Pajak
( 1565 )Cawapres Minim Terobosan Naikkan Penerimaan Negara
Ketiga cawapres beradu gagasan dan memaparkan janji-janji program
pembangunan dalam debat presidensial kedua yang digelar Jumat (22/12) malam.
Akan tetapi, belum ada yang mampu menawarkan terobosan strategifiskal untuk meningkatkan
penerimaan negara guna mendanai dan merealisasikan berbagai kebijakan itu. Secara
umum, debat presidensial kedua yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC),
Senayan, Jakarta, itu mengangkat delapan tema, yaitu ekonomi kerakyatan,
ekonomi digital, keuangan, investasi dan pajak, perdagangan, pengelolaan
APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan. Menurut Dekan Fakultas Ekonomi dan
Bisnis UI Teguh Dartanto, Jumat, dari berbagai isu yang mengemuka, belum ada
cawapres yang mampu menjabarkan strategi detail dan terobosan untuk membiayai janji-janji
program dan kebijakan yang mereka tawarkan. Taktik mengerek penerimaan negara
muncul beberapa kali dalam debat, tetapi tidak dielaborasi secara lebih rinci.
”Belum ada kandidat yang bisa menjelaskan secara clear dan
strategis cara membiayai program dan kebijakan mereka. Padahal, semua program
dan kebijakan pembangunan yang mereka janjikan itu perlu didukung dengan
pendanaan yang memadai,” kataTeguh. Jika diperhatikan,hampir semua pertanyaan
yang dirumuskan oleh tim panelis sebenarnya mengungkit tentang strategi fiskal
yang bakal ditempuh kandidat untuk mengatasi bermacam-macam masalah yang ada di
masyarakat. Misalnya, pada sesi kedua dan ketiga mengenai strategi pembiayaan
untuk pembangunan infrastruktur fisik, sosial, dan pengembangan SDM. Ada pula
pertanyaan tentang strategi fiskal untuk mengatasi problem kompleks di kawasan
perkotaan, seperti isu kawasan kumuh, sampah, dan transportasi publik. Cawapres
nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menjawab dirinya dan Prabowo Subianto
juga menargetkan kenaikan rasio pajak (tax ratio) demi mengerek penerimaan negara.
Namun, Gibran tidak menjelaskan secara detail bagaimana cara menaikkan rasio pajak
tersebut.
Di sisi lain, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, juga
tidak mengelaborasi strategi fiskal untuk mengatasi masalah kompleks di
perkotaan. Ia hanya menyebutkan bahwa dalam mengelola fiskal, pemerintah perlu
pintar-pintar menerapkan skala prioritas. ”Kita juga perlu melibatkan investor swasta
dan memberikan mereka kepercayaan,” ujar Muhaimin. Jawaban-jawaban ”populis”
untuk menaikkan penerimaan negara juga terlontar. Misalnya, ketika Muhaimin
menyatakan ingin menaikkan tarif pajak orang kaya dan menurunkan tariff pajak
kelas menengah, tanpa mengelaborasinya lebih lanjut. Adapun cawapres nomor urut
3, Mahfud MD, nyaris tidak menjelaskan strateginya untuk mengerek penerimaan
negara. Ia lebih banyak bertanya tentang isu tersebut ke lawan debatnya serta lebih
banyak fokus pada isu korupsi yang menghambat pengelolaan keuangan negara dan
menghalangi masuknya investasi ke Indonesia. (Yoga)
Diskon Pajak Bumi Bangunan bagi Perusahaan Merugi di 2024
Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak. Kali ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor yang merupakan objek PBB.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini adalah penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017.
Melalui beleid ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memungkinkan untuk memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Adapun pengurangan PBB ini diberikan atas dua kondisi. Pertama, pengurangan PBB bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.
Kedua, pengurangan PBB juga diberikan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, PMK tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemberian diskon PBB tersebut tidak akan terlalu mengganggu kinerja penerimaan pajak pada tahun depan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pengurangan PBB tersebut merupakan keringanan bagi wajib pajak yang diberikan karena kondisi tertentu.
Pajak Genjot Pengawasan dan Kebut Setoran di Ujung Tahun
Pekerjaan rumah otoritas pajak belum usai. Pemerintah masih harus mengumpulkan setoran pajak agar mencapai target atau
outlook
yang ditetapkan.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun hingga 12 Desember 2023 mencapai Rp 1.739,84 triliun atau 101,3% dari target dalam APBN 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun.
