PLTU Pensiun Dini Masih Simpang Siur
Rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang sempat digagas pada era Presiden Joko Widodo masih belum terwujud dalam RUPTL PLN 2025–2034. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah bersedia menghentikan operasional PLTU, namun realisasinya sangat bergantung pada dukungan pendanaan yang hingga kini belum tersedia, terutama dari lembaga keuangan dengan bunga rendah. Tanpa pendanaan tersebut, penghentian PLTU justru bisa menjadi beban bagi negara dan masyarakat.
Sementara itu, pemerintah masih merencanakan pembangunan PLTU baru sebesar 6,3 GW, meski sudah ada Peraturan Menteri ESDM No. 10/2025 tentang peta jalan transisi energi menuju net-zero emission pada 2060. Pensiun dini PLTU hanya dapat dilakukan jika didahului dengan kajian teknis, hukum, dan komersial oleh PLN atas penugasan Menteri.
Anggota DPR Ramson Siagian menilai pemerintah kemungkinan hanya akan melakukan phase down PLTU secara bertahap demi menjaga ketahanan energi. Sedangkan Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengkritik pemerintah karena tetap membiarkan PLTU yang merugikan negara beroperasi dan lebih fokus pada solusi semu seperti co-firing.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengingatkan Menteri Bahlil untuk memastikan kelanjutan implementasi Just Energy Transition Partnership (JETP), menjaga komitmen internasional, dan mempercepat transisi energi dengan menyiapkan proyek energi terbarukan yang layak didanai.
Secara keseluruhan, ketidakjelasan dana dan kebijakan yang belum konsisten menjadi kendala utama dalam pelaksanaan pensiun dini PLTU, meskipun komitmen transisi energi terus digaungkan.
Kejagung Lelang Aset, Total Capai Rp4,5 Miliar
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar telah berhasil melelang tiga bidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro di Desa Muncung, Tangerang, Banten, dengan total nilai penjualan sebesar Rp4,54 miliar. Lelang dilakukan melalui KPKNL Tangerang I lewat situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Harli Siregar menegaskan bahwa seluruh hasil lelang tersebut telah disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Benny Tjokro, yang merupakan terpidana dalam dua skandal besar, yakni Jiwasraya dan Asabri.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi serta memperkuat upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
Daya Beli Disokong Stimulus, Tapi Belum Stabil
Pemerintah Bahas Pajak Kekayaan untuk Keadilan Fiskal
Persaingan Pasar Semakin Ketat, Inovasi Jadi Kunci
Bunga Acuan Bank Besar Jadi Barometer Pasar
Perluas Sasaran Stimulus ke Industri dan Kelas Menengah
Telkom Rombak Direksi
Di Indonesia Daya Saing Digital Meningkat
UE Mengumpulkan Info Tentang Bisnis di AS
Pilihan Editor
-
Perekonomian di Kota Penyangga Kembali Bergeliat
14 Jun 2020 -
Perhotelan Siapkan Standar Operasi Baru
14 Jun 2020









