Berulang Celaka Bus Pariwisata
ROSDIANA melihat kejanggalan beberapa saat setelah bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa anaknya, Mahesya Putera, dan teman-temannya dari Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, berangkat menuju Bandung. Ban bus tersebut selip di pertigaan Parung Bingung atau tak berapa jauh setelah bus melaju dari Depok. Menurut Rosdiana, ketika ban bus sempat selip, seharusnya sopir memeriksa kelayakan bus. "Saya ngenes-nya di situ, kenapa tetap dipaksakan," kata dia di kediamannya di RT 01 RW 10 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Ahad, 12 Mei lalu.
Pada Sabtu malam, bus Trans Putera Fajar terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat. Rombongan siswa ini hendak kembali ke Depok setelah mengikuti rangkaian acara perpisahan di Bandung. Penyebab kecelakaan masih didalami, tapi dugaan awal rem kendaraan wisata tersebut blong. Putra sulung Rosdiana merupakan satu dari 11 korban meninggal. Selain itu, 12 orang lainnya mengalami luka berat. Sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira, membenarkan ada masalah pada rem kendaraannya. Dia sempat melakukan perbaikan, tapi kondisinya tak membaik. Kontur jalan yang menurun membuat Sadira kesulitan mengatur laju kecepatan bus itu.
Sadira sempat mencari emergency safety area di kawasan tersebut, tapi tak menemukannya. Akhirnya, dia berinisiatif membanting bus ke kanan jalan dan menabrakannya ke tiang listrik. Namun di sisi kanan terdapat tiga unit sepeda motor dan sebuah mobil yang ikut tertabrak bus. Sadira meminta maaf atas kecelakaan tersebut. Dia mengatakan telah mengecek bus sebelum digunakan. “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya karena kejadian ini tidak ada yang mau. Ini namanya musibah, mohon maafkan saya,” ujarnya kepada Antara. (Yetede)
MENGAKSELERASI KAWASAN INDUSTRI
Terobosan baru digulirkan oleh pemerintah untuk memoles daya tarik kawasan industri yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan manufaktur di Tanah Air. Teranyar, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2024 tentang Wilayah Industri yang mendesain ulang klasterisasi industri dan skema insentif untuk kawasan industri. Dalam beleid yang diundangkan 7 Mei 2024 itu, pemerintah mengatur insentif fiskal dan nonfiskal yang difokuskan untuk wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan industri. Dari sisi fiskal, fasilitas yang disediakan pemangku kebijakan relatif sama dengan kebijakan sebelumnya yakni menyangkut pemangkasan pajak serta kemudahan di sektor pabean. Adapun, insentif nonfiskal berbentuk penyediaan lahan atau lokasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya dimiliki pemerintah, serta fasilitas lain yang bisa diberikan oleh menteri teknis. Aneka kemudahan itu ditujukan khusus untuk perusahaan kawasan industri yang berlokasi di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI).
Dunia usaha pun merespons positif beleid baru ini dan optimistis mampu menopang kinerja industri yang siap melanjutkan ekspansi setelah berakhirnya musim wait and see akibat hiruk pikuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar, mengatakan ketentuan baru ini berbeda dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni PP No. 142/2015 tentang Kawasan Industri karena dalam PP No. 20/2024 mengatur pemberian insentif bagi kawasan industri dan perusahaan industri dengan berdasar pada pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI) dan/atau status pengembangan WPPI. Menurutnya, insentif pemda berupa pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) hingga pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan cukup menarik. Namun di sisi lain, obral stimulus itu dirasa belum cukup memuaskan pelaku usaha.
