Keuangan
( 1023 )Setahun, Utang Pemerintah Bertambah Rp 1.159,6 Triliun
Jakarta - Posisi utang pemerintah per akhir Mei 2021 mencapai Rp 6.418,15 triliun, bertambah Rp 1.159,58 triliun atau naik 22,1% dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 5.258,57 triliun. Namun demikian, secara bulanan atau month to month (mtm, utang pemerintah itu turun 1,7% dibandingkan posisi akhir April 2021 yang mencapai Rp 6.527,29 triliun. tren kenaikan utang dalam setahun terakhir terjadi hampir di seluruh negara disebabkan oleh langkah luar biasa (extraordinary) yang diambil setiap negara, termasuk Indonesia, untuk menyiapkan berbagai langkah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Pelebaran defisit fiskal menyebabkan kenaikan jumlah utang pemerintah dan menjadi risiko yang harus dihadapi. Di sisi lain, pemerintah juga akan terus mewaspadai ketidakpastian di pasar keuangan global yang menyebabkan kenaikan yield surat utang pemerintah AS atau US Treasury tenor 10 tahun. Karena, hal ini juga memicu kenaikan yield Surat Berharga Negara (SBN). Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah terus memperkuat kebijakan untuk mendukung upaya pengembangan dan pendalaman pasar, menuju kemandirian pembiayaan, serta mengurangi ketergantungan pada sumber pembiayaan luar negeri.
(Oleh - IDS)
BPK Soroti Pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020. Dalam pemeriksaan itu BPK menemukan beberapa permasalahan.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum melakukan identifikasi dan kodifikasi secara menyeluruh atas program serta alokasi pagu PC-PEN dalam APBN 2020. Selain itu, penyusunan program dan perubahan program PC-PEN belum sepenuhnya didukung dengan data/perhitungan yang andal.
Permasalahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemsos). Di antaranya DTKS penetapan Januari 2020 pada Kementerian Sosial (Kemsos) tidak valid, sebanyak 47 kabupaten/kota belum melakukan finalisasi data untuk penetapan DTKS.
Permasalahan regulasi dan kebijakan dalam refocussing dan realokasi APBD pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), seperti regulasi belum sepenuhnya selaras, pedoman/petunjuk teknis pada pemdalam penyusunan laporan penyesuaian APBD belum ditetapkan.
Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan testing, tracing, treatment (3T) dan edukasi serta sosialisasi pada Kementerian Kesehatan (Kemkes). Pemeriksaan dilaksanakan pada 241 objek pemeriksaan meliputi 27 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 204 objek pemerintah daerah dan 10 objek BUMN dan badan lainnya.
Tahun 2020 lalu, pemerintah mengalokasikan Rp 695,3 triliun. Dari anggaran tersebut alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun menjadi yang terbesar sekaligus rawan penyalahgunaan.
Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) sepanjang tahun 2012-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,78 triliun. ”Nilai kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).
BPK juga menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama tahun 2012-2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan penempatan dana investasi yang dilaksanakan dengan cara melanggar hukum oleh sejumlah pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dianggap sebagai investasi berisiko tinggi. Total nilai kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan dana investasi Asabri selama kurun waktu 2012-2019 itu adalah Rp 22,78 triliun. ”Investasi itu pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri (Persero),” kata Agung. Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BTS, HH, dan JS. Sebagian dari mereka telah ditahan sejak 1 Februari 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, ada pergeseran nilai kerugian negara dalam kasus Asabri dari perhitungan awal yang dilakukan Kejagung. Awalnya, Kejagung menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus itu adalah Rp 23 triliun. Namun, menurut dia, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Dengan demikian, perhitungan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan adalah hasil audit dari BPK. Agung menambahkan, nilai kerugian negara sebenarnya tidak berkurang. Menurut dia, wajar saja jika ada perbedaan antara perhitungan Kejagung dan hasil audit BPK. Sebab, angka yang disampaikan penyidik adalah angka perkiraan. Sementara yang disampaikan BPK adalah angka yang nyata dan pasti jumlahnya karena berdasarkan hasil pemeriksaan laporan kerugian negara. ”Jadi, tidak pernah ada yang kurang. Kemarin, yang teman-teman media dengar adalah angka ancer-ancer,” katanya.
