;
Tags

Keuangan

( 1023 )

Pembiayaan Fintech Melonjak 113%

Ayutyas 12 Nov 2020 Investor Daily

Pinjaman nasional per September 2020 mencapai Rp. 128,7 triliun, meningkat 113% year on year, “ kata Presiden saat membuka acara “ Indonesia Fintech Summit 2020 & Pekan Fintech Nasional “ yang disiarkan secara virtual, Rabu ( 11/11/2020 ). Presiden Jokowi menyebutkan, hingga September 2020 terdapat 89 penyelenggara fintech yang berkontribusi mencapai Rp. 987 triliun pada transaksi layanan jasa keuangan Indonesia. Penyelenggara fintech crowdfunding juga telah berkembang luar biasa dengan penyaluran sebesar Rp. 15,5 triliun. Indeks inklusi keuangan Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara Asean. Pada 2019, indeks inklusi keuangan Indonesia 76%, lebih rendah di bandingkan Singapura sebesar 98%, Malaysia 85%, atau Thailand 82%. Tingkat literasi keuangan digital Indonesia pun masih rendah, baru sekitar 35,5%. Masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan keuangan informal dan hanya 31,26% masyarakat yang pernah menggunakan layanan digital.

Pada acara yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Wimboh Santoso menyampaikan, Indonesia punya modal secara alami yang cukup menjanjikan untuk fintech tumbuh dengan cepat. Pertama, basis 272 juta penduduk. Apalagi banyak penduduk yang tinggal di daerah dan secara fisik sulit dijangkau sektor keuangan konvensional lainnya. Kedua, sambung dia, kebijakan oleh otoritas yang akomodatif menjadi sangat penting di samping berbagai diskusi terus OJK bersama pelaku usaha. Alhasil, buah pikir yang kemudian bisa direalisasikan membuat masyarakat memperoleh layanan dnegan cepat dengan ongkos lebih murah berikut kualitas mumpuni.

Fintech mengaku terus mendukung pendekatan kolaboratif lintas sektor jasa keuangan dan mengupayakan lebih kontributif pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, hal tersebut juga perlu didukung regulasi yang lebih terpadu. Ketua AFSI Ronald Wijaya menyampaikan, regulasi saat ini mencoba untuk memfasilitasi berbagai aspek kolaborasi, utamanya kerja sama antara bank dan fintech. Adapun OJK sudah mengadopsi pembuatan regulasi berdasarkan prinsip.

Pengangguran Dan Resesi, Hubungan Segitiga Yang Kian Ruwet

Ayutyas 06 Nov 2020 Bisnis Indonesia

Kemarin, Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data sensus ketenagakerjaan per Agustus 2020 Notabene, data ketenagakerjaan hanya direkapitulasi otoritas statistik dua kali dalam setaun, yaitu periode Februari dan Agustus. Dalam laporan terbaru, BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2020 menembus 7,07% atau naik 1,84% dibandingkan dengan Agustus 2019. Ini sekaligus merupakan capaian TPT terburuk, setidaknya dalam 5 tahun terakhir. Normalnya, rerata TPT di Indonesia adalah sekitar 5%.

Menyadari hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku pengusaha terus putar otak untuk mencegah dampak fatal dari tingginya pengangguran terhadap kinerja sektor rill, yang tengah ditekan itu kelesuan permintaan. Hariyadi memproyeksikan TPT di Tanah Air baru bisa kembali ke situasi prapandemi paling cepat pada 2022. Bahkan untuk menekan TPT sebesar 1% saja masih sulit direalisasikan tahun depan, karena banyak perusahaan yang meneruskan strategi efisiensi.

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menilai tak ada cara selain memacu pembukaan lapangan kerja sektor Informal untuk menyeimbangkan kinerja industri, pasar kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, upaya menggenjot penciptaan lapangan kerja di sektor informal akan efektif menekan lagi TPT 2021 ke level normal 4,5%-5%. Jelas, hubungan segitiga antara pasar kerja, dunia industri, dan perekenomian secara umum sedang karut marut.

