Freeport Mulai Pasok Emas Batangan ke ANTAM
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengirimkan perdana emas batangan seberat 125 kilogram dengan kadar kemurnian 99,99% senilai Rp207 miliar kepada PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada Rabu, 12 Februari 2025. Emas batangan ini dihasilkan dari fasilitas precious metal refinery (PMR) smelter PTFI dan menjadi bukti bahwa PTFI adalah perusahaan tambang tembaga terintegrasi hulu-hilir pertama yang berhasil memurnikan lumpur anoda menjadi emas batangan murni. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan bahwa pengiriman ini merupakan langkah penting dalam upaya penghiliran emas di Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Direktur Utama Antam, Nico Kanter, menekankan bahwa kolaborasi antara PTFI dan Antam adalah bukti nyata komitmen pengembangan industri pengolahan mineral di Indonesia, yang juga mendukung peningkatan daya saing pasar global. Selain itu, ini juga mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Dengan pengiriman emas ini, kedua perusahaan berkontribusi pada penguatan pengadaan bahan baku domestik dan penurunan ketergantungan terhadap impor.
Presiden Diyakini Akan Serahkan Laporan ke KPK
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerima hadiah berupa satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai simbol persahabatan antara Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama tujuh dekade. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa penerimaan hadiah seperti ini perlu dilaporkan untuk memastikan apakah itu dikategorikan sebagai gratifikasi. KPK meyakini bahwa Presiden Prabowo akan melaporkan penerimaan mobil tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan langkah awal untuk mencegah risiko korupsi di masa depan. Pelaporan gratifikasi kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL, yang mempermudah proses pelaporan. KPK juga mengingatkan agar laporan dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah objek gratifikasi diterima. Penerimaan mobil listrik ini menjadi bagian dari hubungan diplomatik yang lebih erat antara kedua negara, namun tetap perlu disikapi sesuai dengan aturan yang ada.