Burhanuddin menambahkan, saat ini total aset Asabri yang disita Kejagung Rp 13 triliun. Kejagung akan terus memburu aset tersangka kasus Asabri lainnya. Selain itu, karena modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut mirip dengan perkara PT Jiwasraya, Kejagung juga membuka kemungkinan pengusutan tindak pidana terhadap korporasi, yaitu para manajer investasi. Namun, semua itu tergantung dari fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan penyidik. Sementara dalam kesempatan itu, Agung juga meluruskan kesimpangsiuran kerugian negara kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Menurut dia, hanya ada satu perhitungan kerugian negara, yakni Rp 16,8 triliun. Hasil penghitungan itu sudah dilaporkan kepada Kejagung, 9 Maret 2020.Berharap Tarif Rendah Sunset Policy
Pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan sanksi perpajakan atau sunset policy bagi wajib pajak pelapor harta kekayaan mereka yang selama ini belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Rencana yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kebijakan pengampunan pajak tax amnesty II mulai menuai masukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final alias PAS Final. Kebijakan mengisyaratkan dengan program PAS wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi seperti yang selama ini berlaku yakni denda 200% dari kewajiban.
Pemerintah sudah pernah menggelar sunset policy pada 2008 lalu. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2008, pemerintah menghapus denda adminstrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dan wajib pajak yang ikut program ini, tidak diberikan Surat Tagihan Pajak. Catatan KONTAN, sunset policy menyumbang 15,2% atau sekitar Rp 555 millar terhadap surplus penerimaan pajak 2008 yang mencapai Rp 36,57 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak kala itu sebesar Rp 571,1 triliun dengan target Rp 534,53 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga setuju dengan sunset policy. Hanya, ia berpesan pemerintah harus merencanakan kebijakan dengar matang agar program ini diikuti oleh banyak wajib pajak. "Semakin ringan tarif-nya semakin menarik untuk ikut, kalau ketinggian orang akan mikir juga, " kata Hariyadi kepada KONTAN, Minggu (30/5). la berharap, sunset policy bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak baik sudah menjadi peserta tax amnesty lima tahun lalu, maupun yang belum. Selain menambah penerimaan negara, Hariyadi yakin kebijakan sunset policy ini bisa menambah jumlah wajib pajak dan bisa meningkatkan basis data wajib pajak. Sebab kebijakan ini membuka peluang semua pelaku usaha untuk ikut serta.
Sementara itu Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menyarankan agar tarif pajak yang diberlakukan sebesar 10%. Angka tersebut dinilai cukup mengakomodir kewajiban dan kepercayaan wajib pajak, lantaran tidak serendah tax amnesty 2016 lalu yang hanya 5% dan tidak sebesar batas atas tarif PPh orang pribadi sebesar 30%. Selain itu, pemerintah juga harus menghapus denda administrasi sebesar 200%. Jika cara tersebut diterapkan, Herman memperkirakan, otoritas pajak bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari sunset policy sekitar Rp 100 triliun. Selain itu, dirinya menilai program pengampunan pajak akan punya multiplier effect yang luas.
Sementara, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani minta agar tarif sunset policy sama dengan tarif maksimal tax amnesty 2016 lalu yakni cuma sebesar 5%. "Pengusaha menyambut baik rencana ini. Tarifnya sebaiknya dibuat kecil, agar partisipasinya besar, sehingga taxbase ke depannya pun bertambah, " kata Ajib kepada KONTAN, Minggu (29/5). Kendati demikian, Ajib mengatakan, dalam jangka pendek rencana pengampunan pajak bisa berakibat menurunkan tingkat kepatuhan dan membuat wajib pajak wait and see hingga menunggu program tersebut digelar. "Sedangkan yang tadinya sudah patuh, jadi berpikir ulang, mengapa? Karena tax amnesty tanda kutip adalah jalan pintas untuk mereka yang justru sebelumnya tidak patuh ," katanya.
