Keuangan
( 1023 )Kinerja Menawan, Saham Bank Besar Menjadi Pilihan
Kelompok bank besar kompak mencatatkan kinerja berkilau di separuh pertama tahun 2022.
Dus, saham emiten bank besar semakin menarik dikoleksi. Secara umum, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus menyatakan, emiten bank besar cukup menarik. Ia memilih BBRI, BBCA, dan BMRI.
Transaksi QRIS Hampir Menembus Rp 9 Triliun
Transaksi digital menggunakan teknologi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) semakin familiar. Hal ini terekam dalam data Bank Indonesia (BI). Volume transaksi QRIS bertumbuh 156% secara tahunan menjadi 74,01 juta di Juni 2022 lalu.
Kenaikan juga terlihat dari nominal transaksi QRIS sebesar Rp 8,6 triliun yang tumbuh 333% secara tahunan. Di tahun ini, BI menargetkan ada 15 juta pengguna baru yang hingga Juni lalu sudah ada sekitar 9,6 juta lebih. Tahun lalu BI mencatat ada 11,5 juta pengguna yang memakai teknologi QRIS. Direktur Eksekutif Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (APSI), Susiana Suhendra juga memberikan gambaran kenaikan transaksi QRIS yang signifikan itu. "Nominal transaksinya mencapai Rp 9 triliun, ini meningkat 9 kali dibandingkan awal tahun 2020,"ujarnya.
Kerjasama PNM dan SMF
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) kembali menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meluncurkan program pembiayaan mikro perumahan syariah atau Home Syariah. Kerjasama SMF dan PNM melalui Home Syariah secara prinsip syariah menggunakan akad mudarabah muqayyadah.
OTORITAS JASA KEUANGAN, Tantangan dan Harapan
Mulai Rabu (20/7), tampuk kepemimpinan OJK resmi dipegang para pemimpin baru. Para anggota dewan komisioner yang baru akan menakhodai OJK hingga lima tahun ke depan. Mereka adalah Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Selain itu, ada Sophia Issabela Watimena sebagai Ketua Dewan Audit, Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Berbagai tantangan dan pekerjaan rumah sudah langsung menyambut mereka, yakni tantangan di level internal kelembagaan OJK, di level industri jasa keuangan, dan di tingkat ekonomi makro secara lebih luas. Mengenai persoalan internal kelembagaan, kinerja pengawasan jasa keuangan oleh OJK selama ini dinilai masih belum optimal. Seperti diketahui, di dalam tubuh OJK ada tiga sektor pengawasan, yakni perbankan, IKNB, dan pasar modal. Pengawasan di tiga sektor itu selama ini masih terkotak-kotak sehingga pengawasan tidak optimal. Padahal, mereka bertugas memelototi jalannya sistem keuangan dengan total aset Rp 19.418 triliun yang tersebar di sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal.
Hal ini tampak dari banyaknya kasus terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link yang dipasarkan melalui bank (bancassurance). Sejumlah nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi mengungkapkan, mereka sebenarnya hanya ingin menabung di bank, tetapi ternyata uang mereka dibelikan PAYDI. Lantaran tidak memahami cara kerja PAYDI yang mengalokasikan dana untuk premi asuransi dan investasi, mereka merasa tertipu karena hasilnya tidak sesuai yang mereka harapkan.