Pesangon Dibayar Patungan

Sajili 30 Sep 2020 Kompas

Keputusan pemerintah ikut membayarkan pesangon pekerja dalam RUU Cipta Kerja mendapat kritik. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/9/2020), mengatakan, tidak masuk akal jika pemerintah ikut turun tangan membayarkan pesangon pekerja lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apalagi, di tengah pandemi saat ini ketika kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang banyak bermunculan.

Dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020), pemerintah dan DPR memutuskan jumlah hak pesangon pekerja saat PHK tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni maksimal sebanyak 32 kali gaji.

Ketua Panja RUU Cipta Kerja DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan ini menjadi jalan tengah yang tidak memberatkan pengusaha ataupun pekerja. ”Pemerintah dan pengusaha saling berbagi beban sehingga kehadiran negara ada untuk memberikan jaminan kepastian bagi pekerja,” kata Supratman.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, skema pembayaran kompensasi PHK yang mewajibkan pemerintah ikut membayar akan mendapat kendala dari Kementerian Keuangan. Saat ini, desifit APBN di tengah pandemi sudah semakin melebar hingga mencapai Rp 500,5 triliun per Agustus 2020. Itu setara dengan 3,05 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kemampuan fiskal semakin diragukan karena sejauh ini kondisi perekonomian belum menunjukkan tanda-tanda akan pulih. Bahkan, pekan lalu, pemerintah menyatakan Indonesia akan mengalami resesi karena pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2020 diproyeksikan minus 1 sampai minus 2,9 persen. Sebelumnya, pada triwulan II-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah minus 5,32 persen.

Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Obon Tabrani, mengatakan, RUU Cipta Kerja kemungkinan besar akan dibawa ke rapat paripurna pada 8 Oktober 2020 ini untuk pembahasan tingkat akhir. Jika disepakati oleh semua fraksi, RUU akan langsung disahkan dalam forum tersebut. Dengan demikian, pada November 2020, ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja sudah berlaku.


Rencana Perppu Sektor Keuangan Jalan Terus

Sajili 17 Sep 2020 Kontan

Meskipun berencana membuat aturan sapu jagat atau omnibus law Rancangan Undang-Undang Sektor Keuangan, niat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Sektor Keuangan jalan terus.

Sumber KONTAN membisikkan, kini, rancangan perppu itu nyaris tuntas. Targetnya, perppu tersebut bakal keluar sesaat setelah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja. Jika RUU Cipta Kerja bisa kelar Oktober, perppu ini juga meluncur Oktober 2020. Hanya saja ada perubahan konstelasi terkait dengan ranah pengawasan perbankan. Jika sebelumnya mencuat usulan pengawasan dan pengaturan perbankan hendak dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini rencana itu kembali mentah.

Poin lainnya ialah perubahan kewenangan OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kalau selama ini pengawasan hanya ada di OJK, nanti dengan Perppu, LPS bisa ikut masuk bersama-sama mengawasi bank sakit. Pertimbangan LPS boleh ikut memeriksa bank sakit karena bisa membuat biaya penyelamatan bank lebih murah. Selama ini LPS cuma bisa jadi penonton saat ada tanda-tanda bank sakit. LPS baru bisa bekerja kalau dapat tugas dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan penanganan bank sakit, setelah KSSK mendapat limpahan dari OJK.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng setuju dengan rencana ini. Sebab, pada dasarnya tidak boleh ada lembaga negara yang independen. Apalagi stakeholder-nya banyak. Lembaga lain seperti OJK dan LPS juga diatur lagi supaya bisa diberi peran lebih dalam perekonomian. "Jika kepala negara buat kebijakan bagi banyak orang, mereka jangan berlindung dalam independensi," kata Mekeng.

Ekonom Indef Bhima Yudisthira Adinegara menambahkan, yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas. Keinginan merombak fungsi bank sentral dan OJK tidak tepat karena tak ada satu negara pun yang mengutak-atik sistem keuangan di saat resesi. Ia mencontohkan di Inggris, Financial Services Authoriy dibubarkan bukan saat krisis 2008 tapi di 2013.

