;

Prioritaskan Produk UMKM Dalam Negeri

Yoga 25 Jul 2023 Kompas

Mayoritas produk yang diperjual belikan di platform perdagangan secara elektronik atau e-dagang   bukan produk sendiri yang dimiliki oleh mitra penjual platform, melainkan produk orang lain yang di antaranya dari luar negeri. Kebijakan melindungi dan meningkatkan daya saing produk buatan UMKM dalam negeri dinilai perlu untuk menyikapi fenomena ini. Menurut peneliti Center of Digital Economy and Small Medium Enterprises di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, dalam diskusi publik ”Proyek S TikTok Shop: Ancaman atau Peluang?” secara daring, Senin (24/7) algoritma platform bisa mendorong merek tertentu dari luar negeri terus muncul meski konsumen tidak sedang mencari atau memakai merek bersangkutan.

Sistem seperti ini bisa dikatakan promosi. ”Sesuai hasil penelusuran Google, 29 Mei 2022-26 Maret 2023, produk kecantikan dan perawatan pribadi dari luar negeri cenderung mengungguli produk buatan dalam negeri. Contohnys, Skintific dan Originote, merek asal China dan pencariannya cenderung menyalip merek Scarlett dan Ms Glow, merek lokal Indonesia,” ujar Izzudin di Jakarta.

Peneliti Indef lainnya, Nailul Huda, di acara yang sama, menambahkan, dalam menyusun kebijakan e-dagang, pemerintah perlu melihat perilaku konsumen. Sejauh ini konsumen Indonesia cenderung sensitif terhadap harga. Beberapa penyedia platform e-dagang masih memerlukan suntikan pendanaan investor sehingga mereka mengejar kuantitas transaksi. Akibatnya, diskon besar untuk barang diterapkan. ”Sejumlah kategori produk luar negeri relatif mampu diproduksi secara efisien sehingga bisa menghasilkan kuantitas yang masif. Akibatnya, mereka bisa dijual dengan harga yang lebih rendah di platform e-dagang. Ini cocok dengan karakter kebanyakan konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga,” kata Nailul. (Yoga)


Integrasi Badan Karantina Perkuat Perdagangan RI

Yoga 25 Jul 2023 Kompas

Pemerintah mengintegrasikan badan karantina yang semula berada di bawah sejumlah kementerian menjadi satu lembaga yang langsung bertanggung jawab pada Presiden RI. Peleburan ini dinilai dapat berdampak positif terhadap proses ekspor-impor sekaligus memperkuat posisi lembaga dalam negosiasi karantina lintas negara. Pemerintah menerbitkan Perpres No 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Regulasi itu diundangkan dan mulai berlaku pada 20 Juli 2023. Pasal 2 Perpres tersebut mendefinisikan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan itu akan dipimpin seorang kepala yang membawahkan deputi bidang karantina hewan, deputi bidang karantina ikan, dan deputi bidang karantina tumbuhan.

Dari segi teknis, bab yang mengatur peralihan menyatakan, saat Perpres No 45/2023 berlaku, fungsi karantina pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dijalankan Kementan, fungsi perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan pada KKP, serta fungsi terkait yang dijalankan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK diintegrasikan dalam Badan Karantina Indonesia. Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) sekaligus Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014, Bayu Krisnamurthi, menilai, ”Badan karantina yang mandiri (tidak berdiri di bawah kementerian lain) merupakan praktik yang lazim di sejumlah negara. Kehadiran perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan sistem kekarantinaan,” tuturnya saat dihubungi, Senin (24/7). (Yoga)


