;

Bebas Royalti Bagi Pebisnis Batubara

Mohamad Sajili 07 Oct 2020 Kontan

Produsen batubara selain kepastian perpanjangan izin operasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), kali ini di Undang-Undang Cipta Kerja, produsen bakal mendapatkan kelonggaran pemungutan royalti hingga 0% dari sebelumnya mencapai 13,5%.

Aturan tersebut tercantum dalam Paragraf 5 UU Cipta Kerja dalam klaster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Pasal 128 dan Pasal 129 terselip Pasal 128A berbunyi: Produsen yang mengembangkan nilai tambah batubara akan mendapatkan pengecualian royalti 0%. Peningkatan nilai tambah yang dimaksud terdapat dalam RPP Minerba .

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia bilang, membangun infrastruktur dan teknologi di sektor hilir memang membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, insentif royalti 0% akan membuat investasi peningkatan nilai tambah batubara lebih ekonomis dan layak secara bisnis. Kata kuncinya di nilai ekonomis. Insentif yang diberikan harus bisa berdampak ke sana, kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, saat ini pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan royalti 13,5%. “Insentif itu akan meningkatkan kegiatan hilirisasi batubara sehingga bisa menekan kebutuhan energi dalam negeri yang selama ini dipenuhi melalui impor,” kata dia, kemarin.

Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, pembebasan royalti bagi pelaku usaha akan mendatangkan risiko penurunan pendapatan bagi negara dari sektor tambang.


Obral Insentif, Manjakan Investor

R Hayuningtyas Putinda 07 Oct 2020 Tempo

Pemerintah mengobral insentif perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Senin lalu. Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Piter Abdullah mengatakan hampir seluruh sektor usaha berpotensi menikmati keuntungan dari keringanan yang diberikan.

Pasal-pasal yang memuat keringanan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Di antaranya ialah pembebasan pajak dividen perusahaan asing, pemangkasan PPh dan PPN untuk beberapa sektor, serta pengecualian PPh bagi pekerja asing.

Pemerintah juga meringankan sanksi dan denda perpajakan dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengurangan sanksi juga diberikan lewat klausul penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh UU Cipta Kerja, besaran denda diturunkan menjadi tiga kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Piter menyebutkan, sikap pemerintah yang membuka keran keringanan perpajakan secara masif berpeluang menimbulkan moral hazard dan risiko di kemudian hari. Kondisi tersebut dapat mengancam pos penerimaan negara, yang kini banyak tergerus akibat pandemi Covid-19.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan bahwa obral insentif pajak tak menjamin realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Hal itu dibuktikan dengan insentif tax holiday dan tax allowance yang sepi peminat.

Jika defisit semakin lebar karena kemerosotan penerimaan dari sektor perpajakan, dampaknya adalah kenaikan beban utang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak 2020 akan mengalami kekurangan sebesar Rp 500 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 sebesar Rp 1.642,6 triliun. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menuturkan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana dan memiliki tingkat kepastian hukum tinggi.

Pembatasan Sosial Berlaku, Konsumsi Kian Melemah

R Hayuningtyas Putinda 07 Oct 2020 Tempo

Survei Bank Indonesia menunjukkan penurunan indeks keyakinan konsumen (IKK) pada September mencapai 83,4 atau di bawah bulan sebelumnya yang mencapai 86,9. Indikator indeks di bawah 100 juga menunjukkan kepercayaan konsumen berada dalam zona pesimistis.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan penurunan IKK mengindikasikan penurunan konsumsi kelas menengah atas saat ini, setelah berlakunya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Indikasi IKK melemah juga sejalan dengan tren kenaikan simpanan di perbankan. Hal ini juga berdampak pada turunnya Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur sebagai langkah antisipasi industri untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan pembelian bahan baku akibat rendahnya permintaan.

PMI manufaktur Indonesia turun dari 50,8 pada Agustus menjadi 47,2 atau dari level ekspansi ke kontraksi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan turunnya PMI manufaktur pada September dibanding bulan sebelumnya terjadi karena industri yang tadinya melakukan ekspansi menjadi bersikap wait and see serta lebih hati-hati.

