;
Tags

Industri lainnya

( 1893 )

Pemerintah Siapkan Paket Insentif Baru

leoputra 05 Mar 2020 Tempo, 05 Maret 2020

Pemerintah tengah menyiapkan paket insentif lanjutan untuk memperlancar lalu lintas barang, khususnya untuk kebutuhan industri yang tersendat setelah penyebaran virus corona (Covid-19). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto berujar, paket insentif itu berkaitan dengan impor bahan baku dan ekspor barang industri serta komoditas agar dunia usaha mampu bertahan.

Airlangga menjelaskan insentif yang diberikan di antaranya pelonggaran izin ekspor dan impor, kemudahan prosedur perpajakan dan keringanan bea masuk. Hingga efisiensi biaya logistik. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan paket insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat, termasuk mengerek kinerja sektor pariwisata. Anggaran pada paket tersebut mencapai Rp 10,3 triliun. Menurut Airlangga, pemerintah juga akan menyederhanakan ketentuan larangan-batasan atau tata niaga ekspor-impor, termasuk mempercepat proses impor oleh 500 importir terpercaya. Paket tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih menjajaki sejumlah opsi pemberian keringanan pajak dan tarif pabean. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan paket insentif ini sangat dibutuhkan industri untuk tetap mempertahankan produksinya. Menurut Agus, industri membutuhkan keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong industri.

Penghiliran Mineral, PPN Granula Emas Tidak Dipungut

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Februari 2020

Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula atau butiran emas untuk menggerakkan penghiliran di dalam negeri dan selanjutnya memacu ekspor. Insentif baru ini bakal dimasukkan dalam revisi atas PP No.106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN. PP 106 sejauh ini baru memberikan fasilitas PPN tidak dipungut pada anode slime. Anode slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan granula diberikan dalam rangka mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan. Fasilitas PPN tidak dipungut pada hakikatnya sama dengan pengenaan PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi fasilitas PPN tidak dipungut, tidak akan menanggung beban PPN.

Berdasarkan fenomena saat ini pula, granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri. Pasalnya, butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granula berkadar kemurnian hingga 99%. Kebijakan ini membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku. Ekspor granula yang tinggi juga menandakan industri emas perhiasan masih kurang berkembang, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi. Emas perhiasan masuk ke dalam 10 komoditas ekspor terbesar pada 2019 dengan nilai US$6,6 miliar.

Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwandy Arif berpendapat fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan granula kepada produsen emas perhiasan dapat mengurangi ekspor bahan baku dan mendorong penghiliran di dalam negeri, dan aspek tata niaga dari emas masih cenderung kurang transparan sehingga sangat diragukan apakah pajaknya masuk ke penerimaan negara.

Pertumbuhan Industri, Berhitung Dampak Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 25 Februari 2020

Pelaku usaha minuman ringan meyakini pertumbuhan industri tersebut bakal negatif apabila rencana pengenaan cukai untuk minuman ringan berpemanis jadi diterapkan. Produksi pun diprediksi bakal tergerus lebih dalam ketimbang perkiraan pemerintah. Rencana pengenaan cukai untuk produk berpemanis demi menekan prevalensi penyakit akibat konsumsi gula berlebih di masyarakat. Pemerintah berencana akan menarik cukai tersebut saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan. Rencana pemerintah sendiri akan mengenakan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter, sedangkan minuman karbonasi dan minuman ringan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Dari sisi kapasitas produksi, pemerintah memastikan produksi teh kemasan dan minuman karbonasi akan berkurang masing-masing 8,03%, sementara minuman ringan lainnya terkontraksi sekitar 8,09%.