Mandek pada Larangan Ekspor

Yoga 25 Jul 2023 Kompas

Pemerintah telah melanjutkan larangan ekspor rotan dan karet untuk mengamankan kebutuhan bahan baku industri domestik. Kebijakan itu muncul di tengah industri hulu-hilir rotan dan karet nasional tertimpa sejumlah persoalan. Larangan ekspor rotan dan karet itu diatur dalam Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Permendag yang ditandatangani Mendag Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 itu berlaku sejak 19 Juli 2023. Dalam regulasi itu, pemerintah melarang ekspor rotan yang masuk dalam 10 kode klasifikasi barang (HS). Rotan tersebut mencakup rotan utuh, inti terbagi, kulit terbagi, dan berdiameter tidak melebihi 12 milimeter. Pemerintah juga melarang ekspor karet selain dalam bentuk lembaran asap bergaris (ribbed smoked sheet/RSS) dan karet alam spesifikasi teknis (TSNR) atau Standar Indonesia Rubber (SIR). Karet yang dilarang diekspor itu masuk dalam 10 kode HS, antara lain karet alam dalam bentuk asal, pelat, lembaran, dan strip. Larangan ekspor rotan dan karet itu merupakan kelanjutan dari peraturan sebelumnya.

Pemerintah telah berkali-kali mengubah kebijakan larangan ekspor tersebut sejak 2004. Hingga kini, persoalan klasik itu terus berulang. Industri mebel rotan kerap mengeluhkan kekurangan bahan baku, sedangkan produsen rotan sering menggaungkan serapan rotan di dalam negeri belum maksimal. Yang satu menginginkan larangan ekspor rotan tetap berlanjut, yang lain meminta larangan itu dicabut. Pada 2 Maret 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, ada anomali dalam industri rotan nasional. Di hulu, produksi rotan melimpah. Adapun di hilir, industri mebel rotan mengalami kelangkaan bahan baku. Industri tidak bisa menyerap seluruh produksi rotan setengah jadi. Ketika larangan ekspor tetap berjalan, penyelundupan rotan pun terjadi. Saat mengunjungi Palangkaraya, Kalteng, pada 14 Juli 2023, Teten menyampaikan, potensi rotan di Kalteng 10.000 ton per bulan, tetapi yang terserap tak lebih dari 1.000 ton. (Yoga)


HARI ANAK NASIONAL 2023, Wapres Ajak Penuhi Hak Anak

Yoga 24 Jul 2023 Kompas (H)

Hari Anak Nasional membawa makna penting akan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Semua elemen bangsa, sesuai peran dan kapasitasnya, agar memprioritaskan dan mengoptimalkan perlindungan anak. Ajakan ini disampaikan Wapres Ma’ruf Amin dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2023 di Semarang, Jateng, Minggu (23/7), yang bertema ”Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. ”Kembangkan kebijakan dan program yang kreatif dan inovatif. Jamin pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,” ujar Wapres.

Sebelum Wapres Amin memberikan sambutan dan berpesan kepada semua anak Indonesia, Forum Anak Nasional mendahului menyampaikan Suara Anak Indonesia. Aspirasi yang dirumuskan selama penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2023 ini disampaikan dalam balutan pertunjukan teatrikal tari tradisional Nusantara. Dalam Suara Anak Indonesia, Forum Anak Nasional yang mewakili masukan-masukan suara anak dari 38 provinsi di Indonesia tersebut merumuskan berbagai hal tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak. Poin-poin yang disampaikan, antara lain, pemenuhan hak identitas anak, berkaitan dengan permintaan anak agar ada upaya mengoptimalkan sosialisasi dan  mempermudah akses pembuatan akta kelahiran ataupun kartu identitas anak. (Yoga)


Media Sosial yang Semakin Tidak ”Sosial”

Yoga 24 Jul 2023 Kompas

Setelah Threads, aplikasi media sosial baru besutan Meta yang menawarkan pengalaman blog singkat untuk pengguna Instagram, dirilis, banyak jenama besar bergabung. Contohnya, Pizza Hut Indonesia, Netflix, Olipop, dan Wendy’s. Mereka menggunakan bahasa ramah dan slang internet trendi sebagai bagian promosi. Tak sedikit pula pemengaruh dan selebritas menggunakan Threads. Threads belum memiliki iklan, tetapi mereka bergegas memakai Threads karena mengejar konsumen. Platform media sosial lain, Snapchat dan Tiktok, juga dipenuhi konten video para pemengaruh. Bahkan, Tiktok melebarkan sayap ke fitur e-dagang dalam platform yang sama, yakni Tiktok Shop. Fitur ini memungkinkan jenama skala kecil sampai besar berjualan. Selain e-dagang, Tiktok juga merambah bisnis baru, yaitu Tiktok Music. Ini merupakan layanan musik jenis baru yang menggabungkan kekuatan penemuan musik di media sosial Tiktok dengan layanan streaming music yang menawarkan jutaan lagu dari ribuan artis. Tiktok Music sudah meluncur di pasar Indonesia dan Brasil serta sedang diujicobakan di pasar Australia, Singapura, dan Meksiko.

