;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Menumpuknya Pengujian UU di MK

31 May 2025

MK ditengarai menjadi lembaga atau tempat ”cuci piring” akibat tak optimalnya proses legislasi yang dilakukan pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, tampak dari banyaknya permohonan pengujian konstitusionalitas, baik secara formil maupun materiil, yang diajukan ke lembaga penafsir tunggal konstitusi tersebut. Sejak awal tahun hingga 30 Mei 2025, MK telah menerima 95 permohonan pengujian UU atau hampir separuh dari total perkara tahun sebelumnya, yakni 189 perkara. Rinciannya, sebanyak 91 permohonan telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, sedangkan empat lainnya belum diregistrasi. Ada 36 UU yang konstitusionalitasnya diuji ke MK. UU No 3/2025 tentang TNI menduduki urutan pertama yang dipersoalkan masyarakat ke MK, yaitu 17 perkara. Di urutan kedua, UU No 1/2025 tentang BUMN yang dipersoalkan dalam 8 perkara.

Posisi ketiga dengan 5 permohonan adalah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disusul beberapa UU yang masing-masing dipersoalkan oleh empat pemohon, yaitu UU No 2/2002 tentang POLRI, UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 11/2021 tentang Kejaksaan, serta UU No 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selebihnya ada beberapa UU yang dimohonkan pengujiannya dalam dua atau tiga perkara, misalnya UU Kementerian Negara, UU Pemberantasan Tipikor, UU Hak Cipta, UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU PTUN. Dengan menumpuknya perkara, dalam sehari MK dapat bersidang untuk menangani belasan perkara. Pada 14 Mei, MK menyidangkan 20 perkara yang dimulai pukul 08.30 WIB, dilanjutkan mulai pukul 13.30 WIB, MK menggelar sidang pembacaan putusan. Hari Jumat, pun diisi dengan beragam sidang.

Jumat (9/5) ada sidang 13 perkara dengan 11 perkara pengujian UU TNI yang digelar paralel dalam 3 sidang terpisah. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumbar, Charles Simabura, Jumat (30/5), mengatakan, banyaknya pengujian UU ini menunjukkan mundurnya proses legislasi oleh DPR dan pemerintah. Kedua lembaga itu, makin menutup partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU, meski MK mengamanatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pengabaian partisipasi itu tak hanya dalam pembahasan sejumlah UU yang kontroversial, tapi juga UU lain yang kurang mendapat perhatian publik. ”Yang buruk adalah proses legislasi dibikin matematis, sudah dipasang target. Yang penting jadi dulu. Kalau enggak suka, silakan ke MK. Jadi, MK mereka letakkan sebagai lembaga cuci piring untuk proses legislasi,” ujar Charles. (Yoga)


Pemborosan karena ”Omnibus Law” membuat Musk Mundur

31 May 2025

Setelah mengkritik RUU Presiden AS, Donald Trump, miliarder Elon Musk mengundurkan diri dari Gedung Putih. Ia akan kembali mengurus perusahaannya sembari siap dipanggil lagi oleh Trump. Musk mengumumkan pengunduran dirinya melalui pelantar X pada Kamis (29/5) waktu setempat atau Jumat (30/5) dini hari WIB. Musk memiliki saham terbesar di media sosial X, perusahaan mobil listrik Tesla, dan perusahaan antariksa SpaceX. ”Waktu saya sebagai pegawai khusus pemerintahan telah usai. Saya berterima kasih kepada Presiden Donald Trump atas kesempatan yang diberikan untuk memotong pengeluaran mubazir,” cuit Musk. Trump balas mencuit akan mengadakan jumpa pers khusus bersama Musk pada Jumat petang waktu Washington DC. ”Elon pergi, tapi hubungannya tetap dekat dengan Gedung Putih karena saya suka dia,” katanya.

Hubungan mereka goyang, kala Trump menjatuhkan tarif impor ke negara mitra dagang AS. Musk bertengkar dengan penasihat ekonomi Gedung Putih, Peter Navarro. Sebagai pengusaha, Musk menentang proteksionisme, termasuk tarif. Pekan lalu, Trump mengumumkan sedang menggodok RUU baru. Mirip omnibus law di Indonesia, yang membahas banyak hal sekaligus, mulai dari pengurangan pajak sampai peningkatan perburuan dan deportasi terhadap imigran ilegal. Di sisi lain, RUU membuat pengeluaran pemerintah bertambah. Hal ini bertentangan dengan prinsip dan langkah Departemen Efisiensi Pemerintah atau Department of Government Efficiency (DOGE). Musk melakukan wawancara eksklusif dengan CBS yang akan ditayangkan Minggu (1/6). Dari pemberitaan awal, ia mengutarakan ketidak setujuannya dengan RUU baru. Ia melihat RUU itu tanda meninggalkan politik dan kembali fokus ke perusahaan-perusahaannya. Apalagi, saham Tesla anjlok sejak ia memimpin DOGE. (Yoga)


