Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Kuat
Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman Ekonomi Global
Biaya Haji 2024 Ditetapkan
Pemerintah telah menetapkan nominal biaya penyelenggaraan
ibadah haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk setiap embarkasi atau
tempat pemberangkatan. Penetapan biaya haji 2024 tertuang dalam Keppres No 6
Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 yang Bersumber
dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang ditetapkan pada 9
Januari 2024. Ketentuan biaya ini berlaku bagi Jemaah haji, petugas haji daerah
(PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Dalam
keppres tersebut tercantum besaran nominal BPIH dan biaya perjalanan ibadah
haji (Bipih) di 14 embarkasi.
Nominal biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dengan
Bipih sebesar Rp 60,5 juta. Sementara nominal biaya haji terendah tercatat di
embarkasi Aceh dengan Bipih sebesar Rp 49,9 juta. Adapun biaya di embarkasi
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) masing-masing ditetapkan Rp 58,4 juta. Besaran
Bipih di semua embarkasi tahun ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya
karena terdapat penyesuaian biaya. Bipih ini digunakan untuk biaya berbagai
keperluan jemaah, seperti penerbangan haji, akomodasi di Mekkah, sebagian biaya
akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa. Sementara nominal Bipih PHD dan
pembimbing KBIHU tertinggi juga tercatat di embarkasi Surabaya sebesar Rp 97,8
juta dan terendah di Aceh, yakni Rp 87,3 juta. Biaya di embarkasi Jakarta
(Pondok Gede dan Bekasi) ditetapkan sebesar Rp 95,8 juta.
Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam rilis, Kamis (11/1/2024) mengatakan,
jemaah regular yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) agar menyiapkan proses pelunasan biaya
haji melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji
(BPS-BPIH). Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10
Januari hingga 12 Februari 2024. Menag Yaqut Cholil Qoumas merinci dana nilai
manfaat keuangan jemaah haji reguler 219.463 orang mencapai Rp 8,2 triliun.
Sementara dana nilai manfaat bagi haji khusus 19.280 orang tercatat Rp 14,5
miliar. Dengan jumlah tersebut, pembebanan nilai manfaat untuk jemaah haji
khusus yakni senilai Rp 755.000 per orang. (Yoga)
Aroma Bancakan Duit Proyek Strategis Nasional
Skema Baru PPh 21 Bisa Bebani Pembayar Pajak
Harga Batubara Menekan UNTR
Bank Masih Genjot Kredit
INTP Memacu Produksi Semen
NYALA REDUP LISTRIK SURYA
Beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung Cirata dengan kapasitas 192 megawatt-peak pada akhir tahun lalu tidak mampu menggairahkan investasi energi terbarukan yang banyak tersedia di Tanah Air. Kebijakan mengenai tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN selama ini dinilai telah menjerat investasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di dalam negeri. Terlebih, Indonesia hingga kini disebut belum memiliki industri yang mampu menopang pemenuhan TKDN di PLTS. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 5/2017 disebutkan bahwa nilai TKDN minimal untuk modul surya sebesar 60% sejak 1 Januari 2019. Padahal, di Indonesia baru ada satu pabrikan yang mampu memproduksi modul surya berkapasitas 560 watt-peak per modul surya. Adapun, pabrikan lainnya mayoritas hanya mampu memproduksi modul surya dengan kapasitas mencapai 450 watt-peak per modul surya. Sementara itu, 21 pabrikan lainnya hanya sebagai perusahaan perakitan yang mendatangkan sel surya dari luar negeri. Problem tersebut ditambah dengan harga modul surya buatan dalam negeri yang lebih mahal sekitar 30%—45% ketimbang produk impor. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mengusulkan agar ketentuan TKDN modul surya untuk PLTS dipangkas menjadi 40%. Dengan begitu, investor bisa lebih leluasa dalam membangun fasilitas tersebut di dalam negeri. “Jadi penerapan TKDN ada peta jalannya. Sekarang berapa, tahun depan berapa, hingga nanti sampai ke angka yang ditargetkan oleh Kementerian Perindustrian,” kata Sekretaris Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Kamis (11/1). Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia Fabby Tumiwa menyarankan pemerintah untuk memoratorium kebijakan TKDN untuk proyek-proyek PLTS hingga akhir 2025. Fabby berpendapat, ketentuan TKDN modul surya untuk PLTS yang sebesar 60% justru menghambat investasi dan kepastian pembiayaan dari lembaga keuangan internasional.