Pelaku industri masih membutuhkan jenis insentif lainnya untuk mendorong investasi, inovasi, dan pertumbuhan bisnis. Sementara itu dari lantai bursa, emiten yang bergerak di sektor kawasan industri juga menyambut baik PP No. 20/2024 dan diyakini membantu upaya perusahaan untuk merealisasikan target pada tahun ini. Presiden Direktur PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) Haryanto Adikoesoemo, mengatakan target penjualan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) mencapai 130 hektare. Keyakinan serupa disampaikan PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA) yang menaikkan target penjualan pemasaran lahan industri Suryacipta City of Industry Karawang dan Subang Smartpolitan pada 2024 dari 65 hektare menjadi 184 hektare.
Erlin Budiman, VP Head of Investor Relations Surya Semesta Internusa, memaparkan revisi ke atas target marketing sales itu sejalan dengan besarnya minat terhadap lahan industri perseroan.
Manajemen SSIA memaparkan target penjualan pemasaran lahan industri seluas 184 hektare tersebut setara dengan Rp2,2 triliun. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memang tengah gencar untuk memperluas pembangunan dalam rangka pemerataan pusat industri di Tanah Air.
Sementara itu, kalangan ekonom memandang strategi pemerintah dengan menerapkan zonasi spesialisasi industri cukup positif lantaran disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing wilayah.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, mengatakan klasterisasi kawasan industri harus diimbangi dengan klasterisasi dari sisi insentif baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal.
Lonceng Tanda Bahaya Kebebasan Pers
Tak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba legislatif dan eksekutif bersepakat bakal melarang penayangan hasil karya jurnalistik investigasi yang bersifat eksklusif. Rencana itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Hal tersebut terungkap dalam bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) 27 Maret 2024 draf RUU Penyiaran. Dalam draf RUU Penyiaran itu, dijelaskan bahwa di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan enam pasal tambahan. Beleid tambahan itu masuk dalam Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D, Pasal 50E, dan Pasal 50F. Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Selain mengatur panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, yakni Standar Isi Siaran (SIS), beleid tersebut memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan draf revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Menurut IJTI, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Padahal, selama karya memegang teguh kode etik jurnalistik, tidak boleh ada yang melarang karya tersebut disiarkan di televisi. Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf k mengenai penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik dinilai sangat multitafsir. Terlebih, perihal penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pers memiliki tanggung jawab sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Beleid ajaib lainnya, menurut IJTI, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalangan akademisi dan pengamat pun menuding larangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi tidak mencerminkan pokok dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal masyarakat sangat terbantu dengan adanya jurnalisme investigasi yang dapat membongkar hal-hal yang merugikan publik.
Sebaiknya, DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, akademisi dan publik. Tentu kita semua tidak ingin revisi RUU Penyiaran menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. Kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk meninggalkan legasi positif bagi demokrasi dengan mendorong pencabutan pasal kontroversi itu. Pun dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto, waktunya membuktikan bahwa demokrasi kita berantakan karena korupsi, bukan soal kemerdekaan pers.
CADANGAN GAS : POTENSI MENJANJIKAN DI ANDAMAN
Wilayah Kerja South Andaman yang terletak di perairan utara Sumatra menjelma menjadi salah satu gas play terpenting di dunia, karena total cadangannya mencapai lebih dari 8 triliun kaki kubik gas in place. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Mubadala Energy kembali mengumumkan penemuan gas dalam jumlah signifi kan di sumur eksplorasi laut dalam Tangkulo-1 yang ada di Blok South Andaman. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa Mubadala Energy berhasil mengidentifi kasi lebih dari 2 triliun kaki kubik (Tcf) gas in place di Tangkulo-1.
Penemuan itu sekaligus menjadi keberhasilan eksplorasi kedua setelah setelah Sumur Layaran-1 yang diidentifikasi perusahaan pada pertengahan Desember 2023. “Setelah sebelumnya pada tahun lalu menemukan gas melalui Sumur Layaran-1 dengan potensi sebesar 6 Tcf [trillion cubic feet] gas in place, sehingga potensi di South Andaman saat ini mencapai sekitar 8 Tcf gas in place,” katanya, Senin (13/5). Dwi menjelaskan bahwa temuan cadangan gas tersebut telah dikonfi rmasi lewat pengumpulan data selama pengeboran, termasuk mendapatkan 72 meter full core, wireline logging, sidewall core, pressure, dan sampel fluida.