Proyeksi Kemenkeu terkait volume produksi setelah pengenaan cukai juga meleset. Potensi kasar penurunan produksi jika cukai gula diterapkan lebih dari 8%. Penurunan tersebut disebabkan oleh mayoritas konsumen minuman ringan yang sensitif terhadap kenaikan harga. Sementara itu, pengenaan cukai tersebut dinilai akan menaikkan harga produk minuman ringan sekitar 30%—40%. Pengenaan cukai pada minuman dengan pemanis merupakan pukulan berat. Pasalnya, elastisitas pembelian minuman ringan cukup tinggi lantaran minuman ringan bukan merupakan produk primer. Pengenaan cukai minuman berpemanis juga justru akan menyerang perital eceran seperti warung maupun pengecer di jalan. Pengenaan cukai gula juga akan mengakibatkan pabrikan mengurangi produksi akibat permintaan yang menurun. Dengan kata lain, pajak penghasilan badan pabrikan juga akan berkurang.

Pemerintah belum dapat menunjukkan data tentang korelasi pengenaan cukai dan penurunan penyakit akibat konsumsi gula. Pengenaan cukai tersebut dapat menurunkan pendapatan pajak. Peran produk pangan olahan dalam diet konsumen hanya 30%, sedangkan sebagian besar merupakan konsumsi segar dan olahan rumah tangga. Oleh karena itu, alasan mengatasi penyakit akibat gula tidak tepat sasaran. Pemerintah harus lebih cermat dalam rencana pengenaan cukai minuman berpemanis. Pasalnya, harus ada batasan minuman apa saja yang perlu dikecualikan.

Solusi Atas Dampak Virus Corona, Bebas Pajak di Surga Wisata

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 26 Februari 2020

Pemerintah mengambil langkah konkret untuk menjaga tingkat kunjungan wisata ke sejumlah destinasi utama dengan memberikan insentif bebas pajak hotel dan restoran. Sebanyak 10 destinasi wisata utama ditetapkan untuk menerima insentif pembebasan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan ke depan sebagai ‘pemanis’ guna menarik tingkat kunjungan pascamerebaknya virus corona (Covid-19) di Wuhan, China. Sebagai ganti dari sumber PAD itu, pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut. Kebijakan itu dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan juga dampak wabah Covid-19. Selain itu sejumlah insentif berupa diskon tiket hingga potongan harga pelayanan jasa penumpang pesawat udara dan avtur juga diberikan, sehingga berpotensi memotong tarif tiket pesawat domestik hingga 50%. Insentif ini pada intinya untuk memberikan stimulus terhadap per satuan wisatawan yang bisa dibawa ke dalam negeri untuk maskapai penerbangan, biro perjalanan wisata, kegiatan promosi bersama, tourist representative, dan untuk influencer.

Utilitas Pabrikan Domestik, Safeguard Baja & Keramik Belum Bertaji

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 27 Februari 2020

Taji mekanisme perlindungan industri dalam negeri dari terjangan produk impor belum dirasakan oleh pabrikan baja dan keramik. Pasalnya, pengenaan perlindungan disebut masih parsial dan besarannya belum signifikan. Bentuk perlindungan dari produk impor itu pada umumnya berupa bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Implementasi safeguard pada keramik asal Negeri Panda tidak efektif. Pasalnya, besaran bea masuk tambahan yang dikenakan terlalu rendah. Selain besaran bea tambahan yang rendah, produsen keramik dari lainnya mengisi kekosongan pangsa keramik China di dalam negeri. Volume keramik dari India naik lebih dari 12 kali lipat menjadi 16 juta meter persegi (m2). Selain itu, keramik dari Vietnam di dalam negeri naik 25%. Sementara itu, perlindungan pada baja karbon dengan penambahan bea masuk sebear 15%—20% tidak efektif akibat pelarian pos tarif ke baja paduan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan ketidakefektifan implementasi safeguard disebabkan oleh waktu investigasi yang dapat memakan waktu 1,5 tahun—2 tahun. Oleh karena itu, idealnya bea masuk tindakan perlindungan sementara (BMPTS) segera diberlakukan saat masa investigasi berlangsung.


Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran, Pemda Masih Pikir-Pikir

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 28 Februari 2020

Pemerintah Provinsi Bali masih pikir-pikir untuk melaksanakan arahan pemerintah pusat untuk membebaskan pajak hotel dan restoran untuk memacu sektor pariwisata yang terpuruk akibat virus corona. Langkah itu perlu dilakukan karena sumbangan pajak hotel dan restoran (PHR) menjadi urat nadi daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan. Di sisi lain, pemda tidak bisa begitu saja menolak kebijakan dari pemerintah pusat. Keterangan dari Kementerian Pariwisata menyebutkan bahwa Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dihentikan selama enam bulan. Selain itu disediakan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp3,3 triliun untuk 10 Destinasi Wisata. Namun belum ada petunjuk pelaksanaan di lapangan. Insentif yang lebih besar untuk Bali diperlukan bagi industri parwisiata. Bagaimanapun juga, lanjutnya, sistem yang dibangun di Bali sudah berjalan bertahun-tahun sehingga sedikit saja mata rantai terputus maka akan menggangu perekonomian Bali khususnya pembangunan yang sudah dirancang melalui anggaran APBD Kabupaten/kota. Potensi Bali kehilangan pendapatan akibat virus Corona diperkirakan berkisar Rp50 miliar perhari.

BPK Telisik Penjualan Jalan Tol di Bawah Harga Wajar

leoputra 27 Feb 2020 Tempo, 26 Februari 2020

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan memantau dan menelisik penjualan aset badan usaha milik negara (BUMN) bidang konstruksi. Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengingatkan nilai aset yang hendak dilepas kepada investor itu harus sesuai dengan nilai buku. Sebab, rendahnya divestasi bisa merugikan negara sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan.

Menurut Achsanul, penjualan sejumlah aset itu harus ditawar di atas nilai buku. Nilai buku yang dia maksud adalah akumulasi investasi serta biaya operasional yang dikeluarkan perseroan untuk membangun aset. Akhir tahun lalu, Waskita melego masing-masing 40 persen konsesi dua ruas jalan tol kepada Kings Key Ltd, investor asal Hong Kong. Pelepasan dua ruas jalan tol tersebut ditengarai hanya menambal arus kas jangka pendek perusahaan. Dari penjualan itu, Waskita Karya meraup hampir Rp 2,5 triliun. Rinciannya : Rp 1,85 triliun dari Solo-Ngawi dan Rp 562 miliar dari jalan tol Ngawi-Kertosono-Kediri. Dengan menghitung investasi pembangunan, plus bunga pinjaman, Achsanul mengatakan dua aset tersebut idealnya terjual dengan nilai minimal 1,8 kali nilai buku. Merujuk pada data proyek strategis yang ditagani Waskita pada 2015-2019, ruas Solo-Ngawi menghabiskan dana Rp 7,63 triliun, sedangkan Ngawi-Kertosono Rp 2,93 triliun. Ia tak menampik penilaian bahwa divestasi jalan tol harus segera dilakukan mengingat rasio keuangan perseroan mengkhawatirkan. Liabilitas Waskita hingga triwulan III 2019 menembus Rp 108 triliun, dengan tagihan jangka pendek sebesar Rp 58 triliun. Rasio utang terhadap permodalan sempat mencapai 5 kali pada 2018. Senin pekan lalu, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Lukman Hidayat, juga mengumbar rencana divestasi dua ruas jalan tol, yaitu jalan tol Medan-Kualanamu dan Pandaan-Malang. Perusahaan juga bakal melego konsesi di Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara. Nilai semuanya mencapai Rp 1,3 triliun.


Utang BUMN Ditambal dari Pendapatan Baru

leoputra 25 Feb 2020 Tempo, 25 Februari 2020

Sejumlah badan usaha milik negara bidang konstruksi kian agresif mengejar pendapatan untuk mengurangi beban utang yang terus membubung, khususnya kewajiban jangka pendek. Selain melego konsesi sejumlah ruas jalan tol, perseroan memburu pembayaran proyek yang sudah rampung digarap (turnkey).