Sedangkan dibandingkan
outlook
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 senilai Rp 1.818,2 triliun, realisasi ini baru mencapai 95,7%. Artinya, Ditjen Pajak masih harus mengejar setoran pajak sebesar Rp 78,36 triliun lagi dalam dua pekan terakhir menjelang tutup tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 7,3%
year on year
(yoy), jauh melambat dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yang mencapai 43,1% yoy.
Makanya, setoran pajak penghasilan (PPh) badan periode tersebut hanya tumbuh 16,6% yoy, jauh melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tumbuh mencapai 92% yoy.
Sementara PPh 22 impor mencatatkan kontraksi 6,2% yoy dibandingkan periode Januari hingga 12 Desember 2022 yang masih tumbuh positif sebesar 90,3% yoy. Begitu pula pajak pertambahan nilai (PPN) impor terkontraksi 5,1% yoy, setelah di tahun sebelumnya tumbuh 43,7% yoy.
Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Suryo Utomo menambahkan, jika mengacu pada target penerimaan pajak dalam APBN 2023 sebanyak 19 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah mencapai 100% target penerimaan pajaknya. Sayangnya, jika berdasarkan
outlook
dalam Perpres 75/2023 belum ada satupun KPP yang mencapai target.
Sudah Saatnya Kebijakan Belanja Perpajakan Dievaluasi
Optimisme BSDE Tersundut Insentif
Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target
KADO INSENTIF AKHIR TAHUN
Menjelang pergantian warsa, pemerintah makin royal memberikan diskon pajak kepada dunia usaha. Setelah memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, kini giliran diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disajikan kepada pelaku usaha. Diskon pajak pun cukup besar, yakni mencapai maksimal 75% dan 100% bergantung pada profil dari wajib pajak. Sektor penerima fasilitas itu pun makin beragam dibandingkan dengan sebelumnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diundangkan 30 November 2023, pemerintah menetapkan lima lini bisnis yang berhak mengajukan diskon. Kelimanya yaitu perkebunan, perhutanan yang menyangkut hutan alam dan hutan tanaman, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, serta pertambangan mineral atau batu bara. Di luar itu, sektor lain yang bisa mendapatkan diskon adalah lini usaha selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi. Ada pula faktor bencana alam dan peristiwa luar biasa nonalam yang juga dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan diskon PBB tersebut. Jika dicermati, pemberian diskon untuk sektor-sektor strategis itu memang cukup krusial lantaran daya dorongnya yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Sektor kehutanan misalnya, distribusi terhadap PDB mencapai 13%, sedangkan pertambangan di angka 10%. Dengan demikian, diskon pajak itu digadang-gadang dapat menjaga laju ekonomi tetap tinggi. Akan tetapi dalam kaitan dengan fiskal, beberapa sektor itu tidak secara maksimal berkontribusi pada penerimaan pajak, yang salah satunya disebabkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. Tercatat hanya pertambangan yang memberikan sumbangsih lumayan terhadap penerimaan pajak yakni 10% per Oktober 2023. Namun, sektor ini amat bergantung pada harga komoditas di pasar global. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, pun mengapresiasi pemerintah atas terbitnya regulasi baru tersebut. Menurutnya, beleid itu menunjukkan bahwa pemangku kebijakan telah memiliki mitigasi risiko tatkala terjadi guncangan di luar dugaan sehingga mengancam arah panah ekonomi nasional. Sementara itu, kalangan ekonom dan pemerhati pajak memandang insentif ini tidak akan memberikan efek signifikan terhadap porsi belanja perpajakan. Justru, hal ini berpeluang memacu ekonomi karena kontribusi sektor penerima yang besar terhadap PDB. Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, efek ke ruang fiskal pun relatif terbatas. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan pemerintah memang perlu memberikan dukungan fiskal kepada dunia usaha untuk memacu ekonomi.
