;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Instrumen Fiskal Iklim: Tantangan Pajak Karbon

23 Sep 2024

Stagnasi dalam penerapan pajak karbon di Indonesia meskipun telah ada payung hukum sejak tiga tahun lalu melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon yang seharusnya diberlakukan sejak 1 April 2022 hingga saat ini belum terealisasi karena belum adanya regulasi turunan yang mendukung implementasinya. Pajak ini dirancang untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara yang menghasilkan emisi melebihi batas yang ditetapkan dengan skema cap and tax, yaitu penerapan tarif pajak sebesar Rp30 per kilogram CO2e pada emisi yang melebihi batas tersebut.

Beberapa pejabat, seperti Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengakui bahwa belum adanya regulasi turunan menjadi kendala utama dalam penerapan pajak karbon. Pemerintah juga berkomitmen untuk mengedepankan mekanisme perdagangan karbon, meskipun pajak karbon tetap diperlukan untuk memperkuat kebijakan ini. Giordano Rizky Indra Kusuma, Wakil Sekretaris Jenderal ACEXI, menekankan bahwa pajak karbon dan perdagangan karbon saling melengkapi. Dia juga menyarankan agar tarif pajak karbon yang rendah ditingkatkan secara bertahap untuk memberikan efek signifikan dalam pengurangan emisi.

Menurut Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), penerimaan dari pajak karbon diperkirakan minimal, hanya sekitar Rp37,62 triliun berdasarkan data emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2022. Ia juga menambahkan bahwa kecil kemungkinan pajak karbon akan diterapkan pada tahun 2025 karena belum masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sumber Pendapatan Baru yang Perkuat Kantong Negara

23 Sep 2024

Sederet emiten berupaya mendongkrak kinerja dengan menjaring sumber pendapatan baru. Sebagian masih dalam tahap persiapan, namun ada juga yang telah terbukukan pada laporan keuangan. Terbaru, ada PT Green Power Group Tbk (LABA). Emiten ini akan memasuki tahap produksi baterai pack melalui anak usahanya, PT Green Power Battery (GPB). Direktur Utama Green Power Group William Ong mengatakan, GPB telah memperoleh kualifikasi pertama untuk memproduksi baterai pack kendaraan bermotor listrik. "Ditargetkan selesai pada Oktober 2024," ungkap William, Jumat (20/9). PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) tak mau ketinggalan mendulang sumber pendapatan baru. PKPK melalui anak usahanya, PT Tri Oetama Persada (Triop) telah melakukan pengapalan perdana batubara pada 8 September 2024. Batubara tersebut akan diekspor ke China Resources Group sebagai pembeli, dengan total kargo 48.000 ton. 

Atas pengapalan ini, Triop akan mendapatkan pendapatan dari penjualan batubara sebesar US$ 2,4 juta atau setara Rp 37,4 miliar. Potensi pendapatan dari penjualan tersebut bisa mencapai US$ 28,6 juta tahun ini dan US$ 156 juta di tahun depan. Founder Stocknow.id Hendra Wardana menilai, emiten yang berupaya mendongkrak kinerja melalui sumber pendapatan baru punya prospek yang cukup menjanjikan. Terutama bagi emiten yang melakukan diversifikasi ke sektor bisnis yang masih prospektif maupun sedang berkembang. Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menyoroti diversifikasi yang berpotensi mendongkrak pendapatan, seperti pada LABA dan SINI. Apalagi performa keuangan keduanya masih lesu. "Pasar sangat minat pada saham yang kinerjanya berpeluang tumbuh, terutama bisa mengubah dari rugi menjadi laba," katanya. Head of Equities Investment Berdikari Manajemen Investasi Agung Ramadoni menambahkan, investor perlu jeli mencermati bagaimana proses eksekusi emiten terhadap bisnis barunya.Termasuk sejauh mana bisnis baru itu berdampak pada laporan keuangan emiten.

Pemerintah dan DPR Resmi Menyepakatan Anggaran APBN 2025 Yang Menjadi Modal Awal Pemerintahan Prabowo

20 Sep 2024

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyepakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2025 yang akan menjadi modal awal bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, APBN senilai Rp 3.621,3 triliun itu diragukan bisa memberikan stimulus yang besar bagi perekonomian nasionaltahun depan. APBN 2025 disepakati pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (19/9/2024). APBN perdana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu disahkan setelah pembahasan intens antara pemerintah dan DPR selama kira-kira empat bulan. Semua fraksi di DPR menyetujui pengesahan APBN2025. 

