;

Potensi Waralaba Besar

Yoga 08 Dec 2021 Kompas

Kemendag catat, pada 2020 terdapat 93.732 gerai waralaba di Indonesia dengan serapan tenaga kerja 628.622 orang. Total omzetnya Rp 54,4 miliar, tumbuh stabil 5 % tiap tahun. Didominasi Sektor usaha makanan-minuman sebesar 58,37 persen. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, (7/12/), mengatakan, terdapat 2.300 usaha yang bisa diwaralabakan dan dilisensikan agar bermanfaat bagi masyarakat banyak. Pada 2020, hanya 10 % waralaba yang beroperasi dan bertahan melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi digital.

Pada 2022, bisnis waralaba semakin tumbuh dan berkembang. Peluang waralaba Indonesia untuk go global atau berekspansi bisnis ke luar negeri juga besar. Pengusaha di Singapura, Malaysia, dan Filipina, dan sejumlah negara Timur Tengah, berminat mengembangkan waralaba Indonesia di negaranya. Peluang ini perlu diambil dengan memanfaatkan fasilitasi pengembangan bisnis yang dilakukan Kadin Indonesia bersama Kemendag. (Yoga)


Industri Perbankan, Konsolidasi Tak Ramping

Yoga 08 Dec 2021 Kompas

Sesuai Peraturan OJK No 12 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank memenuhi modal inti minimal Rp 2 triliun pada akhir 2021 dan jadi Rp 3 triliun pada akhir 2022, maksudnya untuk mendorong konsolidasi perbankan, menguatkan kapasitas permodalan sekaligus merampingkan industri perbankan nasional. Upaya terbaru OJK terkait konsolidasi bank adalah POJK No 12 tahun 2021 tentang Bank Umum,  untuk akomodasi tren bank digital yakni bank yang melakukan layanan secara digital.

Mendirikan bank digital baru perlu Rp 10 triliun, bila dibuat  dari konversi bank yang sudah operasi, perlu modal minimal Rp 3 triliun pada akhir 2022. bila membuat bank digital yang jadi bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB), modal minimalnya hanya Rp 1 triliun. Bank-bank bermodal mini melihat peluang dari digitalisasi untuk tetap eksis. Memanfaatkan animo tinggi investor pasar modal terhadap saham-saham berbau keuangan digital, bank-bank kecil pun mengubah dan mengklaim diri sebagai bank digital. Bank-bank bermodal inti di bawah Rp 2 triliun kemudian menerbitkan saham baru atau rights issue untuk menambah modal inti. (Yoga)


Serikat Buruh dan Kadin Perkuat Dialog Bipartit

Yoga 08 Dec 2021 Kompas

Di tengah polemik kenaikan upah minimum dan revisi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  pentolan serikat buruh bertemu pimpinan Kadin, dan sepakat bentuk pokja khusus  memperkuat dialog sosial serta pengawasan ketenagakerjaan (6/12)  dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, dan Ketum Kadin Arsjad Rasjid, untuk memperkuat dialog sosial  kelompok buruh dan pengusaha, di tengah memburuknya hubungan industrial akibat pengesahan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dampak pandemi Covid-19. Hasilnya, buruh dan pengusaha sepakat bentuk pokja bersama, untuk memperkuat dialog bipartit terkait berbagai isu ketenaga kerjaan.

Isu strategis yang akan dibahas dalam pokja adalah pelatihan meningkatkan kapasitas dan keahlian pekerja menyambut disrupsi 4.0, pendirian koperasi pekerja dan buruh, serta mengembangkan ekosistem pendidikan dan pelatihan vokasi selaras kebutuhan industri. Selain pembentukan pokja, ikut dibahas mengenai polemik upah minimum. Saat ini, buruh di berbagai daerah masih melakukan unjuk rasa dan mogok nasional menuntut kenaikan upah minimum. Diharapkan, titik tengah yang tidak merugikan buruh dan tidak memberatkan pengusaha. (Yoga)


Bisnis Indonesia FInancial Award 2021, Ekosistem Digital Pacu Geliat UMKM

Hairul Rizal 08 Dec 2021 Bisnis Indonesia

Sektor jasa keuangan digital diyakini mampu mendorong penghiliran ekonomi yang akseleratif, inklusif, dan sekaligus meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Ekosistem tersebut juga ampuh untuk melecut nilai tambah bagi pelaku usaha. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa Indonesia memiliki sekitar 64 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dari jumlah itu, sebanyak 16,4 juta telah terintegrasi dengan pasar digital. “Utilitas teknologi digital di sektor keuangan kini telah merambah salah satu tulang punggung utama sektor perekonomian nasional, yakni para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah atau UMKM,” ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam acara Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2021, Selasa (7/12).

Salah satu bentuk adopsi teknologi digital yang dilakukan UMKM adalah dengan menggunakan metode pembayaran digital, yaitu dengan mengoptimalkan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang disiapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, berkembangnya layanan pinjam meminjam berbasis teknologi turut menjangkau pelaku UMKM. Johnny mencontohkan pada Oktober 2021 terdapat 104 penyelenggara fintech yang menyalurkan total dana pinjaman sekitar Rp13,6 triliun kepada sebanyak 12,9 juta entitas.


Ekspansi Usaha, Asing Minat Beli Waralaba Lokal

Hairul Rizal 08 Dec 2021 Bisnis Indonesia

Sejumlah investor asing dari Singapura, Malaysia, dan negara Timur Tengah berminat membeli lisensi waralaba merek lokal, seiring dengan berkembangnya bisnis franchise tersebut. Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Franchise, Lisensi & Networking Marketing Levita G. Supit mengatakan minat investor asing itu menun­jukkan waralaba lokal digemari pelaku usaha di luar negeri. “Saat ini, teman-teman di Singa­pura, Malaysia, sampai Timur Tengah telah menghubungi asosiasi dan bertanya waralaba mana yang bisa dibeli dan bisa dibuka di negara-negara tersebut,” katanya dalam acara Indonesia Franchise Forum dan Bizfest 2021, Selasa (7/12). Oleh karena itu, dia mendorong pemilik jenama lokal segera men­daftarkan waralabanya sehingga lebih mudah untuk ekspansi ke luar negeri.