Pengelompokan Untuk Mengawali Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta

31 May 2025

Pengelola sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) memahami tujuan konstitusi negara dalam menjamin hak pendidikan dasar warga secara gratis, seperti putusan MK. Hal ini telah lama didukung sekolah-sekolah swasta agar akses pendidikan dasar semakin terbuka. Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, Jumat (30/5) mengatakan, implementasi putusan MK oleh pemerintah harus mempertimbangkan keadilan bagi penyelenggara swasta yang masih bergantung pada biaya dari masyarakat. Karena itu, harmonisasi antara prinsip konstitusional, realitas operasional, dan dukungan kebijakan fiskal sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan yang adil dan bermutu. BMPS mengusulkan persyaratan atau kriteria tertentu untuk sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan. Pertama, kategori sekolah mandiri. Sekolah ini diperbolehkan mengutip iuran sebab tak pernah menerima bantuan dari pemerintah. Kemudian, kategori sekolah belum mandiri.

Meski selama ini sekolah tersebut mendapat bantuan dari pemerintah, jumlahnya belum dapat menutupi semua kebutuhan biaya operasional sekolah. Kekurangan biaya ditutupi dengan dana dari masyarakat. Lalu, kategori sekolah yang memiliki kurikulum tambahan. Sekolah ini, selain menerapkan kurikulum nasional, juga memberlakukan kurikulum tambahan yang merupakan kekhasan. BMPS juga mengusulkan adanya pengelompokan. Pertama, kelompok paling bawah yang sepenuhnya dibiayai pemerintah serta tidak mengikatlokasi (zona) di mana pun mereka sekolah, baik negeri maupun swasta. Selanjutnya, kelompok menengah, yang sebagian biaya sekolahnya dibantu pemerintah. Lalu, kelompok atas yang tak lagi mendapat subsidi pemerintah. Sekjen BMPS, Mbula Darmin Vinsensius OFM menyampaikan, putusan MK menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar penyelenggaraan pendidikan dasar di institusi pendidikan swasta.

”Apa benar sekolah swasta tak boleh mengutip iuran dari masyarakat? Apakah sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakat dengan pengecualian dan persyaratan tertentu?” ujar Darmin yangjuga Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik. Apabila sekolah swasta tidak boleh sama sekali memungut iuran dari masyarakat, harus dipikirkan berapa besar biaya yang ditanggung oleh pemerintah untuk sekolah swasta dan bagaimana dasar perhitungannya. Putusan MK ini tak bisa hanya dialamatkan ke Kemendikdasmen yang mendapatkan anggaran relatif kecil dibanding total 20 % anggaran pendidikan dalam APBN, yang hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 %. Itu pun masih terimbas efisiensi menjadi Rp25,5 triliun. Anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kemenag, yang juga mengurusi pendidikan, hanya Rp 57,7 triliun (7,96 %) dan Rp 65,9triliun (9,10 %). Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan sebanyak 14,42 % atau Rp 105,1 triliun. (Yoga)


Putusan MK Mengenai Pendidikan Dasar Gratis

31 May 2025

Putusan MK terkait pendidikan dasar gratis memberi harapan akan terpenuhinya hak pendidikan dasar bagi semua anak bangsa. Meski sudah tiga dekade pemerintah menjalankan program wajib belajar 9 tahun yang dilanjutkan dengan wajib belajar 12 tahun, masih banyak anak usia sekolah yang tak dapat menuntaskan pendidikan dasarnya. Pada tahun ajaran2022/2023, angka putus sekolah tingkat SD mencapai 0,17 % atau 40.623 siswa dan tingkat SMP mencapai 0,14 % atau 13.716 siswa. Angka tersebut tergolong tinggi dan pada tahun ajaran2023/2024 meningkat menjadi 0,19 % untuk tingkat SD dan 0,18 % untuk tingkat SMP. Alasan putus sekolah terutama adalah faktor ekonomi, paling banyak karena tidak mampu membayar uang sekolah.

Pemerintah memang menyediakan bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga tak mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, jumlah bantuan pendidikan Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD dan Rp750.000 per tahun untuk jenjang SMP belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan di sekolah swasta. Dengan alasan keterbatasan anggaran dan pendidikan juga merupakan tanggung jawab masyarakat, pendidikan dasar gratis hanya diselenggarakan di sekolah negeri yang daya tampungnya terbatas. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya dapat menampung 84,8 % siswa SD dan 70 % siswa SMP.

