;

Geledah Rumah Petinggi Summarecon, KPK Sita Dokumen Penting

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Investor Daily (H)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai  dokumen permohonan perizinan yang terkait  dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan salah satu tersangka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti  (HS). "Di rumah kediaman tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan  yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property ((JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk membangun apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMTSP Pemkot Yogyakarta. Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan tersangka NWH. ((Yetede)

Cukai BBM, Ban Karet, dan Deterjen Berlaku Mulai 2027

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Investor Daily

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan perluasan objek kena cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen paling cepat 2027. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam memperluas objek kena cukai ke tiga barang itu, meskipun bertujuan mengendalikan konsumsi. "Kami menimbang kiri dan kanan. Ini merupakan rencana jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan, jangka pendek paling lama 2023, sedangkan untuk 3033 sudah jelas sampai akhir tahun," tegas dia ketika ditemui usai rapat Panja Banggar DPR RI, Senin (13/6). Dia menjelaskan, alasan perlunya dikenakan cukai untuk  ketiga barang selain terkait mengendalikan konsumsi, agar tidak memengaruhi lingkungan. Contohnya, penggunaan BBM di dalam negeri masih cukup besar. (Yetede)

Tarif Baru Pelanggan Mampu

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Tempo (H)

Terbebani oleh belanja subsidi listrik yang tinggi, pemerintah memutuskan menaikkan tarif dasar listrik bagi lima golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN. Mereka adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.660 VA dan 6.600 VA ke atas, serta  pelanggan sektor pemerintahan. Direktur jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridha Mulyana, menyatakan kenaikan tarif listrik mendesak dilakukan karena biaya pokok produksi (BBP) listrik PLN, yang dipengaruhi oleh harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga batu bara, terus meningkat. Di sisi lain, tarif listrik yang berlaku saat ini masih dihitung menggunakan BBP tahun 2017. Walaupun nilai riil BPP sudah melampaui BPP 2017, pemerintah tetap meminta PT PLN menahan kenaikan listrik, dan sebagai gantinya membayar kompensasi. Kondisi tersebut membuat beban pemerintah untuk membayar kompensasi kepada PLN sebagai ganti rugi tarif listrik nonsubsidi semakin besar. "Maka kita butuh penyesuaian tarif listrik untuk berbagi beban," tutur Ridha. (Yetede)

Jalan Pembuka untuk Kenaikan Berikutnya

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Tempo (H)

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, menilai kenaikan tarif listrik sebesar 17,64% bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dam 17,64-36,61% bagi pelanggan pemerintah tidak akan berdampak besar terhadap perekonomian. Sebab, jumlah pelanggan yang terkena kenaikan hanya 2,5% dari total pelanggan PT PLN. Abra menjelaskan, PLN sebenarnya diizinkan tarif golongan nonsubsidi secara sepihak karena dijamin oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020. Penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan dengan pertimbangan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara. "Tapi dalam praktiknya, kan, tidak semudah itu," ucap dia kepada Tempo, kemarin. Abra mengatakan berdasarkan simulasi pemerintah, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barel, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN berpotensi meningkat meningkat sekitar Rp 400 miliar. (Yetede)

UMKM Terimbas Kenaikan Listrik

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Tempo (H)

Kenaikan tarif listrik nonsubsidi untuk golongan pelanggan rumah tangga berdaya 3.500-5.500 VA serta 6.600 VA ke atas menarik perhatian pelaku UMKM. Sekretaris Jendral Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyatakan ada sebanyak 60-70% anggotanya yang termasuk golongan tersebut. Edy menuturkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut pasti akan mempengaruhi biaya produksi pelaku UMKM. "Kalau bahan bakunya naik, otomatis harga jasa atau barang yang diproduksi juga ikut berubah. Tidak mungkin mereka bertahan pada harga yang lama," tuturnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, kemarin. Selama pasar masih menerima  kenaikan harga barang dan jasa yang ditawarkan pelaku UMKM, Edy menuturkan kenaikan tarif listrik belum jadi masalah. Mulai 1 Juli 2022, pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik golongan 3.500 VA dan 6.600 VA sebesar 17,6%. Tarifnya naik dari Rp 1.444,7 per kWh. (Yetede)

Kenaikan Pajak PPN dan Dampak pada Kesejahteraan

Yuniati Turjandini 14 Jun 2022 Tempo

Pemerintah telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April lalu. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.510 triliun pada 2022 sekaligus menekan defisit APBN maksimal diambang 3% pada 2023. Dalam hal tersebut, rasanya kenaikan tarif PPN dianggap sebagai solusi, mengingat kontribusi yang begitu besar terhadap penerimaan pajak. Meski kenaikan pajak akan menaikkan penerimaan pajak, dia punya efek lain. Yang paling niscaya adalah kenaikan harga barang  konsumsi dan jasa. Setidaknya hasil survei Centre For Indonesia Startegic Actions (CISA) terhadap 800 responden di 44 provinsi menggambarnya. Survei itu menunjukkan bahwa 77,37% responden menolak kenaikan tarif PPN. Masyarakat beranggapan kenaikan tarif dapat menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat fatal pada peningkatan angka kemiskinan dan menurunnya angka kesejahteraan. (Yetede)

