;

Ekspor Masker Capai 4,56 M Dolar AS

Mohamad Sajili 03 Nov 2020 Surya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkirakan kontribusi nilai ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker bisa mencapal 4,56 miliar dolar AS hingga akhir 2020.

Ini seiring kebijakan pemerintah yang membuka kembali keran ekspor alat kesehatan tersebut. Pemerintah sempat melarang ekspor alat kesehatan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik. Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Namun, Kemendag memutuskan membuka kembali ekspor alat kesehatan tersebut dengan penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri.

Hal tersebut dikarenakan adanya peningkatan kapasitas produk dan diversifkasi produk pada sektor industri dalam negeri, sehingga kebutuhan terhadap APD dan masker pun mulai tercukupi untuk skala nasional.

Negara tujuan ekspornya beragam, antara lain Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, AfrIka Selatan, Belanda, Perancis, Australia, Singapura, dan Hong Kong.


Kenaikan Cabai dan Bawang Merah Picu Inflasi di Sumut 0,47%

Mohamad Sajili 03 Nov 2020 Harian Sinar Indonesia Baru

Kenaikan harga cabai merah dan bawang merah dalam beberapa tahun lalu memicu terjadinya inflasi di Sumatera Utara selama Oktober 2020 sebesar 0,47%. Lima kota IHK (Indeks Harga Konsumen) di Sumut menempatkan cabai merah dan bawang merah di urutan teratas sebagai komoditi yang memberikan andil inflasi terbesar.

“Jadi selama Oktober 2020, seluruh kota IHK di Sumatera Utara inflasi, yaitu Sibolga sebesar 1,04 % Pematangsiantar sebesar 0,46%, Medan sebesar 0,45%, Padangsidimpuan sebesar 0,52%; dan Gunung Siantar sebesar 0,71% Dengan demikian, gabungan 5 kota IHK di Sumatera Utara pada inflasi Oktober 2020 0, 47%,” ungkap Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Dinar Butarbutar didampingi Kabid Statistik Produksi BPS Sumut Dwi Pranoto dalam live streaming, Senin (2/11).

Disebutnya, komoditas utama penyumbang inflasi selama Oktober 2020 di Sumatera Utara juga daging ayam ras, cabai hijau, ikan dencis, minyak goreng, dan jeruk. Bulan Oktober 2020, inflasi tercatat 0,45% atau peningkatan IHK dari 102,71 pada September 2020 menjadi 103,17 pada Oktober 2020.

Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,32%, kelompok perlengkapan, peralatan, pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01%, kelompok kesehatan sebesar 0,31%, kelompok transportasi sebesar 0,15% kelompok penyediaan makanan dan minuman / restoran sebesar 0,02% dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,41%. Sedangkan kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami penurunan indeks 0,04%.

Dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, 23 kota inflasi dan hanya 1 kota yang mengalami deflasi. Inflasi tertinggi di Sibolga sebesar 1,04% dengan IHK sebesar 104,43 dan terendah di Bengkulu sebesar 0,02% dengan IHK 103,82.


Jumlah Penumpang Transportasi Laut Naik

Mohamad Sajili 03 Nov 2020 Tribun Timur

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel merilis data perkembangan transportasi selama Agustus hingga September 2020. Kepala BPS Sulsel, Yos Rusdiansyah melalui jaringan streaming, Senin (2/11) mengungkapkan jumlah total penumpang penerbangan domestik yang datang, berangkat dan transit mengalami penurunan 4.08 persen.

“Selama September tahun ini, tidak ada penumpang internasional yang datang, berangkat dan transit di Bandara Hasanuddin,” terang Yos Rusdiansyah.

Sebaliknya, terjadi kenaikan penumpang angkutan laut domestik. Mau itu kedatangan dan keberangkatan. BPS Sulsel mencatat kenaikan 24.81 persen dari 16.733 orang pada Agustus menjadi 20.884 orang di September 2020. Kalau dibandingkan periode sama tahun lalu, jumlah penumpang hanya 73.365 orang atau terjadi penurunan 71.53 persen.


RUU Cipta Kerja Mengubah Kekhususan dan Meniadakan Orientasi Ekspor

Mohamad Sajili 03 Nov 2020 Kompas

Di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, kawasan ini tidak harus berorientasi ekspor. Berdasarkan data Dewan Nasional KEK per Februari 2020, ada 11 KEK yang telah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Sebagian besar KEK difokuskan pada pengolahan sumber daya alam, seperti kelapa sawit, bauksit, karet, kayu, nikel dan bijih besi, perikanan, serta perkebunan.

Dalam RUU Cipta Kerja, daya tarik KEK juga ditingkatkan melalui berbagai kemudahan dan pemberian insentif, seperti pembebasan atau penangguhan bea masuk untuk impor bahan baku, bebas pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah untuk barang konsumsi, dan kemudahan perizinan.

Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto mengatakan, RUU Cipta Kerja mengubah kekhususan yang selama ini dilekatkan pada KEK. Salah satu kekhususan yang berubah tersebut perihal layanan perizinan. “Pegawai yang memberikan izin harus profesional. Perekrutan pegawai dibuka untuk non-aparatur sipil negara,” kata Enoh.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menambahkan, RUU Cipta Kerja paling tidak akan mengatasi empat hambatan investasi, termasuk di lingkup KEK. Keempat hambatan itu terkait tumpang-tindih regulasi pusat dan daerah, ketidakpastian proses birokrasi, efisiensi industri, serta koordinasi antar-pemangku kebijakan.

 


Wisatawan Domestik Jadi Penghela

Mohamad Sajili 03 Nov 2020 Kompas

Berdasarkan BPS, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) pada September 2020 hanya 153.500 orang. Jumlah itu menurun dibandingkan pada Agustus 2020 yang mencapai 165.000 orang. Pertumbuhan kunjungan wisman ke Tanah Air secara tahunan minus 88,96 persen. Kunjungan wisman didominasi dari Timor Leste (50 persen), Malaysia (35,3 persen), dan China (4,6 persen).

Secara kumulatif, jumlah wisman sepanjang Januari-September 2020 sebanyak 3,56 juta orang. Pertumbuhannya minus 70,57 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 12,1 juta orang.

Sementara itu, tingkat penghunian kamar selama September 2020 mencapai 32,12 persen atau turun 0,81 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, serta turun minus 21,40 secara tahunan. Tingkat penghunian kamar terendah antara lain di Bali, Kepulauan Riau, dan Aceh.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin, Senin, mengatakan, Jumlah penumpang di 19 bandara yang dikelola PT AP II pada 1-31 Oktober 2020 sebanyak 2,14 juta orang atau naik sekitar 19 persen dibandingkan September 2020 yang sebanyak 1,79 juta orang. Pergerakan pesawat pun naik 10 persen, yakni dari 23.879 penerbangan pada September 2020 menjadi 26.304 penerbangan pada Oktober 2020.


Rusia : Produksi Vaksin Korona Tanpa Paten

Mohamad Sajili 03 Nov 2020 Kontan

Produsen obat Rusia Pharmasyntez minta izin Kremlin untuk memproduksi versi generik dari remdesivir Covid-19 versi AS Gilead Sciences, meski tanpa paten.

Vedomosti, Senin (11/2) melaporkan, CEO Pharmasyntez Vikram Punia sejak awal tahun sudah mendekati Gilead untuk minta izin untuk memproduksi dan mendistribusikan obat tersebut. Hanya saja, Gilead tidak menanggapi permintaan. Gilead sejauh ini hanya memberikan izin produksi ke di 127 negara.

Pharmasyntez menyebut telah menyelesaikan uji klinis obat generik Remdeform terhadap 300 pasien. Maka, CEO Punia minta pemerintah Rusia untuk mengaktifkan proses lisensi memproduksi vaksin yang dipatenkan di Rusia, tanpa izin pemegang paten demi keamanan dan pertahanan nasional.


AEoI Jadi Harapan Penerimaan Pajak

Mohamad Sajili 02 Nov 2020 Kontan

Otoritas pajak, mulai awal November 2020 ini, akan melaksanakan pertukaran data informasi keuangan melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI). Data yang dipertukarkan antara lain berasal dari wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri dan informasi wajib pajak asing yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menyebut, tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menerima data informasi keuangan AEoI dari 103 negara atau yurisdiksi. Sebaliknya, Indonesia mengirimkan data serupa kepada 85 yurisdiksi.

Adapun, tahun 2020 merupakan tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi data keuangan secara otomatis. Alasan keterlambatan itu karena data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur sampai akhir Oktober lalu. “Selanjutnya, DJP Kementerian Keuangan akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020,” kata John, Minggu (1/11).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pertukaran data informasi keuangan diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak dan pengelakan pajak lintas yurisdiksi. Menurut Bawono, data AEoI relevan dengan lanskap pajak Indonesia saat ini, baik untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi; terutama bagi kelompok high net worth individual.  

Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, AEoI bisa menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak yang loyo di masa pandemi korona. “Jadi ini semakin urgent,” kata Fajry kepada KONTAN.


Ekspor Industri Morowali Bisa US$ 11,6 Miliar

Mohamad Sajili 02 Nov 2020 Kontan

Kementerian Perindustrian memprediksi, nilai ekspor dari Kawasan Industri Morowali pada 2023 akan menembus US$ 11,6 miliar atau Rp 168,2 triliun. Dorongan ekspor itu akan disokong industri berbasis nikel dan produk turunannya, seperti Feronikel (FeNi), Stainless Steel Slab (SS), Hot Rolled Coil (HRC), dan Cold Rolled Coil (CRC).