Tekfin dan LPEI Perlancar Saluran Kredit

Sajili 09 Sep 2020 Kompas

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, perbankan menjalin kemitraan dengan perusahaan teknologi finansial untuk memperlancar penyaluran pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Direktur Strategi dan Inovasi PT Bank OCBC NISP Tbk Kajit mengatakan, OCBC NISP segera menggelontorkan pembiayaan bersama dengan PT Simplefi Teknologi Indonesia atau AwanTunai untuk mendukung skema pembiayaan rantai pasok (supply chain financing) bisnis para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ka Jit memastikan, fasilitas ini dapat menjadi pilihan baru bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan modal tambahan. Proses kredit yang perlu dilakukan akan lebih mudah dan cepat ketimbang perbankan.

Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk memperluas kerja sama dengan PT Investree Radhika Jaya atau Investree untuk mengoptimalkan penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Sinergi ini merupakan inisiatif Bank Mandiri untuk memperluas akses PEN melalui sarana digital sehingga dapat terbentuk digital ekosistem pelaku UMKM,” kata Executive Vice President Bank Mandiri Agus Hartoyo Widodo.

Pembiayaan ekspor bagi UKM juga terus digulirkan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE). Pemerintah memberikan mandat itu kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas mengatakan, untuk mengakses fasilitas pembiayaan, pelaku usaha minimal menyediakan agunan 30 persen dari plafon pembiayaan. Sementara 70 persennya akan dijamin dari LPEI dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Heri Setiawan mengatakan, total dana yang dianggarkan untuk program PKE bagi UKM Rp 500 miliar dengan bunga maksimal 6 persen. Pembiayaan dilakukan dengan dua plafon, yakni untuk usaha kecil Rp 500 juta – Rp 2 miliar, dan untuk usaha menengah Rp 2 miliar – Rp 15 miliar.


Konglomerasi Keuangan Perlu Diawasi

ayu.dewi 03 Sep 2020 Kompas

Semakin mengguritanya konglomerasi lembaga keuangan membuat potensi risiko keuangan menjadi lebih kompleks. Pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan akan lebih efektif dan optimal jika dilakukan oleh satu lembaga. Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, pengawasan oleh lebih dari satu lembaga, memperbesar kemungkinan terjadinya salah koordinasi. Dengan pengawasan dilakukan oleh lembaga yang sama, pengambilan keputusan bisa lebih cepat. Apalagi lembaga keuangan yang sifatnya konglomerasi yang terus membesar jumlah perusahaan di dalamnya.

Setidaknya terdapat 48 konglomerasi keuangan yang tidak hanya bergerak dibidang perbankan tetapi juga asuransi, perusahaan pembiayaan dan sekuritas.

Fokus Saja ke Sektor Riil

Sajili 01 Sep 2020 Kompas

Pemerintah tengah mengkaji kembali berbagai undang-undang dan perangkat hukum terkait stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi krisis. Undang-undang tersebut adalah UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan UU Keuangan Negara.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menilai, penanganan krisis tak harus dengan mengubah aturan. Menurut dia, permasalahan ekonomi saat ini lantaran sektor riil tidak berjalan normal. Seperti pemberian suku bunga kredit 3 persen serta menjamin kredit untuk modal usaha mikro, kecil, dan menengah hingga 80 persen. “Percuma sektor keuangannya berubah, tetapi sektor riil tetap tidak bergeliat. Perbankan tetap akan selektif menyalurkan kredit,” kata Aviliani saat dihubungi pada Senin (31/8/2020).

Sementara ekonom Indef, Bhima Yudhistira, mengkhawatirkan independensi BI. Kekhawatiran itu terkait isu yang bergulir saat ini, yakni upaya menyatukan komando atas tiga lembaga keuangan di Indonesia. Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI menegaskan, BI sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Tugas BI meliputi pelaksanaan kebijakan moneter, termasuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran. Pihak lain, termasuk pemerintah, dilarang mencampuri segala urusan yang menjadi tugas bank sentral.

BI juga wajib menolak campur tangan pihak lain dalam pelaksanaan kebijakan moneter ataupun pengelolaan sistem pembayaran. “Perppu yang baru harus dirancang dengan hati-hati kalau tidak mau berpengaruh pada kepercayaan dari investor di pasar keuangan. Jika BI diposisikan sebagai subordinat dari pemerintahan, menunjukkan kemunduran reformasi kelembagaan bank sentral,” ujarnya.