CEKAK TARGET RASIO PAJAK
Target sasaran rasio pajak terus menyusut. Pelemahan harga komoditas sumber daya alam (SDA), ancaman inflasi, hingga prospek penerimaan cukai menjadi faktor yang mendukung moderasi target rasio pajak tahun depan. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, target rasio pajak pada 202 disasar cukup ambisius yakni 10,7%—12,3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Akan tetapi, dalam Perpres No. 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemeirntah (RKP) Tahun 2024 yang diundangkan 6 September 2023, rasio pajak tahun depan hanya ditargetkan 10,0%—10,2%. Adapun, dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak yang terbit beberapa waktu lalu, rasio pajak tahun depan diestimasi hanya 8,59%—9,55%. Di sisi lain, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini bakal memacu konsumsi di dalam negeri sehingga bakal mengakselerasi laju produk domestik bruto (PDB). Persoalannya, ada banyak fasilitas pembebasan dalam aktivitas konsumsi masyarakat sehingga gemuknya PDB tidak selalu linier dengan rasio pajak. Dalam kaitan ini, sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan dan otoritas pajak yang dihubungi Bisnis tidak bersedia memberikan tanggapan mengenai tantangan dan peluang dalam memacu rasio pajak pada tahun depan. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, tak memungkiri aneka kendala di atas menjadi faktor yang memengaruhi penerimaan negara tahun depan. Terlebih di sektor bea dan cukai yang juga menghadapi kendala. Di antaranya downtrading konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah, serta pelarangan ekspor mineral pada Juni 2024. Peluang untuk memacu rasio pajak makin berat lantaran otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penundaan itu disebabkan oleh penyesuaian jadwal implementasi sistem inti perpajakan alias Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyiapkan sistem aplikasi dan melakukan pengujian sistem baru tersebut. Sementara itu, kalangan pemerhati pajak menyarankan pemerintah untuk membuat gebrakan agar rasio pajak dapat menanjak di tengah ketidakpastian ekonomi. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan RPJMN tidak bisa lagi dijadikan tolok ukur mengingat target itu dibuat berdasarkan asumsi-asumsi yang ditetapkan pada 2020. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, memandang kunci dari akselerasi rasio pajak ada pada implementasi identitas tunggal wajib pajak.
Beban Baru IKN: Insentif Pajak
PERTUKARAN DATA PAJAK : LUMBUNG POTENSI WAJIB DIGALI
Pemerintah telah mendapatkan ratusan data keuangan hasil pertukaran otomatis atau Automatic Exchange of Information bersama puluhan yurisdiksi. Hanya saja, tindak lanjut dari data keuangan tersebut sejauh ini amat terbatas. Sejak mengikuti atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018, data keuangan yang diterima oleh otoritas pajak sangat melimpah dan terus menanjak setiap tahun.Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Global Forum Annual Report yang dirilis 1 Desember 2023, pada tahun ini Indonesia mendapatkan 76 data dari AEOI hasil penelaahan pada 2022.Secara total, sejak 2018 pemerintah mengantongi 419 data yang sejatinya bisa ditindaklanjuti dan kemudian dikenai pajak. Maklum, mayoritas data keuangan hasil pertukaran itu belum termuat dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak.Sebagai gambaran, berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, tahun pertama pemerintah mengikuti AEOI yakni pada 2018, nilai data yang diraih mencapai Rp2.742 triliun. Dari jumlah tersebut Ditjen Pajak melakukan penelitian sehingga ditemukan selisih setara kas pada SPT Tahunan 2018 dengan data AEOI senilai Rp670 triliun. Potensi Rp670 triliun itu hanya bersumber dari laporan satu tahun. Artinya, potensi dana yang bisa ditindaklanjuti oleh negara jauh lebih besar karena sejak 2019—2023 pemerintah belum mempublikasikan nilai data hasil AEOI.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, hingga berita ini ditulis masih belum memberikan nilai data hasil pertukaran otomatis tersebut.
Komite Urusan Fiskal OECD Gael Perraud, mengatakan optimalisasi data AEOI merupakan bukti kolaborasi internasional untuk melawan praktik penggelapan dan penghindaran pajak.“Kami akan terus mendorong transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan,” katanya, Senin (4/12).Sementara itu, kalangan pemerhati pajak memandang potensi penerimaan yang bisa digali dari data hasil AEOI sangat besar. Akan tetapi, tindak lanjut itu bukannya tanpa kendala.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan program AEOI sangat penting dalam upaya memperluas basis pajak. Terutama untuk mengetahui potensi pajak yang belum tergali optimal.
Meski demikian, menurutnya ada beberapa hal yang menjadi catatan yang membuat program ini belum bisa berjalan maksimal. Salah satunya belum maksimalnya pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP seluruh wajib pajak.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan data AEOI memang tidak memiliki keseragaman informasi sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan deteksi penghindaran pajak.Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi keterbatasan lantaran ketentuan General Anti Avoidance Rule (GAAR) batal termuat di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Selain itu juga integrasi NPWP dan NIK, serta kerja sama penagihan dengan negara mitra,” ujarnya.
Pilihan Editor
-
Ribuan Ton Daging Kerbau Akan Serbu RI
24 Mar 2021









