UMKM
( 688 )UMKM Diusulkan Menjadi Sektor yang Pertama Dibuka
Sektor usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) diusulkan menjadi sektor usaha yang pertama dibuka untuk beroperasi setelah kondisi pandemi Covid-19 mulai kondusif. Pasalnya, UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia.
Pengusaha nasional Sandiaga Uno mengatakan, manfaat ekonomi UMKM paling besar karena menyerap 97% lapangan pekerjaan. Akan tetapi adanya pandemi Covid-19 telah menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan bagi 10-15 juta orang, baik formal maupun informal.
Selanjutnya, Sandiaga mengusulkan tahap new normal ekonomi atau pemulihan ekonomi ke dalam empat cluster berdasarkan manfaat ekonomi dan risiko Kesehatan, yaitu sektor go zone, pivot zone, check zone, dan wait zone.
Kendati begitu, upaya pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut harus berdasarkan data dari sisi medis berupa tingkat penyebaran virus baik secara nasional maupun per daerah. Kemudian memasuki Juli, pemerintah sudah bisa membuka kunjungan ke dokter.
Dia memperkirakan, kegiatan ekonomi yang bergerak di bidang kebutuhan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan untuk masyarakat bakal bertumbuh pesat selama 2-3 tahun ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sebagai dukungan bagi pelaku usaha ultra mikro (UMi) dan UMKM, melalui program PEN pemerintah akan memberikan subsidi bunga dengan alokasi dana mencapai Rp 34,15 triliun.
Geliat Ekonomi dari Rumah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan ”Stay at home economy” akan menjadi tren baru beberapa waktu mendatang. Setiap daerah dapat mengembangkannya. E-dagang dan jasa transportasi daring menopangnya. Pembatasan sosial berskala besar serta imbauan untuk bekerja dan belajar di rumah membuka peluang ekonomi yang digerakkan dari rumah atau stay at home economy. Ini bisa menjadi peluang bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menggeliatkan usaha dan ekonomi daerah dan nasional. Untuk itu, digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini dinilai menjadi keharusan. Hal ini agar UMKM dapat memanfaatkan peluang usaha yang terbuka selama dan pascapandemi Covid-19.
Direktur Hukumonline.com Amrie Hakim mengatakan layanan konsultasi hukum daring bagi UMKM terdampak Covid-19 telah diluncurkan dan disediakan secara gratis dengan kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM serta 97 advokat yang mempunyai kepedulian, ia menuturkan, masalah bisnis yang dihadapi oleh UKM dan koperasi pada masa pandemi Covid-19 ini dapat merembet ke masalah hukum. UKM dan koperasi kemungkinan akan menemui kesulitan untuk mengakses layanan hukum, baik karena faktor biaya maupun faktor lain. Hal ini diharapkan dapat meringankan koperasi dan UKM yang terdampak bisnisnya serta mempunyai implikasi hukum, misalnya untuk mengetahui hak-hak mereka saat menghadapi masalah ketenagakerjaan, utang-piutang, dan kontrak bisnis.
Serupa, Direktur Utama Justika Melvin Sumapung mengatakan justika.com juga memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Layanan ini memfasilitasi para advokat, sesuai keahliannya, turut serta membantu para koperasi dan UKM yang terdampak Covid-19 secara gratis. Melvin berharap inisiatif ini dapat bermanfaat meringankan beban pelaku koperasi dan UMKM untuk menyokong ekonomi nasional. Ke depan, program ini dapat menjadi era normal baru ketika para pelaku koperasi dan UKM Indonesia dapat mengakses jasa advokat hanya lewat sentuhan ponsel pintarnya.
Sementara itu, CEO of The National Confederation of Cooperatives (Natcco) Sylvia Okinlay-Paraguya mengemukakan, pandemi menjadi momentum untuk memperkuat koperasi dan UMKM. Utamanya dalam peningkatan iklim bisnis, akses keuangan, serta pengembangan kapasitas pekerja dan manajemen. Selain itu, peningkatan akses teknologi, inovasi, dan pasar juga diperlukan.