Dari sembilan fraksi, hanya satu fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menerima dengan memberi catatan (minderheit nota) sebanyak 37 poin. Salah satunya, agar pemerintah bekerja lebih keras untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen tahun depan. APBN 2025 terhitung bernilai besar. Berdasarkan postur anggarannya, pemerintan mematok target pendapatan negara Rp 3.005,12 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.490,9 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 513,6 triliun, dan penerimaan hibah Rp 581,1 miliar. Sementara itu, belanja negara ditargetkan Rp 3.621,3 triliun. Besaran belanja itu naik 8,9 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 3.325,1 triliun. Dengan postur tersebut, defisit APBN 2025 melebar hingga 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), nyaris menyentuh batas aman defisit 3 persen terhadap PDB APBN sempat berubah beberapa kali untuk mengakomodasi program prioritas Prabwo-Gibran (quick win). 

Belanja sempat naik dibandingkan rancangan awal, dari Rp 3.613 triliun menjadi Rp 3.621,3 triliun. Program quick win itu memerlukan anggaran Rp 115 triliun, yang terdiri dari program Makan Bergizi Gratis Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit di daerah Rp 1,8 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun, pembangunan sekolah unggulan terintegrasi Rp 4 triliun, dan program ketahanan pangan Rp 15 triliun. Demi menambah anggaran belanja Prabowo, pemerintahan Jokowi mengerek target setoran PNBP sebanyak Rp 8,26 juta sehingga akhirnya total belanja di APBN menjadi Rp 3.621,3 triliun. (Yoga)

DJP Diminta Sri Mulyani untuk Memdalami Kebocoran Data Wajib Pajak

20 Sep 2024

Dugaan kebocoran data publik kembali terjadi. Sebanyak 6 juta data pajak, termasuk milik Presiden Joko Widodo, keluarga, dan petinggi negara lainnya, diduga diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak atau DJP segera mendalami dan mengevaluasi persoalan tersebut. Informasi tentang dugaan kebocoran data pajak itu awalnya menyebar di akun media sosial X @secgron milik pengamat keamanan siber Teguh Aprianto pada Rabu (18/9/2024). Dalam unggahannya, ia menyebutkan sebanyak 6 juta data nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperjualbelikan di situs terbuka (open source) forum jual-beli data siber dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor itu, antara lain, nomor induk kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor telepon seluler, e-mail, status wajib pajak, dan asal kantor pelayanan pajaknya. Data sejumlah pejabat dan petinggi negara juga ikut dibocorkan dalam sampel yang diberikan pelaku, yang merupakan peretas dengan identitas Bjorka.

Pada tautan data yang dibocorkan dan dijual oleh pelaku itu terdapat narasi ”Dalam sampel ini Anda akan mendapat informasi personal tentang presiden Indonesia dan putra-putranya yang bodoh, termasuk informasi para pejabat, seperti Menteri Keuangan dan menteri lain yang sama-sama tidak berguna”. Dalam tautan itu juga terlihat detail kebocoran data sebanyak 6.663.379 data sampel yang kemudian dijual oleh peretas dengan nilai 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 153,1 miliar pada September 2024. Total ukuran data yang dibocorkan 2 GB dan terkompresi menjadi 500 MB. Nama pejabat dan petinggi negara yang informasi NPWP-nya tersebar, antara lain, Presiden Joko Widodo dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan wakil presiden terpilih dan Kaesang Pangarep. Selain Presiden dan keluarganya, ada pula data menteri, seperti Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika BudiArie Setiadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta pejabat lain. 

Menyikapi kasus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo beserta jajarannya untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data NPWP. ”Saya sudah minta Pak Dirjen Pajak dan semua pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya. Nanti akan disampaikan penjelasannya oleh Pak Dirjen dan tim IT-nya,” kata Sri Mulyani kepada awak media di KompleksParlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9), seusai Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Sementara itu, Suryo Utomo tidak mau banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan, pihaknya masih akan mengecek dan mendalami terlebih dahulu perkara dugaan kebocoran data tersebut. ”Kami dalami dulu, nanti aku update lagi, ya. Kita cek dulu, kita teliti dulu,” kata Suryo. Belum sampai 24 jam, unggahan data perpajakan sejumlah pejabat yang bocor itu dihapus. Praktisi forensik digital Ruby Alamsyah menduga, data perpajakan warga negara yang bocor itu sudah dibeli pihak tertentu atau diturunkan. Ini mengindikasikan data yang bocor kemungkinan benar. (Yoga)