Bitcoin Jatuh Semakin Dalam
Harga Bitcoin jatuh semakin dalam, aksi jual besar-besaran dimulai pekan lalu ini membuat harganya nyaris menyentuh angka US$ 30.000, jatuh lebih dari 50% sejak menyentuh rekor tertinggi US$ 64.829 pada pertengahan April 2021. Harga bitcoin belum pernah diperdagangkan di bawah US$ 30.000 sejak akhir Januari 2021. Kemerosotan itu membuat harganya jatuh lebih dari 40% dalam satu pekan terakhir. Yang berarti bitcoin sudah kehilangan seluruh keuntungannya, setelah Tesla mengumumkan investasi senilai US$ 1,5 miliar di mata uang kripto terbesar ini. Dan sejak pertengahan April 2021 itu, harga bitcoin jatuh lebih dari 50%. Tidak cuma bitcoin, mata uang kripto yang lain juga jatuh pada perdagangan.
CEO Tesla akan menangguhkan bitcoin sebagai alat pembayaran untuk pembelian mobil listrik buatannya. Alasannya masalah lingkungan karena proses penambangan bitcoin mengonsumsi sangat banyak energi. Karena pada faktanya komputer-komputer berkinerja tinggi dipakai untuk memecahkan rumus matematis rumit agar transaksi menggunakan bitcoin dapat terlaksana. Tiga badan industri perbankan dan pembayaran Tiongkok mengeluarkan pernyataan bersama. Yang isinya mengingatkan lembaga-lembaga keuangan untuk tidak melakukan bisnis terkait kripto, termasuk transaksi atau penukaran mata uang fiat dengan kripto.
(Oleh - IDS)
YFI Jadi Kripto Pertama yang Tembus Rp 1 Miliar
Aset Kripto Yearn Finance (YFI) menjadi aset kripto pertama yang nilainya menembus level di atas Rp 1 miliar. Bahkan, harga YFI sempat mencapai level tertinggi RP 1,38 miliar akhir pekan lalu. Meski harga YFI lebih dari Rp 1 miliar jauh di atas harga Bitcoin berkisar Rp 650 juta, Bitcoin masih menempati urutan teratas dengan kapitalisasi pasar terbesar mencapai US$ 847,74 miliar. Sedangkan kapitalisasi pasar YFI senilai US$ 2,6 miliar atau peringkat 52.
YFI beberapa kali sudah melebihi atau melewati harga Bitcoin. Hal ini merupakan sebuah fenomena bahwa Bitcoin turun, masih banyak harapan dari altcoin lain. YFI adalah ekosistem protokol yang dibangun di atas cryptocurrency Ethereum. Tujuan di balik pembuatan YFI adalah untuk memudahkan interaksi pengguna dengan protokol DeFi dan kemudian memaksimalkan persentase tahunan dalam mata uang kripto. YFI ingin menciptakan sesuatu antara protokol keuangan yang terdesentralisasi dan hasil yang cukup besar untuk memungkinkan orang berinvestasi dalam koin yang lebih stabil pada platform.
Token YFI sendiri sangat sedikit suplainya, sehingga kenaikan permintaan ini mendorong harga yEarn Finance jadi sangat tinggi. Sehingga, inilah yang menyebabkan harganya begitu mahal. Penurunan Bitcoin adalah hal yang biasa di dunia kripto. Sama halnya dengan Bitcoin, YFI juga bisa dibeli dengan harga mulai dari Rp 10.000. Begitu juga dengan aset kripto yang lain yang sudah mencapai harga ratusan juta. Karena aset kripto bisa ditransaksikan dengan pecahan desimal.
