Tarif PPh Baru Buyarkan Rencana Bisnis Korporasi
Batalnya rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan, kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, hal tersebut bakal mengamankan penerimaan negara. Namun, ini menyebabkan ketidakpastian bagi pebisnis. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan ini, tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dipatok 22% dan berlaku mulai 2022.
Tags :
#Pajak PenghasilanPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023