Stimulus Ekonomi Perlu Dilanjutkan

Yuniati Turjandini 13 Jun 2022 Investor Daily (H)

Kebijakan stimulus, termasuk pengucuran dana pemulihan ekonomi nasional, perlu dilanjutkan hingga tahun 2023. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, empat lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), diharapkan lebih agresif mempersiapkan langkah mitigasi risiko dampak lonjakan inflasi global dan penaikan suku bunga Bank Sentral AS. Perlambatan pertumbuhan ekonomi hingga ancaman resesi ekonomi global merupakan wake call bagi para pengambil kebijakan ekonomi di Indonesia. "Hal ini dilakukan untuk memastikan terlindunginya daya beli masyarakat, khususnya kelompok yang rentan, serta terjaganya pemulihan ekonomi. Insentif fiskal dan  dukungan belanja pemerintah  diperlukan untuk turut menjaga  kinerja keuangan dunia usaha dan mendorong daya beli masyarakat. Kami harapkan Kemenkeu melakukan rekalibrasi dengan melakukan penyesuaian, untuk menjaga keseimbangan antara inflasi yang diharapkan (dijaga) rendah serta pertumbuhan  ekonomi yang tinggi," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid  kepada Investor Daily, Minggu (12/6). (Yetede)

Industrialisasi Percepat RI Jadi Negara Maju

Yuniati Turjandini 13 Jun 2022 Investor Daily (H)

Industrialisasi akan mempercepat Indonesia  menjadi negara maju alias berpendapatan tinggi sebelum 2045. Sebab, dengan industrialisasi yang berlangsung  secara masif, pertumbuhan ekonomi nasional bisa di atas 5,5%. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan, jika sepanjang 2022 sampai 2045, ekonomi bisa tumbuh 5,7% Indonesia bisa menjadi high income country pada 2043. "Dalam konteks ini, proses industrialisasi  merupakan satu kunci  penting untuk membawa Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi," ucap Amalia, akhir pekan lalu.  Pada 2021, dia menuturkan, industri pengolahan tumbuh 3,4% dan berperan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia 3,7%. "Ekosistem pertumbuhan aktivitas industri yang mendukung  industri berkembang menjadi salah satu fondasi untuk industri tumbuh dan berdaya saing," kata Amalia. (Yetede)

Terima Kasih Presiden Jokowi

Yuniati Turjandini 13 Jun 2022 Investor Daily (H)

Keluarga besar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil  secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, atas segala bantuan dan dukungan yang diberikan sehingga  jenazah Emmeril Kahn Mumtadz yang akrab disapa Eril tiba di Indonesia. Hadir pada kesempatan itu, Menko PMK Muhajir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Juru Bicara keluarga Ridwan Kamil juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada warga negara Swiss, Geraldine Beldi yang menjadi orang pertama  yang menemukan jenazah Eril di sungai Aare di Bern. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha  Nugraha  mengatakan bahwa otoritas Swiss turut membantu mempercepat pemulangan jenazah Eril ke Indonesia. "Kemudian otoritas setempat  juga membantu proses percepatan penerbitan death sertificate yang menjadi dasar bagi KBRI Bern untuk menerbitkan surat keterangan kematian," kata Judha dalam konperensi pers secara daring. (Yetede)

Pengadilan HAM Panial Masih Jauh Panggang dari Api

Yuniati Turjandini 13 Jun 2022 Tempo (H)

Selama bertahun-tahun berkas hasil penyelidikan Komisi Hak Asasi Manusia tentang kasus pelanggaran HAM berat di Paniai dipingpong oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, Kejaksaan akhirnya menyidik kasus ini secara tertutup sejak akhir 2021 hingga beberapa pekan lalu. Peristiwa berdarah Pinai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Saat itu, sekelompok warga sipil memprotes pengeroyokan oleh  aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gopbai, Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Protes itu berujung dengan bentrokan dengan aparat keamanan yang mengakibatkan keamanan  yang mengakibatkan empat orang meninggal dan 21 orang luka berat akibat penganiayaan. Hasil penyelidikan Kejaksaan Agung menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial  IS sebagai tersangka dan pengadilan HAM akan segera digelar. Harapan publik, khususnya korban pelanggaran HAM, kasus ini dapat menjadi titik balik kemauan negara dalam menyelesaikan dan mengakui sejarah kelam pelanggaran HAM di masa lalu, (Yetede)

Pilihan Editor