;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Cukai Rokok 2020, Kenaikan Tarif di Atas 10%

03 Sep 2019

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Rencananya, besaran kenaikan cukai lebih dari 10%. Kenaikan ini sejalan dengan target pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang membengkak dari 8,2% menjadi 9% atau dari Rp171,9 triliun menjadi Rp180,53 triliun. Naiknya target penerimaan CHT tersebut memiliki konsekuensi bagi besaran tarif cukai yang akan diterapkan pada tahun depan. Munculnya pertumbuhan penerimaan CHT sebesar 9% berawal dari keinginan Banggar yang meminta kenaikan pertumbuhannya di angka 9,5%. Pemerintah menganggap dengan target pertumbuhan tersebut, kemungkinan besaran kenaikan tarif pada 2020 bisa cukup tinggi. Padahal, dalam memutuskan tarif, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak aspek mulai dari pertanian sampai masalah pengendalian konsumsi tembakau. Dengan semakin signifikannya penerimaan cukai ke pendapatan negara, pemerintah juga perlu menyadari bahwa jumlah produsen rokok saat ini semakin sedikit dan persaingan antarkorporasi juga semakin ketat.

Larangan Ekspor Nikel, Baterai Kendaraan Listrik Siap Diproduksi

03 Sep 2019

Dengan teknologi yang mumpuni, Indonesia sudah mampu memproses dan mengolah bijih nikel kadar rendah yang bisa dijadikan bahan baku baterai lithium ion. Keseriusan Indonesia yang ingin menjadi produsen bahan baku baterai kendaraan listrik didukung dengan dibangunnya empat smelter nikel proyek besar industri prekursor.  Salah satunya yakni Hauyue Bahadopi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan kapasitas Input 11 juta ton bijih nikel per tahun dan kapasitas output 60.000 ton Ni per tahun dan 7.800 ton Cobalt. Proyek yang dimiliki PT Huayue Nikel Cobalt ini memiliki nilai investasi US$1,28 miliar dengan pembangunan mulai Januari 2020 sampai Januari 2021.  Lalu, ada pula smelter QMB Bahodopi di Morowali, Sulawesi Tengah dengan kapasitas input 5 juta ton bijih nikel per tahun serta kapasitas output 50.000 ton Ni per tahun dan 4.000 ton Cobalt. Proyek yang dimiliki PT QMB New Energy Material ini memiliki nilai investasi US$998,47 juta.  Setidaknya saat ini, sudah ada 11 smelter nikel eksting dengan kapasitas input 24 juta ton per tahun. Selain itu, ada pula 25 smelter sisanya yang sedang masuk tahap konstruksi. Total volume cadangan terbukti nikel di Indonesia adalah sebanyak 689,89 juta ton bijih. Dengan kondisi tersebut, suplai fasilitas pemurnian di dalam negeri hanya bisa dijamin selama 7,3 tahun. Sementara itu, diakuinya Indonesia memang memiliki cadangan terkira nikel sebanyak 2,8 miliar ton bijih. Namun, besaran tersebut masih memerlukan eksplorasi lanjutan untuk meningkatkan dari cadangan terkira menjadi cadangan terbukti.

DPR Sepakati Cukai Rokok Naik

03 Sep 2019

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target pertumbuhan penerimaan cukai. DPR meminta pertumbuhan penerimaan cukai tahun depan menjadi 9,5%, sebab target yang sekarang di angka 8,2% dianggap kurang optimal dibanding target pertumbuhan penerimaan perpajakan secara keseluruhan sebesar 13,3% dari oulook 2019. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu mengatakan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi bisa menjadi bumerang karena bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kenaikan target penerimaan berimbas pada kenaikan tarif cukai rokok.

Penanganan Industri TPT Belum Kompak

03 Sep 2019

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berada di ujung tanduk. Saat ini pemerintah menyiapkan aturan safeguard untuk mengadang banjir impor TPT yang kebanyakan dari China. Nanti, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang akan menentukan besaran safeguard. Namun Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) tidak sependapat dengan rencana aturan safeguard. APSyFI mencermati, persoalan utama industri TPT dalam negeri terletak pada daya saing yang masih rendah jika dibandingkan negara lain. Selain kebijakan yang kurang strategis, hubungan antar pemegang kebijakan terkait industri TPT juga tidak kompak. Perlu dicatat, ada pelaku industri yang menjual produk TPT impor ke pasar bebas. Selain sektor manufaktur tekstil, sektor ritel tekstil juga terhimpit impor tekstil lewat jalur e-commerce

Produk Halal Indonesia Terganjal Sertifikasi Halal

03 Sep 2019

Produk ekspor Indonesia ke negara-negara Islam (OKI) ternyata masih kalah saing dengan negara lain. Hambatan terbesarnya adalah tarif impor yang tinggi di negara-negara itu. Selain bea masuk, ganjalan lain adalah soal sertifikasi produk halal. Negara-negara OKI ternyata masih memiliki standar halal yang berbeda dengan yang sudah diterapkan oleh Indonesia.