Pemberdayaan UMKM, Garam Bali Masih Kalah Saing

Hairul Rizal 08 Dec 2021 Bisnis Indonesia

Produk garam tradisional lokal Bali asal Desa Les Kabupaten Karangasem masih kalah saing dengan produk luar daerah seperti dari Pulau Jawa. Rendahnya daya saing tersebut membuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) tersebut sulit untuk berkembang sehingga perlu mendapatkan perhatian. Ni Putu Somayanti, petani garam tradisional di Desa Les, mengatakan pasar garam di Kota Denpasar didominasioleh garam dari Jawa karena harga yang lebih murah dan kualitas yang berbeda. Harga garam Jawa dijual dengan harga Rp3.000 per kilogram, sedangkan garam tradisional Bali dijual jauh lebih mahal yakni Rp10.000 per kilogram.


UOB Singapura Siap Membeli Aset Citibank Indonesia

Hairul Rizal 08 Dec 2021 Kontan

Teka teki calon pembeli aset Citigroup Inc di kawasan Asia mulai tersingkap. Bank investasi Amerika Serikat (AS) berencana fokus pada unit usaha demi fokus pada bisnis yang lebih menguntungkan. Sumber yang mengetahui rencana tersebut, menyebutkan, Citigroup memilih Singapore United Overseas Bank Ltd. (UOB Singapura) sebagai preferred bidder atau calon pembeli yang diutamakan untuk mengakuisisi aset Citibank Indonesia. "Penjualan aset Citibank Indonesia bisa menghasilkan beberapa ratus juta dollar AS," terang seorang sumber, dikutip dari Bloomberg, Selasa (7/12). Sumber Bloomberg mengungkapkan, aset bisnis konsumer Citibank Indonesia yang akan dilego bisa mencapai US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,37 triliun (kurs Rp 14.377). Sejumlah bank masih mempertimbangkan untuk mengajukan penawaran aset Citigroup di Indonesia. Selain UOB adalah DBS, Standard Chartered Bank dan Malayan Banking Bhd (Maybank). 

Unicorn dari Hongkong Mengakuisisi Bank Jasa Jakarta

Hairul Rizal 08 Dec 2021 Kontan

Aksi investor mencaplok bank kecil di Indonesia semakin ramai. Selain margin perbankan di Tanah Air menggiurkan, potensi pasar perbankan dan digitalisasi, menarik minat investor asing maupun lokal. Konsorsium WeLab Sky telah mengumpulkan US$ 240 juta atau sekitar Rp 3,46 triliun untuk mendanai akuisisi dan pengembangan teknologi di bank tersebut. WeLab berencana meluncurkan bank digital Indonesia pada separuh kedua tahun depan. Ini jadi bank digital kedua WeLab di Asia, setelah dimulai di Hong Kong pada tahun 2019.  Beberapa bank kecil lain seperti Bank SBI Indonesia, Bank Index Selindo, Bank Prima Master dan Bank Mayora juga tengah menanti kehadiran investor baru untuk mempertebal modal inti mereka yang harus mencapai Rp 3 triliun di 2022. 

Badan Usaha Perlu Miliki Strategi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Yoga 08 Dec 2021 Kompas


Pengurangan emisi karbon tanggung jawab semua pihak tak hanya pemerintah. Untuk mencapainya di Indonesia sampai 2030, dibutuhkan sebanyak Rp 3.500 triliun. Menkeu Sri Mulyani (7/12) mengatakan, Indonesia komitmen kurangi emisi gas rumah kaca 29 % dengan kemampuan sendiri dan 41 % dukungan internasional hingga 2030 mendatang. Sektor energi merupakan sektor padat modal dan jadi kontributor terbesar kedua emisi gas rumah kaca.  Sejak 2016, sudah ada penandaan anggaran APBN untuk penanganan perubahan iklim.

Menurut VP Pertamina Energy Institute Hery Haerudin, ada tiga skenario pengurangan emisi karbon berdasar transisi energi baru dan terbarukan, yaitu transisi rendah (low transition), penggerak pasar (market driven), dan transisi hijau (green transition).  Pertamina targetkan turunnya emisi karbon 29 %. Hingga 2020, Pertamina turunkan emisi 27 persen, dengan bioenergi, meningkatkan kapasitas terpasang panas bumi, serta gasifikasi rumah tangga dan industri yang terintegrasi. Pertamina memanfaatkan teknologi CCUS di beberapa ladang minyak dan gas, serta program Langit Biru untuk kurangi emisi. (Yoga)

 

 

Beleid Baru Pajak, Pundi Daerah Makin Berlimpah

Hairul Rizal 08 Dec 2021 Kontan

Pemerintah pusat mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bakal meningkatkan pendapatan daerah. RUU HKPD disahkan DPR pada sidang paripurna Selasa (7/12) yang menggantikan UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan baru ini lebih banyak membuka batas atas tarif pajak daerah, meskipun di sisi lain membatasi jumlah jenis pajak yang boleh dipungut oleh daerah . Salah satu tarif yang naik misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan. Pasal 41 UU HKPD mengatur batas atas tarif PBB perdesaan dan perkotaan (PBBP2) ditetapkan maksimal 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP), atau lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku saat ini, maksimal 0,3%.


Pilihan Editor