;

DSNG Memulai Langkah Untuk Aksi Iklim

Yuniati Turjandini 29 Oct 2021 Investor Daily

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) terus berkomitmen dalam rencana aksi dalam perubahan iklim. Sebagai pelaku usaha yang dikenal memiliki komitmen tinggi terhadap keberlanjutan atau sustainability, DSNG siap mendukung program Pemerintah dalam perundingan Climate Change Conference of the Parties yang ke-26 (COP26) yang diselenggarakan PBB di Glaslow, Skotlandia pada tanggal 31 Oktober hingga 12 November 2021.

Chief Sustainability Officer DSNG, Denys Collin Munang, mengatakan upaya yang dilakuakn DSNG terkait dengan perubahan iklim konsisten dengan Kebijakan Keberlanjutan (Sustainability Policy) DSNG yang berfokus pada tiga tematik utama yakni hutan, iklim dan masyarakat. “Kami percaya bahwa perubahan iklim bisa menjadi ancaman nyata yang terbesar bagi seluruh pertanian di dunia, sehingga sangat masuk akal bagi kami yang bergerak dibidang usaha pertanian untuk mempersiapkan bisnis kami agar dapat beradaptasi sekaligus mengatasi resiko yang terkait dengan perubahan iklim tersebut,”kata Denys Collin.

DSNG telah menerapkan System Managemen Lingkungan dan Sosial (ESMS) dari International Finance Corporation- Procedure Standard (IFC-PS) untuk terus mengindentifikasi risiko iklim dan upaya mitigasinya dengan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan serta memantau resiko ditingkat operasional. “DSNG bercita-cita untuk dapat terus bertumbuh dalam lingkungan ekonomi yang rendah karbon di masa mendatang serta memiliki ketangguhan dalam menghadapi perubahan iklim. Program GRK dan penilaian Risiko iklim yang sedang dijalankan ini akan memberikan landasan pemahaman tentang performa emisi GRK saat ini dan memperhitungkan resiko iklim yang dihadapi DSNG.” Kata Datuk Darrel Webber, Chairman Sustanainable Advisory Board DSNG. (Yetede)


Dongkrak Daya Saing Maritim, INSA Dorong Penggunaan Teknologi Informasi

Yuniati Turjandini 29 Oct 2021 Investor Daily

Indonesian National Shipowers’ Association (INSA) mendorong peningkatan pemanfataan teknologi informasi guna memperkuat daya saing industry maritime dalam negeri. Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menjelaskan, di era digitalisasi saat ini dan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE), industry maritime mau tidak mau harus siap menghadapinya dengan memanfaatkan teknologi informasi serta mengubah pola pikir dan cara kerja di sector maritim.

“Selain untuk menghadapi persaingan global, penerapan digitalisasi di insutri maritime diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi di sector maritime,” ungkap Carmelita dalam konferensi pers acara Virtual Expo Maritime Indonesia (VEMI) 2021 secara daring, Kamis (28/10). Selain itu, lanjut dia, penerapan digitalisasi pada system layanan online disektor maritime perlu terus dikembangkan sehingga proses bisnis menjadi lebih efisien dan cepat pada akhirnya mampu menekan biaya logistik.

Carmelia menyebutkan, pembangunan infrastruktur digital yang terintegrasi sangat penting bagi sektor maritim dan logistik karena akan terciptanya big data yang dapat dimanfaatkan  dalam melakukan analisa. Big data mendorong terciptanya inovasi produk, layanan dan peluang bisnis di sektor maritim, misalnya mengenai informasi  mengenai ketersediaan ruang muat kapal, dan jenis komoditas. "Sinergitas, kolaborasi, dan inovasi disektor maritim, perlu terus dilakukan untuk kemajuan industri maritim kita," papar Camelia. (Yetede)


Trenggono Jajaki Kapal Listrik untuk Perikanan

Yuniati Turjandini 29 Oct 2021 Investor Daily

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjajaki potensi menafaatan inovasi kapal listrik untuk perikanan tangkap guna mendukung prinsip ekonomi biru. Penggunaan kapal listrik tersebut diyakini bisa mengurangi emisi karbon. Hal itu diungkapkan Menteri Trenggono saat menjajal kapal feri Ellen yang melayani rute penyebrangan Soderberg-Aeroskobing. Denmark, yang melihat fasilitas pengisian tenaga baterai kapal, didampingi Dubes RI untuk Kerajaan Denmark Merangkap Republik Lithuania Dewi Safitri Wahab, Kamis (28/10).

