;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Tekstil Butuh Penyelamatan

31 Oct 2019

Industri tekstil dan produk tekstil nasional ,makin tertekan 10 tahun terakhir. Pelaku usaha berharap kebijakan pemerintah menumbuhkan industri tekstil dalam negeri, bukan sebaliknya.

Terkait penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil, Indef merekomendasikan sejumlah langkah :

  • impor tekstil dan produk tekstil mesti dilengkapi persetujuan dan pertimbangan dari kementerian teknis. Hal ini berujuan untuk menjaga kesesuaian volume dan jenis barang yang diimpor sehingga kebocoran terhindar
  • industri dalam negeri perlu dilindungi antara lain melalui bea masuk impor produk tekstil
  • membenahi PLB (pusat logistik berikat)
  • parameter kualitas air limbah pun disetarakan dengan negara lain

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil seluruh Indonesia Suharno Rusdi berpendapat pasar tekstil global diproyeksikan terus tumbuh menjadi 1,23 triliun dollar AS pada tahun 2025. Ironisnya, utilisasi pabrik di dalam negeri rendah yakni rata-rata 49% artinya banyak mesin yang tidak jalan. Sebagai perbandingan di China berkisar 78-80%, Vietnam 70-80% dan Bangladesh 80-84%.

Pihaknya mendengar dari orang-orang yang mengimpor kain dari China bahwa harga di gudang 60% lebih rendah dari harga pasar di Indonesia. Sementara dipedagang perantara 40% lebih rendah dan di pedagang akhir 20%. Dalam kondisi seperti itu produk dalam negeri sulit bersaing.

Industri Tekfin, Kolaborasi Jadi Kunci

31 Oct 2019

Pemerintah dinilai perlu mendorong kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam memperkuat ekosistem industri teknologi finansial (tekfin), terlebih saat menghadapi ancaman resesi. Kondisi perekonomian secara makro diliputi ketidakpastian, seiring dengan alotnya perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Hal tersebut menurutnya berpengaruh besar terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Pemerintah perlu menyusun strategi yang komprehensif untuk menjaga stabilitas perekonomian, salah satunya dengan mengoptimalkan ekosistem industri tekfin. Dalam cakupan ekonomi makro, tekfin dapat memperkuat financial deepening sehingga memerlukan pengembanggan yang kuat. Pemerintah perlu mengembangkan kolaborasi dalam mengembangkan tekfin, kolaborasi tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

PPnBM Kendaraan Bermotor, Mobil Hibrida Makin Melejit

31 Oct 2019

Mobil hibrida diproyeksikan makin melejit berkat keringanan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), setelah sepanjang 9 bulan pertama 2019 mencatatkan kenaikan penjualan signifikan berkat kehadiran model-model baru. Keringanan tarif PPnBM untuk mobil hibrida akan mendorong penjualan. Tahun ini, penjualan kendaraan hibrida tumbuh positif berkat model baru dengan harga yang tidak berbeda jauh dengan model konvensional. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan PPnBM baru yang akan berlaku 2 tahun lagi itu mengatur tarif yang lebih rendah untuk kendaraan yang termasuk low carbon emission vehicle (LCEV). Adanya disinsentif pajak untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau KBH2 adalah bagian dari upaya menggiring industri untuk mengembangkan mobil listrik. Namun, PPnBM baru nanti tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar KBH2. Meski tanpa insentif harga mobil ini masih akan lebih terjangkau dibandingkan mobil terelektrifikasi yang mendapatkan insentif perpajakan.