Keputusan MK bahwa negara wajib menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di sekolah negeri ataupun swasta merupakan sejarah baru di dunia pendidikan. Apresiasi kepada Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau Network Education Watch Indonesia / New Indonesia yang telah menagih tanggung jawab negara akan pendidikan dasar gratis bagi semua anak bangsa yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Setelah putusan MK tersebut, harapannya, pemerintah segera mengambil langkah untuk mewujudkan amanah pendidikan gratis tersebut. Karena hampir setengah dari 20 % APBN 2025 untuk pendidikan ditransfer ke daerah, harapan terutama bertumpu pada pemda. (Yoga)


Strategi Maybank Indonesia Untuk Beradaptasi

31 May 2025

PT Maybank Indonesia Tbk, bank swasta dengan jaringan regional dan internasional Maybank Group, berusia 66 tahun pada 15 Mei 2025. Bank yang dulu bernama Bank Internasional Indonesia ini melalui banyak tantangan dan tetap bertahan. Laba Maybank Indonesia pada 2024 tercatat Rp 1,1 triliun atau turun dibanding 2023, di Rp 1,7 triliun. Namun, pada triwulan I-2025, laba setelah pajak menyentuh Rp 376 miliar, meningkat 265 % secara tahunan. Pencapaian itu tak terlepas dari peran Steffano Ridwan sebagai Presdir Maybank Indonesia sejak April 2024. Bahkan, pria yang memulai kariernya sebagai petugas call center 30 tahun lalu ini turut membawa Maybank Indonesia meraih prestasi bergengsi, di antaranya The Indonesia Product Experience of the Year kategori SME Banking (usaha kecil menengah) oleh Asian Business Review tahun 2024.

Maybank Indonesia berkontribusi mengantar Maybank Group menjadi peringkat 103 terbaik dari 1.000 perusahaan didunia serta mendapat nilai keberlanjutan tertinggi untuk bank di seluruh Asia. “Saat saya menjabat, tensi geopolitik tinggi. Ada perang Ukraina-Rusia, perang dagang AS-China dan USD mulai tinggi. Profit (perusahaan) sempat turun, terutama di kuartal I-2024 yang sempat minus. Kami melakukan pencadangan (dana) untuk mengantisipasi masalah geopolitik, perubahan ekonomi global dan sebagainya untuk menjaga aset, terutama disisi korporasi perbankan. Di kuartal selanjutnya, kami terus tumbuh. Bahkan, dalam penyaluran kredit (pada layanan keuangan komersial), pertumbuhannya sangat baik, sekitar 11 % (Rp 82,9 triliun), lebih tinggi dibanding bank lainnya, di 6 %. NPL (non-performing loan) juga membaik dari 3 % menjadi 2,68 %. Yang terpenting adalah kepuasan nasabah. Misi kami adalah humanizing financial services, yakni menawarkan solusi dengan nasabah sebagai pusatnya,” ujar Steffano. (Yoga)


Produk Kecantikan yang Diperuntukkan Tak Hanya untuk Si Cantik

31 May 2025

Di sudut-sudut etalase swalayan, di pencarian lokapasar daring, hingga iklan yang bertebaran di medsos, terpampang beragam produk kecantikan, untuk kaum adam. Tak sedikit pria yang familiar dengan produk kecantikan. Deni Ghifari (28) pekerja swasta di Jakarta, Jumat (30/5) rutin menggunakan produk kecantikan (skin-care) sejak 2023. Sejak per-tama kali menggunakan berbagai produk kecantikan, ia mengaku telah merasakan manfaatnya sehingga terus memakainya hingga kini. Ada empat produk kecantikan yang rutin melumuri wajahnya saban hari, yakni sabun pencuci muka (facial wash), pelembab kulit (moisturizer), tabir surya (sunscreen), serta obat jerawat. Ia biasa menggunakan keempat produk itu setiap malam sebelum istirahat. Produk tersebut dipakainya hingga habis dalam kurun waktu tiga bulan. Sekali berbelanja, Deni rela merogoh kocek Rp 100.000 hinggaRp 150.000 per bulan.

