Keringanan Denda Pajak, Piutang Membumbung, Sanksi Limbung
Ditengah tingginya piutang pajak yang tidak tertagih, pemerintah justru memberikan pelonggaran sanksi terhadap wajib pajak yang memiliki kurang bayar, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Keringanan sanksi administrasi ini mencerminkan bahwa pemerintah hanya berharap pada kepatuhan sukarela wajib pajak ketimbang memaksimalkan mekanisme penagihan piutang yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
SKPKB diterbitkan oleh Ditjen Pajak dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Sanksi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang selama ini berlaku, yakni 50% dari PPh yang tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau disetor. Adapun untuk Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan sebesar 75% dari PPN barang dan jasa serta PPnBM yang tidak atau kurang bayar.
Sementara itu untuk PPh pasal 25 Badan, PPN, dan PPnBM terjadi penurunan karena terdapat pelunasan melalui pembayaran oleh wajib pajak dan penyelesaian melalui upaya hukum. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan aktivitas pengawasan atau penindakan terkait dengan piutang pajak. "Semangat RUU ini ingin mengembalikan fungsi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan, bukan menonjolkan hukum," kata Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. (yetede)
Biaya Mahal Energi Hijau
Ambisi pemerintah untuk mendorong dominasi energi baru terbarukan di Indonesia berpotensi menjadi pisau bermata dua. Selain mampu menaikkan bauran energi bersih dan menekan emisi karbon, rencana tersebut juga beresiko membebani keuangan negara. Adapun, arah dominasi energi baru terbarukan (EBT) tersebut ditegaskan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persro) 2021-2030. Untuk pertama kalinya, rencana penambahan pembangkit listrik dalam jangka waktu 10 tahun akan didominasi oleh energi baru terbarukan (EBT) yang mencapai 51,6% dari total kapasitas yang akan dibangun.
Guna mengantisipasi harga listrik yang berpotensi melonjak akibat peningkatan bauran EBT, kebijakan subsidi dan kompetensi akhirnya akan terus dilakukan. Berdasarkan RUPTL PLN 2021-2030, kebutuhan senilai Rp72 trilliun pada 2021 dan melonjak hingga rata-rata Rp186 triliun per tahun pada periode 2025-2030. Direktur Eksekutif Energi Wacth Mamit Setiawan menilai dalam pengembangan EBT, konsekuensi tingginya harga listrik yang dihasilkan menjadi masalah utama. Menurutnya, dengan harga listrik EBT yang lebih mahal, terdapat dua kemungkinan yang akan terjadi.
Yaitu kenaikan tarif dasar listrik (TDL) atau penambahan subsidi kelistrikan khusus EBT dari pemerintah. "Kedua opsi ini akan berdampak kepada masyarakat jika naik dan ke negara jika harus ditambah subsidi. Belum lagi pertambahan konsumsi listrik yang tidak siginifikan akan terus menyebabkan PLN kelebihan pasokan," katanya, Selasa (5/10). Adapun, Direktur Keuangan TGRA Daniel Taqu Dedo mengatakan perseroan giat pengembangan pembangkit EBT berbasis air, dimana sudah ada tujuh proyek yang dikerjakan. (yetede)
Menantang GoTo, Grab Siapkan Bisnis Finansial
Genderang perang tiga kekuatan utama bisnis digital Tanah Air semakin seru. Bersatunya Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo menyebabkab dua pesaingnya Grab dan Shopee semakin mempersiapkan diri. Salah satunya terkait sistem pembayaran. GoTo sendiri sudah memiliki GoPay. Selain itu, GoTo juga sudah bekerjasama dengan 20 bank. Jadi bukan cuma Bank Jago. Sedangkan Shopee sudah eksis dengan ShopeePay. Terbaru perusahaan asal Singapura ini membenahi Bank Kesejahteraan Ekonomi menjadi Seabank.