(Oleh - IDS)
Perputaran Uang Lebaran Melesat
Perputaran uang selama Ramadan dan Lebaran tahun ini melaju kencang. Salah satu indikasinya, penarikan uang tunai selama bulan puasa dan menjelang Lebaran mencapai Rp 154,5 triliun atau melampaui prediksi Bank Indonesia (BI) yang senilai Rp 152,4 triliun. Penarikan uang tunai untuk persiapan libur Lebaran juga melesat 41,5% dibanding periode yang sama tahun 2020 yang sebesar Rp 109,2 triliun. Bl belum mengumumkan hasil akhir perputaran uang tunai sepanjang Ramadan hingga libur Lebaran.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mencatat, tingkat kunjungan ke pusat belanja atau mal di periode Ramadan dan Lebaran naik 30%-50% dari hari biasa di masa pandemi Covid-19. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja menyatakan, rata-rata tingkat kunjungan ke pusat belanja pada masa Lebaran tahun ini naik 30%-40% dibanding Lebaran tahun 2020.
Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), Minarto Basuki menyatakan, sejak H-14 atau minggu kedua Ramadan, kunjungan ke mal sudah mendekati tahun 2019 atau sebelum pandemi. Dia berharap Lebaran 2021 menjadi momentum kebangkitan bisnis ritel. "Tapi semua itu bergantung penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, " tutur dia, akhir pekan lalu.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memproyeksikan, omzet peritel Rp 7,5 triliun-Rp 8 triliun selama periode Lebaran (April-Mei 2021). Angka itu tumbuh 25%-30%. "Peningkatan penjualan tertinggi di Jawa, Kalimantan dan Sumatra, " kata Roy N Mandey, Ketua Umum DPP Aprindo, kemarin (16/5).
Office of Chief Economist Bank Mandiri, dalam riset Mei 2021 menyebutkan, kelompok higher income mulai berani berbelanja, terutama belanja fesyen yang naik dari rata-rata 11%-12% pada bulan-bulan sebelumnya menjadi 16% saat ini. "Pola belanja kelompok ini mulai normal. Proporsi belanja terbesar mereka sebelum pandemi memang untuk belanja fesyen, " ungkap Andry Asmoro, Chief Economist Bank Mandiri, pekan lalu.Aset Keuangan Syariah Tembus Rp1.836 T per Februari 2021
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mencatat total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp1.836 triliun per Februari 2021. Angka tersebut meningkat dari posisi Desember 2020 yang sebesar Rp1.803 triliun.
"Jangan kita berbangga. Perlu lompatan yang dituangkan dalam roadmap. Untuk itu dalam strategi kita sangat clear bahwa road map akan mendorong lembaganya harus bisa berkompetisi," ucap Wimboh dalam Sarasehan Industri Jasa Keuangan, Jumat (23/4).
Pertama, memperkuat lembaga dan keuangan syariah melalui peningkatan permodalan dan sumber daya manusia (SDM). "Seperti diketahui industri keuangan syariah dihadapi pada persoalan tingkat permodalan yang terbatas di mana 6 dari 12 bank syariah memiliki modal inti di bawah Rp2 triliun," ucapnya.
Kedua, integrasi ekosistem keuangan syariah dengan ekosistem digital. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan competitiveness produk dan layanan keuangan syariah. Di samping itu, integrasi tersebut juga mempermudah diferensiasi model bisnis atau produk syariah masih terbatas.
Seperti diketahui, sejauh ini produk keuangan syariah terdiri dari saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana syariah, surat berharga negara (SBN), asuransi syariah, dan pembiayaan syariah.