Untuk produksi SS Slab seri 200 pada 2019 sebanyak 86.305 ton. Sedangkan produksi SS Slab Seri 300 di 2019 naik 19,9% menjadi 2.533.582 ton. Selanjutnya, produksi HRC pada 2019 meningkat 16,8%, produksi AP naik 50,5% dan produksi CRC menanjak 125,7% secara tahunan.

Saat ini, total tenaga kerja Indonesia di kawasan industri Morowali tercatat 40.000 orang. Adapun tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 4.500 orang. “Tahun 2023, tenaga kerja Indonesia langsung akan mencapai 60.000 orang. Adapun tenaga kerja Indonesia yang langsung dan tidak langsung akan mencapai 100.000 orang,” kata Warsito kepada KONTAN, Minggu (1/11).

Saat ini tercatat ada 11 tenant di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menjadi penyokong pesatnya pertumbuhan kawasan industri Morowali. Terdapat tiga klaster utama. Pertama, klaster baja nirkarat dengan kapasitas 3 juta ton per tahun (mtpa). Kedua, klaster baja karbon dengan kapasitas 3,5 mtpa. Ketiga, klaster komponen baterai dengan kapasitas 110 ktpa Ni.


Upah Bukan Faktor Penentu

Mohamad Sajili 02 Nov 2020 Kompas

Kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu diikuti 30 provinsi yang menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 30 provinsi mengikuti arahan Menaker. Namun, ada empat provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021, yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara DKI Jakarta, upah minimum dinaikkan bersyarat, yakni untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19. Untuk usaha yang terdampak, tidak perlu menaikkan upah.

Saat dihubungi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Keputusan penetapan UMP memang merupakan ranah pemerintah provinsi. “Apabila ada daerah yang tidak berpedoman pada SE, itu tentu sudah berdasarkan kajian mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah bersangkutan,” katanya.

Peneliti Institufe for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus, Minggu (1/11/2020), mengatakan, “Faktor upah buruh memang diperhatikan, tetapi yang lebih penting bagi industri itu adalah kepastian regulasi, birokrasi efisien, serta kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi produktivitas usaha,” kata Heri saat dihubungi.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional 2019 (Sakernas 2019) oleh Kemenaker menunjukkan, mayoritas pekerja di Indonesia menerima upah di bawah standar minimum. Di DKI Jakarta, pada 2019, ada 51 persen pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum provinsi. Di Surabaya dan sekitarnya, proporsi yang tidak digaji sesuai dengan standar minimum ini bahkan mencapai sekitar 60 persen pekerja.

Selain upah, perlindungan dan jaminan sosial untuk pekerja juga kerap tidak dipenuhi. BP Jamsostek mencatat, per Juli 2020, tenaga kerja yang memiliki jaminan perlindungan sosial baru 53 persen atau 49,7 juta orang dari total 92,4 juta tenaga kerja yang seharusnya menjadi peserta BP Jamsostek.


Kerjasama Dorong Perikanan Berkelanjutan

Mohamad Sajili 02 Nov 2020 Kompas

Bank Dunia bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia mendorong pengembangan bisnis perikanan kakap dan tuna yang berkelanjutan di Laut Arafura dan Sawu. Prakarsa itu, antara lain, berupa pembiayaan Coastal Fisheries Initiative Challenge Fund sebesar 1 juta dollar AS dari Fasilitas Lingkungan Global atau GEF.

Program digarap bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi. Program Kelautan Berkelanjutan Indonesia (ISOP) Bank Dunia melibatkan calon pemodal dalam mengembangkan rencana bisnis dan mempromosikan peluang investasi sektor perikanan berkelanjutan.

Secara terpisah, Practice Manager Environment, Natural Resources and Blue Economy Bank Dunia Ann Jeannette Glauber menilai, peluang investasi penangkapan ikan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan di Indonesia masih terbatas.

“Tujuan dari Challenge Fund adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial dari sektor ini serta mendukung kesejahteraan dan mata pencarian orang-orang yang bergantung pada perikanan pesisir,” kata Ann Jeannette Glauber, dalam siaran pers.

Secara terpisah, Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengemukakan, inisiatif pendanaan yang masuk untuk investasi perikanan harus mempertimbangkan stok ikan, keterlibatan pemerintah daerah dan nelayan lokal, serta penguatan pembangunan perikanan berbasis wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI.

Relasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan perikanan berbasis WPP belum berjalan optimal. Imbasnya, perizinan perikanan tangkap yang diterbitkan oleh pusat dan daerah tidak didasarkan pada angka jumlah tangkapan yang diperbolehkan terkait produktivitas kapal dan alat tangkap yang dipakai.


Pilihan Editor