Dalam diskusi publik secara daring, Minggu (30/8) malam, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menilai, di tengah pandemi Covid-19, lebih baik pemerintah fokus pada sektor riil ketimbang mereformasi sektor keuangan. Sebab, jika pada triwulan III terjadi resesi, situasinya ber beda dengan resesi pada 1997-1998 yang memukul sektor keuangan.

Rencana pemerintah menerbitkan perppu untuk merombak struktur kelembagaan KSSK dinilai tidak punya urgensi terkait pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Tidak ada jaminan ketika kita mengubah kelembagaan BI, OJK, atau LPS dengan menggunakan perppu akan membuat situasi jadi lebih bagus. Jangan sampai kita terlena seolah-olah kita pindah ke isu lain yang justru sebenarnya bukan jawaban atas masalah yang kita hadapi,” ujarnya.

Anggota Badan Legislatif yang juga anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, mengatakan, ada kesan aspek mikroprudensial dan makroprudensial tak selaras. “Alhasil, penyaluran kredit cenderung lambat karena sektor riil enggan menanggung beban bunga kredit bank yang tinggi. Ini yang membuat kita perlu merevisi UU BI,” ujar Hendrawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akhir pekan lalu, menyampaikan, pemerintah masih menelisik konstruksi hukum dalam aturan yang ada. Konstruksi hukum merujuk pada Undang-Undang Keuangan Negara, UU BI, UU LPS, UU OJK, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, serta UU perbankan. “Pemerintah akan mempersiapkan langkah-langkah seandainya ada persoalan yang berkembang dan tidak bisa diselesaikan dalam UU yang ada,” kata Sri Mulyani.


Perpu Baru Penguat Stabilitas Sistem Keuangan

Sajili 26 Aug 2020 Kontan

Rencana besar digadang pemerintah Presiden Joko Widodo. Kali ini terkait revisi Undang-Undang (UU) yang memayungi stabilitas sistem keuangan. Yakni UU tentang Bank Sentral (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Perbankan, serta UU Keuangan Negara.

Adapun, payung hukum yang disiapkan: “Kemungkinan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu,” tandas Menteri Keuangan Stri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers APBN Kita, Selasa (25/8).

Menkeu menjelaskan, krisis akibat pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah melakukan kebijakan yang luar biasa, termasuk dalam perundang-undangan. “Keseluruhan stabilitas sistem keuangan harus hati-hari, butuh persiapan atas keburuhan jika ada persoalan ke depan. Nyatanya, ini tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Menkeu.

Targetnya, lembaga bidang stabiltas keuangan yakni OJK, BI, serta LPS bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab seusai fungsinya serta tetap terukur. “Tiga lembaga BI, OJK, dan LPS penting dalam menjaga sistem keuangan,” jelas Menkeu.

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng menilai, rencana pemerintah menerbitkan Perpu adalah langkah yang tepat. Politisi Partai Golkar ini juga meyebut, buruh regulasi anyar untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. “Presiden menyatakan saat ini krisis. Kita juga harus membuat kebijakan dalam standar krisis. Jangan standar kebijakan yang normal,” ungkap Melchias. Maka rencana revisi melalui Perpu ini harus menekankan pada kepentingan masyarakat, seperti untuk akselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menambahkan, gagasan yang muncul dari beleid ini adalah agar koordiniasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan bisa cepat. “Arsitektur kelembagaan pengawasan harus diperkuat,” ujar dia.

Kabar yang masuk KONTAN, revisi terpantik atas kegamlangan lembaga terkait menangani stabilitas sistem keuangan. “Ego sentris lembaga, tak ada yang berani mengambil keputusan saat kondisi luar biasa dengan berlindung di UU membuat Presiden meminta reformasi di bidang keuangan,” ujar sumber KONTAN.

Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), mendukung upaya pemerintah untuk penguatan stabilitas sistem keuangan. Kata dia, penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi dan tugas lembaga pengawas. Alhasil, Indonesia kelak punya sistem pengawasan terpercaya dalam kondisi normal dan punya ketahanan mumpuni dalam menghadapi masa-masa sulit.