Saat ini, feed Instagram dan Facebook cenderung amat mudah dipenuhi iklan atau unggahan bersponsor. Di Twitter, unggahan yang mendapatkan visibilitas paling banyak dapat disimpan oleh pelanggan berbayar. Platform media sosial besar itu cenderung bernuansa ”korporat”, tak lagi ”sosial”. Disadari atau tidak, media sosial bukanlah ruang alami untuk bekerja, bersosialisasi, dan bermain. Meski begitu, tiga perilaku itu jadi kebiasaan masyarakat dalam menggunakan media sosial. Meta dan lainnya menikmati peningkatan besar dalam keuntungan iklan berbasis data terkait yang dibuat oleh ekonomi konten. Konten tersebut digerakkan oleh perhatian warganet. Pemerhati budaya dan komunikasi digital UI, Firman Kurniawan, saat dihubungi Minggu (23/7) di Jakarta, berpendapat, media sosial tidak akan mati. Pengembangan aneka fitur yang kini dilakukan oleh perusahaan platform media sosial raksasa itu bertujuan agar bisa bersaing satu sama lain. Mereka ingin memastikan warga tetap betah berlama-lama di platform. Dengan begitu, mereka bisa membuat profil data untuk keperluan pengiklan hingga aktivitas politik. (Yoga)


Kontribusi Pajak dari Manufaktur Menurun

Yoga 24 Jul 2023 Kompas

Sumbangan penerimaan pajak dari industri pengolahan mengalami tren menurun. Di luar efek basis penerimaan yang tinggi tahun lalu, melambatnya setoran pajak dari manufaktur diduga akibat gejala deindustrialisasi dini serta pemberian fasilitas perpajakan yang belum setimpal dengan hasil yang diinginkan. Berdasarkan Laporan Realisasi APBN Semester I Tahun 2023 oleh Kemenkeu, industri pengolahan masih menyumbang penerimaan pajak tertinggi dibandingkan sektor lain. Pada Januari-Juni, industri pengolahan memberikan kontribusi 27,4 % terhadap total penerimaan pajak, disusul perdagangan (23,1 %) dan pertambangan (12,7 %). Meski demikian, dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi, sumbangsih sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak melemah. Pada semester I-2019, kontribusi industri pengolahan 28,7 %. Pada semester I-2018, kontribusi sektor ini 30,3 %. Pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan juga menurun.

Pada semester I-2023, penerimaan pajak dari manufaktur tumbuh 8 %, anjlok dari pertumbuhan penerimaan pajak semester I-2022 sebesar 51,6 %, yang terkerek momentum lonjakan harga komoditas dunia. Dibandingkan dengan kondisi prapandemi, tren penerimaan pajak dari manufaktur juga menurun. Pada semester I-2019, pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan adalah 12,4 %, menurun dari pertumbuhan 12,64 % pada semester I-2018 dan 17,57 % pada semester I-2017. Menurut Kepala Center of Trade Investment and Industry di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, turunnya penerimaan pajak dari sektor manufaktur tidak lepas dari gejala deindustrialisasi dini. ”Itu patut diwaspadai karena sektor manufaktur ini andalan untuk menyumbang penerimaan perpajakan. Setiap tahapan pengolahan ada pungutan pajak, dari impor bahan baku sampai ekspor produk jadi, belum lagi sumbangan dari Pajak Penghasilan karena sektor ini banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya, Minggu (23/7/2023). (Yoga)


Komitmen Kerja Sama RI-Inggris Diperkuat

Yoga 24 Jul 2023 Kompas

Indonesia dan Inggris menggelar pertemuan kedua forum dialog tingkat menteri Komite Ekonomi dan Perdagangan Bersama (JETCO) di London, Inggris, pekan lalu. Siaran pers Kementerian Perdagangan, Sabtu (22/7/2023), menyebutkan, pertemuan yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga dan Menteri Perdagangan Internasional Inggris Nigel Huddleston ini menandai komitmen memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara. (Yoga)

