Ekonomi
( 40733 )Meningkatnya Belanja Militer Global, Tertinggi sejak Perang Dingin
Laporan dikeluarkan Institut Kajian Perdamaian Internasional Stockholm (SIPRI) yang berbasis di Swedia pada Senin (28/4/2025) menyebutka, belanja militer global tahun 2024 meningkat 9,4 % dibanding tahun 2023. Ini merupakan peningkatan terbesar sepanjang sejarah pasca-Perang Dingin. Total belanja militer 2024 senilai 2.718 miliar USD. Apabila dihitung pada periode 2015-2024, secara keseluruhan belanja militer dunia naik 37 %. Tren peningkatan belanja ini terjadi selama 10 tahun terakhir. Ada lima negara yang paling banyak berbelanja militer, yaitu AS, China, Rusia, Jerman, dan India. Belanja totsl kelima negara ini mencapai 60 % belanja militer global. Rata-rata, setiap negara menghabiskan 2,5 % produk domestik bruto (PDB).
Menurut laporan SIPRI, pemerintah sejumlah negara mengedepankan kepentingan pertahanan tradisional. Tidak jarang dengan menurunkan anggaran untuk ekonomi dan pembangunan yang dampaknya justru sangat terasa di masyarakat. Di Eropa, secara keseluruhan, pengeluaran militer naik 17 %. Rusia mencatatkan peningkatan 34 %. SIPRI menilai, hal ini karena perang Ukraina. Di Asia, Myanmar tertinggi dengan 66 %, tetapi dari segi jumlah uang sebesar 5 miliar USD. Di Timur Tengah, belanja senjata Israel meningkat 65 %. Hal ini juga karena tengah berkonflik dengan Hamas. ”Perang Ukraina berpengaruh terhadap belanja militer negara-negara anggota NATO. Apalagi, AS semakin menjauh dari aliansi itu,” kata peneliti SIPRI, Jade Guiberteau Ricard. (Yoga)
Cicilan KPR Meningkat Walau Likuiditas Mengetat
Meski rata-rata suku bunga dasar kredit menurun dalam lima tahun terakhir, cicilan kredit pemilikan rumah dengan skema mengambang justru cenderung meningkat. Kenaikan ini diduga terjadi akibat pengetatan likuiditas yang mendorong bank menaikkan cicilan KPR. Mengutip data OJK, rerata suku bunga dasar kredit (SBDK) jenis KPR per Februari 2025 sebesar 9,09 %, dengan rentang 5,54-12,75 %. Meski turun dibanding Januari 2025, di 9,18 %, SBDK jenis KPR meningkat dibanding Februari 2024, di 8,98 %. Rerata SBDK jenis KPR cenderung turun dibanding lima tahun lalu, yakni pada Februari 2020 yang sebesar 10,6 % dengan rentang 3,01-30,23 %. Posisi itu juga masih di bawah kondisi sebelum pandemi Covid-19, dengan rerata SBDK jenis KPR pada akhir 2019 mencapai 10,79 %.
Pengamat perbankan, Paul Sutaryono, mengatakan, cicilan KPR dengan suku bunga mengambang (floating rate) cenderung meningkat belakangan ini. Padahal, suku bunga acuan masih dipertahankan oleh BI sebesar 5,75 %. ”Likuiditas mengetat. Alasan ini mendorong bank menaikkan cicilan KPR,” katanya, Senin (28/4). OJK mencatat, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan per Maret 2025 mencapai Rp 9.010 triliun atau tumbuh 4,75 % secara tahunan, lebih rendah disbanding Februari 2025 yang tumbuh 5,75 % secara tahunan dan Maret 2024 yang tumbuh 7,44 % secara tahunan. Di sisi lain, langkah BI menahan suku bunga acuan diharapkan tidak membuat suku bunga kredit perbankan naik signifikan. Langkah itu juga dapat menjaga momentum perekonomian di tengah menurunnya perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh Bank Dunia menjadi 4,7 persen pada 2025. (Yoga)
Kas Negara Meningkat Gara-Gara ”Gali Lubang Tutup Lubang”
Bank Dunia memproyeksikan rasio utang Pemerintah Indonesia terhadap PDB akan meningkat hingga 40,1 % pada 2025. Kenaikan rasio utang yang tidak diimbangi pertumbuhan penerimaan pajak dikhawatirkan akan memaksa pembayaran bunga utang menggunakan utang baru, atau dikenal dengan istilah ”gali lubang tutup lubang”. Proyeksi Bank Dunia menunjukkan kenaikan rasio utang dibandingkan posisi per Januari 2025. Pada awal tahun, rasionya 39,6 % terhadap PDB senilai Rp 8.909 triliun. Saldo utang ini diperkirakan terus meningkat menjadi 40,8 % pada 2026 dan 41,4 % pada 2027. Proyeksi rasio utang pada 2025 sebesar 40,1 %, lebih tinggi dari target sasaran fiskal yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, dimana pemerintah menargetkan rasio utang 39,15 % terhadap PDB pada 2025.
