OJK Gelar Sosialisasi Ketentuan Pasar Modal
Menjaga Momentum Pertumbuhan Lewat Properti
Ekonomi Digital RI Masih Terus Bertumbuh Positif
Toyota bZ4X Curi Perhatian Peserta BNI Investor Daily Summit
Harita Nickle Siapkan Capex Jumbo Rp 1 Triliun
Bank dan Fintech Waspadai Kenaikan Kredit Macet
Insentif Pemerintah Dongkrak Emiten Properti
Galang Dana Jumbo Demi Ekspansi
'PAKET HEMAT’ INSENTIF EKONOMI
Paket insentif anyar yang digadanggadang menjadi vaksin penambah daya kebal ekonomi nasional dari gempuran ketidakpastian global, ternyata masih irit. Hal itu terefleksi dari arah pemberian stimulus oleh pemerintah yang hanya berfokus pada sisi permintaan. Padahal, tingginya kompleksitas tantangan ekonomi yang dipicu penguatan dolar Amerika Serikat (AS), hingga ketegangan geopolitik di Timur Tengah memberikan daya rambat yang amat luas. Dolar AS yang menguat akibat naiknya imbal hasil obligasi negara tersebut, merapuhkan rupiah yang pada gilirannya membebani sisi produksi. Musababnya, transaksi barang impor termasuk bahan baku dan penolong masih menggunakan dolar AS. Tak ayal, situasi itu akan mengerek harga produksi yang bermuara pada makin mahalnya harga barang di tingkat konsumen. Tak hanya itu, pelemahan rupiah juga berisiko merapuhkan ketahanan eksternal karena terkurasnya cadangan devisa menyusul belum optimalnya instrumen moneter penjaga mata uang Garuda. Adapun, ketegangan geopolitik di Timur Tengah berisiko mengatrol harga minyak dunia yang menjadi embrio dari lesatan inflasi. Selain itu, subsidi juga diproyeksikan membengkak karena fenomena tersebut. Kendati demikian, paket insentif yang diumumkan pemerintah kemarin, Selasa (24/10), hanya menyasar pada sisi konsumsi, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk properti serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk El Nino guna merespons volatilitas harga pangan. Di sisi lain, sejatinya pemerintah bukannya mengabaikan aneka faktor tersebut. Presiden Joko Widodo, pun menegaskan terus mewaspadai berbagai gejolak yang tengah melanda dunia dan korelasinya ke ekonomi domestik. Kepala Negara bahkan menyebut bahwa negara masih memiliki anggaran senilai Rp616 triliun per 13 Oktober 2023 yang bisa dimanfaatkan tatkala terjadi guncangan. "APBN sampai 13 Oktober 2023, Bu Sri Mulyani Indrawati [Menteri Keuangan] masih memegang uang Rp616 triliun, dan [sampai] 2024 masih aman," kata Presiden, Selasa (24/10). Kepala Negara menekankan bahwa sejauh ini depresiasi rupiah masih relatif terkendali dan aman, baik terhadap ekonomi sektor riil, pasar keuangan, maupun ekspektasi inflasi. Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menambahkan difokuskannya paket insentif hanya pada properti dilandasi oleh besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap produk domestik bruto (PDB). Selama periode 2018—2022, sektor properti mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 triliun— Rp2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6%—16,3% terhadap PDB.
PEMBENTUKAN KONSORSIUM : PELUANG AKSELERASI BISNIS ASURANSI
Gagasan pembentukan konsorsium asuransi wajib yang digulirkan oleh regulator membuka peluang penetrasi dan meningkatkan kesadaran mayarakat dalam mengakses produk perlindungan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggulirkan wacana pembentukan konsorsium asuransi wajib dengan melibatkan berbagai perusahaan. Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi mengatakan bahwa program asuransi wajib diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi.
Christian mengatakan pelaksanaan asuransi kendaraan khususnya tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) selama ini tidak ada kendala. Hanya saja, jenis asuransi masih bersifat opsional.
Senada, CEO PT Asuransi Simas InsurTech Teguh Aria Djana mendukung penuh inisiatif OJK dan pemerintah tentang program asuransi wajib, khususnya untuk risiko personal accident dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Teguh optimistis tidak akan ada kendala dalam pelaksanaannya, terpenting adalah semua pihak memiliki kesamaan visi untuk menjalankan program tersebut. Regulator bersama pemerintah sedang menggodok aturan baru tentang kewajiban penerapan asuransi tanggung gugat untuk kegiatan yang melibatkan massa, seperti pertandingan olahraga dan konser. Asuransi ini saat ini bersifat opsional.Asuransi wajib sejauh ini baru diterapkan untuk tiga kelompok dan aktivitas, yakni TNI/Polri, aparatur sipil negara, serta kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan.
Agar perluasan asuransi wajib efektif, OJK mempersilakan perusahaan-perusahaan asuransi membentuk konsorsium. Contoh konsorsium asuransi yang yang telah dibentuk adalah konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Ada sekitar 56 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi yang tergabung dalam konsorsium ABMN. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan dorongan pembentukan konsorsium disampaikan atas usulan asosiasi. Asosiasi bahkan mengusulkan klasifi kasi konsorsium.
Sementara menunggu aturan, menurut Budi, industri pun melakukan evaluasi, termasuk memperhitungkan tingkat severityatau besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Selain itu, estimasi frekuensi berapa sekali kejadian juga dipertimbangkan.