Deonisius Aprisa (28), mahasiswa doktoral asal Indonesia di Norwegia, juga rutin menggunakan beragam produk kecantikan. Ia mulai akrab menggunakan produk kecantikan sejak 2020 dan rutin memoles wajahnya sejak 2022. Baginya, kesehatan kulit perlu dijaga, terutama dari paparan ultraviolet (UV) yang bisa menyebabkan penuaan. Selain itu, produk kecantikan juga merupakan kebutuhan lantaran wajah merupakan salah satu representasi personal. ”Ketika kita ketemu orang, ngobrol sama orang, yang paling utama dilihat muka, yang diingat dari orang tentang fisik seseorang juga utamanya muka,” ujarnya. Deonisius rutin menggunakan paket produk kecantikan seperti sabun pencuci muka, pelembap kulit, serta tabir surya. Ada pula krim jerawat, serum, pembersih wajah (micellar water), pelembap kulit tubuh (body lotion), serta exfoliating toner.

Bila dirata-rata dalam sebulan, pengeluaran untuk membeliproduk kecantikan tersebut mencapai Rp 250.000 hingga Rp 350.000. Secara umum, kaum hawa memang masih mendominasisebagai pengguna produk kecantikan. Namun, cerita Deni dan Deonisius menjadi potret lain atas tumbuhnya kesadaran kaum adam untuk menggunakan produk kecantikan. Survei dari Statista menunjukkan, baik perempuan maupun lelaki kebanyakan menggunakan produk kecantikan secara berkala sebanyak 1-3 kali sebulan. Mengutip data Statista, pendapatan di pasar produk kecantikan secara umum diperkirakan akan mencapai 1,18 miliar USD pada 2025. Dengan rerata pertumbuhan per tahunnya (CAGR) sebesar 6,97 % dalam lima tahun ke depan, volume pasar produk kecantikan di Indonesia diproyeksikan mencapai 1,54 miliar USD pada 2029. (Yoga)


Kurang Efektifnya Stimulus Ekonomi

30 May 2025

Efektivitas paket stimulus ekonomi terbaru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi diperkirakan terbatas karena minimnya insentif bagi kelas menengah. Padahal, kelas menengah merupakan kelompok yang selama ini menjadi penopang utama konsumsi domestik. Terdapat enam stimulus yang akan mulai digelontorkan pemerintah pada 5 Juni 2025, mencakup diskon tiket transportasi (kereta 30 %, laut 50 % dan PPN-DTP pesawat 6 %), potongan tarif tol 20 % bagi 110 juta pengendara, serta diskon listrik 50 % untuk 79,3 juta pelanggan berdaya 1.300 VA ke bawah. Ada juga tambahan bansos untuk 18,3 juta keluarga, subsidi upah bagi pekerja bergaji rendah dan guru honorer, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi sektor padat karya. Langkah ini ditempuh pemerintah untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 agar tetap berada dikisaran 5 %, setelah hanya tumbuh 4,87 % secara tahunan pada triwulan I-2025.

Capaian itu lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya atau periode yang sama tahun lalu. Ekonom Center of Reform and Economic (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan ini hanya merespons tekanan daya beli masyarakat kelas bawah, tanpa turut mengantisipasi pelemahan konsumsi masyarakat kelas menengah. Padahal, kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi nasional lebih dari 50 %. ”Peran kelas menengah tidak bisa diabaikan. Stimulus yang minim bagi kelas menengah bukan hanya (membuat) kehilangan peluang pertumbuhan, melainkan juga memperbesar risiko pelambatan ekonomi,” ujar Yusuf, Kamis (29/5). Untuk mencapai target per-tumbuhan ekonomi, diperlukan intervensi yang menyasar kelas menengah secara langsung, seperti bantuan tunai atau insentif fiskal dengan cakupan dan durasi yang tepat. Dalam situasi pelemahan eks-por dan tekanan global, ketergantungan pada konsumsi domestik justru makin tinggi. (Yoga)


Anggaran Negara Terbebani, Jika ASN Pensiun 70 Tahun

30 May 2025

Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri untuk memperpanjang usia pensiun ASN akan menimbulkan sederet implikasi jika disetujui. Tak hanya mempersempit ruang generasi muda yang ingin berkarier di birokrasi dan mengganggu sistem merit, usia pensiun ASN hingga 70 tahun juga diperkirakan membebani anggaran negara, karena itu, Komisi II DPR meminta agar usulan perpanjangan usia ASN itu dikaji secara komprehensif sebelum diusulkan masuk dalam draf revisi UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Effendi pada Kamis (29/5/2025) mengatakan, belum ada pembahasan diinternal Komisi II DPR mengenai usulan Korpri itu. Namun, Komisi II menampung semua usulan terkait revisi UU ASN untuk dipelajari lebih lanjut.