Wisman di Bali Dikenai Retribusi 10 Dollar AS

Yoga 24 Jul 2023 Kompas

Pemerintah Provinsi Bali memastikan rencana pengenaan retribusi sebesar 10 dollar AS terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali. Pungutan setara Rp 150.000 bagi turis asing itu akan dikelola dan dipakai untuk program pelindungan dan peningkatan kualitas lingkungan, alam, dan budaya serta infrastruktur pendukung pariwisata. Gubernur Bali Wayan Koster, di Denpasar, Bali, Minggu (23/7/2023), mengatakan, pemungutan retribusi bagi wisatawan asing itu bakal diterapkan secara elektronik. (Yoga)

Unit Usaha Syariah Wajib Bersiap Memisahkan Diri

Yoga 24 Jul 2023 Kompas

OJK menerbitkan dua peraturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah pada perusahaan penjaminan, asuransi, dan reasuransi dari induk lembaga jasa keuangannya. Dengan menjadi entitas usaha sendiri, lembaga jasa keuangan syariah diharapkan dapat menciptakan bisnis berkelanjutan. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan serta POJK No 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi dan PerusahaanReasuransi. Kedua POJK pemisahan unit usaha syariah (UUS) ini ditetapkan pada 11 Juli 2023. Pemisahan UUS pada industri penjaminan, asuransi, dan reasuransi itu wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2031. Lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Ini juga dapat diikuti pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Ko- munikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, pemisahan UUS merupakan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). ”Dengan keluarnya dua POJK ini diharapkan pemisahan UUS dapat terlaksana dengan baik,” ujar Aman dalam keterangannya, Jumat (21/7). Untuk memisahkan UUS di industri penjaminan, nilai aset UUS perusahaan penjaminan disyaratkan sedikitnya 50 % total asset induknya. Selain itu, ekuitas minimum UUS untuk lingkup kabupaten/kota Rp 25 miliar, lingkup provinsi Rp 50 miliar, dan lingkup nasional Rp 100 miliar. Sampai Maret 2023, jumlah pelaku UUS industri penjaminan mencapai 9 unit dengan aset Rp 5,17 triliun. (Yoga)


INDUSTRI KECANTIKAN Tumbuh Ditopang Bahan Baku Impor

Yoga 24 Jul 2023 Kompas

Industri kecantikan dan perawatan kulit nasional dinilai terus tumbuh di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Namun, pertumbuhannya masih ditopang oleh bahan baku impor. Portal data pasar dan konsumen internasional, Statista, memproyeksikan pertumbuhan pasar industri kosmetik Indonesia 4,59 % per tahun pada 2023-2028, mencakup produk perawatan kulit (skincare) dan pribadi (personal care). BPOM mencatat, jumlah pelaku industri kosmetik meningkat dari 819 unit usaha pada 2021 menjadi 913 unit usaha pada 2022. Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat, permintaan produk kecantikan meningkat sejak pandemi Covid-19. Platform digital, seperti lokapasar, hingga pemengaruh mempercepat peredaran informasi, pangsa pasar, dan pengiriman.

”Dengan begitu, tak heran banyak perusahaan masuk ke industri kecantikan. Kondisi ini akan mencapai puncaknya dalam tiga-lima tahun lagi,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/7). Meskipun demikian, tak sedikit perusahaan yang mengimpor bahan baku kosmetik. Hal ini berisiko jika perusahaan eksportir di negara asal membuat produk kecantikan secara mandiri dan memilih ekspor produk olahan. Ujungnya, industri kecantikan dalam negeri perlu mencari alternatif. Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito membenarkan, industri kecantikan nasional masih bertumpu pada bahan baku yang sebagian besar impor. Oleh karena itu, pemerintah mendorong produksi bahan baku yang berasal dari alam, seperti minyak atsiri, rumput laut, dan tanaman lainnya. (Yoga)


Pilihan Editor