;

Ujung Harapan Pengusaha Hiburan

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Tempo
Para pelaku usaha jasa hiburan terus memperjuangkan pembatalan penerapan tarif pajak karaoke, diskotek, klub malam, spa, dan bar sebesar minimal 40 persen. Tarif pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pasal 58 ayat 2 UU HKPD menyebutkan, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani bersama para pengusaha hiburan mempermasalahkan pertimbangan besaran pajak hiburan. Menurut dia, pajak hiburan tidak bisa disejajarkan dengan pajak barang mewah. Jika niatnya ingin melarang bisnis hiburan, kata dia, seharusnya pemerintah membuat peraturan daerah pelarangan, bukannya menaikkan pajak.  Hariyadi meminta pemerintah daerah mengeluarkan insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 101 UU HKPD. Dalam aturan tersebut, insentif fiskal dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Termuat dua skema dalam pemberian insentif tersebut, yakni melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah atau kewenangan kepala daerah mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya. 

"Kami memohon metode yang kedua, yakni kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan sesuai dengan jabatannya," ucap Hariyadi. Tapi dia mengaku pemda-pemda masih enggan memberi insentif fiskal untuk diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa. "Sampai hari ini belum ada kepala daerah yang secara tertulis mengeluarkan kebijakan ini (insentif fiskal)." (Yetede)

PPnBM Mobil Hybrid Perlu Dihapus

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
Mobil listrik segmen hybrid electric vehicle (HEV) yang saat ini menguasai pangsa pasar penjualan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dinilai bisa menjadi katalis bagi percepatan pengembangan  kendaraan yang sepenuhnya berbasis listrik di Indonesia. Namun demikian, untuk menjangkau  pasar yang lebih luas, mobil listrik segmen ini perlu mendapatkan insentif  seperti dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).  "Menurut saya fenomena (HEV yang saat ini menguasai pangsa pasar penjualan kendaraan listrik) ini positif-positif saja dan sangat bisa menjadi katalis bagi percepatan pengembangan mobil listrik Indonesia. Karena, (HEV) bisa menjadi transisi bagi masyarakat untuk belajar menggunakan kendaraan lsitrik," kata pengamat otomotif Bebin Djuana saat dihubungi Investor Daily. Hanya saja, lanjut dia, mobil listrik berjenis HEV harus didukung dengan insentif  dari pemerintah agar bisa menjangkau pasar yang lebih besar. (Yetede)

Ekonomi AS Lampaui Estimasi, Rupiah Melemah

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
Pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) mencapai 3,3% secara tahunan year on year (yoy) pada kuartal IV-2023, melampaui estimasi kalangan analis Wall Street sebesar 2%. Ini memperkuat prediksi The Federal Reserve (The Fed) tidak jadi menurunkan suku bunga acuan pada Maret 2024. Sejalan dengan itu, rupiah terkapar dan menyeret indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ke zona merah. Berdasarkan kurs JISDOR BI, rupiah melemah 0,3% ke level Rp 15.829 per dolar AS, Jumat (26/1/2024), dibandingkan sehari sebelumnya. Sementara itu, di pasar spot, rupiah turun 0,09% ke level Rp 15.810 per dolar AS, berdasarkan data RTI. IHSG anjlok 0,57% ke level 7.137, melanjutkan tren sejak Rabu. Asing mencetak net sell Rp1,05 triliun. Selama ini, musuh pasar saham Indonesia adalah kebijakan suku bunga tinggi di AS. (Yetede)

Pengusaha Tempuh Jucicial Review Aturan Pajak Hiburan

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
Kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak hiburan di kisaran 40-70% terhadap diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap/spa, dikhawatrikan akan mematikan kelangsungan  laju usaha pada lima sektor tersebut. Dengan adanya pemberlakuan, karena ada 20 juta karyawan padat karya yang bekerja di bisnis pariwisata akan mengalami  pengusaha  pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan itu, pelaku usaha sedang melakukan (judicial review) terhadap Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa tarif  Pajak Barang Jasa (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klab malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.. (Yetede)

BNI Bukukan Laba Bersih Rp 21 Triliun

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
PT bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI dan perusahaan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 20,9 triliun sepanjang 2023. Raihan tersebut meningkat 14,2% secara year on year (yoy). Direktur keuangan BNI Novita Widya Anggraini mengatakan, perolehan laba bersih tersebut dicapai dari dukungan pendapatan non bunga (non interest invome) yang tumbuh 6,6% (yoy) mencapai Rp21,47 triliun. "Kebutuhan transaksi dari segmen bussines banking dan costumer dapat dijawab oleh berbagai channel digital, sehingga memberikan konstribusi pendapatan yang konsisten bagi BNI," ujar Novita.  Dia menjelaskan, kredit sepanjang 2023 tumbuh sebesar 7,6% (yoy), mencapai Rp695 triliun, yang didorong oleh ekspansi di segmen berisiko rendah, yaitu korporasi blue chip baik swasta dan BUMN, kredit konsumer, dan perusahaan anak. (Yetede)