Meski terlambat, Grab menambah porsi kepemilikan saham di PT Visionet Internasional, penyelenggara dompet digital Ovo hingga 90%. Langkah Grab ini kian menegaskan Ovo tak lagi mendapat tempat eksklusif di Tokopedia. Dengan GoTo, otomatis, GoPay sebentar lagi jadi tempat utama di Tokopedia. "Transaksi ini telah direncanakan beberapa waktu lalu. Dan memberikan kesempatan kami fokus memperdalam strategi GoPay dalam memimpin pasar yang akan memperluas dan memperkuat ekosistem GoTo Finansial," Nila Marita, Corporate Affairs GoTo, Selasa (5/10).Tarif PPh Baru Buyarkan Rencana Bisnis Korporasi
Batalnya rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan, kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, hal tersebut bakal mengamankan penerimaan negara. Namun, ini menyebabkan ketidakpastian bagi pebisnis. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan ini, tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dipatok 22% dan berlaku mulai 2022.
Utang BUMN Kembali Menjadi Sorotan
Utang luar negeri kembali menjadi persoalan yang patut diwaspadai Indonesia. Bukan hanya utang negara, tetapi juga utang korporasi, terutama pelat merah.Utang bisa menjadi ancaman serius bagi perekonomian. Apalagi, Indonesia tengah dalam proses pemulihan dari dampak pandemi Covid-19. Lembaga riset AidData mengungkapkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang menumpuk utang tersembunyi kepada China di sepanjang tahun 2000 hingga 2017. Tumpukan utang ini terkait dengan keinginan China membuat jalur sutera baru atau yang dikenal dengan Belt and Road Initiative (BRI).Utang ini diberikan China bukan lewat pemerintah, melainkan ke berbagai perusahaan negara atau badan usaha milik negara (BUMN), bank milik negara, special purpose vehicle (SPV), perusahaan milik bersama dan sektor swasta, sehingga utang itu tidak akan muncul ke dalam neraca utang pemerintah.
Facebook : Gangguan Layanan Berdampak Luas
Teknologi membuat jarak dan sekat semakin menipis. Matinya jaringan untuk mengakses Facebook, Whatsapp, dan Instagram di Amerika Serikat bisa dirasakan dampaknya di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Facebook Inc telah mengidentifikasi gangguan yang mengakibatkan terhentinya akses ke layanan platform dalam grup tersebut selama beberapa jam. Gangguan ini berdampak luas karena banyak pengguna platform Facebook, Whatsapp, dan Instagram yang memanfaatkan platform tersebut untuk memasarkan usaha, selain sebagai media komunikasi. Di Indonesia, warganet tidak bisa mengakses media sosial Facebook, Whatsapp, dan Instagram pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 22.30 hingga Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 05.00. Gangguan aktivitas digital dari perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu dialami penggunanya di negara-negara.
Layanan tiga media sosial dalam grup Facebook Inc ini tepatnya dilaporkan terjadi sekitar 11.30 waktu Eastern Daylight Time (EDT) atau waktu bagian timur Amerika Serikat. Layanan baru beroperasi lagi sekitar 18.00 waktu EDT, setelah sekitar tujuh jam terganggu. Vice President Facebook Santosh Janardhan dalam unggahan situs resmi Facebook, Selasa (5/10/2021) waktu Indonesia, menjelaskan, para insinyur dan teknisi grup ini telah menemukan penyebab terganggunya akses media sosial grup Facebook. Permasalahan ini dikarenakan adanya perubahan konfigurasi dari backbone routers yang mengordinasikan lalu lintas jaringan antara pusat datanya, sehingga komunikasi jadi terganggu.