Ketentuan TKDN, kata dia, juga membuat akses pembiayaan dari lembaga keuangan internasional seret. Musababnya, lembaga keuangan internasional sulit untuk mengucurkan pendanaan pada proyek dengan kebijakan eksklusif pada produsen domestik, seperti TKDN. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyarankan agar pemerintah untuk tidak gegabah dalam merevisi aturan terkait dengan TKDN modul surya untuk PLTS. Eddy berpendapat, TKDN menjadi isu krusial untuk menjaga ketahanan industri domestik di tengah masifnya investasi untuk pembangkit dan infrastruktur EBT. Ketua Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia Linus Andor Mulana Sijabat menyarankan agar pemerintah memisahkan pengembangan EBT dari PT PLN (Persero) agar bisa meningkatkan kapasitas terpasangnya di dalam negeri. Pengembang energi hijau, kata dia, harus diberi ruang yang lebih luas untuk memasarkan listrik yang diproduksinya ke masyarakat. Dengan begitu, tidak ada lagi hambatan yang terkait dengan tarif dan jaringan kelistrikan nasional. Director Energy Shift Institute Putra Adhiguna mengatakan, kebijakan TKDN yang terlalu agresif bisa berimbas kepada standar peralatan yang tersedia, biaya proyek, dan kelayakan pengembangan proyek di Indonesia. Peningkatan kapasitas produksi modul surya di dalam negeri, menurutnya, memerlukan kepastian pasar yang memadai. Alasannya, pasar domestik yang belum stabil justru akan membuat industri modul surya menghadapi kesulitan di masa mendatang.
Agar Ketahanan Energi Tak Terdegradasi
Soal ketahanan energi, pemerintah harus punya banyak akal. Harus terus mempertajam strategi pengelolaan energi berbasis fosil, sembari mencari peluang baru untuk mengakselerasi upaya transisi energi ke energi baru terbarukan (EBT). Hal itu tak bisa ditawar-tawar lagi. Selain sumber energi fosil yang makin terbatas, ancaman perubahan iklim juga menuntut banyak negara untuk menekan emisi dengan mengurangi penggunaan energi fosil. Belum lagi dengan situasi geopolitik dunia juga sedang tidak menentu. Gesekan-gesekan kepentingan antarnegara berisiko makin sering terjadi, seiring tensi politik yang memanas. Imbasnya bisa melebar ke berbagai sektor krusial, salah satunya pasokan energi berbasis fosil. Toh faktanya, ketahanan energi Indonesia sejauh ini masih dipegaruhi pula oleh pasokan dari negara lain. Minyak contohnya. Sebagian kebutuhan minyak mentah nasional masih dipenuhi dari impor. Jika menengok jauh ke belakang, volume impor minyak mentah sejak 2020 hingga 2022 memang terus meningkat. Belum lagi fakta bahwa realisasi lifting minyak nasional juga kerap meleset dari target. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK migas) mencatat lifting minyak per 31 Desember 2023 berada di level 612.000 barel per hari (bph). Angka itu lebih rendah ketimbang target yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yakni 660.000 bph. Selain menjadi bentuk tanggung jawab agar bumi lestari lebih lama, upaya tersebut juga sekaligus menjadi fondasi dalam menopang ekonomi di masa depan, yakni berbasis energi hijau.
Perihal transisi energi, Pemerintah Indonesia memang tak hanya berpangku tangan. Beragam inisiatif dijalankan melalui serangkaian kebijakan mulai dari pensiun dini pembangkit listrik tenaga batu bara, pengembangan sumber-sumber energi baru seperti tenaga surya dan geotermal, hingga memperluas ekosistem kendaraan listrik sebagai salah satu pengguna listrik EBT. Peta jalan transisi energi juga telah disusun, yang salah satunya mencapai netral karbon pada 2060. Kendati demikian, aneka ragam tantangan masih mengadang. Misalnya perihal iklim investasi EBT yang belum masif. Meskipun sejatinya beragam insentif sudah ditebar. Agaknya investor masih gamang dengan pemanfaatan EBT di Indonesia. Adapun pada 2022 dan 2023 realisasi baru menyentuh 12,% dan 12,5% dari target masing-masing 15,7% dan 17,9%. Dus, masih dibutuhkan upaya masif untuk memompa investasi EBT sekaligus serapannya. Jalan transisi energi masih panjang, berliku, dan menantang karena berkaitan dengan ketahanan energi. Namun, dengan langkah inovatif, strategis, dan kompak antar-pihak terkait, amat mungkin akselerasi dilakukan.