Usulan perpanjangan usia pensiun ASN itu disampaikan Korpri kepada Presiden Prabowo melalui surat tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani Ketua Umum Korpri yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Ketua Umum Korpri, Bima Haria Wibisana. Untuk jabatan struktural, Korpri mengusulkan usia pensiun pejabat tinggi utama diperpanjang dari 60 tahun menjadi 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya menjadi 63 tahun, dan pejabat pimpinan tinggi pratama 62 tahun. Untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Untuk jabatan non manajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan naik menjadi 59 tahun.

Sementara, pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahlimuda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun. Korpri mengklaim usulan tersebut disusun untuk merespons aspirasi ASN dan pengurus Korpri di daerah ataupun kementerian/lembaga. Selain itu, usulan juga mempertimbangkan aspek kian meningkatnya harapan hidup ASN. Sebelum dipelajari dan dibahas oleh Komisi II DPR, Dede menekankan pentingnya kajian mengenai usulan perpanjangan usia pensiun itu. Sebab, memperpanjang usia pensiun ASN menimbulkan berbagai implikasi, diantaranya antrean generasi muda ASN untuk berkarier di birokrasi bertambah panjang, juga membuat terbatasnya kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN. Perpanjangan usia pensiun ASN juga berpotensi berimplikasi pada pembengkakan anggaran. (Yoga)


Masih Gamangnya Penerapan Pendidikan Gratis

30 May 2025

Putusan MK tentang penegasan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta di pengujung tahun ajaran membuat banyak pihak gamang. Putusan itu memberi harapan mewujudkan akses pendidikan tanpa terkendala biaya bagi warga, tapi penerapannya di sekolah swasta dipertanyakan. Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Soeparman Mardjoeki Nahali di Jakarta, Kamis (29/5) mengatakan, “PGSI merupakan organisasi profesi guru yang mewadahi guru dan pengelola sekolah / madrasah swasta di Indonesia. Putusan MK itu menegaskan perintah konstitusi bahwa pendidikan dasar gratis berlaku pada sekolah/madrasah negeri dan swasta. ”Kami mendesak pemerintah memberi payung hukum dan pelindungan pada sekolah/madrasah swasta serta menyediakan pendidikan gratis ini.” Pembiayaan pemerintah harus memastikan sekolah dan madrasah swasta dapat menjalankan amanah pendidikan dasar gratis dengan baik.

Meski MK memberikan waktu bertahap untuk penerapan pendidikan dasar gratisdi sekolah/madrasah negeri dan swasta, sejumlah warga mendesak implementasinya disekolah swasta segera dimulai. Hal ini berpotensi memicu konflik horizontal antara sekolah/madrasah swasta dan warga yang anak-anaknya mengikuti pendidikan di sekolah swasta. Momentum putusan MK jadi pembelajaran bagi pemerintah (Kemendikdasmen serta Kemenag) ataupun Panitia Kerja RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR yang saat ini merumuskan draf RUU Sisdiknas.”Kami harap UU Sisdiknas yang dihasilkan kelak komprehensif memuat semua hak dasar bangsa atas pendidikan. Banyaknya pasal dalam UU Sisdiknas yang digugat public melalui uji materi di MK membuktikan perumusan UU tersebut tak sepenuhnya berkiblat pada konstitusi,” kata Soeparman. (Yoga)


Hanya Pekerjaan Tertentu yang Mensyaratkan Usia

30 May 2025

Pemerintah menetapkan larangan diskriminasi berdasarkan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Pencantuman persyaratan usia hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan atau jabatan yang secara khusus menuntut karakteristik usia tertentu yang memengaruhi kemampuan kerja, tanpa menghilangkan kesempatan kerja secara umum. Hal itu terangkum dalam Surat Edaran (SE) Menaker No 6 Tahun 2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diumumkan pada Rabu (28/5) di Jakarta oleh Menaker Yassierli. ”Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja tersebut berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” ujarnya.

Yassierli, dalam SE itu menekankan, ”Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi dan memberi kesempatan sama. Namun, dinamika rekrutmen kerja selama ini menunjukkan diskriminasi, mulai dari pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, hingga warna kulit.” SE No 6 Tahun 2025 merupakan langkah awal Kemenaker untuk memutus diskriminasi saat proses rekrutmen kerja. Yassierli menyebut bahwa SE akan ditingkatkan ke level peraturan menteri yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Kemenaker sedang road show ke sejumlah kawasan industri untuk sosialisasi SE No 6 Tahun2025 sekaligus sosialisasi stop pungutan liar selama proses rekrutmen. ”Kami meminta gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait,” katanya. (Yoga)