Geger Pandora Papers, Banyak Celah Penghindaran Pajak
Celah penghindaran pajak yang berusaha ditutup oleh seluruh yuridiksi di dunia nyatanya masih menganga. Hal ini tercermin dalam Pandora Papers, skandal pajak hasil laporan investigasi oleh Intenational Consortium of Investigative Journalists (ICU). Dilansir Blooberg, Senin (4/10), nama yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak juga cukup mentereng mulai dari Raja Abdullah II dari Yordania, Perdana Menteri Ceko Andrej Babis, hingga mantan Perdana Menteri Tony Blair. Modus yang digunakan adalah dengan melakukan transfer ke rekening bank di luar negeri atau membeli aset secara senyap di negara lain dengan perencanaan yang matang, atau memanfaatkan offshore system.
"Banyak kekuasaan yang dapat membantu mengakhiri sistem offshore malah mendapat manfaat dengan menyembunyikan aset di perusahaan rahasia. Sementara itu, pemerintah mereka tidak berbuat banyak untuk memperlambat aliran uang ilegal itu," tulis laporan ICU yang dikutip Bisnis. Data ICU juga mengungkapkan bahwa keluarga Alivey yang berkuasa di Azerbaijan memperdagangkan porperti Inggris senilai sekitar US$540 juta dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa anggota lingkaran dalam Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, termasuk Menteri Kabinet, secara diam-diam memiliki berbagai perusahaan dan perwalian yang menyimpan jutaan dolar kekayaan tersembunyi.
Banyak wajib pajak di Indonesia yang melakukan penghindaraan karena tarif pajak yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain. Ditengah krisis akibat pandemi Covid-19, banyak wajib pajak melakukan berbagai upaya menghindari kewajiban perpajakannya. Faktanya, KPK mencatat kekayaan pejabat negara mengalami kenaikan mencapai 70,3% selama pandemi Covid-19. Wajaib pajak badan pun memiliki alasan kuat untuk memanipulasi penghasilan lantaran pandemi menekan seluruh sendi bisnis. Skema yang digunakan adalah Tax Avoidance yang acap dimanfaatkan oleh wajib pajak karena bersifat legal atau tidak melanggar hukum. (yetede)
Krisis Energi China, Bersiasat Atur Impor Bahan Baku
Krisis energi yang dialami China memaksa industri dalam negeri yang bergantung pada bahan baku impor melakukan penyesuain. Seiring dengan hal tersebut, terbuka juga peluang untuk mengisi pasar Negeri Panda itu. Salah satu industri yang masih sangat bergantung pada bahan baku impor bahan baku obat (BBO) yang mencapai 90%-95%, sekitar 60% dipenuhi dari China dan sisanya dari India. Ketua Komite Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Vincent Harjanto mengatakan dengan krisis listrik yang melanda China, ada potensi penumpukan masalah pada suplai bahan baku.
Kemacetan suplai ini, kembali menyentil kemandirian bahan baku obat dalam negeri yang menjadi masalah menahun di industri farmasi. Direktur Utama PT Indofarma (Persero) Tbk, (INAF) Arief Pramuhanto membenarkan bahwa sebagian besar suplai bahan baku China dan India. Meski belum mampu mensubsidi sepenuhnya, sebagian suplai bahan baku telah dipenuhi oleh produsen dalam negeri, yakni PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP). Sementara itu Pamean Siregar, Presiden Direktur KSFP menyatakan kendala pasokan bahan baku tak serta merta menjadi peluang bagi industri BBO dalam negeri untuk memperluas serapan.
