Subsidi Ditambah, Penumpang Minta Perbaikan Layanan
Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui penambahan Rp 633 miliar untuk subsidi penumpang Transjakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023. Dengan adanya penambahan itu, Agnes Regina (28), penumpang Transjakarta asal Marunda, Jakarta Utara, Rabu (20/9/2023), berharap ada perbaikan layanan, antara lain, soal penambahan armada guna menjangkau sudut-sudut Jakarta. Penumpang lain, Hasan Maulana (27), warga Jakarta Selatan, berkeluh soal saldo uang elektronik yang terpotong dua kali. Namun, ia bersyukur tarif Rp 3.500 masih bertahan. (Yoga)
Kenaikan Harga Minyak Dunia Tekan APBN
Imbas dari tren harga minyak dunia yang terus menguat, cepat atau lambat akan tertransmisi ke masyarakat. Respons pemerintah mesti cepat dan proporsional untuk mengantisipasi potensi inflasi dan pelemahan daya beli. Pembengkakan belanja subsidi dan kompensasi energi mau tidak mau terjadi, tetapi risiko dinilai masih terkendali. Dalam APBN 2023, anggaran subsidi energi telah ditetapkan Rp 209,9 triliun, antara lain untuk subsidi BBM dan elpiji 3 kg senilaiRp 139,4 triliun serta subsidi listrik sebesar Rp 70,5 triliun. Alokasi tersebut ditetapkan berdasarkan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) di APBN 2023 sebesar 90 USD per barel. Sementara itu, akibat pembatasan produksi minyak oleh negara-negara produsen minyak (OPEC+), harga minyak dunia dalam sebulan terakhir bergerak melampaui asumsi hingga tembus 95 USD per barel.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics andFinance (Indef) Tauhid Ahmad,Rabu (20/9) mengatakan, tren penguatan harga minyak dunia membawa konsekuensi harga keekonomian yang naik untuk seluruh jenis BBM dalam negeri. Agar kenaikan harga minyak dunia itu tidak berdampak lebih lanjut pada pelemahan daya beli masyarakat, pemerintah perlu menambal selisih harga keekonomian melalui APBN. Terlebih, opsi menaikkan harga BBM bersubsidi sulit dilakukan di tengah dinamika tahun politik. ”Konsekuensinya, mau tidak mau akan ada pembengkakan belanja subsidi dan kompensasi energi,” kata Tauhid. Pada penutupan perdagangan, Selasa (19/9), harga minyak dunia telah menyentuh level tertinggi dalam 10 bulan. Harga minyak mentah Brent mencapai 95,96 USD per barel dan minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) menyentuh 93,74 USD per barel. (Yoga)
Terdampak Kekeringan, Ratusan Hektar Sawah di Sultra Gagal Panen
Sebanyak 2.560 hektar lahan sawah di Sultra terdampak kekeringan panjang. Dari jumlah itu, ratusan hektar lahan mengalami puso dan tidak bisa dipanen. Langkah penanganan yang intensif diperlukan agar dampak tidak semakin meluas. Kadis Pertanian dan Peternakan Sultra La Ode M Rusdin Jaya mengatakan, dampak kekeringan terjadi merata di sejumlah sentra persawahan di wilayah ini. Meski begitu, dua wilayah dengan dampak terbesar terjadi di Bombana dan Kolaka. ”Dari ribuan hektar yang terdampak, ada 824 hektar sawah puso. Wilayah yang mengalami puso ini 90 % terjadi di Bombana dan selebihnya di Kolaka. Daerah lain masih kami pantau karena ribuan hektar terdampak kekeringan,” kata Rusdin, di Kendari, Rabu (20/9). (Yoga)
Tren IPO Tetap Naik di Tahun Politik
Realisasi APBN 2023 Bisa Meleset dari Target
SRBI Belum Mampu Memompa Rupiah
Hati-Hati, IHSG Masih Rawan Terkoreksi
KERJA KERAS LIFTING MIGAS
Realisasi lifting migas yang tidak kunjung mencapai target, membuat pemerintah harus mencari cara baru untuk mengatasinya. Apalagi, sebelumnya sudah ada beragam ‘pemanis’ mulai dari insentif baik fiskal maupun nonfiskal, hingga iming-iming skema bagi hasil yang lebih menarik bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kini pemerintah pun getol mencari investor swasta untuk mengelola potensi hulu migas nasional guna merealisasikan produksi 1 juta barel per hari (bph) minyak dan 12 miliar kaki kubik per hari (BCFD) gas bumi pada 2030, sekaligus memastikan ketahanan energi nasional. Keterlibatan lebih banyak investor dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di Tanah Air menjadi keniscayaan dengan tujuan menambah teknologi dan arus modal di sektor tersebut. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, banyaknya lapangan migas yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha milik negara atau BUMN tidak menjamin lifting mencapai target. Untuk itu, Presiden Joko Widodo dalam sebuah rapat terbatas menginstruksikan agar potensi migas yang tidak bisa dioptimalkan oleh Pertamina ditawarkan kembali kepada badan usaha yang mungkin dapat mengelolanya lebih baik.