PSBB yang ketat di DKI Jakarta serta perpanjangan PSBB di Jawa Barat dan Banten membuat kegiatan ekonomi masyarakat melambat karena perputaran uang paling besar berasal dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Tesla Jajaki Investasi Nikel di RI

R Hayuningtyas Putinda 07 Oct 2020 Investor Daily

Tesla berniat menggenjot produksi baterai, seiring naiknya produksi dan penjualan sejumlah model EV. Chief Executive Tesla Elon Musk meminta beberapa pemain nikel untuk memacu produksi. Ini akan mendukung ekspansi global EV di dunia. “Tesla akan memberikan kontrak besar jangka panjang, jika tambang nikel efisien dan ramah lingkungan. Pesan ini saya tujukan kepada seluruh perusahaan pertambangan nikel di dunia, “ tegas dia, seperti dilansir Reuters, Selasa ( 6/10 ). Tesla menganggap baterai EV berbasis nikel memiliki kapasitas penyimpanan energi lebih besar. Alhasil, mobil listrik bisa memiliki jarak tempuh lebih panjang. 

Bulan lalu, Tesla di laporkan tengah berdiskusi dengan Giga Metals Kanada untuk mengembangkan tembang nikel dengan emisi karbon rendah. Elon memastikan, Tesla berniat meningkatkan, bukan mengurangi pembelian baterai dari Panasonic, LG, CATL, dan kemungkinan mitra baru. Sementara itu, pada September, pejabat Indonesia mengumumkan LG Chem asal Korea Selatan dan China Contemporary Amperex Technology akan membangun pabrik baterai lithium di Indonesia. Kedua perusahaan itu merupakan pemasok Tesla.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ayodhia GL Kalake mengakui, Tesla secara informal sudah menghubungi Menko Kemaritiman dan Investasi ( Marinves ) Luhut Panjaitan. “ Tetapi ini, masih penjajakan awal dan belum terlalu detail. Kami perlu diskusi lebih lanjut bersama Tesla, “uajar dia. Beberapa pemerintah daerah juga memberikan insentif untuk KBLBB seperti DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat. Contohnya, Pemprov DKI Jakarta membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ) untuk KBLBB, “kata dia. Dia menambahkan, mulai 1 Oktober 2002, Bank Indonesia ( BI ) membebaskan uang muka untuk kendaraan yang bewawasan lingkungan yaitu, KBLBB. Selain produsen otomotif besar asal Korea Selatan, Hyundai, yang berinvestasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia, pemeritah terus berkomunikasi dengan pabrikan otomotif besar asal Jerman dan juga Tesla, “tegas dia.

2021, Ekonomi Berkesempatan Pulih

R Hayuningtyas Putinda 07 Oct 2020 Investor Daily

Intinya adalah tahun 2021 kami melihat probabilitas kesempatan adanya recovery. Itu intinya, “ujar Wakil Menteri Keuangan ( Wamenkeu ) Suahasil Nazara dalam acara Indonesia Knowledge Forum ( IKF ) IX 2020 secara virtual yang mengangkat tema Business Revamp : Overcoming Uncertainty through Knowledge, Selasa (6/9). Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) 2021, target pertumbuhan ekonomi dipatok di angka 5%, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun ini yang oleh banyak lembaga diperkirakan mengalami kontraksi.

Kendati demikian, kata Suahasil, tahun depan pemerintah tetap fokus untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional. Ini tercermin dari belanja pemerintah pada APEN 2021 yang sebesar Rp. 2.750 triliun, sedangkan pendapatkan ditargetkan Rp. 1.743,65 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran mencapai Rp. 1.006,38 triliun atau 5,7% terhadap PDB, turun dibandingkan tahun ini yang sebesar 6,34%. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS ), pada kuartal II 2020, hanya komponen konsumen pemerintah yang tumbuh positif, yaitu 22,32%. Sedangkan konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi sebesar 6,51%

Selanjutnya, komponen lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga ( LNPRT ) mengalami kontraksi sebesar 0,78%. Komponen investasi atau pembukuan modal tetap bruto ( PMTB ) mengalami kontraksi sebesar 9,71%. Sedangkan komponen ekspor dan impor masing – masing mengalami kontraksi sebesar 12,81% dan 14,16%

Sebelumnya, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( Komite PC-PEN ) menargetkan, perekonomian Indonesia bisa Kembali pulih ke kondisi sebelum pandemi Covid-19 ( pra-Covid ) pada 2022 – 2023 sehingga perlu perencanaan jangka menengah hingga 2023 atau 2024. “ Mengapa kita harus membuat rencana jangka menengah, karena ketidakpastian yang di akibatkan oleh pandemi Covid-19 ini sangat tinggi. Hingga kini tidak ada yang bisa memastikan kapan Covid ini akan berakhir, “ ujar Sekretaris Eksekutif 1 Komite PC-PEN Raden Pardede beberapa waktu lalu.

