Masuknya Kereta China ke Indonesia, Apa Dampaknya?
Kedatangan kereta baru yang diimpor dari CRRC Qingdao Sifang Co., Ltd. menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas dan pelayanan KAI Commuter. Joni Martinus, VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), menyatakan bahwa kereta pertama telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 31 Januari 2025 dan setelah melalui pengujian pabrik, kereta ini akan menjalani uji dinamis sebelum dapat digunakan. Pengadaan 11 rangkaian kereta impor dari China, yang dijadwalkan selesai dalam 13 bulan, adalah bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan operasional yang mendesak akibat peningkatan volume penumpang, terutama setelah diterapkannya Gapeka 2025.
Sementara itu, KAI Commuter juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pengadaan kereta tepat waktu dan dapat meningkatkan frekuensi perjalanan, terutama di wilayah Jabodetabek. Kebutuhan investasi untuk pengadaan 35 rangkaian kereta pada 2025 diperkirakan mencapai Rp9,1 triliun, yang akan dipenuhi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman sindikasi bank. Meski begitu, kereta produksi PT INKA juga tetap dipastikan akan masuk sesuai jadwal, dengan pengadaan tambahan 12 trainset pada 2026.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh KAI Commuter bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi layanan kereta api, menciptakan kenyamanan bagi penumpang, serta mendukung target proyeksi jumlah pengguna yang terus meningkat.
Penurunan IHSG Februari dan Harapan Sejarah Berulang
Inflasi Stabil, Prospek Ekonomi Masih Terkendali
DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU BUMN
Sektor Teknologi Siap Unjuk Gigi di 2024
Penghapusan Tagihan Tak Banyak Pengaruhi Pendapatan Recovery
Komisi XIII apresiasi Menteri Imipas tindak tegas pungli di Soetta
Mengenal PFAS, Agar Hati-hati pada Bahan Kimia Berbahaya di Tali Smartwatch
Polisi Banyak Bermasalah karena Pelanggaran Anggotanya
Dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan anak yang ditangani Polres Jakarta Selatan, ketidakberesan mulai tampak ketika kasus itu tidak kunjung diselesaikan hingga munculnya gugatan perdata dari pelaku. Dalam kasus pemerasan DWP, Arief menyebut unsur pidananya sudah jelas. ”Saya bilang, ini, kan, sudah terang perkara pidananya. Maka, ini harus ditindaklanjuti karena pidananya sudah jelas,” katanya. Pengawas Arief menuturkan, Polri punya kewenangan besar dalam penyidikan. Oleh karena itu, pengawasan mesti diperkuat. Terkait kontrol dan pengawasan, menurut Bambang Rukminto, memang masih sangat minim, termasuk dari institusi kepolisian untuk mengawasi dirinya sendiri. Kondisi diperparah dengan tidak adanya kon sistensi penegakan etik dan disiplin. Pungutan liar dan pemerasan yang merupakan delik pidana, selama ini hanya diproses melalui sidang etik dan disiplin. ”Pemerasan terus terulang karena sanksi yang diberikan tak memberi efek jera,” ujarnya. Di saat yang sama, lanjut Bambang, ada problem psikologis di masyarakat yang enggan berurusan dengan soal hukum. (Yoga)