Untuk menggeliatkan ekonomi wilayah, Gojek mengembangkan usaha di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sejak 10 Mei 2020. Layanan yang dapat digunakan terdiri dari GoRide, GoFood, GoSend, dan GoPay. VP Gojek Regional Indonesia Bagian Timur Anandita Danaatmadja mengatakan, kehadiran Gojek di Bulukumba merupakan wujud upaya perusahaan untuk mendukung pengembangan UMKM serta dapat berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan tatanan perekonomian daerah. District Head Gojek Makassar Adwin Pratama Anas menambahkan, perluasan layanan Gojek merupakan bentuk solusi atas tantangan yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Perluasan ini dinilai mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan mempertahankan pekerja di sektor informal untuk tetap memiliki sumber penghasilan serta menjaga kesejahteraannya.
Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi berpendapat, dampak perekonomian dari pandemi Covid-19 berimbas pada UMKM yang menjalankan bisnisnya secara luring. Sedangkan dengan teknologi daring, kami membantu para pelaku UMKM untuk mempertahankan pendapatannya ketika ada keterbatasan orang yang mengunjungi toko mereka secara fisik. Oleh sebab itu, Grab menghadirkan fitur GrabMart dan GrabAsisstant yang menggandeng toko-toko UMKM yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dengan pengantarannya menggunakan mitra pengemudi Grab. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, Neneng menyatakan, Grab Indonesia telah berekspansi hingga Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Manggarai Barat di Nusa Tenggara Timur pada April 2020. Khusus layanan GrabFood, ekspansi dilakukan ke dua kabupaten tersebut dan Kabupaten Bima di NTB.
Kelonggaran Pajak UMKM Mulai Berlaku
Kementerian Keuangan mulai menanggung pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang terkena efek pandemi korona. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kelonggaran pembayaran pajak bagi UMKM ini berlaku April hingga September 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama membeberkan perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Tujuan kebijakan ini untuk membantu arus kas dari UMKM yang saat ini mengalami kesulitan akibat penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Bersama Lindungi UMKM
Sebanyak 23 juta UMKM mendapatkan program pembiayaan modal kerja. Program perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di gulirkan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Salah satu fokus perlindungan ekonomi dalam kebijakan pemerintah, yakni melindungi UMKM dengan beberapa kebijakan, yaitu pertama, program untuk pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan yang terdampak dari pandemi ini. Kelompok ini akan menjadi bagian dari penerima bansos maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu prakerja.
Kedua, skema program insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar pertahun. Insentif ini diberikan dengan menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan. Ketiga, yakni program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program. Presiden juga meminta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas lagi untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah.Skema selanjutnya, program mengenai perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Presiden juga meminta agar realokasi anggaran pemda diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM tersebut. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, bantuan modal kerja bagi pelaku UMKM agar mereka mampu menjalankan kembali usahanya.
Corporate Affairs Director PTSumber Alfaria Trijaya Tbk,Solihin menjelaskan, Alfamart dan Alfamidi menggratiskan biaya sewa tenant bagi mitra UMKM yang berjualan di depan gerai mereka. Pembebasan biaya sewa berlaku untuk periode April sampai Mei 2020. Solihin berharap inisiatif ini setidaknya bisa meringankan beban mitra UMKM. Sebelumnya, lembaga filantropi Dompet Dhuafa (DD) bersama Ok Oce bekerja sama memberikan modal usaha bagi pengusaha mikro. Ketua Umum Ok Oce Indonesia, Iim Rusyamsi, mengatakan, pembiayaan ini berasal dari wakaf bersama Dompet Dhuafa. Beberapa sektor yang akan diutamakan untuk dibantu, yakni kuliner dan fesyen.
BKF: Kebijakan Relaksasi untuk UMKM Segera Dirilis
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan akan dirilis dalam waktu dekat.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sebelumnya pemerintah telah meluncurkan sejumlah paket stimulus diantaranya dalam bentuk jaring pengaman sosial (social safety net) seperti perluasan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan Kartu Sembago, peningkatan anggaran Kartu Prakerja, dan pembebasan maupun diskon tagihan listrik PLN.
Febrio menuturkan, pemerintah juga sudah memutuskan untuk menambah alokasi belanja Rp 405,1 triliun untuk penangganan Covid-19. Program kredit usaha rakyat (KUR), program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT), dan usaha mikro (UMI) sampai saat ini telah menyasar 20% UMKM terbawah.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, ada 37 ribu laporan mengenai pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19. Dari jumlah 87,4% pelaku usaha berasal dari kelompok level mikro. Saat ini pihak Kemenkop UKM akan membantu pengusaha terdampak secara terintegrasi dari hulu ke hilir.
