Indonesia Berpotensi Menjadi Negara Super Power
Indonesia berpotensi menjadi Negara superpower ekonomi dari Asia bersama China dan India. Ketiga Negara ini akan menjadi kekuatan dan sumber pertumbuhan ekonomi dunia. Oleh sebab itu, Indonesia harus optimistis dan berani menempuh jalan sendiri untuk menjadi negara maju. Pertumbuhan ekonomi diyakini bisa melesat, bahkan bisa menyentuh 8% seperti yang ditargetkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Ada dua alat untuk mencapai itu, yakni hilirisasi dan digitalisasi. Dalam konteks ini, Indonesia harus berani menjalankan hilirisasi ditengah banyaknya protes dari sejumlah negara.
Indonesia juga jangan terbawa
trens dunia yang bisa menyeret negara ini ke medan kompetisi sulit. Hal ini
ditegaskan Presiden Jokowi saat membuka BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC,
Senayan Jakarta. Turut mendampingi Presiden, di antaranya Menkeu Sri Mulyani
Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BPKM) Rosan Roeslani, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Hartono, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukito, dan Direkut Utama
Bank BNI (Persero) Tbk/BNI Royke
Tumilaar. Menurut Presiden, sekarang dunia memasuki abad Asia dan pergeseran
dari barat ke Asia. (Yetede)
Gaji Hakim Masih Digodok Pemerintah
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah masih melakukan
kajian terkait kenaikan gaji hakim, yang
melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi (PAN RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dikatakan Jokowi merespons
tuntutan para hakim yang menginginkan kesejahteraan meningkat dengan tuntutan
kenaikan gaji. Para hakim bahkan melakukan “aksi mogok” tidak bersidang.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan saat ini tidak
ada mogok massal maupun cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim di seluruh
Indonesia. Penegasan Suharto ini untuk meluruskan aksi para hakim yang
sebenarnya mengambil cuti secara bersamaan. Sementara itu, Presiden Terpilih
pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto mengatakan siap bertemu dengan para hakim
untuk membahas kesejahteraan setelah resmi menjabat sebagai Presiden RI
2024-2029. “Pada saatnya nanti saya minta waktu untuk bisa tatap muka dan bicara langsung dengan saudara,” kata
Prabowo. (Yetede)
Pasar Modal Berhasil Menjadi favorit Perbankan
Industri Asuransi Diminta Melakukan Efisiensi
OJK mencatatkan premi asuransi kesehatan per Agustus 2024
tumbuh tinggi. Pertumbuhan premi yang tinggi juga diiringi dengan klaim yang
juga meningkat, sehingga industri asuransi diminta melakukan efisiensi. Kepala
Pengawas Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan, sampai akhir
Agustus 2024, premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi jiwa mencapai
Rp19,36 triliun, tumbuh 38,35% secara yoy. Sementara sektor asuransi umum juga
mencatatkan pertumbuhan premi asuransi kesehatan yang mencapai Rp6,61 triliun,
tumbuh 27% (yoy). “Walaupun pertumbuhan premi
dapat terbilang cukup baik, klaim di kedua sector ini masih terbilang
cukup baik, klaim di kedua sektor ini masih terbilang tinggi, dan menjadi
concern utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini. Mulai dari
operasional sampai kepada pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah
sakit,” jelas Ogi. (Yetede)
Lini Masa Groundbreaking IKN Masuk Tahap ke-8
Pemerintahan Prabowo Menjadi Sektor Yang Krusial
Deflasi Akan Membahayakan Perekonomian Kita
Bagaimana Pembangunan IKN Setelah Pelantikan Prabowo
Penghasilan Wakil Rakyat Makin Seksi
Penyakit Jantung Membebani Ekonomi Rp 67,34 Triliun
Data BPJS Kesehatan, hingga Mei 2024 jumlah pasien penyakit jantung 1,89 juta orang Kompas memproyeksikan, angka ini dapat mencapai 4,5 juta orang pada akhir tahun. Dengan ekstrapolasi berdasarkan biaya per pasien rujukan pada 2023, total klaim pada akhir 2024 mencapai Rp 38,96 triliun. Produktivitas yang hilang akibat penyakit jantung dihitung dengan cara mengalikan jumlah penderita jantung usia produktif dengan produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita, yang telah dibagi jumlah hari kerja aktif dalam setahun. Hasilnya lalu dikalikan dengan 21,8 hari, yakni rata-rata jumlah hari kerja yang hilang per penderita penyakit jantung. Olahan data tadi menggunakan data Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pusat Statistik (BPS).