Pasalnya, salah satu tantangan terbesar penyerapan BBO dalam negeri oleh industri farmasi adalah proses peralihan sumber BBO yang membutuhkan waktu dan biaya yang tak sedikit. "Takes time, karena industri farmasi biasanya harus melakukan reformulasi untuk menghasilkan produk existing yang menggunakan sumber BBO baru tersebut agar ekuivalen secara kualitas." kata Pamian kepada Bisnis. Pamian menargetkan hingga akhir tahun ini pihaknya dapat memproduksi tambahan 4 BBO lainnya. Jika terserap dengan baik, produksi BBO KFSP dapat menurunkan impor antara 6% hingga 7,5%. (yetede)
Pasar Olahan Unggas, SIPD Pacu Ekspor
Anak usaha PT Sreya Sewu Indonesia Tbk. (SIPD) mampu menembus pasar Filipina dengan mengeskpor 15 ton olahan unggas melalui unit usaha PT Bellfoods Indonesia. Managing Director Bellfoods Dicky Saelan mengatakan ekspor 15 ton produk olahan unggas dilakukan dalam dua kali pengiriman pada Juni dan Agustus 2021. "Upaya ini merupakan salah satu strategi untuk memperkuat penjualan segmen makanan olahan," katanya, Senin (4/10). Menurutnya, perseroan mengawali bisnis ekspor sejak 2018 dan menjadi perusahaan pertama yang mengekspor nugget ayam ke Jepang. Walaupun jumlah ekspor perdana itu tidak terlalu besar, menurutnya, langkah ini menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia yang menandai pencapain pengembangan pasar diluar negeri. Selama ini, Jepang terkenal ketat atas standar kualitas yang diterapkan. "Dengan keberhasilan Belfoods meluncurkan ekspor nugget dan produk ayam olahan lainnya ke Filipina, harapannya semoga ekspor ini terus berlanjut dan semakin berkembang. Bellfoods bisa memperluas pasar ekspor dan strategi ini menjadi salah satu kontributor pertumbuhan kinerja," ungkapnya.
Perseroan akan berusaha fokus mempertahankan kualitas mutu sesuai standar ekspor bisa berkembang pesat. Dia melihat peluang penjualan ekspor kebeberapa negara sangat potensial. Salah satunya Hong Kong dan negara-negara kawasan timur tengah. Menurutnya, pasar negera timur tengah sedang membutuhkan produk berkualitas dengan standar halal tinggi. Dia berharap halal block-chain yang telah diterapkan dapat menjadi nilai tambah dalam jaminan halal dan kualitas yang tinggi. "Terlepas dari upaya penjajakan yang dilakukan, porsi kontribusi ekspor dalam total penjualan konsolidasi masih rendah untuk tahun ini." Sementera itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan upaya ekspor yang dilakukan Bellfoods menunjukkan kemampuan Indonesia bersaing di pasar global. (yetede)
Perubahan Baseline PPh, Basis Pajak Rawan Tergerus
Basis pajak bakal tergerus sejalan dengan keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengubah baseline atau batas penghasilan kena pajak didalam RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selama ini, pemerintah menerapkan empat macam tarif PPh orang pribadi. Pertama 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta per tahun. Kedua 15% untuk lapisan PKP diatas Rp50 juta-Rp250 juta, ketiga, 25% untuk lapisan PKP diatas Rp250 juta -Rp500 juta, dan keempat, taris sebesar 30% untuk lapisan PKP di atas RP500 juta.
Dalam RUU tersebut, tarif 5% berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan maksimal Rp60 juta pertahun. Artinya, secara rerata wajib pajak yang membayar dengan tarif ini mengantongi penghasilan Rp5 juta per tahun. Dengan demikian ada penggerusan basis pajak dalam skema yang tertuang didalam RUU itu, karena jumlah wajib pajak yang memenuhi syarat penghasilan berkurang seiring dengan penambahan baseline tersebut. Disisi lain, pemerintah bersiko menghadapi penurunan potensi penerimaan dari masyarakat yang memiliki penghasilan diatas Rp50juta-Rp60 juta per tahun.
Persoalannya, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan atau masyarakat kaya jauh dari kata memuaskan. Sebaliknya, kepatuhan dari wajib pajak orang pribadi karyawan selalu moncer. Pada tahun lalu misalnya, kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat mencapai 85,42%, sementara tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya 52,45%. Dengan kata lain, penambahan lapisan PKP untuk masyarakat berpenghasilan diatas Rp5 milyar per tahun masih penuh dengan tantangan karena tingkat kepatuhan yang selama ini sanga rendah. (yetede)









