Teknologi Informasi
( 863 )Dari Blokir Layanan hingga Audit: Risiko Serius Mengabaikan Surat Pajak
Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK)
Menerima surat resmi dari kantor pajak seringkali menjadi momen yang menakutkan bagi sebagian besar orang. Namun, di bawah payung hukum PMK Nomor 111 Tahun 2025, mekanisme surat-menyurat ini diatur dengan sangat rinci untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak. Surat yang paling umum diterima dalam proses pengawasan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang sering disingkat SP2DK. Penting untuk menanamkan pola pikir bahwa menerima surat ini bukanlah sebuah vonis kesalahan, melainkan sebuah undangan resmi untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Proses ini dimulai ketika DJP melakukan penelitian terhadap data Wajib Pajak terdaftar dan menemukan adanya indikasi kewajiban yang belum terpenuhi. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat dikirimkan melalui berbagai saluran. Di era modern ini, surat tidak hanya diantar oleh pos atau kurir ke alamat rumah atau tempat usaha Anda
Ketika Anda menerima SP2DK, langkah pertama dan terpenting adalah memperhatikan tanggal pengiriman atau penerimaan surat tersebut. PMK 111/2025 memberikan kepastian waktu yang sangat ketat. Anda memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan
Namun, pemerintah juga memahami bahwa mengumpulkan dokumen pembuktian terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan kelonggaran berupa perpanjangan jangka waktu. Wajib Pajak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga paling lama 7 hari tambahan setelah batas waktu awal berakhir
Dalam memberikan tanggapan, Anda memiliki beberapa opsi. Jika data yang disampaikan DJP benar dan Anda mengakui adanya kekurangan pajak, Anda dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, misalnya dengan membetulkan SPT dan membayar kekurangannya
Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026
Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026
Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia dengan berlakunya secara efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026
Dalam regulasi terbaru ini, pengawasan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Ruang lingkup pengawasan dalam PMK 111/2025 ini sangat luas dan tidak pandang bulu. Otoritas pajak membagi fokus pengawasannya menjadi tiga kategori utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan kewilayahan
Mekanisme pengawasan ini dijalankan melalui pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Penting untuk dipahami bahwa aturan ini juga menekankan pada integrasi data. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang masuk ke dalam sistem informasi DJP
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Perekonomian global yang melambat mempersulit banyak orang mencari pekerjaan, sehingga banyak yang terdorong menjadi pekerja gig. Demi menyambung hidup, segala macam risiko kerja dihadapi, membuat kondisi mereka semakin rentan. Mengutip data World Economic Forum (WEF), pangsa pasar ekonomi gig mencapai 556,7 miliar USD pada 2024. Jumlahnya akan bertambah tiga kali lipat pada 2032 dengan proyeksi 1.847 miliar USD. Ditengah ekonomi global yang semakin tak pasti, kondisi pekerja di sektor ekonomi gig menjadi rentan. Situasi semakin rawan karena banyak negara yang belum mampu mengantisipasi tumbuhnya ekonomi gig melalui regulasi khusus yang mengatur sektor baru itu. Banyak pekerja gig yang berstatus sebagai ”mitra” sehingga tak mendapat hak-hak pekerja pada umumnya, seperti upah minimum, asuransi atau jaminan sosial. Dalam laporan Human Rights Watch, pendapatan bersih pekerja platform di AS jauh di bawah upah minimum semestinya.
Hal serupa dialami pekerja gig di beberapa negara, termasuk Indonesia. Kerentanan ini mendorong pekerja gig dari berbagai belahan dunia menuntut haknya. Selain melakukan aksi dan berserikat, mereka juga mencoba berdialog dengan pemerintah dan perusahaan platform. Di Nigeria, pekerja gig membentukserikat yang terdaftar secara resmi. ”Tujuannya mengakomodasi seluruh pekerja gig, termasuk pengemudi taksi daring Uber, untuk berjuang bersama. Sebelumnya, kami tersebar dimana-mana (tanpa koordinasi),” kata Abiola Nkechi, perwakilan Amalgamated Union of App-based Transporters of Nigeria, di Annemasse, Perancis, Kamis (5/6). Serikat pengemudi berbasis transportasi di Nigeria telah membuka ruang dialog dengan Uber, tapi hasilnya nihil. Dari pengalamannya, Uber menetapkan tarif sepihak tanpa kesepakatan dengan pengemudi. Perusahaan juga dapat membekukan akun pengemudi secara sepihak. ”Kami telah berbicara pada pemerintah untuk meregulasi Uber agar ada intervensi,” tuturnya.
