'Perisai Ganda' Danantara dalam Strategi Bisnis
Draf RUU Perubahan Ketiga UU No. 19/2003 tentang BUMN, pengurus dan pegawai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat terbebas dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang terjadi pada badan tersebut jika dapat membuktikan empat poin utama: tidak ada kesalahan atau kelalaian, pengelolaan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak ada kepentingan pribadi yang diperoleh secara tidak sah. Ketentuan serupa juga berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BUMN lainnya yang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan mereka dan bahwa mereka telah menjalankan pengelolaan dengan penuh kehati-hatian sesuai tujuan dan tata kelola.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menyusun organisasi Danantara, dengan sektor-sektor investasi seperti pangan, perumahan, dan energi menjadi fokus utama. Kepala BPI Danantara, Muliaman D. Hadad, juga menambahkan bahwa sejumlah peraturan teknis terkait pembentukan BPI Danantara belum selesai.
Hati-Hati Pangkas Anggaran, Jangan Sampai Ekonomi Melemah
Negara-Negara Asia Jadi Sasaran Tarif Baru AS
Konsumen Mulai Cemas Soal Ketersediaan Lapangan Kerja
Hantaman Palu Godam Tarif Trump
Menkeu Berjanji Akan Perbaiki Sistem Coretax
BTN Lahirkan Perbankan Syariah Terbesar Nomor Dua
Penghematan di Sektor Infrastruktur Perlu Dikaji Ulang
PGN Memperkuat Komitmennya Dalam Mendorong Transisi Energi
Saham Taipan Tertekan, Keuntungan Menipis
Saham-saham konglomerat yang selama ini menjadi pilar utama kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti yang dimiliki oleh Prajogo Pangestu, Happy Hapsoro, dan Sugianto Kusuma (Aguan), justru menjadi beban utama bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal tahun 2025. Aksi jual yang marak terjadi pada saham-saham mereka menyebabkan penurunan harga yang signifikan, dengan saham seperti BREN milik Prajogo Pangestu turun hampir 28,3% year-to-date (YtD). Beberapa saham konglomerasi lainnya seperti ASII milik Grup Astra dan BBCA yang dikelola oleh Grup Djarum juga turut mengalami penurunan yang memberikan tekanan terhadap IHSG.
Penurunan harga saham ini dianggap sebagai koreksi pasar yang wajar mengingat tingginya volatilitas saham-saham konglomerat tersebut. Beberapa analisis menyebutkan bahwa saham-saham ini sudah naik terlalu tinggi, sehingga memberi ruang untuk koreksi lebih lanjut. Meskipun demikian, ada pandangan bahwa penurunan ini bersifat sementara, asalkan ada perbaikan fundamental di masa mendatang.
Koreksi harga saham-saham milik Prajogo Pangestu, khususnya setelah MSCI mengecualikan saham-sahamnya dari indeks global, memicu aksi jual besar-besaran. Hal ini menyebabkan pasar lebih banyak dipengaruhi oleh spekulasi ketimbang kondisi fundamental. Meskipun demikian, beberapa analis masih memberi rekomendasi positif pada saham-saham seperti BBCA, yang berpotensi menguat setelah pembagian dividen dan kebijakan moneter yang mendukung.
Dalam menghadapi dinamika ini, manajemen perusahaan konglomerasi seperti BREN dan RAJA menegaskan bahwa mereka tetap fokus pada penguatan bisnis jangka panjang dan tidak dapat mengendalikan pergerakan harga saham di pasar. Mereka berharap dapat terus menjaga keberlanjutan bisnis meskipun volatilitas saham mereka cukup tinggi di pasar.