Besarnya potensi di Andaman membuat Dwi berharap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain yang menjadi operator di sekitar Laut Andaman bisa lebih agresif dalam melakukan kegiatan eksplorasi. Penemuan itu juga membuka potensi lebih lanjut di bagian selatan dari Blok South Andaman, dan mengindikasikan tambahan multi Tcf sumber daya gas prospektif di struktur sekitarnya. Bersama dengan Sumur Layaran-1, penemuan di Tengkulo-1 menambah volume cadangan contingent, dan memberikan media bagi Mubadala Energy untuk melanjutkan pertumbuhan organik di wilayah tersebut melalui aktivitas eksplorasi dan appraisal selanjutnya. CEO Mubadala Energy Mansoor Mohammed Al Hamed mengatakan bahwa penemuan tersebut akan menempatkan Blok South Andaman sebagai salah satu energy plays yang menjanjikan di dunia.
Keberhasilan Mubadala Energy di South Andaman juga diyakini bakal mengubah lanskap hulu migas di Indonesia nantinya.
Sementara itu, praktisi migas nasional Hadi Ismoyo menyarankan agar SKK Migas dan Mubadala Energy segera melanjutkan pengeboran sumur eksplorasi di Blok South Andaman. Paralel, kata Hadi, SKK Migas perlu melakukan identifi kasi pasar agar bisa memastikan kelanjutan komersialisasi potensi gas dari blok tersebut.
Adapun, Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto berpendapat bahwa pemerintah mesti mempermudah dan memfasilitasi upaya eksplorasi lanjutan agar Mubadala Energy bisa segera membuktikan cadangan gas yang ditemukan di Blok South Andaman. Pri beralasan potensi gas yang belakangan diumumkan oleh perusahaan masih harus melewati rangkaian kajian dan pengeboran sumur lanjutan untuk membuktikannya dan menghitung keekonomiannya.
JELAJAH TIRTA NUSANTARA : Jatigede Siap Antisipasi Pensiun Dini PLTU
Bendungan Jatigede bersiap mengantisipasi pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU Cirebon-1 pada 2035 dengan menyediakan pembangkit listrik tenaga surya seperti yang sudah ada di Cirata. Kepala Unit Pengelola Bendungan Jatigede Yuyu Wahyudin mengatakan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) akan menjadi titik awal pemanfaatan energi terbarukan di bendungan yang dibangun pada 2008 tersebut. “Sekarang [eranya] energi hijau, harus yang baru terbarukan. Sementara itu, di Cirebon itu kan PLTU [Cirebon-1] menggunakan energi fosil. Sedikit demi sedikit akan dikurangi,” katanya kepada Tim Jelajah Tirta Nusantara Bisnis Indonesia, belum lama ini. Untuk diketahui, pensiun dini PLTU Cirebon-1 rencananya bakal dilakukan pada Desember 2035, lebih cepat dari rencana awalnya pada Juli 2042.
Dalam prosesnya, Asian Development Bank (ADB) bersama PT Cirebon Electric Power dan Indonesia Investment Authority (INA) telah bersepakat untuk memensiunkan PLTU berkapasitas 660 megawatt (MW) tersebut. Rencananya, Yuyu menjelaskan PLTS Jatigede bakal memiliki kapasitas 100 MW, dan nantinya bakal melengkapi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang sudah lebih dulu ada.
Berdasarkan catatan Bisnis pada Mei 2023, pembangunan PLTS di Bendungan Jatigede akan dilakukan oleh PT Indonesia Power yang merupakan anak usaha dari PT PLN (Persero). Tak tanggung-tanggung, nilai investasi untuk pembangunan itu disebut mencapai US$1 juta per MW, atau lebih dari Rp14 miliar. Vice President Pre-Construction PT PLN Indonesia Power Usvizal Zainuddin sempat mengatakan bahwa rencana pembangunan PLTS tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan menuju net zero emission.
