Kebijakan
( 1338 )Siap Beroperasi, Bursa Karbon Melibatkan 99 PLTU
Pemerintah siap menjalankan perdagangan karbon untuk sektor tenaga listrik mulai tahun ini. Perdagangan karbon akan melibatkan 99 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikelola 42 perusahaan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghitung, estimasi emisi yang dihasilkan dari 99 pembangkit ini mencapai 20 juta ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e). Dari sini, potensi yang bisa diperdagangkan mencapai 500.000 ton CO2e.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, M. P. Dwinugroho menambahkan, harga yang ditetapkan untuk emisi yang diperdagangkan ditentukan Kementerian Keuangan. Hitungan terakhir, harga yang dikenakan berkisar US$ 2 hingga US$ 18 per ton CO2e. "Kalau pasar internasional bisa US$ 2 hingga US$ 99 per ton CO2e. Pajaknya US$ 135 sampai US$ 137 per ton CO2e," terang dia.
Tahun ini, Kementerian ESDM telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) kepada 99 pembangkit dari 42 perusahaan.
Implementasi PTBAE pembangkit listrik meliputi tiga fase. Fase pertama pada 2023 sampai 2024, fase kedua di 2025-2027 dan fase ketiga tahun 2027-2030.
KEPUL CUAN PERDAGANGAN KARBON
Langkah strategis untuk mencapai target netral karbon pada 2060 telah ditempuh pemerintah. Kemarin, Rabu (22/2), skema perdagangan karbon yang merupakan salah satu tahapan penting untuk mencapai target tersebut resmi diluncurkan.n Selain bertujuan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, kehadiran perdagangan karbon juga dinilai dapat memantik potensi bisnis yang menjanjikan. Melalui skema tersebut, perusahaan yang mampu menekan emisi, dapat menjual kredit karbon mereka ke perusahaan yang melampaui batas emisi. Alhasil, sumber penerimaan perusahaan yang berhasil menekan emisi bakal bertambah. Adapun, pada fase 1, perdagangan karbon hanya melibatkan 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan kapasitas 33.569 megawatt (MW). Perdagangan karbon tahun ini juga hanya dilakukan mandatori pada PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Dia menjelaskan perdagangan karbon tersebut berjalan sesuai mekanisme pasar. Nilai ekonomi karbon yang diatur tersebut, katanya, menjadi insentif bagi perusahaan yang bisa mengurangi emisi gas rumah kaca. Arifin mengatakan, peningkatan pendapatan dari nilai ekonomi karbon itu juga dapat digunakan untuk mendukung ekonomi berkelanjutan, serta membiayai reformasi fiskal. Di Indonesia, nilai transaksi perdagangan karbon fase 1 diperkirakan menembus US$9 juta per tahun, dengan asumsi jumlah karbon yang potensial untuk diperdagangkan secara langsung antarperusahaan sebesar 500.000 ton CO2e, dan harga kredit karbon yang diproyeksi sebesar US$2 hingga US$18 per ton CO2e.
Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengawas Publisher Rights
JAKARTA, ID – Pemerintah akan membentuk badan/lembaga pengawas ntuk pelaksanaan Hak Cipta Jurnalistik/Penerbit (Publisher Rights) di Tanah Air yang diatur dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) Hak Cipta Jurnalistik yang rencananya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2023. Tugas utama badan pengawas/pelaksana akan mengatur mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media/pers di Indonesia. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama kementerian/lembaga terkait, serta konstituen media, yakni Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), sedang menuntaskan pembahasan draf perpresnya. Perpres akan menjadi regulasi yang mengatur kerja sama antara media massa/pers di Tanah Air dan platform digital. Nantinya, media pers bisa menuntut tanggung jawab platform digital yang umumnya global, antaralain Google, Facebook, dan TikTok untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita media pers yang dimuat di platformnya. (Yetede)
Menko Perekonomian Stabilitas Politik Jadi Kunci Keberhasilan Kebijakan Ekonomi
JAKARTA, ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan stabilitas politik menjadi kunci bagi pemerintah dalam pembuatan kebijakan terkait ekonomi dan sosial. Sebab dalam pembuatan kebijakan pemerintah membutuhkan dukungan dari DPR. Stabilitas politik bisa terjadi sebab 80% partai di kursi parlemen merupakan pendukung pemerintah. “80% partai politik mendukung pemerintah Presiden Jokowi. Kalau partai politik tidak 80% apa yang dilakukan pemerintah tidak ada yang bisa jalan karena itu semua membutuhkan keputusan DPR termasuk transformasi melalui Undang Undang Cipta Kerja,” ucap Airlangga dalam B Universe Economic Outlook di Hotel JS Luwansa pada Selasa (14/2/2023). Salah satu wujud stabilitas politik mendukung kegiatan ekonomi adalah saat pemerintah dan DPR sepakat untuk menerbitkan Undang Undang Cipta Kerja di tahun 2020. Pemerintah menerbitkan regulasi ini untuk memberikan kepastian bagi investor untuk melakukan investasi. (Yetede)
Regulasi Berkeadilan untuk Industri Media Daring
Komunitas pers masih terus menunggu adanya regulasi tentang keberlanjutan media atau media sustainability. Regulasi ini diperlukan untuk menjaga ekosistem media daring nasional yang sehat, mencerminkan keadilan, dan menjaga kelangsungan hidup media. Pada dasarnya regulasi ini merupakan kesepakatan antara platform digital—Google, Yahoo, Facebook, dan sebagainya—dengan perusahaan pers nasional (sebagai penerbit atau pemilik konten/berita) serta institusi yang mengawasi pelaksanaan kerja sama tersebut. Dalam regulasi keberlanjutan media nanti diharapkan adanya keterbukaan dari perusahaan platform digital sehingga formulanya bisa dipahami dengan jelas oleh pemilik konten. Selama ini hanya beberapa perusahaan pers skala besar saja yang memiliki kesepakatan khusus dengan platform digital dalam pembagian pendapatan dari iklan (content revenue). Sedangkan perusahaan media sedang/kecil banyak yang tidak memahami atau bahkan tidak pernah tahu formula pembagian pendapatan itu. Perusahaan platform digital senantiasa mengajak kerja sama dengan perusahaan pers. Kerja sama itu bisa berupa mengambil berita/konten dari perusahaan pers untuk dimuat di platform digital yang mereka miliki. Jika konten itu cukup banyak mengundang pembaca dan menjadi sasaran penempatan iklan, maka pemilik konten itu akan menerima bagi hasil dari tarif iklan yang terpasang. Perusahaan pers besar tidak mau begitu saja menerima bagi hasil dari platform digital. Mereka cukup punya posisi tawar yang tinggi. Kondisi itu tidak selalu bisa dialami oleh perusahaan pers skala menengah atau kecil. Posisi tawar mereka tidak cukup kuat. Jika tidak mau menerima hasil dari pengajuan yang disampaikan, bukan tidak mungkin platform digital akan mencari perusahaan pers lainnya untuk diajak kerja sama. Bisa jadi lantaran khawatir tidak mendapatkan kue, perusahaan pers skala menengah dan kecil pasrah saja toh tidak memerlukan biaya dan usaha lagi untuk mendapatkan bagi hasil itu
