Perusahaan
( 1089 )Melambungnya Laba Tugu Insurance
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance mencatatkan laba (parent only termasuk Unit Usaha Syariah) Rp 46,02 miliar pada periode Januari 2025. Raihan laba ini melesat empat kali lipat atau 363% dari periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy) yang tercatat Rp 9,95 miliar. Peningkatan laba, yang belum memasukan laba anak usaha ini, ditopang oleh pendapatan top line yang juga melesat signifikan. Pendapatan premi diterima meningkat sebesar 83,49% (yoy) menjadi Rp 578,39 miliar pada Januari 2025. Adapun hasil underwriting melesat 367,93% (yoy) atau senilai Rp 62,29 miliar. Pendapatan TUGU masih bertambah dari hasil investasi yang naik 15,17% (yoy) menjadi Rp 26,69 miliar.
Meski pendapatan meningkat tinggi, TUGU bisa mengendalikan beban operasional, yang relatif flat karena hanya naik 1,13% menjadi Rp 41,27 miliar. Analis NH Korindo Sekuritas, Leonardo Lijuwardi menilai kinerja TUGU pada awal tahun cukup baik dan memberikan rasa optimis kepada para investor. “Dengan captive market yang kuat serta ekspansi bisnis kepada non captive market, pendapatan TUGU cukup bagus awal tahun ini," ungkap dia, Jumat (28/2/2025). Kemampuan TUGU dalam menghasilkan pertumbuhan pendapatan didorong oleh permodalan yang kuat serta kondisi perusahaan yang sehat. Hal ini penting karena bisnis asuransi adalah kepercayaan, semakin sehat perusahaan itu, akan semakin percaya para customernya. (Yetede)
Belum Pulihnya Sektor Padat Karya
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Bob Azam mengatakan, sektor industri padat karya di Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Bila ada sejumlah perusahaan padat karya yang melakukan PHK atau putus kontrak, itu bukan kesengajaan untuk menghindari kewajiban pemberian THR keagamaan. ”Kami tidak mengikuti kasus putus kontrak sampai PHK per perusahaan padat karya. Hanya, putus kontrak biasanya terjadi musiman atau karena order lama habis dan tidak diteruskan. Rasanya kondisi ini masih kelanjutan dari fenomena kondisi padat karya yang memburuk (sejak pandemi Covid-19),” ujar Bob, Kamis (27/2).
Bob menambahkan, dengan kondisi industri padat karya yang belum pulih itu, fenomena PHK atau putus kontrak menjelang Idul Fitri bukanlah sebuah kesengajaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Menurut dia, tidak mudah bagi sebuah perusahaan memutuskan kontrak dan mencari pekerja baru. Apalagi, untuk merekrut karyawan yang memiliki keterampilan untuk mengerjakan permintaan ekspor. ”Diiuar permasalahan yang sedang dihadapi sektor padat karya, PHK dan putus kontrak akan selalu terjadi setiap tahun di sektor industri apa pun,” katanya. Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonom Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, memiliki pandangan senada. Menurut dia, ekonomi global sedang tidak baik-baik saja. Permintaan ekspor yang melemah turut memukul sektor industri padat karya. (Yoga)
Standar untuk Pekerja Platform
Tatanan dunia kerja berubah seiring perkembangan teknologi. Perubahan tersebut berdampak pada pekerja, pemberi kerja, dan relasi pihak-pihak di dunia kerja. Ekonomi digital memunculkan jenis pekerjaan baru, meniadakan sebagian pekerjaan, dan mengubah pekerjaan yang sudah ada. Penggunaan platform digital juga memperluas hubungan, dari hanya pemberi kerja dan pekerja secara langsung menjadi hubungan yang dijembatani platform. Kondisi ini memunculkan istilah pekerja platform, yakni pekerja yang menggunakan platform digital untuk menyediakan layanan atau memecahkan masalah. Pekerja platform tidak terbatas pada pengemudi daring, tetapi lebih luas, antara lain, kurir, pengantaran makanan, dan pekerja di bidang lain yang bisa terhubung secara digital serta menggunakan platform digital.
Organisasi Buruh Internasional PBB (ILO) mengakomodasi keberadaan pekerja platform. Saat ini ILO sedang merumuskan standar global kerja layak bagi pekerja platform, yang diharapkan selesai pada akhir 2025. Salah satu catatan dalam upaya merumuskan standar ini adalah mengikuti perkembangan pesat di dunia kerja akibat peran teknologi. Kendati demikian, perkembangan ekonomi digital yang pesat belum dapat dihitung secara pasti. Publikasi Bank Dunia pada 2023 berjudul ”Working Without Borders” menyebut, setidaknya ada 545 platform digital di dunia yang berkantor pusat di 63 negara dengan konsumen yang tersebar di 186 negara. Adapun pekerja yang terlibat diperkirakan 154 juta-435 juta orang atau 4,4-12,5 persen dari total pekerja di dunia.