Dalam diskusi dengan pihak galangan, saat ini sedang dalam tahap penelitian memanfaatkan tenaga listrik pada kapal dalam jarak tempuh dan waktu operasional lebih lama, seperti jenis kapal perikanan. “Saya tertarik memanfaatkan potensi tenaga listrik diterapkan untuk kapal perikanan di Tanah Air sesuai prinsip ekonomi biru yang ramah ekologi dan mendukung kesejahteraan. Saya akan diskusi dengan Bappenas bagaimana mewujudkan ini,” ujar Trenggono.

Dubes Dewi Savitri Wahab menambahkan, kedua Negara memiliki karakter sama yakni negara maritime dengan banyak pulau yang perlu konektivitas laut. Pengalaman Denmark membangun kapal bertenaga listrik diharapkan dapat dikerjasamakan  yang saling menguntungkan bagi kedua negara, khususnya pengembangan tenaga listrik untuk kapal perikanan. Transportasi laut merupakan salah satu konsumen terbesar bahan bakar fosil, menurut laporan firma riset pasar IDTechEx baru-baru ini, kapal listrik memiliki baterai terbesar.

Cegah Krisis Energi, SKK Migas Dorong Produksi Gas

Yuniati Turjandini 29 Oct 2021 Investor Daily

Ditengah pemanfaatan gas sebagai energi di era transisi energi terbarukan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK-Migas) mendorong peningkatan produksi gas untuk mencegah krisis energi. Apalagi hingga September lalu, serapan gas nasional tercatat sudah kembali normal. Kepala SKK Migas Dwi Seotjipto menuturkan, terjadinya krisis energi di Inggris dan beberapa negara Eropa, salah satunya disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang membuat investasi migas turun hingga 30%. Beberapa proyek migas global menjadi terlambat  pengerjaannya lantaran  perusahaan migas menghadapi masalah keuangan  dan operasi di lapangan.

Pihaknya akan mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek  gas, seperti Proyek Abadi ,Blok Masela dan Indonesia Deepwater Development (IDD). Untuk itu, pihaknya bersama pemerintah terus melakukan untuk memuluskan proyek-proyek gas ini, diantaranya melalui debirokratisasi perizinan dan relaksasi perpajakan. Namun, kenaikan permintaan gas global ini sebenarnya menguntungkan Indonesia. "Ini (kenaikan permintaan) positif bagi Indonesia, karena kalau target 12 BSCFD terealisasi, kan pertanyaannya siapa yang beli gasnya?" ujar Dwi.

"Kegiatan komersialisasi sangat masif sampai gas enggak ada lagi yang bisa dijual. Jadi suplai agak berkurang," tuturnya. Walaupun, pada fasilitas hilir pun, juga terjadi upplaned shutdown yang menyebabkan serapan dibawah kontrak. Bahkan khusus gas yang dialirkan lewat pipa  (gas pipa), pihaknya, memproyeksikan  adanya kekurangan pasokan di sisa tahun ini jika dibandingkan dengan volume harian maksimal yang bisa diambil konsumen. Pada Oktober, kebutuhan gas pisa nasional dan ekspor diperkirakan mencapai 4.024 BBTUD. (Yetede)