Janji Sepekan Insentif Tax Allowance ke Investor

Sajili 05 Aug 2020 Kontan

Kementerian Keuangan resmi mendelegasikan kewenangan untuk meberikan pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance dan tax holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.01/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid tersebut mulai berlaku efektif pada 11 Agustus 2020 pekan depan. Saat investor ingin berinvestasi, selain bisa mendaftarkan diri juga sekalian mengajukan insentif fiskal melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, meskipun pengajuan di BKPM skema insentif beserta besarannya, tetap ditentukan Menteri Keuangan sebagai otoritas fisikal. Yoga menyampaikan, dengan adanya PMK 96/2020 ini diharapkan investasi meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. “Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019, dalam rangka percepatan investasi, maka persetujuan tax allowance diberikan kepada BKPM,” kata Yoga kepada Selasa (4/8).

Menurut Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Kemenkeu Yunirwansyah, “Wajib pajak yang mendapat tax allowance sejak 2007 sampai Juli 2020 ada 167 surat keputusan, “ turunya ke KONTAN. Kepala BPKM Bahlil Lahadalia berjanji pengurusan tax allowance termasuk tax holiday seminggu bisa selesai,” yang penting data-data nya valid dan terpenuhi,” katanya, Selasa (4/8). Ekonom Indef, Bhima Yudhistira mengatakan, terbitnya beleid ini bisa menjadi pemanis bagi investor untuk bisa langsung masuk, yang tentunya harus dibarengi kebijakan lain yang mendukung.


Daya Beli Masyarakat Makin Tergerus

Sajili 04 Aug 2020 Kompas

Dampak pandemi Covid-19 membuat pendapatan dan daya beli masyarakat semakin menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi deflasi 0,1 persen pada Juli 2020. Ini mengindikasikan adanya pelemahan daya beli masyarakat, baik produsen maupun konsumen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami deflasi 0,79 persen dan memberikan andil terhadap deflasi 0,19 persen. Bahan pangan yang menyumbang deflasi di antaranya bawang merah, daging ayam ras, beras, bawang putih, cabai rawit, dan gula pasir.

Deflasi di sektor kelompok ini menunjukkan turunnya permintaan bahan pangan. Penurunan terkorelasi dengan penurunan nilai tukar petani tanaman pangan (NTPP) dan nilai tukar petani hortikultura (NTPH) pada Juli 2020, NTPP turun 0,25 persen menjadi 110,17 dan NTPH turun 0,74 persen menjadi 99,77 persen secara bulanan. Indeks konsumsi rumah tangga petani juga mengalami deflasi sebesar 0,13 persen.  

Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, Senin, (3/8/2020), mengatakan, masyarakat baik konsumen maupun produsen, terkena pukulan ganda dari sisi pendapatan dan daya beli. “Tabungan masyarakat kian tergerus pengeluaran untuk konsumsi, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan pengurangan pendapatan. Akibatnya, bantalan sumber dana rumah tangga, masyarakat semakin menipis,” ujarnya. Menurut Latif, rumah tangga petani merupakan konsumen sekaligus produsen mengalami pukulan lebih parah. Permintaan terhadap sejumlah produk pangan tengah melemah. Akibatnya petani sebagai produsen pangan menjual hasil panennya dengan harga rendah. Hal itu tercermin dari NTTP dan NTPH yang turun.

Kepala BPS Suharyanto mengatakan, laju inflasi ini pada Juli 2020 sebesar 0,16 persen. Berdasarkan tren tahunan, laju inflasi ini cenderung melambat, terutama sepanjang April-Juli 2020. “Laju inflasi inti ini masih tergolong lemah. Artinya, perlu upaya lebih dalam meningkatkan daya beli masyarakat,” jelasnya. Selain itu, Suhariyanto juga menyatakan, deflasi pada Juli 2020 tidak wajar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dua bulan setelah masa Ramadhan-Lebaran masih mengalami inflasi.

Nielsen menyebutkan, indeks keyakinan konsumen pada triwulan II-2020 turun 25 poin dibandingkan dengan triwulan I-2020 sebelumnya ke posisi 102 poin. Penurunan tejadi pada indikator penurunan indeks, yaitu persepsi terhadap prospek lapangan kerja (turun dari 70 persen ke 48 persen), keadaan keuangan pribadi (turun dari 78 persen ke 57 persen), dan keinginan untuk berbelanja dalam 12 bulan ke depan (turun dari 60 persen ke 35 persen).


Pilihan Editor