Tantangan berikutnya adalah persoalan pada level industri sektor jasa keuangan. Dari tiga sektor pengawasan jasa keuangan, harus diakui sektor IKNB mempunyai tantangan paling berat, terkait industri teknologi finansial pinjaman antar pihak (peer to peer lending/P2P). Industri yang tengah naik daun ini perlu dikawal tata kelolanya agar bisa dioptimalkan untuk memperluas inklusi keuangan. Edukasi ke masyarakat perlu terus-menerus dilakukan agar masyarakat tidak terjerumus dan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar dan tak berizin OJK. (Yoga)
Digitalisasi Keuangan Daerah
Perkembangan teknologi digital makin berpengaruh terhadap aktivitas perekonomian, tidak hanya pada sektor swasta tetapi juga di sektor publik. Pesatnya perkembangan digitalisasi keuangan publik di Indonesia, yakni dalam pengelolaan penerimaan dan belanja pemerintah, saat ini tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi sudah merambah hingga ke daerah-daerah. Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa transformasi digital dalam keuangan publik menjadi makin populer. Pertama, bagi pemerintah daerah, digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta mampu mendongkrak pen dapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pengadaan barang dan jasa publik yang semakin meningkat. Kedua, transformasi pelayanan publik mendorong transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik termasuk di daerah-daerah makin menuntut peningkatan transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dapat diwujudkan melalui digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketiga, perkembangan pesat teknologi digital yang dibarengi dengan lonjakan penggunaan transaksi digital sejak pandemi Covid-19, merupakan peluang yang semestinya dimanfaatkan untuk mendorong reformasi pelayanan publik. Dalam hal soft infrastructur, literasi keuangan digital dari sumber daya manusia juga menjadi salah satu kunci keberhasilan digitalisasi keuangan daerah. Dalam hal ini, Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara tetangga. Data dari OECD menunjukkan bahwa tingkat pemahaman keuangan digital Indonesia masih berada di bawah negara-negara Asia lainnya seperti China, Korea dan Thailand.
MERAMU CUAN REKSA DANA
Pengetatan kebijakan moneter yang terus dilakukan Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, membuat pasar surat utang di sejumlah negara tertekan, tak terkecuali Indonesia. Kendati demikian, bagi investor ritel, tekanan di pasar surat utang tak melulu membawa kabar buruk, lantaran ada sejumlah instrumen investasi yang masih menarik untuk dipertimbangkan, salah satunya reksa dana. Jika dicermati, cerminan pasar uang dalam negeri yang gamang terlihat pada pergerakan imbal hasil Surat Utang Negara (SUN) acuan tenor 10 tahun. Berdasarkan data World Government Bonds, Selasa (25/7), imbal hasil instrumen buatan pemerintah itu mencapai 7,55% atau melandai dibandingkan dengan kondisi jelang pengumuman suku bunga acuan Bank Indonesia pekan lalu yakni 7,6%. Perihal data tersebut, Vice President Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan bahwa koreksi jangka pendek di pasar surat utang Tanah Air memang tak bisa dihindari. Sebab, dana asing keluar dari pasar untuk mencari aset yang lebih aman. Jika dibandingkan, katanya, selisih imbal hasil SUN dengan US Treasury makin dekat kala imbal hasil SUN menanjak. Namun, Wawan menilai investor reksa dana khususnya dari kalangan ritel bisa memanfaatkan momentum tersebut dengan membeli reksa dana pendapatan tetap beraset dasar obligasi negara bertenor minimal 3 tahun.
Dia menjelaskan secara tahun berjalan, indeks reksa dana berbasis obligasi pemerintah memang tertekan. Namun, dia optimistis kinerja bakal membaik menjelang akhir tahun. Adapun, untuk investor yang memiliki profil risiko moderat, dapat memilih produk lain seperti reksa dana pendapatan tetap dengan obligasi korporasi sebagai aset dasar. Pilihan lain yang bisa dicermati yakni reksa dana campuran yang menggunakan saham dan obligasi sebagai aset dasar. Kala pasar surat utang bergejolak, kinerja bisa diimbangi dengan cuan di pasar saham atau sebaliknya. Terakhir, pilihan bisa tertuju pada reksa dana pasar uang karena berisiko rendah dari aset dasarnya berupa deposito dan obligasi korporasi yang menawarkan cuan menarik.
Menakar ”Omnibus Law” Sektor Keuangan
Omnibus law akan merevisi beberapa aturan, seperti UU BI, OJK, LPS, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Perbankan, Perasuransian, dan Perkoperasian. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Omnibus Law Sektor Keuangan itu bertujuan memperkuat perekonomian melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Apalagi saat ini dunia sedang menghadapi risiko resesi dengan munculnya stagflasi.