Industri Pupuk, Saraswanti Optimistis Penjualan Capai Rp1,8 Triliun

Hairul Rizal 28 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Produsen pupuk PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. (SAMF) optimistis penjualan pupuk tahun ini mencapai Rp1,8 triliun atau tumbuh 31% secara year-on-year (YoY), seiring dengan berkembangnya pasar terutama di wilayah Indonesia Timur. Direktur Utama Saraswanti Yahya Taufik mengungkapkan penjualan selama Januari—September 2021 terealisasi Rp1,25 triliun atau tumbuh 25,50% YoY. “Dengan pencapaian sampai kuartal III itu, kami optimistis target dari rencana bisa tercapai karena komoditas CPO atau perkebunan kelapa sawit yang menjadi sasaran pasar kami selama ini mengalami perkembangan yang positif,” katanya, Rabu (27/10). Sementara itu, laba setelah pajak kuartal III/2021 tercapai Rp97,73 miliar naik 29,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp75,35 miliar. Target laba setelah pajak tahun ini dipatok Rp160 miliar naik 38% YoY. “Target-target tersebut kami yakini bisa digapai, apalagi kami sudah punya kontrak penjualan di kuartal IV, bahkan untuk tahun depan,” ujarnya.


Konsensus Pilar 2 OECD, Fasilitas Tax Holiday Bakal Pupus

Hairul Rizal 28 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Skema insentif fiskal untuk menarik investor berbentuk tax holiday bakal dihapus. Pemerintah beralasan kebijakan itu dalam rangka merespons konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion Organisation for Economic Cooperation and Development. Republik Indonesia dan 135 yurisdiksi lainnya telah sepakat untuk menerapkan global minimum tax atau pajak penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 15% bagi korporasi yang mengantongi pendapatan di atas 750 juta euro pada 2023. Dengan kesepakatan itu, seluruh negara termasuk Indonesia wajib menerapkan tarif PPh badan minimal sebesar 15% pada 2 tahun mendatang. Sejalan dengan disepakatinya konsensus Pilar 2 itu, fasilitas insentif pembebasan pajak penghasilan atau tax holiday tidak lagi relevan diterapkan oleh pemerintah. Bila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari perusahaan.


Produksi Garam, Ribuan Ton Menumpuk di Gudang

Hairul Rizal 28 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Dinas Perikanan Kabupaten Karawang melansir 5.995 ton garam saat ini kondisinya menumpuk di gudang. Ribuan ton garam itu, merupakan hasil panen raya medio 2019 sampai 2021 dan tidak laku terjual. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Dadan Danny Yuliandi mengatakan sejak panen raya garam pada 2019 sampai saat ini, garam hasil petambak Karawang belum terserap oleh pasar. Saat ini, posisinya menumpuk di gudang garam milik rakyat dan gudang garam nasional. "Penyebabnya, kesenjangan antara demand dan supply cukup tinggi," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (27/10/2021). 

Dengan demikian, 5.995 ton garam yang dihasilkan petambak lokal kalah bersaing dengan garam dari luar. Akibatnya, stok garam cukup banyak. Namun, tak bisa terserap oleh pasar. Dampak dari kondisi ini, lanjut Dadan, banyak petambak garam yang beralih profesi dengan menjadi buruh penggarap pertanian sampai menjadi nelayan. Padahal, jika dilihat dari harga, saat ini garam sedang berada di level harga stabil yakni Rp500 sampai Rp600 per kilogram di tingkat petambak. Atau, jika sudah ke gudang rakyat, harganya antara Rp1.000 sampai Rp1.200 per kilogram.

Pendapatan Komisi Bank Bertambah Seksi

Hairul Rizal 28 Oct 2021 Kontan

Pandemi ternyata tak menyebutkan perbankan besar di Tanah Air melesu. Laba sejumlah bank yang telah memaparkan kinerja kuartal III 2021 kompak tumbuh. Bankir optimistis di 2022 lebih baik dibanding 2021. Bank Rakyat Indonesia (BRI) berhasil mencatatkan laba bersih Rp 19,07 triliun hingga kuartal III 2021. Nilai itu naik 34,74% year on year (yoy) dari Rp 14,15 triliun. Sementara pendapatan non-bunga, pendapatan berbasis biaya dan komisi naik 8,3% secara tahunan dari Rp. 11,31 triliun jadi Rp. 12,26 triliun (bank-only). Komisi berbasis saluran elektronik menyumbang pendapatan terbesar 41% atau sekitar Rp. 5 triliun 