Serapan Minyak Sawit, Berhitung Dampak Mandatori B30

31 Oct 2019

Dua bulan lagi, mandatori biodiesel 30% (B30) akan diterapkan. Kebijakan itu diyakini akan meningkatkan serapan minyak kelapa sawit di pasar domestik dan mengerek harga komoditas itu di pasar global. Saat ini, uji jalan atau road test B30 sudah rampung dikerjakan. Uji jalan yang berlangsung sejak pertengahan Juni 2019 lalu disebut minim catatan. Uji jalan B30 berjalan mulus tanpa hambatan. Kebijakan B20 sepanjang 2019 ini sudah menyerap minyak sawit mentah (CPO) lebih dari 4 juta ton. Serapan CPO dalam negeri sendiri diproyeksikan akan meningkat pada 2020 mendatang seiring diberlakukannya mandatori B30. Diperkirakan akan ada tambahan serapan CPO domestik sebanyak 3 juta ton dari program ini sehingga konsumsi dalam negeri bertambah menjadi 9,4 juta ton. Sebelumnya, DBS Group Research dalam penelitian terbaru berjudul "Indonesia Biodiesel: A Game Changer" menyatakan bahwa potensi tambahan serapan minyak sawit mentah CPO lewat program B30 maupun B50 diperkirakan mencapai 15 juta ton setiap tahunnya.

Peraturan Bea Masuk Impor Tekstil Segera Terbit

31 Oct 2019

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kemneterian Perdagangan telah merampungkan aturan bea masuk tindakan pengamanan (safe-guards) untuk menahan lonjakan impor tekstil dan produk tekstil. Airlangga menolak menjelaskan detail aturan safe-guards yang diusulkan kepada Menteri keuangan. Dia menambahkan, jumlah bea masuk pengamanan tersebut sudah diteken Menteri Perdagangan. Kepala Badan Pengkaji dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, mengatakan aturan safeguards akan diterapkan sementara selama 200 hari sejak diterbitkan. Selama periode itu, pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan tersebut.

Penyusunan safeguards berawal dari laporan pelaku industri mengenai banyaknya kain impor yang masuk ke Indonesia, yang membuat industri dalam negeri tak bisa bersaing. Kalangan pengusaha menyebut sembilan perusahaan tekstil terpaksa tutup selama periode 2018-2019. Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil, Suharno Rusdi, menyatakan industri dalam negeri sulit bersaing dengan produk impor. Salah satunya adalah harga produk yang tidak kompetitif. Barang impor, terutama dari Cina, lebih murah 60 persen. Menurut Suharno, kondisi itu diperparah oleh kinerja ekspor yang melemah. Selama 10 tahun terakhir, nilai ekspor tekstil dan garmen Indonesia hanya tumbuh US$ 3,1 juta. Sedangkan ekspor tekstil dan garmen negara tetangga, seperti Bangladesh, mampu tumbuh hingga US$ 45 juta dalam periode yang sama. Vietnam pun moncer dengan pertumbuhan US$ 30,4 juta. Salah satu penyebab terhambatnya ekspor adalah adanya pemain- pemain baru yang menawarkan biaya tenaga kerja lebih murah di tengah pangsa pasar yang stagnan.


Dugaan Monopoli Tol Laut, Presiden Kejar Keterlibatan Swasta

31 Oct 2019

Dugaan adanya monopoli pengiriman barang melalui program tol laut oleh perusahaan swasta membuat Presiden Joko Widodo geram, bahkan akan memburu para pemain yang terlibat dalam sindikat tersebut. Program tol laut sebenarnya diapresiasi oleh masyarakat dan kepala daerah seperti bupati dan gubernur. Tol laut dapat menurunkan harga barang sekitar 20%—30% sehingga inflasi turun hingga separuh. Namun, menurutnya, ada keluhan mengenai program tol laut. Akhir-akhir ini rute-rute yang ada itu barang-barangnya dikuasai oleh swasta tertentu. Dan belum diketahui swastanya siapa, sehingga harga barang ini ditentukan oleh perusahaan swasta tertentu tersebut. Harus ada kompetisi dalam pengiriman barang tersebut. Padahal tol laut itu dibangun untuk menurunkan biaya logistik sehingga harga barang menjadi turun.

Berdayakan Pelaku UMKM

30 Oct 2019

Perlu upaya menyeluruh dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi prioritas pemerintah dalam lima tahun mendatang. Hal ini untuk memastikan keberhasilan pemberdayaan UMKM, yang selama ini berkontribusi dalam perekonomian. Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia M Ikhsan Ingratubun mengatakan  kekuatan terbesar kita adalah pasar domestik. Dan, pemain di pasar domestik adalah UMKM.