Alokasi Belanja Naik, Beban Pemerintahan Baru

20 Sep 2024
DPR mengesahkan RUU APBN 2025 menjadi UU APBN 2025, dengan perubahan terkait besaran alokasi pendapatan dan belanja negara. Alokasi pendapatan negara meningkat Rp 8,26 triliun menjadi Rp3.005,1 triliun. Sementara itu, belanja negara meningkat Rp 8,2 triliun menjadi Rp3.621 triliun. Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan,  perubahan belanja negara yang mengalami peningkatan tidak terlepas dari berbagai tambahan anggaran kementerian (lembaga (K/L) baik yang sifatnya existing maupun yang baru untuk mengakomodir kebutuhan belanja pemerintah terpilih, yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024. "Dengan terjadinya penambahan anggaran belanja dan terutama penambahan tersebut juga dilakukan utnuk program yang sifatnya baru, maka pemerintah terpilih atau pemerintahan baru terpilih atau pemerintah baru perlu memastikan penambahan anggaran itu akan dipertanggungjawabkan melalui monitoring dan evaluasi yang tetap, terutama untuk program-program yang sifatnya baru," kata Yusuf kepada Investor Daily. (Yetede)

Beberapa Sektor Menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera

19 Sep 2024
Sebanyak 11 serikat pekerja dari beberapa sektor menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mewajibkan semua pekerja berpenghasilan setara atau lebih dari upah minimum menjadi pesertanya. Iuran dinilai akan semakin membebani pekerja yang gajinya sudah dipotong berbagai iuran yang sudah ada. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah sifat wajib iuran Tapera menjadi iuran yang dilaksanakan secara sukarela atau disepakati pekerja.

Ada tiga pasal di dalam UU Tapera yang diuji konstitusionalitasnya oleh para pekerja. Mereka didampingi kuasa hukum Denny Indrayana, advokat sekaligus ahli hukum tata negara. Ketiga pasal yang digugat itu adalah Pasal 7 Ayat (1) yang mengatur, ”Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesarupah minimum wajib menjadi peserta”. Selain itu, Pasal9Ayat (1) berbunyi, ”Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal7Ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja”. Terakhir, Pasal 64 Huruf a pada undang-undang yang sama berbunyi, ”Pemberi Kerja berkewajiban untuk: a. mendaftarkan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal7Ayat(1) sebagai peserta”.

Adapun ke-11 serikat pekerja yang menggugat adalah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPI, Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat, dan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan. Selain itu, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minum, dan Asosisi Serikat Pekerja Indonesia. (Yoga)

Perizinan Guna Mempercepat Pengembangan Energi Panas Bumi

19 Sep 2024

Pemerintah berjanji memangkas  perizinan guna mempercepat pengembangan energi panas bumi. Pasalnya membutuhkan waktu hingga 6 tahun bagi investor untuk memulai konstruksi pembangkit listri tenaga panas bumi (PLTP). Padahal Indonesia memiliki potensi geothermal mencapai 24 gigawatt (GW).  Adapun saat ini kapasitas PLTP terpasang sebesar 2,6 GW. Geothermal merupakan pembangkit energi hijau dengan karakter menghasilkan listrik yang stabil dan tidak bergantung kepada musim atau cuaca. Berbeda dengan pembangkit energi terbarukan lainnya seperti pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga bayu maupun pembangkit tenaga air.

Presiden Jokowi mengatakan potensi geothermal Indonesia yang mencapai 24 GW dilirik oleh banyak investor. Hanya saja pengembangan panas bumi tidak berjalan signifikan. "Ketahuan tadi ternyata untuk memulai dari awal sampai konstruksi urusan perizinan bisa sampai 5-6 tahun. Ini yang mestinya yang paling cepat dibenahi dahulu agar dari 24 ribu MW yang baru dikerjakan hanya 11% itu bisa di segera dikerjakan oleh para investor sehingga kita memiliki tambahan listrik hijau yang lebih banyak. Kalau mau menunggu untuk memulai konstruksi saja 5-6 tahun, kalau orang enggak sabar, enggak mungkin mau mengerjakan," kata Presiden. (Yetede)

Pembatasan BBM Subsidi dan Dampaknya pada Konsumsi Nasional

19 Sep 2024

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang akan diterapkan pemerintah pada 1 Oktober 2024 dinilai kurang tepat, terutama di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan kondisi politik yang belum stabil. Arief Wibisono, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, menekankan perlunya perencanaan matang dan sosialisasi yang tepat sebelum kebijakan ini dijalankan. Di sisi lain, lemahnya daya beli masyarakat tercermin dari data BPS yang menunjukkan deflasi dan penurunan pajak PPN dalam negeri.

