;
Tags

Industri CPO

( 193 )

Berpacu Mengungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng

KT1 02 Jun 2022 Tempo (H)

Sekitar sebulan menjelang tenggat penyelidikan perkara dugaan kartel minyak goreng. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mencari satu alat bukti tambahan untuk membawa kasus tersebut ke tahap pemeriksaan. Lembaga itu memulai proses pra-penyelidikan pada Januari 2022. Pada 30 Maret 2022, kasus itu naik ke tahap penyelidikan setelah otoritas mengantongi  satu alat bukti, KPPU mempunyai alat bukti 60 hari kerja hingga 5 Juli mendatang untuk melengkapi alat bukti. Direktur Investigasi KPPU, Gepprera Panggabean, mengatakan sampai saat ini lembaganya belum bisa menyimpulkan  perkara tersebut lantaran penyelidikan masih dilakukan. "Hasil akhir akan kami simpulkan. Tapi dari data, kami melihat ada perilaku  atau tindakan yang diduga sama di antara produsen, baik soal pasokan maupun harga," ujar dia kepada awak media, kemarin. (Yetede)

Klaim Subsidi Minyak Goreng Dibayarkan

KT3 28 May 2022 Kompas

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS mulai membayarkan klaim dana subsidi minyak goreng kepada sejumlah perusahaan. Klaim dana subsidi dinilai tidak akan melebihi dana yang dialokasikan pemerintah untuk program Subsidi Minyak Goreng Curah. Kadiv Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya (27/5) mengatakan, dana subsidi minyak goreng curah yang dialokasikan Rp 8,35 triliun. Awalnya, pemerintah menetapkan alokasi dana untuk program subsidi selama enam bulan. ”Baru beberapa bulan berlangsung, pemerintah menghentikan program sehingga pembayaran klaim subsidi tidak akan lebih besar dari alokasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya,

BPDPKS sudah mulai membayarkan dana subsidi sebesar 80 % ke tiga perusahaan sesuai Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. BPDPKS akan melanjutkan pembayaran klaim dana subsidi sesuai permenperin baru atau setelah program subsidi dihentikan.

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Selasa (24/5), Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyatakan, pembayaran klaim dana subsidi akan terus diproses. Percepatan pembayaran juga dilakukan dan ada beberapa perusahaan yang telah dibayar 80 % dari total klaim yang diajukan. Program Subsidi Minyak Goreng Curah yang digulirkan Kemenperin berlangsung sejak 15 Maret 2022. Dana BPDPKS yang dialokasikan untuk menyubsidi 1,2 juta kiloliter minyak goreng curah Rp 8,35 triliun. Dana itu digunakan untuk menutup selisih harga keekonomisan minyak goreng dengan HET yang ditetapkan pemerintah dan biaya distribusi ke daerah-daerah terpencil. (Yoga)


Juni, Luhut akan Audit Seluruh Perusahaan Sawit

KT1 27 May 2022 Investor Daily (H)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi (Menkomarves)) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan audit terhadap seluruh  perusahaan yang mengelola hasil kelapa sawit pada awal Juni 2022. Audit tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah mengendalikan harga minyak goreng (Migor). Menurut Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi  bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luas dari perkebunan kelapa sawit, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelola Lahan (HPL), sistem produksinya hingga status dari perusahaan itu sendiri. "Proses audit akan dilakukan Juni mendatang. Nanti kami audit juga semua perusahaan kelapa sawit mulai dari luasnya berapa, surat HGU-nya, HPL-nya dan statusnya agar semuanya jelas," jelas dia. Luhut mengatakan, kantor pusat perusahaan sawit wajib berada di Indonesia agar mereka membayar pajak. Pasalnya, masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan pajak. (Yetede)

Resmi Buka Keran Ekspor CPO, Mendag Terbitkan Permendag 30/2022

KT1 24 May 2022 Investor Daily (H)

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil yang resmi berlaku Senin (23/5/2022). Permendag mengganti Peraturan Menteri Perdagangan  No.12 Tahun 2022 tentang larangan sementara  ekspor minyak goreng (migor) dan bahan bakunya yang sudah dicabut. "Bahwa dalam rangka optimalisasi ketersediaan migor sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia dan untuk mendorong pertumbuhan  ekonomi nasional khususnya sektor industri, pemerintah perlu mengatur ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein, and used cooking oil," bunyi permendag tersebut dikutip Investro Daily, Senin (23/5/2022). Dalam Permendag tersebut, terdapat perbaikan mekanisme pengurusan izin ekspor CPO dan produk turunannya. (Yetede)

Resmi Buka Keran Ekspor CPO, Mendag Terbitkan Permendag 30/2022

KT1 24 May 2022 Investor Daily (H)

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil yang resmi berlaku Senin (23/5/2022). Permendag mengganti Peraturan Menteri Perdagangan  No.12 Tahun 2022 tentang larangan sementara  ekspor minyak goreng (migor) dan bahan bakunya yang sudah dicabut. "Bahwa dalam rangka optimalisasi ketersediaan migor sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia dan untuk mendorong pertumbuhan  ekonomi nasional khususnya sektor industri, pemerintah perlu mengatur ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein, and used cooking oil," bunyi permendag tersebut dikutip Investro Daily, Senin (23/5/2022). Dalam Permendag tersebut, terdapat perbaikan mekanisme pengurusan izin ekspor CPO dan produk turunannya. (Yetede)

MINYAK SAWIT, Kebijakan DMO Diberlakukan Lagi

KT3 21 May 2022 Kompas (H)

Pemerintah kembali memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik atau DMO minyak sawit. Hal ini ditempuh untuk memastikan stok minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri tetap terkendali setelah keran ekspor CPO beserta produk turunannya dibuka lagi mulai Senin (23/5). Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (20/5) memastikan kebijakan DMO akan diikuti upaya menjamin ketersediaan bahan baku dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan akan mengatur dua hal, yakni kuota wajib pasok bagi produsen minyak sawit guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan bahan baku minyak goreng untuk produsen (domestic price obligation/DPO). Terkait kuota, pemerintah akan menjaga pasokan 10juta ton  minyak goreng, yang terdiri dari 8 juta ton untuk pasar dalam negeri dan 2 juta ton untuk stok atau cadangan.

Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan baru tentang ekspor CPO sekaligus pencabutan larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya. Salah satunya terkait kebijakan DMO beserta mekanisme pengawasan dan sanksinya. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menilai, kebijakan mewajibkan produsen untuk memasok kebutuhan pasar domestik merupakan hal yang perlu. Alokasi 10 juta ton minyak goreng kebijakan DMO lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik. (Yoga)


Derita Petani Dampak Larangan Ekspor Minyak Goreng

KT1 19 May 2022 Tempo (H)

Para petani kelapa sawit akan melanjutkan aksi mendesak pemerintah segera mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Semakin lama kebijakan itu berlaku, petani khawatir tandan buah segar (TBS) sawit mereka semakin anjlok harganya hingga tidak terjual. "Petani akan semakin sengsara di daerah kalau terlalu lama. Kami sudah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar kebijakan itu dicabut," ujar Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit, Manuesetus Darto, kepada Tempo, kemarin. Pada 27 April pemerintah mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan produk minyak sawit mentah dari produsen Tanah Air dapat didedikasikan untuk ketersediaan minyak goreng curah di pasar sesuai dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter. (Yetede)

Mengaitkan Dugaan Kartel Dengan Ekspor CPO

KT3 19 May 2022 Tempo (H)

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bakal mendalami keterkaitan korupsi izin ekspor CPO yang ditangani Kejagung dengan dugaan praktek kartel minyak goreng. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Daswin Nur mengatakan dugaan adanya pengaturan pemberian izin ekspor CPO yang disangka melibatkan Lin Che Wei, makin menguatkan indikasi persekongkolan. Lin Che Wei merupakann tersangka ke 5 dalam kasus tersebut, pertengahan April lalu Kejaksaan menetapkan 4 tersangka lainnya, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negri, Indarsari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Master Parulian Tumanggor; GA PT Musim Mas , Togar Sitanggang; serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA. Jaksa AgungSanitiar Burhanudin mengatakan, keempat tersangka diduga bermufakat melawan hukum sehinga terbit persetujuan ekspor CPO, padahal seharusnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan DMO 20 %.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, para investigator di lembaganya akan melihat alasan pelaku tidak mendistribusikan CPO dan olein sesuai DMO, masing-masing Rp. 9.300 per Kg dan Rp. 10.300 per Kg. Disamping itu KPPU akan mendalami perilaku produsen yang tidak memenuhi volume kontrak produksi minyak goreng curah, hingga tak kunjung turunnya harga minyak goreng curah di pasar, padahal harga tandan buah segar sawit dari petani terus turun.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategy Policy, Tungkot Sipayung, meminta KPPU segera mengungkap dugaan kartel tersebut. “Jangan mencurigai terus. angan mencurigai terus. Yang menjadi fakta, terjadi penyelundupan minyak goreng dan bahan bakunya sebagaimana diumumkan Bea Cukai dan TNI AL”, ujar tungkot Pakar kebijakan public dari Narasi Institute, Ahmad Nur Hidayat meminta agar penyelewengan hokum dalam sengkarut minyak goreng itu ditindak tegas lantaran dampak kerusakan yang ditimbulkan di dalam negeri cukup besar. Ia pun mengingatkan pemerintah, saat ini pasar minyak goreng berbentuk oligopoly atau ditentukan sedikit pihak. “Selama bentuk poasarnya oligopoly, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Seharusnya halini disadari pemerintah sejak awal,” ujar Nur Hidayat.


Desakan Membuka Keran Ekspor CPO Meluas

KT1 18 May 2022 Tempo (H)

Sejak pagi hari, ratusan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memadati Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Menggunakan kaos oblong berwarna putih, massa mengerubungi sebuah mobil komando yang membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Mereka berunjuk rasa meminta pemerinah mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Aksi tersebut diikuti oleh anggota serta pengurus Apsikondo dari 146 kabupaten dan kota, Turut bergabung dalam aksi itu perwakilan dari 22 dewan pimpinan wilayah (DPW) provinsi organisasi tersebut. Peserta aksi Fitriansyah, mengatakan datang jauh-jauh dari Kalimantan Timur untuk menyampaikan keluh kesahnya langsung kepada pemerintah. "Kami akan terus menyampaikan aspirasikami sampai larangan ekspor dicabut," ujar dia kepada Tempo di lokasi,kemarin. (Yetede)

Desakan Membuka Keran Ekspor CPO Meluas

KT1 18 May 2022 Tempo (H)

Sejak pagi hari, ratusan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memadati Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Menggunakan kaos oblong berwarna putih, massa mengerubungi sebuah mobil komando yang membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Mereka berunjuk rasa meminta pemerinah mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Aksi tersebut diikuti oleh anggota serta pengurus Apsikondo dari 146 kabupaten dan kota, Turut bergabung dalam aksi itu perwakilan dari 22 dewan pimpinan wilayah (DPW) provinsi organisasi tersebut. Peserta aksi Fitriansyah, mengatakan datang jauh-jauh dari Kalimantan Timur untuk menyampaikan keluh kesahnya langsung kepada pemerintah. "Kami akan terus menyampaikan aspirasikami sampai larangan ekspor dicabut," ujar dia kepada Tempo di lokasi,kemarin. (Yetede)