Politik dan Birokrasi
( 6612 )Di Tengah Ketidakpastian, Analisis Manual Kembali Dilirik
Pemerintah Buka Selebar-lebarnya Keran Investasi Sektor Transportasi
Pemerintah membuka selebar-lebarnya keran investasi di sektor transportasi mengingat besarnya kebutuhan sektor tersebut dalam jangka panjang. Meski demikian pelibatan pihak swasta harus bisa menjamin keberlangsungan proyek hingga selesai beroperasi. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Republik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ernita Titis Dewi mengatakan melalui ajang Internatioal Conference on Infrastructure (ICI) bisa menjadi wadah bersama sekaligus acuan kolaborasi membangun sektor infrastruktur transportasi berkelanjutan. "Kemenhub menyambut baik ajang ICI ini, selain berdiskusi dan dialog dengan stakeholder, forum ini juga menjadi ajang bagi Kemenhub untuk bertemu dengan para calon investor yang tertarik untuk berinvestasi pada sektor transportasi Indonesia," ungkap Titis.
Pada forum International Conference on Infrastructure 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Jakarta, 11-12 Juni 2025, Kemenhub menyampaikan sejumlah gagasan pembangunan infrastruktur transportasi masa depan. Adapun, Kemenhub mengusung tema 'Satu Bangsa Terubung: Mengintegrasikan infrastruktur di Darat, Laut, dan Udara'. Tema ini merefleksikan infrastruktur transportasi yang lebih dari sekedar sektor, tetapi merupakan tulang punggung persatuan, pemerataan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan. (Yetede)
Pemerintah Instruksikan Opsel Disediakan Akses Internet 100 Mbps Untuk Daerah Pelosok
Sekoah Rakyat Direncanakan Dimulai pada 14 Juli 2025 di 100 Titik Lokasi
Pemerintah Harus Kaji Ulang Perhitungan Penduduk Miskin
Gaji Hakim Naik Hingga 380% untuk Tingkat Junior
Peran Politik dan Militer di BUMN Tambang Disorot
Penerimaan Pajak Sulit Tumbuh di Tengah Lesunya Ekonomi
Kredit Macet Naik, Konsumen Tertekan Biaya Hidup
Celah Kolusi dan Korupsi dari Perpres Pengadaan Barang/Jasa
Penerbitan Perpres No 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah akhir April lalu menuai kritik. Selain membuka celah konflik kepentingan, aturan dalam perpres itu dinilai minim transparansi. Regulasi tersebut hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan korupsi. Kritik dating dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai, perpres yang ditetapkan pada 30 April 2025 itu belum bisa menyelesaikan pokok persoalan dalam pengadaan PBJ pemerintah. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres No 16/2018. Peneliti TII, Agus Sarwono, menyampaikan, secara umum, perpres ini dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan prioritas presiden. Ada kesan perpres itu bertujuan mengesampingkan isu pidana dalam sektor PBJ pemerintah.
”Secara proses, penyusunan kebijakan ini tak transparan dan minim partisipasi publik. Kehadiran Perpres No 46/2025 tetap melanggengkan status quo lemahnya pemberantasan korupsi di sektor PBJ, seperti terungkap dalam Survei Penilaian Integritas oleh KPK 2024,” kata Agus di Jaksel,Rabu (11/6). Sorotan TII adalah kewenangan luas bagi pejabat pengadaan, terutama pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. ”Luasnya kewenangan (PA) berpotensi mengatur belanja pengadaan, bahkan PA bisa menetapkan penunjukan langsung tender atau seleksi ulang yang gagal,” ujarnya. Luasnya diskresi bagi pejabat rawan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Mereka bisa mengatur pemenang tender, menggelembungkan harga atau menentukan spesifikasi barang/jasa agar hanya penyedia tertentu yang bisa menang. Konflik kepentingan ini berisiko menimbulkan praktiksuap, gratifikasi, atau kolusi. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