TRANSPORTASI MASSAL : Sentuhan Jerman pada BRT Semarang Raya
Pengembangan proyek jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT) atau BRT Dedicated Lines di kawasan Semarang Raya memperoleh titik terang setelah adanya komitmen dari Jerman. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya mengadakan rapat bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi guna membahas proyek tersebut. Dia menjelaskan bahwa nantinya jalur khusus BRT Dedicated Lines ini akan menghubungkan antara daerah pedalaman (hinterland) Kota Semarang dengan daerah-daerah penyangga di sekitar Kota Semarang. Menurutnya, sudah ada lembaga dari Jerman yang tertarik untuk memberikan suntikan dana dalam pengembangan proyek BRT ini.
Rencananya, pembangunan BRT Dedicated Lines ini akan dimulai pada 2025 dan akan dijadikan sebagai salah satu program yang diajukan di APBD Kota Semarang Tahun 2025.
Adapun, wacana pembangunan jalur khusus untuk BRT tersebut sudah mengemuka sejak 2023. Studi kelayakan proyek BRT Dedicated Line juga telah dilakukan pada November 2023. Sementara itu, penyusunan dokumen lingkungan dan analisis lingkungan dilakukan pada Oktober 2023—Februari 2024.
EKSPOR BUAH TROPIS : KOLABORASI BERSEMI DEMI PASAR NEGERI SAKURA
Kerja sama pemerintah kabupaten di Provinsi Jawa Barat perlu diperkuat guna memenuhi kebutuhan permintaan mangga jenis gedong gincu dari pasar Jepang. Kolaborasi penyediaan lahan perkebunan menjadi pijakan awal guna mendongkrak produksi gedong gincu Bumi Pasundan. Setidaknya, langkah kolaboratif ini ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dan Pemkab Kuningan agar produksi mangga gedong gincu wilayah ini dapat memenuhi ekspor ke Jepang. Lewat kolaborasi kedua daerah tingkat II ini, lahan produk mangga gedong gincu bakal mencapai 13.000 hektare (ha). Perinciannya, 7.000 ha berada di Sumedang dan 6.000 ha terdapat di Kuningan. Penjabat (Pj.) Bupati Sumedang Yudia Ramli menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Kuningan dalam hal mengekspor mangga gedong gincu ke pasar Jepang. Bahkan, pihaknya juga telah mengunjungi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memetakan potensi daerah. Yudia menilai bahwa ada satu potensi di dua kabupaten ini yakni memiliki komoditas unggulan mangga gedong gincu.
Sementara itu, Pj. Bupati Kuningan HR Iip Hidajat menjelaskan bahwa poin penting dalam pertemuan tersebut adalah mencoba menyamakan persepsi dalam pemerintahan dan kolaborasi. “Karena saya berpikir tidak ada superman yang ada super tim. Ketika dalam pemerintahan ada beberapa langkah yang bisa dikerjasamakan kenapa tidak dirintis kembali. Untuk kebermanfaatan bagi kedua kabupaten,” kata Iip. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Barat Abdul Sobur mengungkapkan bahwa meskipun kondisi ekonomi global tidak sedang baik-baik saja, tetapi Jawa Barat masih memimpin sebagai eksportir nasional. “Produk strategis yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan adalah industri agro,” jelasnya kepada Bisnis. Pada 2022, total nilai ekspor industri agro menembus US$36 miliar. Industri ini juga berkontribusi hingga 35,36% pada ekspor sektor manufaktur yakni sebesar US$82,76 miliar. Abdul menilai bahwa perkembangan industri agro di Indonesia cukup prospektif.