Meskipun tujuan pemerintah adalah menyalurkan subsidi secara lebih tepat sasaran, kebijakan ini berisiko memicu inflasi dan menurunkan daya beli, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah-bawah. Pemerintah perlu menunda kebijakan ini hingga transisi kepemimpinan selesai dan situasi ekonomi lebih stabil. Digitalisasi penerima BBM bersubsidi juga dianggap sebagai solusi untuk menghindari ketidaktepatan penyaluran subsidi.

APBN 2025 Minim Dorongan Pertumbuhan Ekonomi

19 Sep 2024

Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka agaknya tak punya banyak bahan bakar untuk menggenjot perekonomian di tahun pertama berkuasa. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan target pertumbuhan ekonomi 5,2%. Ini bukan angka yang mudah dicapai, mengingat selama lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi tak beranjak dari level 5%. Ditambah saat ini ada tekanan terhadap konsumsi masyarakat sebagai kontributor terbesar produk domestik bruto (PDB). Dari sisi anggaran, alokasi belanja kementerian dan lembaga tahun 2025 hanya Rp 1.160,09 triliun, lebih rendah daripada outlook 2024 sebesar Rp 1.198,83 triliun. Hal yang menjadi soal lagi, anggaran itu fokus pada instansi yang tak berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Lebih rendahnya anggaran sejumlah instansi pada tahun depan demi melaksanakan program makan bergizi gratis dengan membentuk Badan Gizi Nasional. Anggarannya pada 2025 mencapai Rp 71 triliun. Pemerintah dan DPR sepakat tak memasukkan perincian anggaran tiap instansi di RUU APBN 2025, yang akan dibawa ke Rapat Paripurna, Kamis (19/9) hari ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, saat ini belum diketahui rincian anggaran dan program kerja pemerintahan Prabowo, termasuk apabila ada penambahan K/L baru ke depan. "Kalau ternyata dalam masa transisi ada K/L yang berubah, dan karena perubahan ini kemudian UU APBN-nya tidak mewadahi secara fleksibel, saya khawatir pemerintahan baru berhenti," kata dia, belum lama ini. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira melihat, dengan anggaran instansi terbesar pada Kementerian Pertahanan dan komposisi anggaran instansi lainnya, maka APBN 2025 belum mencerminkan stimulus bagi ekonomi. Menurut Bhima, agar efeknya lebih terasa ke ekonomi, setidaknya pemerintah harus menambah anggaran jauh lebih besar. Misalnya di Kementerian PUPR yang diharapkan ditingkatkan dua kali lipat, untuk pembangunan irigasi, serta peningkatan infrastruktur produktivitas pertanian.

Rancangan APBN 2025 Resmi Disepakati Pemerintah

18 Sep 2024
Meski rincian penggunaan anggaran disejumlah kementerian/lembaga masih menggantung, Rancangan APBN 2025 resmi disepakati pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintahan baru diberikan ruang diskresi luas untuk menyesuaikan rincian belanja ke depan tanpa melalui mekanisme APBN Perubahan. Dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah, Selasa (17/9/2024), terjadi perdebatan alot dan panjang mengenai de tail penggunaan anggaran tersebut, terutama dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) yang bukan bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Perwakilan dari Fraksi PDI-P menilai, pemerintah semestinya sudah mencantumkan rincian penggunaan anggaran di setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam lampiran RUU APBN 2025. Rincian dimaksud bukan hanya nominal alokasi anggaran per K/L, melainkan juga harus disertai peruntukan program dan fungsinya. Hal itu agar sejalan Pasal 15 UU tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa APBN yang disetujui oleh DPR mesti terinci sampai unit organisasi, fungsi, dan program. Artinya, DPR bukan sekadar menyetujui nominal alokasi anggaran untuk setiap K/L. Namun, saat memberi persetujuan atas RAPBN, DPR mesti mengetahui daftar program dan fungsi apa saja yang akan dijalankan oleh K/L dengan anggaran yang sudah dialokasikan.

Meski demikian, pemerintah belum bisa memberi kepastian tersebut dalam lampiran RUU APBN 2025. Pasalnya, masih ada pembahasan rencana kerja yang menggantung antar sejumlah K/L dan mitra  komisinya di DPR. Masih ada pula potensi penyesuaian anggaran ke depan karena rencana tambahan K/L baru di pemerintahan Prabowo. Pemerintah pun meminta agar rincian peruntukan anggaran tersebut menyusul diatur dalam peraturan presiden (perpres) alias tidak dilampirkan dalam satu kesatuan RUU APBN 2025. (Yoga)