Kebijakan Deposito Bakal Tekan Ekspor RI
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Selasa (7/2) mengatakan, sejak November 2022 hingga Januari 2023, hak ekspor CPO dan tiga produk turunannya sudah menumpuk 6,17 juta ton. Para eksportir tak memanfaatkan hak yang didapat dari realisasi pemenuhan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) itu lantaran pasar CPO dunia masih lesu. Dengan dikeluarkannya kebijakan mendepositokan 66 % hak ekspor, potensi penumpukan hak ekspor akan makin bertambah. Selama tiga bulan pembekuan itu, hak ekspor yang menumpuk bisa bertambah menjadi sekitar 7,2 juta ton. ”Melihat kondisi pasar yang lesu, harga CPO yang cenderung turun, dan tidak ada insentif ekspor selain hak ekspor, ekspor CPO pasti turun. Padahal, saat ini Indonesia sedang membutuhkan tambahan devisa. Pembekuan ekspor ini juga bakal dimanfaatkan Malaysia untuk mengambil pasar ekspor CPO Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Sahat, agar kebutuhan domestik dan ekspor terjaga, pemerintah perlu memberi insentif tambahan. Salah satunya dengan membebaskan bea keluar. Saat ini, eksportir CPO dan tiga turunannya harus menanggung bea keluar dan pungutan ekspor senilai 142 dollar AS per ton. Jika bea keluar 52 dollar AS per ton dibekukan, beban eksportir bisa lebih ringan karena hanya menanggung pungutan ekspor. Selama ini, lanjut Sahat, eksportir sekaligus produsen Minyakita harus menutup kerugian Rp 4.000-Rp 6.000 per liter, yang berasal dari biaya pengemasan dan distribusi dari pabrik ke distributor dan agen. Biaya itu selama ini terkompensasi dengan insentif hak ekspor. Namun, lantaran pasar ekspor lesu, mereka tak lagi mendapatkan pengganti biaya itu sehingga mengurangi produksi Minyakita. (Yoga)
Menimbang ‘Jalan Tengah’ Penghiliran
Tekad Pemerintah Indonesia menyetop ekspor sejumlah komoditas pertambangan rupanya sudah bulat. Langkah itu selaras dengan kebijakan penghiliran pertambangan yang tengah dipacu. Kemarin, Rabu (1/2), dalam ajang Mandiri Investment Forum 2023, Presiden Joko Widodo menyatakan segera mengumumkan larangan ekspor tembaga mentah, menyusul pelarangan nikel yang telah berlaku, serta bauksit mulai Juni nanti. Presiden menegaskan pelarangan ekspor tembaga mentah dilandasi oleh progres yang baik dari pembangunan smelter di Tanah Air. Menurut catatan Bisnis, pembangunan smelter di Nusa Tenggara Barat milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah mencapai 50%, sedangkan yang dikembangkan oleh PT Freeport Indonesia sudah lebih dari 51%. Kepala Negara menegaskan bahwa Indonesia akan terus melanjutkan penghiliran pertambangan meskipun mendapatkan gugatan dari negara lain. Konsistensi dalam menjalankan kebijakan penghiliran, kata Presiden, akan meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia. Jika ditengok, berdasarkan Undang-Undang No. 3/2020, tenggat larangan ekspor mineral mentah memang akan dimulai pada Juni 2023.
Pesan lebih terbuka justru disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang menyebut pemerintah bakal mengkaji penerapan formula khusus untuk smelter tembaga yang dikerjakan oleh Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara jelang larangan ekspor mineral mentah yang efektif dan berlaku menyeluruh pada pertengahan 2023. Bahlil berdalih kemajuan pengembangan smelter dari Freeport dan Amman Mineral sudah lebih 50%. Saat ini, pihaknya telah memberikan laporan dan informasi utuh terkait dengan persoalan pembangunan smelter Freeport, termasuk pandemi Covid-19 yang menyebabkan proyek di hampir semua sektor, termasuk industri pertambangan terhambat. Ditjen Minerba pun telah melakukan kajian untuk mengetahui kendala apa saja yang terkait langsung dengan Covid-19 dalam pembangunan smelter Freeport. Dari situ, pemerintah bakal memutuskan bagaimana nantinya kelanjutan nasib Freeport saat ekspor mineral mentah diberlakukan.
Program B35 Tersedak Konsistensi Produksi & Kualitas
Catat, mulai hari ini, pemerintah resmi menerapkan campuran 35% biodiesel dalam bahan bakar solar alias B35. Di SPBU akan menyediakan biosolar dengan campuran minyak nabati 35% dari sebelumnya 30%.