Paspor 10 Tahun Belum Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan

Ayu Dewi 06 Oct 2020 Kompas

Sekalipun pemerintah telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun, pemberlakuannya masih harus menunggu peraturan pelaksana yang lebih detail mengatur soal kebijakan baru itu. Dalam penyusunan peraturan pelaksana, pemerintah mempertimbangkan potensi penurunan penerimaan negara jika kebijakan baru itu diterapkan.

Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu ditambah karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor masih cukup banyak tetapi masa berlakunga telah habis. Efisiensi dalam penggunaan blangko paspor dilihat dari aspek penggunaan dan distribusi, juga aspek produksi atau pengadaan blangko paspor. 

Namun imbasnya berlaku ke penurunan PNBP. Biaya perpanjangan paspor yang biasanya dibayarkan 5 tahun sekali berubah menjadi 10 tahun sekali. 

Paspor 10 Tahun Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan

Mohamad Sajili 06 Oct 2020 Kompas

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 10 September 2020, masa berlaku paspor biasa disebutkan paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang, Senin (5/10/2020), mengatakan, kebijakan itu belum diberlakukan. Alasannya, masih menunggu peraturan pelaksana atau aturan turunan dari peraturan pemerintah itu. Aturan turunan dimaksud berupa peraturan menteri.

Isu lain yang didalami dalam menyusun peraturan pelaksana adalah imbas dari perubahan masa berlaku ke penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya, jika masa berlaku paspor 10 tahun, praktis pemasukan ke negara akan berkurang.


Birokrasi Dipangkas, Anggaran Justru Naik

Mohamad Sajili 06 Oct 2020 Kompas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/10/2020), mengatakan,  mereka yang menjadi pejabat eselon III-V dialihkan menjadi pejabat fungsional.

Kebutuhan untuk membayar tunjangan kinerja seluruh pejabat fungsional diperkirakan mencapai Rp 75,3 triliun. Adapun penghematan anggaran imbas dari pemangkasan birokrasi itu sekitar Rp 50 triliun. Artinya, dengan penghapusan jabatan eselon III-V dan pengalihan menjadi pejabat fungsional, terjadi pembengkakan anggaran Rp 25 triliun.


Batas Tarif tertinggi Tes PCR berlaku

Mohamad Sajili 06 Oct 2020 Kompas

Batas atas tarif tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau tes PCR untuk deteksi Covid-19 mulai diberlakukan pada Senin (5/10/2020). Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes PCR yang dilakukan secara mandiri sebesar Rp 900.000.

Pemberlakuan tarif tertinggi itu sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR). Penetapan tarif ini mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Dalam surat edaran itu disampaikan, batas tarif tertinggi yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang menjalani tes RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Iwan Taufiq Purwanto menuturkan, penetapan batas tertinggi biaya tes PCR mandiri akan disertai pengawasan ketat fasilitas kesehatan.


Berharap Efek Gulir Omnibus Law Cipta Kerja

Mohamad Sajili 06 Oct 2020 Kontan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang -Undang (RUU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna Senin (5/10). Beleid sapu jagat atau omnibus law masih terus menuai kontroversi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk keluar dari jerat negara berpenghasilan menengah. Semangat UU ini untuk menyederhanakan sinkronisasi dan memangkas regulasi penghambat penciptaan lapangan kerja.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot optimistis, UU Cipta Kerja ini akan mengerek peringkat kemudahan berusaha (EoDB) dari 73 tahun ini jadi 60 tahun depan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani melihat pengesahan beleid ini membuat Indonesia lebih kompetitif untuk menggaet investasi baru dan memperluas lapangan kerja.

Protes lain datang dari sekelompok investor asing di investasi portofolio pemilik aset sekitar US$ 4,1 triliun. Melalui surat terbuka yang beredar, 35 investor ini sejatinya mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR membenahi regulasi investasi. Namun mereka khawatir UU Cipta kerja berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka berharap pengembangan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan berjalan beriringan.


Pilihan Editor