“Presiden sudah memberi arahan agar peluang-peluang sumur yang tidak bisa dioptimalkan oleh Pertamina itu agar dibuka untuk umum, supaya segera kita melakukan eksplorasi dalam rangka menaikkan produksi,” katanya dalam the 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023, Rabu (20/9). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan dukungan penuh terhadap KKKS yang ingin berinvestasi untuk mendukung pencapaian target produksi migas pada 2030. Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyebut dukungan fleksibilitas fiskal dari pemerintah turut meningkatkan daya tarik investasi hulu migas di Indonesia. Tahun ini, sektor hulu migas menargetkan investasi sebesar US$15,5 miliar, naik 28% dari investasi tahun lalu, sekaligus lebih tinggi dari pertumbuhan investasi hulu migas global yang berada pada kisaran 6,5%. Di sisi lain, Endro Hartanto, Direktur Utama Pertamina EP Cepu Regional Indonesia Timur Sub-holding Upstream Pertamina, menyebut selama ini capaian lifting migas Pertamina berada dalam tren positif, yakni naik sekitar 6% per tahun.
Mengawal Tata Kelola Bank
Otoritas Jasa Keuangan baru saja merilis aturan baru, POJK No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Salah satu yang diatur dalam beleid ini mengenai pembagian dividen perbankan. Jika dibandingkan dengan aturan tata kelola bank sebelumnya, yaitu No. 55/POJK.03/2016, terdapat sejumlah pembaruan. Dalam beleid lama tidak ada klausul mengenai kebijakan pembagian dividen. Pada aturan yang diundangkan pada 14 September 2023 ini, pembagian dividen bank diatur oleh regulator. Secara tidak langsung, bank dilarang jor-joran dalam mengelontorkan dividen. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 108. Di pasal itu dijelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan menyampaikan rencana tersebut kepada pemegang saham. Selain itu, pada pasal yang sama disebutkan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan mengenai pembagian dividen bank. OJK berwenang untuk memerintahkan bank menunda, membatasi, dan melarang pembagian dividen bank. Otoritas melakukan pembatalan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, terutama bagi bank yang sedang dalam masalah. Otoritas menginginkan alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk penguatan modal, sumber dana investasi, serta kebutuhan lain agar bank terus berkembang. Secara umum, POJK No. 17/2023 ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek a.l. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan. Bank pelat merah paling royal dalam membagikan dividen. Misalnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang membagikan dividen dengan rasio mencapai 85% atau senilai Rp43,5 triliun pada 2022. Di kelompok bank swasta, PT Bank Mega Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk. yang berkompetisi membagikan laba, masing-masing dengan rasio 70% dan 62,1% pada laporan keuangan 2022. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada lembaga intermediasi, khususnya bank pelat merah. Setoran ke APBN bakal merosot, kemungkinan pada tahun buku 2023 setoran dividen sekitar Rp30 triliun- Rp35 triliun. Namun, itu sebanding dengan kehati-hatian perbankan.
INDUSTRI BANK UMUM : OJK PERTAJAM ATURAN TATA KELOLA
Otoritas
Jasa Keuangan mempertajam aturan terkait dengan tata kelola bank umum. Sejumlah
ketentuan anyar, seperti jabatan komisaris, pengaturan direksi, kepemilikan saham, dan ketentuan dividen. Ketentuan itu diatur melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Ketentuan itu menggantikan POJK No. 55 Tahun 2016 yang mengatur hal sama. Salah satu ketentuan yang membedakan dalam aturan tersebut, satu periode jabatan komisaris di Industri Perbankan selama 5 tahun, dan dapat diangkat lagi untuk satu periode berikutnya. Demikian, halnya dengan jabatan komisaris independen di industri perbankan yang berasal dari kalangan direktur atau pejabat eksekutif yang mempunyai hubungan dengan bank harus melewati proses tunggu selama 1 tahun sebelum menempati pos komisaris independen. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae, penerbitan aturan baru itu mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam kegiatan usaha suatu bank. Penerapan tata kelola juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegrasi, memiliki daya saing, dan daya tahan (resiliensi). Dalam aturan baru itu, OJK di antaranya mengatur mengenai batasan kepemilikan saham direksi bank. Pada Pasal 16 (1) diatur bahwa anggota direksi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan lain. Di sisi lain, dalam hal penilaian kemampuan dan kepatutan anggota direksi dimaksud menjabat sebagai direktur utama, tidak memenuhi persyaratan indepensi, karena kepemilikan saham direktur utama dimaksud memenuhi unsur pengendalian.