Pemerintah mengklaim, program bertahap biosolar yang sudah berjalan 2008 ini dan naik secara bertahap membawa banyak manfaat. Salah satunya: hemat devisa dari impor bahan bakar minyak atau BBM.
Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Yusuf bilang, B35 diproyeksi bisa menghemat devisa US$ 10,75 miliar. Ini setara Rp 161,25 triliun dengan kurs Rp 115.000 per dollar AS. Sebelumnya dengan B30, Indonesia menghemat US$ 8,34 miliar (Rp 125,10 triliun).
Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Paulus Tjakrawan bilang, masih ada tantangan terkait pendistribusian dan penyimpanan B35. Jalur distribusi biodiesel dari produsen BBN ke terminal BBM Pertamina panjang, mulai infrastruktur tangki, pencampuran, penerimaan, hingga penjagaan kualitas.
Lalu, konsistensi produksi juga penting. Jangan sampai saat harga CPO tinggi, pasokan biosolar terpangkas.
Kebijakan Moneter Pro Stabilitas, Makro Prudential Pro-Growth
JAKARTA, ID — Merespons ketidakpastian global, Bank Indonesia menerapkan dua kebijakan yang saling menunjang. Pertama, kebijakan moneter yang pro stabilitas nilai tukar dan inflasi. Kedua, kebijakan makroprudensial yang pro-growth dengan mendorong ekspansi kredit perbankan dan pembiayaan. Kebijakan pro stabilitas penting untuk menjaga nilai tukar rupiah dan inflasi yang terkendali. Sedang kebijakan pro-growth dilakukan dengan mendorong laju pertumbuhan kredit perbankan hingga dua digit dan menjaga kecukupan likuiditas. Inilah arah kebijakan moneter dan makroprudensial BI tahun 2023. Kebijakan moneter tahun ini difokuskan pada stabilisasi nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi agar kembali ke sasaran awal, yakni inflasi inti 3% plusminus 1%. Sedang arah kebijakan makroprudensial dirancang untuk mendorong ekspansi ekonomi dengan tetap didasarkan pada tiga sasaran, yakni intermediasi seimbang, stabilisasi sistem keuangan yang terjaga, dan inklusi ekonomi. Fase ekspansi ekonomi sudah dimulai sejak kuartal II-2022 dan akan mencapai boom pada tahun 2024 dan 2025. (Yetede)
Royalti, Hilirisasi, dan Harga Tinggi
Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ”menghangatkan” lagi substansi dalam UU Cipta Kerja, termasuk pada sektor energi dan sumber daya mineral. Salah satunya terkait insentif royalti 0 % untuk hilirisasi batubara di tengah tingginya harga komoditas tersebut. Pada sektor ESDM, tidak ada perubahan signifikan antara Perppu No 2/2022 dan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut sebelumnya juga telah memiliki turunan, salah satunya PP No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, yang mengatur mengenai mineral dan batubara, panas bumi, dan ketenagalistrikan. Pada Pasal 3 PP No 25/2021 disebutkan, royalti 0 % diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim, Minggu (29/1) berpendapat, pengenaan royalti 0 persen kurang bijak dan tepat. Pasalnya, batubara sejatinya adalah kekayaan alam Indonesia, yang setelah dikeruk seharusnya tidak begitu saja dilepas tanpa ada royalti. Sebaiknya ada cara-cara lain dalam upaya hilirisasi batubara. Harga batubara yang meningkat seharusnya bisa dimanfaatkan lebih optimal bagi negara. Sementara yang didorong dalam hilirisasi ialah gasifikasi batubara berupa dimetil eter (DME) sebagai pengganti elpiji. Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menuturkan, royalti 0 % untuk batubara bahan baku hilirisasi menjadi dukungan agar keekonomian proyek tercapai. Pengenaan kebijakan itu diharapkan memberi kepastian kelayakan proyek, yang akan mendorong percepatan hilirisasi batubara. (Yoga)