Persaingan Ketat di Bisnis Dompet Digital

Hairul Rizal 28 Oct 2021 Kontan

Dompet digital terus bersaing meningkatkan transaksi. Salah satu yang digenjot adalah transaksi melalui belanja e-commerce. Terlebih setelah Tokopedia memilih GoPay dibanding Ovo.    Hingga kini pangsa pasar dompet digital dikuasai oleh lima pemain besar (lihat infografik). Nah jika dilihat dari jumlah downloader memang ShopeePay dan GoPay yang tertinggi hingga mencapai 100 juta. Namun angka itu digabung dengan aplikasi induk mereka yakni Shopee dan Gojek. Sementara pesaingnya jika dari downloader cuma di kisaran 10 juta. Ke depan persaingan memang bakal semakin sengit. Satu persatu terus bergegas mengincar transaksi. Misalnya Dana di kuartal III kemarin mencatatkan kinerja positif. Dari sisi transaksi, terjadi kenaikan sebesar 158% dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya “Jumlah pengguna DANA juga udah mencapai lebih dari 85 juta pengguna,” ujar VP of Corporate Communications Dana. Putri Dianita kepada KONTAN, Rabu (27/10).


Perpajakan : Kemplang Lagi, Diampuni Lagi

Hairul Rizal 28 Oct 2021 Kompas

Tahun 2016 merupakan tahun yang bersejarah, juga penuh harapan, bagi dunia perpajakan Indonesia. Pada tahun itu, pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty selama sembilan bulan, dimulai dari 1 Juli 2016 dan berakhir 31 Maret 2017. Kala itu, pemerintah menegaskan, program tax amnesty merupakan tahapan sebelum pemerintah menegakkan hukum yang lebih tegas di sektor perpajakan. Jadi, melalui tax amnesty, pemerintah memberi kesempatan kepada para pengemplang pajak, para penggelap pajak, dan semua wajib pajak yang tak patuh untuk membersihkan diri dengan secara sukarela menunjukkan harta dan aset yang mereka sembunyikan dan tak terpungut pajaknya. Wajib pajak yang mengakuakan mendapatkan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan hingga proses penyidikan. Sebagai gantinya, mereka cukup membayar uang tebusan yang nilainya tentu saja jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya.

Upaya penegakan hukum yang didahului dengan tax amnesty dicanangkan pemerintah karena kepatuhan membayar pajak di Indonesia tergolong rendah. Dampaknya, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga yang sebanding, seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Itu semua mengakibatkan penerimaan negara dari pajak tak pernah optimal. Yang lebih menyedihkan, sangat banyak aset WNI yang disimpan di luar negeri, yang sebagian besar tidak dilaporkan dan tidak disetor pajaknya kepada otoritas pajak Indonesia.Saat itu, pemerintah memperkirakan lebih dari Rp 3.000 triliun aset WNI disimpan di negara lain. Karena itulah, selain memperbesar basis dan penerimaan pajak, tax amnesty saat itu juga ditujukan untuk mendorong repatriasi atau menarik dana WNI di luar negeri masuk kembali ke ekosistem keuangan Indonesia.

Jika semua itu benar-benar dijalankan, seharusnya kinerja perpajakan mulai membaik. Namun faktanya, rasio pajak Indonesia malah cenderung turun, bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19. Ini berarti, setelah pengampunan pajak jilid I tahun 2016 dan penerapan Perppu No 1/2017, bukannya kepatuhan meningkat, justru wajib pajak semakin tidak patuh. Entah di mana salahnya. Bisa jadi, pengumpulan informasi wajib pajak dari lembaga keuangan dan AEoI tidak efektif karena minimnya informasi yang diterima. Atau, informasinya masuk, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang semestinya oleh para aparat pajak.

Pertanyaannya, dengan kegagalan dan ketidakmampuan pemerintah menegakkan hukum terkait perpajakan tersebut, apakah mungkin wajib pajak nakal akan tergerak untuk mengikuti pengampunan pajak jilid kedua tahun 2022? Toh, penegakan hukum hanya gembar-gembor, toh ketidakpatuhan tidak membawa konsekuensi apa-apa, toh jika mengemplang lagi, akan diampuni lagi lewat program pengampunan pajak. Semoga kondisi ini tidak menjadi bumerang, wajib pajak yang patuh akan ikut-ikutan menjadi tidak patuh.

Pilihan Editor