Belajar dari pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan bermasalah, pemerintah dan DPR perlu lebih cermat dalam pembahasan Omnibus Law Sektor Keuangan. Pemerintah dan DPR hendaknya mengundang dan mempertimbangkan pandangan publik, asosiasi industri, pakar akademis, dan pengamat serta praktisi keuangan, seperti perbankan, perasuransian, dan perkoperasian dalam pembahasannya. Pandangan itu akan memperkaya pasal demi pasal dalam Omnibus Law Sektor Keuangan. (Yoga)
KERJA SAMA G20, Sistem Pembayaran Lintas Negara Dikembangkan
Para gubernur bank sentral dan otoritas moneter lima negara Asia Tenggara sepakat bekerja sama mengembangkan sistem pembayaran lintas negara. Pengembangan sistem tersebut diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan ini. Hal itu mengemuka dalam diskusi ”Advancing Digital Economy and Finance: Synergistic and Inclusive Ecosystem for Accelerated Recovery-Cross Border Payment”, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (14/7). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Ke-3, G20 Presidensi Indonesia yang dilaksanakan pada 11-17 Juli 2022.
Gubernur BI Perry Warjiyo, mengatakan, kolaborasi dan kerja sama pengembangan sistem pembayaran lintas negara perlu dilakukan di kawasan Asia Tenggara, berupa pembayaran menggunakan metode pindai kode unik (QRIS), pembayaran cepat (fast payment), dan pembayaran transaksi dengan mata uang lokal (local currency settlement/LCS). Lima kepala bank sentral dan otoritas moneter negara Asia Tenggara akan menandatangani MOU terkait pengembangan system pembayaran lintas negara November tahun ini. Kelima negara itu adalah Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati menambahkan, kerja sama sistem pembayaran lintas negara akan membuat transaksi lintas negara lebih cepat, hanya dalam beberapa menit setelah sebelumnya memakan waktu beberapa hari. Mekanisme transaksi bisa lebih sederhana dan tarifnya lebih murah. (Yoga)
Omnibus Law Keuangan ‘Goyang’ Independensi
Independensi bank sentral atau Bank Indonesia kembali dalam sorotan. Hal tersebut menyusul keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang memberikan karpet merah kepada anggota atau pengurus partai politik (parpol) untuk menjabat sebagai Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Ketentuan tersebut tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tertanggal 16 Juni 2022. Dalam draf yang diperoleh Bisnis, DPR menghapus Pasal 47 huruf c dalam substansi mengenai BI di dalam regulasi yang menggunakan konsep omnibus law tersebut. Secara detail, Omnibus Law Keuangan itu menghapus klausul mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Sejalan dengan dihapusnya klausul itu, dan apabila RUU disepakati, maka Anggota Dewan Gubernur BI legal untuk menjadi anggota partai politik. Pun sebaliknya, kader partai berhak untuk menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan penghapusan substansi itu memang terakomodasi di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disusun oleh politikus Senayan.
Bank sentral adalah lembaga yang sangat penting. Dalam menjalankan tugasnya, BI wajib ditempati oleh figur yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam mengelola, mengatur, hingga menjaga stabilitas sektor keuangan. Faktor yang lebih penting adalah independensi. Dibukanya pintu partai dalam kantor BI berpotensi mengoyak kemandirian bank sentral. Jika demikian, bisa dipastikan kepercayaan publik pada lembaga tersebut akan memudar.
Hutang Jumbo Grup Titan Hantui Industri Finansial
Sejumlah bank dan institusi keuangan di dalam negeri tengah waswas. Mereka tengah dihantaui besarnya eksposur kredit bernilai jumbo ke Titan Infra Energy Group.
Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, per 30 September 2020, nilai utang Titan Group mencapai sekitar Rp 12,14 triliun dan US$ 837 juta. Dari total utang tersebut, sejumlah bank sudah memasukkan kredit Titan di kategori macet. Seperti fasilitas kredit sindikasi senilai US$ 450 juta yang dikucurkan pada 28 Agustus 2018 dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG cabang Singapura.
Pilihan Editor
-
Bank Sentral Waspadai Kepanikan di Pasar Uang
09 Mar 2020