Kepala Bidang Organisasi International Council for Small Business Indonesia Samsul Hadi berpendapat, pemerintah sudah tepat membaca permasalahan UMKM, yakni besar pelaku di level mikro. UMKM di Indonesia diharapkan menuju tiga hal, yakni go modern, go digital, dan go global. Segmen UMKM yang perlu dimodernisasi terutama yang belum memiliki legalitas usaha, standardisasi, dan catatan keuangan.



Kemenkeu Buru Penerimaan Pajak dari Netflix

30 Oct 2019

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memburu sejumlah perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) untuk mengatih pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari sejumlah perusahaan OTT itu, salah satunya adalah Netflix, penyedia jasa layanan media streaming digital terkemuka di dunia yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam UU yang kami usulkan, konsep mengenai digital ekonomi tidak memiliki BUT atau permanent establishment, tapi aktivitasnya banyak di Indonesia. Maka, mereka memiliki economy presence yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," ucap Menteri Keuangan RI.

Pemerintah Benahi Regulasi Investasi

30 Oct 2019

Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terus mendorong peningkatan investasi untuk menggenjot perekonomian nasional. Menurut Susiwijono, Sekretasris Kemenko Perekonomian, pada tataran teknis, pemerintah sedang menyiapkan konsep undang- undang omnibus law. Konsep itu akan berkaitan dengan perizinan berusaha, cipta lapangan kerja, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dia menjelaskan, relaksasi peraturan akan mencakup perubahan kebijakan tentang daftar negatif investasi, melakukan reformasi perizinan, dan mendorong optimalisasi implementasi online single submission.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan menuturkan salah satu motor penggerak investasi dalam negeri adalah kemudahan aturan dan penghiliran industri. Salah satu kebijakan yang baru- baru ini diambil oleh pemerintah adalah soal pelarangan ekspor nickleore selama beberapa waktu ke depan sebelum pelarangan secara resmi per 1 Januari 2020. Menurut dia penghiliran nikel di dalam negeri sudah memadai. Data menunjukkan bahwa saat ini nikel telah di ekspor, dengan hilirisasi di Morowali sudah US$ 7,8 miliar tahun ini. Sedangkan tahun lalu mencapai US$ 5 miliar. Kepala BKPM menuturkan upaya pelarangan ekspor nikel tersebut sekaligus melindungi investasi dalam negeri. Adanya pelarangan ekspor tersebut, kata dia, bisa memberikan rasa nyaman bagi investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia.


Teknologi Finansial Ilegal dengan Modus Koperasi Kian Marak

30 Oct 2019

Otoritas Jasa Keuangan mengidentifikasi temuan baru modus entitas teknologi finansial ilegal, khususnya yang bergerak di bisnis pinjaman atau pendanaan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan terdapat kecenderungan fintech lending ilegal bersalin rupa menjadi entitas lain untuk menjalankan modusnya. Menurut Hendrikus, OJK menerapkan peraturan dan batasan ketat di industri fintech lending terkait dengan perlindungan data pribadi. Entitas bodong berupaya untuk beralih memanfaatkan model bisnis industri jasa keuangan lainnya.

Hendrikus mengungkapkan cara kerja fintech bodong yang awalnya menawarkan jasa pinjaman dana cepat dengan mengatasnamakan koperasi simpan-pinjam. Penawaran itu disebarkan melalui pesan pendek seluler atau SMS. Dalam aturan main bisnis koperasi, kata dia, pinjaman hanya dapat diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai anggota koperasi. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan Kementerian menemukan 153 entitas berbasis koperasi yang melakukan praktik investasi bodong pada 2019. Luhur menjelaskan cara kerja entitas bodong itu, di antaranya melakukan aktivitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat, kemudian menyelewengkannya. Kementerian, kata Luhur, telah mengerahkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan untuk mengoptimalkan pengawasan kepada entitas koperasi aktif maupun nonaktif. Tak hanya itu, guna memberikan efek jera kepada entitas bodong yang memanfaatkan nama koperasi, Kementerian juga mengusulkan pembaruan dan penguatan regulasi seperti pengusulan UU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan aturan yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992.