Di Indonesia, saat ini para pekerja platform disebut mitra. Status ini membuat hak dan kewajiban sebagai pekerja terbatas, dengan ketiadaan kewajiban bagi pekerja platform di Indonesia untuk menjadi peserta jamsostek. Hal lain, THR yang dibayarkan penyedia platform kepada pekerja masih berupa bantuan hari raya yang bukan berupa uang tunai. Mengutip laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company, Gross merchandise value (GMV) diperkirakan sebesar 200-360 miliar USD pada 2030 akan menarik pekerja platform bergabung, karena itu,hak dan kewajiban mereka mesti kian jelas, seperti halnya pekerja konvensional yang masih bertahan di sektor lain. (Yoga)
Peran Swasta dan UMKM Lebih Maju
Dugaan Pertamax Dicampur Pertalite
Tumbuh 19,5 Persen, BCA Syariah Torehkan Laba Rp 183,7 Miliar
Momen Haru Perpisahan Keluarga Pendiri Sritex dengan Pekerja
Gelombang PHK dan Tutupnya Sejumlah Pabrik
PHK dan Putus Kontrak menambah Kecemaskan Pekerja
Serikat pekerja menyebut PHK dan putus kontrak marak terjadi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah diminta aktif mewaspadai gejala tersebut agar jangan sampai langkah itu dipakai sebagai modus penghindaran kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno, Rabu (26/2) di Jakarta, menyebut, anggota KASBI saat ini banyak yang terkena PHK dan putus kontrak dalam dua bulan terakhir. Sejauh ini, sudah ada tujuh kasus. Pertama, salah satu pabrik tekstil di Sumedang, Jabar, mem-PHK 700 buruhnya dengan alasan pailit. Kasus ini belum selesai dan buruh sampai harus membuat posko tenda perjuangan di depan pabrik.
Kedua, salah satu pabrik tekstil di Cimahi, Jabar, mem-PHK 270 orang dengan dalih perusahaan tutup akibat rugi. Kasusnya belum selesai. Buruh anggota KASBI turut mendirikan posko tenda perjuangan di depan pabrik. Ketiga, salah satu pabrik bulu mata di Garut, Jabar, melakukan PHK massal dengan alasan pailit, 2.000 buruh terdampak. Buruh mendirikan posko tenda perjuangan di depan pabrik untuk mengawal kasus sampai selesai. Keempat, salah satu perusahaan perkebunan sawit di Sambas dan Bengkayang, Kalbar, melakukan PHK massal karena perusahaan disita kejaksaan, 2.000 buruh terdampak, tapi menolak PHK karena kasus belum tuntas. Kelima, PHK1.000 buruh perusahaan jasa pengiriman barang di Jakarta.
Perusahaan beralasan sedang diakuisisi perusahaan lain. Buruh sepakat menerima kompensasi. Keenam, salah satu pabrik kebutuhan rumah tangga di Jakarta melakukan PHK terhadap 300 buruh dengan dalih mau pindah lokasi. Buruh setuju dengan tawaran pesangon. Ketujuh, salah satu restoran ayam goreng siap saji nasional sedang melakukan PHK di beberapa kota. Alasan perusahaan adalah rugi. Sebagian buruh menerima dan ada yang menolak keputusan PHK tersebut. Mereka yang menolak telah berunjuk rasa di depan kantor Kemenaker di Jakarta, Rabu, supaya kementerian ikut mengakomodasi aspirasi mereka. (Yoga)
Kemenperin Bersepakat dengan Apple Inc
Apple Inc dan Kemenperin telah menyetujui sejumlah kesepakatan, termasuk pembangunan pabrik serta pusat penelitian dan pengembangan oleh perusahaan asal AS itu di Indonesia. Dengan demikian, Apple Inc bisa memasarkan telepon seluler iPhone 16 di Indonesia. ”Kemenperin telah menyetujui investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan telah menandatangani juga MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029,” ujar Mentperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui pesan yang disampaikan jubir, Febri Hendri Antoni Arief, Rabu (26/2). Dengan kesepakatan itu, merujuk kantor berita Reuters, Gumiwang mengatakan bahwa Apple akan segera memperoleh sertifikat konten lokal yang diperlukan untuk mengantongi izin penjualan ponsel di dalam negeri.
Apple, dalam keterangan resmi, Rabu malam, menyebut, pihaknya senang dapat memperluas investasi di Indonesia. Apple tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple, termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen Apple di Indonesia. Kesepakatan Apple Inc dan Kemenperin tersebut mengakhiri pertikaian antara kedua pihak yang dimulai sejak Oktober 2024. Apple awalnya bermaksud memasarkan produk iPhone 16 di Indonesia. Namun, Kemenperin melarang karena Apple Inc belum merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia pada 2020-2023 senilai Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun. (Yoga)
Pilihan Editor
-
BI Masih Kaji Penerbitan Uang Digital
21 Feb 2022 -
Membabat Para Penentang
19 Feb 2022 -
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022