Di Indonesia, organisasi dan serikat pekerja bersatu menekan pemerintah agar berpihak pada mereka. ”Pemerintah perlu tegas terhadap aplikator. Jangan hanya kami yang diperas aplikator, tapi pemerintah diam. Kami kawal terus sampai revisi UU Ketenagakerjaan diketuk palu,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati. Beberapa negara meregulasi platform yang mempekerjakan ”mitra”. Kini para pekerja platform, dari pengemudi taksi dan ojek daring sampai kurir pengantar makanan, mendapat hak-hak dasar sebagai pekerja. Di Swiss, regulasi terbit untuk Uber agar memenuhi hak yang layak bagi pengemudi taksi daringnya. Uber membayar 35 juta franc Swiss atau Rp701,26 miliar dengan kurs Rp 20.036 per franc, tidak termasuk pembayaran langsung ke para pekerja, tapi untuk jaminan hari tua atau pensiun bagi para pengemudi taksi daring Uber. Pemerintah juga mewajibkan Uber memenuhi hak pengemudi taksi daring sebelum mempekerjakan lebih banyak sopir. (Yoga)
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Benahi Masalah Fundamental
Penipuan Pajak Kian Marak: Wajib Pajak Rugi Miliaran, Modus Digital Semakin Canggih
Kasus penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkat, menyebabkan kerugian besar bagi Wajib Pajak. Di Sleman dan Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta, enam Wajib Pajak menjadi korban hingga Rp1 miliar. Penipu beraksi melalui pesan WhatsApp yang meyakinkan, menggunakan data pribadi korban untuk meminta pengisian tautan perubahan data atau pengunduhan aplikasi "M-Pajak" palsu. Setelah korban mengikuti arahan, akun mobile banking mereka diretas dan dikuras.
DJP telah mengidentifikasi beragam modus penipuan, termasuk spoofing (menyamar sebagai DJP), phishing/ pharming (mengarah ke situs palsu), money mule (meminta transfer dana palsu atau biaya rekrutmen), social engineering (manipulasi psikologis), dan sniffing (meretas perangkat via aplikasi berbahaya). Modus-modus ini marak terjadi bertepatan dengan masa peralihan sistem Coretax, di mana penipu memanfaatkan momen tersebut untuk menciptakan jebakan yang tampak resmi. DJP terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan melakukan konfirmasi langsung guna menghindari kerugian.
Peran Digitalisasi Dongkrak Pertumbuhan Bisnis UMKM
Strategi Kemenperin Pacu Industri Batik Dalam Negeri
Indonesia Genjot Investasi Pusat Data hingga 2 GW Dalam Dua Tahun Kedepan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka peluang selebar-lebarnya bagi investasi pusat data (data center) di Tanah Air. Investasi ini akan menjadi bagian penting dari upaya percepatan transformasi digital nasional. Upaya ini juga seiring dengan proyeksi kebutuhan pusat data Indonesia yang diperkirakan mencapai 1,5 hingga 2 gigawatt (GW) dalam dua tahun ke depan. Jika target ini tercapai, Indonesia berpotensi besar menjadi pusat data digital (digital data hub) utama di kawasan Asia Tenggara (Asean). Adapun saat ini, ketersediaan kapasitas pusat data disebut baru sekitar 290 megawatt (MW). Hingga akhir 2025, Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan kapasitas pusat data hingga 900 MW. Sebagai perbandingan kapasitas pusat data Malaysia saat ini sekitar 400 MW.
"Kami berharap tingkat kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri, terus meningkat untuk mendukung ekosistem infrastruktur digital nasional yang tangguh dan inklusif," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Terkait minat investor global dalam investasi pusat data di Indonesia. Indonesia berhasil mengamankan komitmen jumlah investasi pusat data senilai US$ 2,3 miliar (sekitar Rp37 triliun) oleh perusahaan EDGNEX yang berasal dari Dubai, Qatar, belum lama ini. Investasi EDGNEX ini akan digunakan untuk membangun infrastruktur pusat data modern di atas lahan seluas 12 hektare di kawasan industri Cikarang. Fase awal proyek ditargetkan rampung pada 2026 dan akan terus berkembang hingga 2028. (Yetede)
Penindakan Hukum Zero ODOL
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023