Menyelamatkan UMKM
Pemerintah telah mengumumkan sejumlah insentif untuk menjaga roda bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diantaranya berupa relaksasi kredit , perpajakan dan penerapan Kartu Prakerja. Meski sudah mulai berjalan beberapa program insentif, sejauh ini masih ditemukan sejumlah kendala dilapangan bahkan beberapa belum terealisasi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Percepatan eksekusi insentif kepada jajaran kabinetnya dalam rapat terbatas, Rabu (15/4). Pada kesempatan yang sama, Presiden juga memerintahkan pemberian insentif tambahan, yaitu pemberian pinjaman baru dan pemberian bantuan sosial untuk usaha mikro dan ultra mikro. Pasalnya, UMKM di Indonesia berperan penting karena menyerap lebih dari 100 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Adapun, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, ada delapan program yang sedang dipersiapkan bagi sektor UMKM, yang salah satunya adalah penghapusan pajak bagi UMKM dalam 6 bulan kedepan yang sedang dibahas dengan Ditjen Pajak sebagaimana konfirmasi Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah menerangkan, implementasi skema tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.
Terkait dengan program relaksasi kredit, konfirmasi datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Melalui Corporate Secretary Rully Setiawan dan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. Hera F. Haryn ditempat masing-masing, mengatakan, perseroan telah melakukan percepatan penawaran dan proses restrukturisasi dengan menyesuaikaan kondisi debitur.
Di lain pihak, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, saat ini perusahaan pembiayaan masih dalam tahap veri?kasi data lapangan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Namun, Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo meyakini, penyaluran kredit ke sektor UMKM bakal tetap turun kendati pemerintah memberikan sejumlah stimulus kepada kelompok usaha tersebut, hal ini karena daya beli menurun dan multifinance menaikkan DP untuk menjaga kualitas kredit . Ekonom BCA David E. Sumual menilai, hingga saat ini tidak ada masalah dalam penerapan program relaksasi kredit UMKM sepanjang telah mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menuturkan, menambah insentif subsidi kredit kepada UMKM tanpa perhitungan yang matang tidak akan memberi efek signifikan pada ekonomi riil, lantaran permintaan yang melemah dan justru berpotensi menimbulkan potensi moral hazard. Sementara itu, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berharap insentif dari pemerintah dapat dilakukan secara merata dan tidak hanya menyasar usaha ultra mikro. Dia mencontohkan, pembebasan tarif listrik yang masih belum menyentuh usaha kecil dan menengah. Dan pendapat ini juga didukung Ekonom Indef Bhima Yudhistira yang mengatakan pemerintah sebaiknya memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%— 70% bagi UMKM pelanggan 900 VA dan 1.300 VA. Selain itu, harga LPG 3 kg juga diusulkan untuk diturunkan.
UMKM akan Dibebaskan dari PPh
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dalam telekonferensi dengan media, Rabu (15/4) menerangkan Pemerintah akan membebaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) selama enam bulan ke depan sebagai langkah untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha sektor UMKM. Namun, ia belum menjelaskan secara detail kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM itu. Dikesempatan yang sama, Tetan mengatakan pihaknya juga akan menjalankan sembilan program yang meliputi stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi, belanja di warung tetangga, serta program restrukturisasi, subsidi suku bunga kredit usaha mikro serta beberapa program lainnya yang diselaraskan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memitigasi dampak Covid-19 bagi para pelaku koperasi dan UMKM. Implementasi sejumlah program ini sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, pengusaha Sandiaga Uno mengatakan, kondisi saat ini berbeda dengan kondisi krisis 1998, sebab yang paling terdampak justru UMKM dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) yang dijalankan pemerintah. Menurutnya, Jenis usaha UMKM sebagian besar menjalankan kegiatan secara harian sehingga dalam hal ini penyaluran uang tunai melalui bantuan langsung tunai (BLT ) harus segera dijalankan. “UMKM harus beradapasti ke situasi yang kita sebut situasi new normal,” kata Sandiaga menerangkan bahwa pengusaha UMKM harus beradaptasi dengan kondisi saat ini. Sebab, dari sejumlah perkiraan, dampak dari Covid-19 masih akan terasa dalam tiga bulan ke depan.