Larangan Ekspor Nikel Percepat Industri Mobil Listrik Nasional

03 Sep 2019

Kementeran ESDM menyatakan perlarangan ekspor bijih nikel kadar rendah mulai 1 Januari 2020 ini diambil dengan pertimbangan antara lain guna mendukung percepatan industri mobil listrik nasional. Nikel kadar rendah ini sebenarnya merupakan bahan baku smelter yang menghasilkan komponen beterai kendaraan listrik. Ada empat proyek smelter dengan teknologi hydrometalurgi yang menyerap nikel kadar rendah tersebut. Di targetkan keempat smelter itu beroperasi pada 2021 mendatang. Keempat smelter ini digarap oleh PT Huayue Nickle Cobalt yang berada di IMIP Industrial Park, Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini menyerap 11 juta ton bijih nikel per tahun dengan investasi US$ 1,28 miliar. Adapun kapasitas outputnya mencapai 60 ribu ton Ni/tahun dan 7.800 cobalt. Proyek berikutnya dimiliki oleh PT QMB Energy Material yang berada di satu kawasan dengan Huayue Nickel Cobalt. Smelter ini membutuhkan 5 juta ton bijih nikel/tahun dengan kapasitas output 50 ribu ton Ni/tahun dan 4.000 ton kobalt. Investasi ini mencapai US$ 998,47 juta. Proyek lainya, digarap oleh PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) atas nama PT Halmahera Persada Lygend dengan salah satu pemilik saham dari Harita Group (PT Trimegah Bangun Persada)

Kegiatan Membawa Uang Kertas Asing Keluar/Masuk Wilayah Pabean Indonesia

02 Sep 2019

Kegiatan yang berkaitan dengan membawa keluar atau masuk uang kertas asing berkaitan erat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang devisa, nilai tukar dan kepabeanan. Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, setiap penduduk Indonesia memang diperkenankan untuk memiliki dan menggunakan devisa. Namun, pedagang uang kertas asing berizin yang akan membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indnesia perlu memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan itu, khususnya yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia. Dalam Pasal 2 PBI No. 20/2/PBI/2018, diatur bahwa setiap orang dilarang membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indonesia setara minimal Rp 1 Miliar. Langkah yang harus ditempuh pedagang uang money changer adalah dengan mengajukan kuota kepada BI, kemudian apabila disetujui BI akan memberikan kuota per mata uang asing untuk suatu periode tertentu (biasanya satu kuartal). Selain itu, pedagang uang kertas money changer juga perlu untuk mendeklarasikan dengan Bea Cukai ketika memasukan uang asing tersebut.

Pemerintah Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel

02 Sep 2019

Pemerintah secara resmi melarang ekspor bijih nikel pada awal tahun 2020, lebih cepat dari ketentuan relaksasi ekspor sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Dalam beleid tersebut menyebutkan izin ekspor nikel mentah diberikan hingga akhir 2019. Sebelumnya, ekspor bijih nikel sudah dilarang pemerintah pada awal 2014 silam. Namun, pada tahun 2017 pemerintah memberikan relaksasi melalui peraturan menteri ESDM No. 5 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, bijih nikel kadar rendah diizinkan diekspor selama lima tahun alias sampai tahun 2022. Izin ini khusus kepada perusahaan tambang yang membangun smelter (fasilitas pemurnian) nikel.

Jangan Hanya Jadi Pasar

02 Sep 2019

Terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan semestinya menjadi peluang besar bagi industri otomotif nasional. Sejumlah pihak berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar. 

Indonesia memiliki cadangan tambang nikel, kobalt dan mangan yang menjadi sebagian bahan baku baterai. Ada 2-3 langkah lagi yang harus dilakukan untuk pengembangan industri baterai dalam negeri. Saat ini sudah ada investasi di pertambangan, pengolahan hasil tambang dan produksi elektrokimia terkait baterai di Morowali Sulawesi Tengah. Namun, ada tahap yang mesti dilengkapi untuk memproduksi baterai kendaraan bermotor listrik yaitu sel baterai. 

Ketidaksiapan industri dalam negeri dikhawatirkan menjadi celah impor kendaraan listrik dan atau komponenya. Sejumlah insentif disiapkan untuk mendorong industri dalam negeri. Namun, regulasi masih membuka peluang impor komponen maupun kendaraan utuh. 

Sempurnakan Pusat Logistik Berikat

02 Sep 2019

Keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang diinisiasi 3 tahun lalu mulai terasa dampak positifnya, namun pengembangan PLB harus terus dilakukan agar dampaknya semakin besar sehingga bisa menekan biaya logistik yang dinilai masih besar. Menurut Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi, selain memperbanyak fasilitas PLB importir berharap pemangku kepentingan menghapus biaya-biaya yang tidak jelas yang ditagihkan ke importir. Masih asa sejumlah pungutan tidak jelas (kategori liar) masih terjadi dan dilakukan oleh perusahaan agen pelayaran asing pengangkut ekspor impor pada aktivitas importasi. Pungutan itu antara lain :

  • biaya EHS (equipment handling surcharges)
  • biaya EHC (equipment handling cost)
  • uang jaminan kontainer impor
  • biaya surveyor
  • administrasi impor
  • biaya dokumen
Jika biaya-biaya tidak dipenuhi importir, dokumen delivery order (DO) tidak diberikan oleh agen pelayaran sehingga barang impor tidak bisa keluar dari pelabuhan. Ke depanya diharapkan pemerintah melibatkan GINSI dalam mengambil kebijakan.