Senior Vice President Corporate Secretary PT Wakita Karya (Persero) Tbk, Shastia Hadiarti, mengatakan perseroan sedang menunggu pelunasan proyek dengan turnkey untuk menebalkan kas. Dana segar Waskita itu datang dari dua proyek turnkey atau yang dibayar setelah rampung, seperti jalan tol layang Jakarta-Cikampek senilai Rp 4,5 triliun dan konstruksi kereta rel ringan (light rail transit/LRT) Palembang sebesar Rp 2,7 triliun. Tidak hanya Waskita, perusahaan pelat merah lainnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, juga tak mau kalah dalam menumpuk utang. Berdasarkan catatan keuangan perseroan, utang jangka pendek naik dari Rp 18,9 triliun menjadi Rp 23 triliun pada 2019. Dalam laporan keuangan 2019 yang belum diaudit, tercatat total kewajiban Adhi Karya sebesar Rp 29,91 triliun dengan total ekuitas Rp 6,99 triliun. Direktur Utama PT Adhi Karya, Budi Harto, mengatakan sedang mengejar pemasukan Rp 2,5 triliun dari penawaran saham perdana anak usaha, PT Adhi Commuter Properti. Selain itu, perseroan bakal menerima pencairan turnkey ruas jalan tol Aceh-Sigli. Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin, mendorong sekuritasasi aset untuk memangkas risiko keuangan.


Investasi Industri Alkohol Kian Terbuka

leoputra 21 Feb 2020 Tempo, 20 Februari 2020

Pemerintah akan melonggarkan sektor-sektor investasi yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) untuk terbuka bagi investor asing. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 20 sektor yang saat ini tertutup untuk investor asing, hanya 6 sektor yang bakal dibuka untuk asing.

Menurut dia, meski tak termasuk dalam omnibus law Rancangan UU Cipta Kerja, pelonggaran celah bisnis bagi investor penting untuk mempermanis iklim bisnis. Daftar negatif investasi yang bakal berganti menjadi daftar prioritas investasi bakal segera dirilis pada Maret mendatang. Bahlil mengatakan rancangan peraturan presiden yang baru sedang dalam tahap finalisasi. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan pelonggaran dilakukan lantaran ada pertimbangan urgensi ketergantungan impor. Industri minuman beralkohol, kata dia, kerap mengeluhkan importasi bahan baku hingga barang jadi yang fluktuatif. Namun Yuliot mengatakan pelonggaran industri alkohol tak hanya dikhususkan untuk sektor minuman beralkohol. Sektor farmasi, kata dia, juga memberi input akan kebutuhan bahan baku alkohol. Begitu juga industri turunan seperti kosmetik, yang dinilainya turut memberi input. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia Hana Suryani menyambut baik wacana pelonggaran industri minuman beralkohol. Menurut dia, kebijakan ini bisa mendongkrak jasa pariwisata di Tanah Air.


Larangan Ekspor Bijih Nikel, RI-Uni Eropa Kembali Berseteru

tuankacan 12 Feb 2020 Bisnis Indonesia, 25 November 2019

Pemerintah mengaku tak gentar dengan aksi Uni Eropa yang melaporkan Indonesia ke World Trade Organization terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang berlaku pada Januari 2020. Perseteruan antara RI dan Uni Eropa (UE) ini merupakan kali kedua setelah pemerintah melawan diskriminasi minyak sawit di Benua Biru dengan mengajukan proses litigasi di World Trade Organization (WTO). Komisi Eropa mengatakan, pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia secara tidak adil membatasi akses UE terhadap bijih nikel, batubara, kokas, bijih besi, dan kromium. Komisi Eropa pun menuding pelarangan ekspor menjadi bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel dalam negeri secara tidak adil.

Upaya pemerintah yang gigih mempertahankan kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel ini didukung oleh pengusaha nasional. Pemerintah perlu memberikan argumen di depan sidang WTO dengan menekankan pada hak Indonesia sebagai anggota WTO, sekaligus tidak menyalahi aturan perdagangan, dan tidak bermaksud untuk membunuh industri di negara manapun. Selain itu, ekspor bijih nikel ke UE hampir tidak ada. Mayoritas ekspor bijih nikel Indonesia ke China, Korea Selatan dan Jepang. Jadi patut dipertanyakan mengapa UE secara tiba-tiba menggugat kita ke WTO. Indonesia berpotensi menjadi jawara baru produsen baja dunia sehingga memicu kekhawatiran Uni Eropa.

Pilihan Editor