Ketiga, peningkatan literasi keuangan syariah melalui program edukasi dan riset. Sebab, tutur Wimboh, hingga saat ini literasi keuangan syariah masih rendah yakni 8,93 persen, sementara tingkat inklusi keuangan syariah masih di angka 9,10 persen.(Oleh - HR1)
DPR Masih Terima Masukan Terkait RUU Sektor Keuangan
Jakarta - Komisi XI DPR menyebut RUU Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan masih dalam tahap diskusi dengan berbagai stakeholder untuk mendapat masukan.Sebab, RUU Sektor Keuangan baru akan dibahas di DPR pada Agustus - September 2021. Terdapat tiga isu utama yang masuk dalam prolegnas 2021, antara lain mengenai RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), kemudian RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan omnibus law sektor keuangan. Namun, pemerintah dan DPR sepakat pada Mei-Juni hanya akan fokus membahas dua RUU, yaitu HKPD dan KUP, sehingga masih ada waktu untuk pembahasan omnibus law sektor keuangan pada Agustus-September.
Terdapat tiga isu besar yang menjadi pembahasan, yakni terkait BI, OJK dan LPS. Pertemuan dilakukan secara terus menerus untuk menerima masukan agar mendapat solusi terbaik, mengenai penguatan lembaga, format pengawasan juga mengenai idealisme. Selain isu mengenai Indepedensi BI, ada juga soal penguatan institusi lembaga keuangan lain seperti OJK dan LPS. Ketiga lembaga ini perlu penguatan dari sisi kelembagaan maupun kebijakannya. Melalui penguatan lembaga, DPR yakin ketiga institusi ini mampu menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia di tengah kondisi pandemi seperti sekarang.
(Oleh - IDS)
OJK Diminta Tegaskan Unrealized Loss Bukan Kerugian Negara
Investasi di saham dan reksa dana tetap menarik bagi investor institusi sebagai alternatif investasi yang menguntungkan. Apalagi fakta menunjukkan, dalam rentang waktu di atas 15 tahun, investasi di saham reksa dana memeberikan return beberapa kali lipat dibanding deposito. Namun, kalangan investor institusi meminta ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyatakan kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss) bukan sebuah kerugian negara sepanjang proses investasi dilakukan dengan benar. Ketegasan OJK dibutuhkan agar investor institusi, termasuk investor institusi BUMN, tidak takut berinvestasi di pasar modal.
OJK selama ini belum menyatakan hal itu secara tegas. Kalau itu disampaikan maka tidak ada hambatan, baik bagi pendiri dana pensiun, pemegang saham, atau perusahaan sendiri. OJK juga harus mengaskan bahwa unrealized loss bukan kerugian negara sepanjang proses investasi dilakukan dengan benar dan diukur dengan sesuai. Sementara kalau proses investasinya tidak dilakukan dengan benar, bisa jadi itu memang merugikan negara, seperti yang sudah terjadi di Jiwasraya.
Investor institusi juga perlu ada kepastian bahwa pemeriksa/penyidik mengganggap unrealized loss itu bukan kerugian negara. Dengan adanya ketidakpahaman para penyidik dan pemeriksa, terkait unrealized loss, membuat institusi BUMN dan dana pensiun BUMN banyak yang tidak masuk ke pasar modal. Risiko pasar itu pasti ada dan sifatnya temporer. Namun, unrealized loss itu bukan sebuah kerugian negara sepanjang sahamnya belum dicairkan.
Perusahaan asuransi atau dana pensiun itu tidak punya kapabilitas untuk menganalisis saham secara fundamental dan teknikal. Ada pengarus SDM untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam perlindungan konsumen, rata-rata penduduk kita kalau menandatangani polis itu tidak mengetahui isi polis secara detail. Makanya harus ada dokumen yang menjelaskan perjanjian bahwa konsumen itu mengerti dan paham polisnya.
(Oleh - IDS)
Pilihan Editor
-
Pemerintah Atur Kehadiran Niaga Daring Asing
05 Dec 2019 -
Menjadikan Cashless Society Sebagai Kebutuhan
29 Nov 2019