Seperlima Industri Kecil-Menengah Kolaps
Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil-Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, sekitar 20 persen industri kecil dan menengah (IKM) harus tutup akibat dari dampak wabah Covid-19. IKM juga mengalami penurunan permintaan hingga 70 persen.
Kementerian Perindustrian, kata Gati, telah mengatur ulang alokasi anggaran untuk membantu IKM dan membangun pusat bahan baku yang akan dijalankan secara digital. Pemerintah juga akan merevitalisasi sentra industri dengan memperbarui alat produksi pelaku usaha, agar meningkatkan kapasitas produksi dan jenis produk yang dihasilkan.
Ketua Bidang IKM Asosiasi Pengusaha Indonesia, Nina Tursina, mengatakan pelaku usaha sangat menantikan stimulus pembiayaan dari pemerintah.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunadi dan Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi, menyatakan akan membantu nasabah UMKM dengan menawarkan keringanan pembayaran angsuran serta perpanjangan jangka waktu pinjaman, termasuk penyesuaian bunga dengan syarat tempat usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19.
Fasilitas Pembiayaan UMKM, Dapat Stimulus Tambahan
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan sejumlah stimulus tambahan untuk pengajuan maupun pembayaran kredit yang diakses melalui kredit usaha rakyat (KUR), kredit ultra mikro (UMi), maupun koperasi.
Stimulus ini diberikan dalam rangka menanggulangi dampak penyebaran virus corona terhadap kegiatan usaha UMKM. Stimulus KUR untuk calon debitur adalah relaksasi syarat administrasi. Pelaku UMKM juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses KUR secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas dokumen administrasi pengajuan kredit.
Sementara itu, stimulus nasabah yang sudah menjadi debitur KUR (existing) adalah penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,69 triliun pokok dan Rp3,88 triliun bunga.
Total jumlah debitur dari 2015 sampai dengan 29 Februari 2020 sebanyak 19,5 juta debitur. Adapun jumlah debitur aktif per 29 Februari 2020 sebanyak 11,9 juta debitur. Sementara itu, stimulus kredit UMi untuk calon debitur yakni relaksasi terkait dengan syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi, serta kemudahan dan perluasan penyaluran UMi. Debitur UMi existing juga mendapatkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk 1 juta debitur, terdiri dari Rp1,29 triliun pokok dan Rp323 miliar bunga. Kebijakan yang sama juga akan ditetapkan untuk 10,4 juta debitur ultra mikro non-Pusat Investasi Pemerintah (Mekar, koperasi, online), yakni terdiri dari Rp3,90 triliun pokok dan Rp976 miliar bunga.
Bantuan kepada nasabah UMKM ini masih perlu pengetatan dengan melihat rekam jejaknya, misalnya dari sisi ketaatan nasabah membayar pajak. Selain itu, nasabah UMKM yang dibantu juga mempertimbangkan sektor dan area terdampak COVID-19, sektor strategis, dan sektor penggerak pemulihan ekonomi. Pemerintah juga memastikan untuk mencegah moral hazard dan memastikan penyaluran fasilitas pembiayaan tetap berdasarkan regulasi yang ada dan prinsip risk sharing. Selain stimulus ini, Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM.
Pembatasan Sosial Bersakala Besar, Pemerintah Siap Subsidi Pekerja Informal
Pemerintah berencana menanggung pendapatan pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta. Pekerja informal tersebut mencakup sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pengemudi ojek daring atau online (ojol). Pemberian subsidi pendapatan tersebut erat kaitannya dengan imbauan pemerintah untuk tidak mudik. Para perantau yang menjadi pekerja informal harus tetap bisa hidup di Jakarta.
Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengatakan larangan ojol membawa penumpang jika pembatasan sosial skala besar diterapkan akan memangkas pendapatan para pengemudi. Ada tiga hal yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal atau Rp100.000 per hari. Kedua, meminta kepada aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang. Ketiga, pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan. Saat ini, pendapatannya masih dipotong 20%.
Pilihan Editor
-
Integrasi Data Perpajakan Berlanjut
11 Aug 2020 -
Penginapan Mulai Menggeliat
10 Aug 2020 -
Gaji Ke-13 Bisa Menstimulasi Ekonomi
22 Jul 2020








