaluasi insentif perpajakan untuk mengetahui efektivitas insentif pajak tersebut.
Adapun insentif perpajakan dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 58,47 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon PPN sektor properti DTP, dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP.
Insentif Ongkir Bisa Dogkrak Konsumsi
Pemerintah berupaya keras mendongkrak ekonomi di kuartal Il-2021 agar bisa sesuai target 7%-8%. Pemerintah pun sudah mengeluarkan daya upaya untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi tersebut dengan pemberian ragam insentif dan stimulus pendongkrak konsumsi.
Pertama, pemberian pembebasan dan diskon PPnBM untuk pembelian mobil dapur pacu hingga 11500 cc serta yang terbaru bagi kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc -2.500 cc. Kedua, stimulus kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp 400 miliar mulai 20 April 2021. Tujuannya untuk meningkatkan permodalan debitur UMKM.
Dan yang teranyar pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 miliar untuk subsidi transaksi belanja online di berupa gratis ongkos kirim (ongkir) dalam periode Hari Belanja Nasional H-10 dan H-5 Lebaran untuk transaksi produk nasional.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, optimistis dengan ragam insentiftersebut pertumbuhan ekonomi pada kuartal Il-2021 berada di zona positif kisaran 7% hingga 8%.
Kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai ragam insentif yang digelontorkan pemerintah bisa membuat target pertumbuhan 7%-8% di kuartal II tercapai. “Ekonomi seharusnya sudah bounce back dan minimal tumbuh 5% yoy pada kuartal II-2021,” katanya kepada KONTAN, Jumat (9/4).
PGAS Merugi akibat Sengketa Pajak
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) membukan kerugian bersih sebesar US$ 264,77 juta sepanjang 2020 lalu. Realisasi ini berbanding terbalik dengan kinerja PGAS pada 2019 silam. Saat itu, emiten ini mencetak laba bersih US$ 67,58 juta.
Kerugian PGAS disebabkan oleh pendapatan yang juga merosot. Pendapatan PGAS sebesar USS 2,88 miliar di tahun lalu. Realisasi ini turun 25,02% dari realisasi pendapatan di 2019 yang mencapai USS 3,85 miliar.
Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara Arie Nobelta Kaban menjelaskan, kerugian PGAS disebabkan oleh beberapa faktor eksternal, seperti sengketa pajak periode tahun 20122013. Akibat sengketa itu, PGAS mencatatkan beban provisi atas sengketa pajak sebesar USS 278,3 juta.
Tak hanya itu, PGAS juga mengalami penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USS 78,9 juta. Volume distribusi PGAS tercatat sebesar 828 billion british thermal unit per day (bbtud) atau menurun 13% dari tahun sebelumnya. Volume transmisi juga turun 8% secara tahunan dari 1.370 menjadi 1.255 mmscfd.
THR Tidak Boleh Ditunda
Kebijakan pembayaran THR keagamaan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan pada Senin (12/4/2021). Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda itu diharapkan mendongkrak daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021 sebesar 6,7 persen.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Mugiharso mengatakan, pemberian THR oleh pengusaha kepada pekerja bersifat wajib dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah hendak menjadikan Ramadhan dan Lebaran sebagai momentum mendorong konsumsi masyarakat dan mengungkit perekonomian triwulan II-2021. Oleh karena itu,tahun ini pengusaha tidak mendapat kelonggaran seperti tahun lalu.
Ketentuan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No 6/2016 tentang THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengusaha yang terlambat membayar THR sesuai waktu yang ditentukan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tak menghilangkan kewajiban
Menkeu Optimistis Subsidi Ongkir akan Dorong Konsumsi
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengungkapkan bahwa program Hari Belanja
Online Nasional (Harbolnas) yang akan diselenggarakan pada saat Ramadan akan mendorong
konsumsi masyarakat. Apalagi untuk pelaksanaan
Harbolnas, pemerintah menggelontorkan Rp 500
miliar untuk subsidi gratis ongkos kirim (ongkir).
"Kami akan mendorong sisi konsumsi supaya permintaan mulai
muncul," kata Sri Mulyani dalam
acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional-Temu
Stakeholders, Jumat (9/4).
Selain stimulus konsumsi melalui
belanja online, sebelumnya pemerintah juga telah memberikan stimulus untuk mendorong konsumsi
masyarakat berupa PPN DTP dan
melonggarkan PPnBM untuk mobil
dan rumah.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan pemerintah dalam merumuskan kebijakan sangat hati-hati dan
teliti. Sehingga, kebijakan yang
di keluarkan nantinya adalah kebijakan yang membawa dampak
baik bagi masyarakat dan tanpa
menambah kasus Covid-19.
Dengan demikian, ia berharap
beragam stimulus dan percepatan
vaksinasi dapat mendorong kinerja
pertumbuhan ekonomi kuartal II.
"Kami berharap, di kuartal II-2021
terjadi rebound. Dan program
prio ritas, terutama di daerah akan
kami lakukan. Nanti akan lewat
pemerintah daerah, maupun K/L
akan melakukan berbagai program, termasuk padat kar ya,”
ujar Sri.
(Oleh - HR1)
Bank Digital Ramai Bermunculan, Apa Bedanya dengan yang Biasa?
Bank digital saat ini mulai bermunculan di industri perbankan nasional. Mulai dari Bank Digital BCA, Bank Neo Commerce, sampai Bank Jago.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan bank digital ini tidak memiliki kantor yang banyak. Berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Kemudian bank digital juga melakukan analisa kredit menggunakan teknologi.
Direktur Utama Bank Jago Kharim Indra Gupta Siregar mengungkapkan bank digital ini hadir untuk membidik milenial. Apalagi saat ini milenial memiliki gaya hidup yang serba digital, misalnya belanja, persiapan perjalanan, sampai kesehatan menggunakan aplikasi.
Direktur Utama Bank Neo Commerce Tjandra Gunawan mengungkapkan transaksi di bank digital seluruhnya menggunakan teknologi. Nasabah nantinya bisa menggunakan mobile banking untuk membuka rekening tanpa harus verifikasi menggunakan video call atau ke kantor cabang.
BI: Sinergi Kebijakan Dapat Mengoptimalkan Potensi Ekonomi Digital
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan percepatan transformasi ekonomi digital menjadi kunci dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Namun, untuk mengoptimalkan ekonom digital diperlukan sinergi antarotoritas yang dapat menjadi fondasi dalam integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital. Dibutuhkan leadership nasional dalam mensinergikan berbagai kebijakan di masing-masing otoritas untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang meliputi aspek pembayaran, pembiayaan, dan investasi, serta interlink dengan aktivitas ekonomi sektor riil.
Kebijakan BI dalam mendorong digitalisasi sistem pembayaran untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan blue print sistem pembayaran Indonesia 2025. Kebijakan yang dijalankan yaitu pengembangan standarisasi Open Application Programming Interfaces (API) guna meningkatkan interlink bank dengan financial technology (fintech). Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi sektor jasa keuangan, yang didukung dengan reformasi pengaturan dan pengawasan serta penguatan ekosistem layanan keuangan digital dan perluasan akses keuangan dalam rangka pemberdayaan UMKM. Sinergi kebijakan dan tindak lanjut implementasi di pusat dan daerah diwujudkan dalam pembentukan satuan tugas (satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Pemerintah, otoritas terkait dan seluruh pemangku kepentingan sudah menunjukkan komitmen dan kesiapan untuk besinergi dalam pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
(Oleh - IDS)









