Soal Risiko Maladministrasi, BPK Perlu Audit PT Pupuk Indonesia
BTN Rampungkan Akuisisi di Kuartal I-2024
Wilayah Timur XL Axiata Sumbang 23% Pendapatan
Emiten BUMN Karya Berebut Kontrak Baru di Proyek Infrastruktur
Stabilkan Harga Beras, Perkuat Kerja Sama Antardaerah
Jaminan APBN dan Jebakan Utang Kereta Cepat
Karpet Merah untuk VinFast
Aturan Upah Diteken, Buruh Ancam Mogok
Pemerintah merilis aturan terbaru pengupahan tahun 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Pemerintah memastikan, dengan mengacu beleid ini, upah minimum di daerah di Indonesia akan naik pada tahun depan.
Kepastian kenaikan upah pada 2024 diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang," kata Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu.
Namun kalangan buruh menolak rumusan formula penghitungan UMP 2024 dalam PP 51/2023. Mereka mengancam bakal menggelar mogok secara besar-besaran. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun depan.
"Mogok nasional sudah bisa dipastikan menjadi pilihan buruh. Pada akhir November, 5 juta buruh dari 100.000 perusahaan akan berhenti operasi," ancam Said Iqbal, Presiden KSPI, dalam pernyataan resminya, Minggu (12/11).
"Penetapan indeks tertentu sebesar 0,10-0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah," ungkap Said Iqbal. Kalangan pekerja mengusulkan indeks tertentu berkisar 1,0 hingga 2,0.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban juga bilang, regulasi ini memungkinkan penetapan UMP tahun depan dan seterusnya tidak naik jika dalam kondisi tertentu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, semua pihak perlu menghormati ketentuan formula upah di PP 51/2023. Ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Setoran Mulai Loyo, Target Cukai Dipangkas
Pemerintah memangkas target penerimaan cukai pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Di beleid tersebut, pemerintah mematok penerimaan cukai 2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Angka ini turun 7,42% dibandingkan target di dalam Perpres 130/2022 yang sebesar Rp 245,44 triliun.
Penerimaan cukai rokok hingga akhir September 2023 turun 5,37% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 144,84 triliun. Penurunan ini disebabkan rendahnya pemesanan pita cukai.
Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat, loyonya setoran cukai hasil tembakau alias cukai rokok akhir-akhir ini menjadi alasan pemerintah memangkas setoran cukai pada tahun 2023. Dia juga menduga target yang dipangkas ini dipengaruhi perlambatan ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri.
Adapun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penurunan target penerimaan cukai pada tahun ini menjadi sinyal positif. Artinya, transaksi atas barang yang dikenai cukai semakin menurun. Hal tersebut senada dengan tujuan penerapan cukai yang bertujuan sebagai pengendali konsumsi. "Kalau penerimaan cukai turun kita harus bersyukur. Artinya transaksi yang tercatat untuk barang yang dibatasi turun," ucap dia.
Hanya saja, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ini menyusut 1,2% secara tahunan. Kemkeu menjelaskan, faktor utama dari penurunan itu adalah adanya penyusutan produksi sebesar 1,6% yoy. Begitu pula penerimaan cukai etil alkohol (EA) yang turun 7,5% yoy menjadi Rp 88,1 miliar atau 64,3% dari target APBN 2023. Di sisi lain, Huda menyebutkan, target cukai yang turun juga akibat kenaikan tarif cukai rokok. Oleh karena itu, dia mendukung kenaikan tarif cukai secara terus menerus dengan tujuan menurunkan angka prevelensi rokok, terutama usia muda, meskipun harus memukul industri tembakau dalam negeri. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, perlu juga diantisipasi penurunan penerimaan cukai lantaran masyarakat tertentu membeli rokok ilegal.
Kemiskinan Ekstrem di Daerah Menyusut
Angka kemiskinan ekstrem di berbagai daerah di Indonesia menurun pada tahun ini. Namun, target pemerintah untuk menuju kemiskinan ekstrem 0% masih jauh panggang dari api. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat kemiskinan ekstrem mengalami penurunan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Tercatat pada tahun ini tepatnya Maret 2023, tingkat kemiskinan ekstrem menurun menjadi 1,12% dari tahun 2018 di level 2,6%.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pada Maret tahun ini, jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di bawah 1% sebanyak 18 provinsi atau 53% dari total provinsi di Indonesia.
Sedangkan jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di kisaran 1%-5% sebanyak 14 provinsi, serta jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di atas 5% ada dua provinsi.
BPS mencatat prestasi di beberapa provinsi yang berhasil menurunkan kemiskinan ekstremnya cukup pesat. Tercatat dua provinsi yakni Maluku dan Papua yang mengalami penurunan tingkat kemiskinan ekstrem yang sangat cepat yakni dari 10,92% menuju 7,67% pada Maret 2023.
Dia menambahkan, beberapa karakteristik rumah tangga miskin ekstrem pada Maret 2023 diantaranya 11,26% dari kepala rumah tangga miskin ekstrem tidak bisa membaca dan menulis. Dengan rata-rata lama sekolah kepala rumah tangga miskin ekstrem adalah selama 5,9 tahun.
Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat, tantangan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ini adalah karena kriteria atau variasi tingkat kemiskinan di daerah sangat beragam.