Dalam laporan terbaru bertajuk ”Macro Poverty Outlook” periode April 2025, Bank Dunia memprediksi pengeluaran pemerintah akan meningkat untuk mendanai program-program prioritas baru. Akibatnya, defisit fiskal diperkirakan 2,7 % dari PDB. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pengeluaran akan lebih banyak digunakan untuk program sosial, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Utang pemerintah di- perkirakan stabil di sekitar 41 % terhadap PDB. Biaya pinjaman yang lebih tinggi akan menyebabkan pembayar-an bunga mencapai 19 % dari total pendapatan negara. Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan pembiayaan utang Rp 775,86 triliun, meningkat 19,72 % dibanding target pada APBN 2024 senilai Rp 648,08 triliun.
Kenaikan rasio utang pemerintah terhadap PDB, menurut ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, Senin (28/4) berpotensi meningkatkan risiko ”gali lubang tutup lubang” pada kas negara di tengah tren perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak. Rasio pajak terhadap PDB tercatat 10,08 % pada 2024 atau turun dari capaian 10,31 % pada 2023. Penurunan ini memicu kekhawatiran mengenai kemampuan negara dalam membiayai utang secara berkelanjutan. Tauhid menilai peningkatan utang negara yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan penerimaan pajak dapat menimbulkan risiko pembiayaan utang menggunakan utang baru. (Yoga)
Kehadiran Negara ditunggu Perempuan Korban Pinjol
Praktik rentenir dalam bentuk pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) kian mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat kelompok rentan, terutama perempuan. Pemerintah harus menghentikan praktik itu agar tak semakin banyak korban yang jatuh. Komnas Perempuan dan organisasi masyarakat sipil meminta negara hadir melindungi perempuan korban dan memutus lingkaran kekerasan yang dialami para perempuan yang terjerat utang berlipat-lipat akibat skema bunga-berbunga yang diterapkan pengelola akun pinjol.
”Komnas Perempuan mendesak agar negara tidak melakukan pengabaian terhadap perempuan korban pinjol yang mengalami kekerasan berlapis dan pelanggaran HAM berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia,” ujar Sondang Frishka Simanjuntak, komisioner Komnas Perempuan, Senin (28/4) di Jakarta. Saat ini, ribuan perempuan menjadi korban pinjol. Mereka mengalami berbagai kekerasan, gangguan kesehatan dan mental, bahkan ada yang memilih jalan mengakhiri hidup (Kompas, 28/4/2025). Pinjol terlihat seperti memberikan pertolongan darurat. Namun, pada akhirnya hal itu justru menjerumuskan peminjamnya dalam lautan utang yang tak berujung.
Perempuan bisa dengan mudah menjadi korban pinjol karena persyaratan meminjam dan aksesnya amat mudah jika proses pinjaman di bank umumnya. Cukup dengan nomor telepon, KTP dan foto diri (swafoto), peminjam di pinjol bisa langsung menerima dana. ”Negara harus hadir untuk memenuhi hak korban atas penanganan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan,” kata Sondang. Karena lemahnya perlindungan negara, pinjol justru lebih sering menjadijebakanjerat utang, eksploitasi, tipu daya dengan memanfaatkan kerentanan kelompok miskin dan perempuan, serta menghasilkan kejahatan baru atau kejahatan lanjutan dan berlapis. (Yoga)
BPI Danantara Akan jadi Penggerak Investasi
Hastag 'Trump Tunduk Sebelum Tarung' di Media Sosial
Di Tengah Kondisi Sulit BNI Jaga laju Pertumbuhan
Geliat Mesin Pertumbuhan Kian Melemah
Pigai: Revisi UU Ormas Positif untuk Kemajuan Demokrasi di Indonesia
Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Karena itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia. "Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut negatifnya." kata Pigai. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu. "Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesioal dan berkualitas," kata dia. Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. "Ketika kita bicara mengenai indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," katanya. (Yetede)
Pundi-Pundi Uang CDI
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