Potensi ini a.l. lantaran didukung pasar domestik yang besar, sumber daya pertanian yang berlimpah sebagai sumber bahan baku industri agro dalam negeri, perubahan pola konsumsi konsumen yang cenderung beralih ke makanan kemasan modern, serta munculnya pemain-pemain industri agro nasional yang sudah mampu bersaing di tingkat global.
“Perlu juga dilakukan upaya untuk memperkuat daya saing produk dari segi kualitas, harga, dan kemampuan delivery dalam rangka memenuhi pasar Asean dan global,” ujarnyaSelain itu, imbuhnya, kemampuan sumber daya manusia (SDM) pun perlu ditingkatkan, bagi penguasaan teknis dan teknologi guna memperkuat kemampuan produksi nasional di pasar global. “Kolaborasi kekuatan sektoral ekonomi bangsa ini diharapkan akan berdampak pada kemajuan multi dimensi yang signifikan dan hal ini harus diinisiasi oleh GPEI sebagai salah satu stakeholder utama sebagai penggerak ekonomi nasional yang berbasis ekspor,” jelasnya. Dia berharap GPEI Jabar bisa menjadi fasilitator, informan, dan sekaligus menjadi pelatih bagi para pelaku usaha di provinsi yang jumlah penduduknya hampir 50 juta jiwa ini.
KETENAGAKERJAAN MARET 2024 : PHK Tertinggi di Jakarta
Kementerian Tenaga Kerja RI mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 4.701 pekerja, tersebar di 13 provinsi pada Maret 2024. Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK selama 3 bulan pertama tahun ini mencapai 12.395 pekerja tersebar di 18 provinsi. Dilansir dari Dataindonesia.id, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah korban PHK terbanyak pada Maret 2024 mencapai 1.574 pekerja, atau setara dengan 33,48% dari total jumlah tenaga kerja yang ter-PHK pada Maret 2024. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada Maret 2024 paling sedikit di Kepulauan Bangka Belitung 16 pekerja. DKI Jakarta juga menempati urutan pertama jumlah tenaga kerja yang terkena PHK selama Januari—Maret 2024 mencapai 5.225 pekerja. Posisinya diikuti Jawa Tengah dengan 2.955 pekerja. Adapun, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada Januari—Maret 2024 paling sedikit terdapat di Bali dan Sumatra Barat masing-masing sebanyak 1 pekerja. Di atasnya, ada Maluku dengan jumlah pekerja ter-PHK sebanyak 9 pekerja.
Atur Konglomerasi Agar Tak Goyang Kemudian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas kriteria dan pengawasan konglomerasi keuangan (KK) di Indonesia. Saat ini, OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias (P2SK), khususnya Bab XV mengenai KK. POJK terbaru sekaligus akan menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang terbit pada 16 Oktober 2020. Ada sejumlah poin baru yang diatur dalam RPOJK KK ini. Salah satunya soal kriteria besaran aset grup konglomerasi. Jika POJK 45/2020 hanya menggunakan nilai aset lebih besar atau sama dengan Rp 100 triliun, di RPOJK baru OJK menambahkan kriteria berikutnya, yakni aset grup minimal Rp 20 triliun hingga di bawah Rp 100 triliun.
PIKK Operasional adalah KK yang holding atawa induknya menjalankan bisnis jasa keuangan dan ditunjuk pihak pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham pengendali terakhir (PSPT). Jadi bank BUMN yang berbeda beserta perusahaan anak LJK dilarang membentuk PIKK dan KK. Selain itu, pembentukan KK oleh bank asing juga dikecualikan dari beleid ini. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari OJK terkait rencana POJK KK terbaru ini. Gerakan tutup mulut juga dilakukan para bankir. "Kita tunggu saja (aturannya)," kata Lani Darmawan, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Minggu (12/5). Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, poin aturan di RPOJK KK terbaru akan berdampak positif bagi mitigasi risiko terkait dampak sistemik. Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Budi Frensidy melihat, banyak grup bisnis beraset di bawah Rp 100 triliun berpotensi sistemik terhadap pasar.