Presiden Minta Pernyataan soal Kampanye Tidak Ditarik Kemana-mana

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
Presiden Jokowi meminta pernyataan beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinteprestasikan kemana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan terkait dengan diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Presiden menegaskan pernyataannya soal kampanye dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang. Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang  yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang sudah ada dalam pemilu. (Yetede)

Mitra Pack Masuk LQ45, Penilaian BEI Dipertanyakan

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi mayor sejumlah indeks pada bulan ini. Salah satu rebalancing indeks yang cukup menyita perhatian pelaku pasar adalah LQ45. Sebab, Saham PT Mitra Pack Tbk (PTPM)  tiba-tiba merangsek masuk menggeser emitan milik Prajogo Pangestu seperti PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dan emiten menara, PT Towers Bersama Infrastucture Tbk (TBIG). Selain dua emiten tersebut, rebalancing indeks LQ45 juga mendepak PT Indika Energy Tbk (IND) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dari daftar saham likuid. Sebagai gantinya, BEI kemudian memasukkan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MTEL), dan PT Pertamina Geothormal Energy Tbk (PGEO), disamping PTMP. Masuknya PTMP sebagai konstituen LQ45 layaknya kuda hitam yang mendadak memunculkan perbincangan di kalangan  para pelaku pasar. Sebab, diukur dari sisi likuiditas dan fundamental, PTPM dinilai tidak layak menjadi penghuni indeks LQ45. Bahkan yang paling ekstrem, kehadiran PTPM dibarisan saham-saham unggulan dipandang seabagai pesenan. (Yetede)

Gandeng Fintech, Bank Mandiri Kuncurkan Kredit Rp 3,58 Triliun

Yuniati Turjandini 27 Jan 2024 Investor Daily (H)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkomitmen mendukung UMKM dengan memberikan pembiayaan. Salah satu yang dilakukan adalah bekerja sama dengan perusahaan financial technology (fintech) dan perusahaan digital untuk menyalurkan kredit yang tidak bisa dijangkau. Hasilnya, sampai dengan Desember 2023, total penyaluran kredit Bank Mandiri melalui kerja sama dengan perusahaan digital dan fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp3,58 triliun kepada lebih dari 266 ribu debitur. Terbaru, Bank Mandiri menyiapkan fasilitas kredit talangan kepada pelaku UKM yang menjadi costumer Meratus Group berkolaborasi dengan perusahaan fintech PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) menjalin kerja sama Tripartit dalam menyediakan solusi keuangan bagi pelaku industri transportasi laut. (Yetede)

Merayakan Buah-buahan Hutan di Palangkaraya

Yoga 26 Jan 2024 Kompas (H)

Panen buah hutan dinanti saat pergantian tahun di Palangkaraya, Kalteng. Ragam buah-buahan menghiasi kota sekaligus penanda masih ada sisi hutan Kalteng yang tetap terjaga. Salah satu sudut Jalan Yos Sudarso sejak lama dikenal sebagai pusat kuliner di Palangkaraya. Berjarak 1 km dari Bundaran Besar Palangkaraya, kawasan itu menjadi primadona warga. Ragam kuliner, seperti ikan bakar hingga ragam hidangan laut, tersaji mengundang rasa lapar warga. Namun, salah satu yang ditunggu oleh warga di sudut jalan itu ialah buah-buahan hutan. Biasanya, musim buah-buahan hutan tiba saat akhir tahun, atau menuju pergantian tahun, bersamaan dengan datangnya musim hujan. Warga dapat mengetahui musim itu telah dating seiring munculnya lapak-lapak kayu beratap terpal biru dan hitam, tempat buah-buahan hutan dijajakan. Momen panen buah-buahan hutan itu hanya datang setahun sekali, selama satu-dua bulan.

Yunan Juran (47), warga Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Rabu (10/1) malam, misalnya, rela menembus hujan untuk datang ke satu dari puluhan lapak buah-buahan hutan. Ia tertarik pada manggis hutan, ketiau, dan sentol. Usai tawar-menawar dengan penjual menggunakan bahasa Dayak Ngaju, Yunan membayar Rp 60.000 untuk 2 kg buah pilihannya. ”Ketiganya bukan buah yang lazim ditemui di tukang buah biasanya. Mangat ih (enaknya),” kata Yunan saat menyantap ketiau. Bentuk ketiau persis melinjo, kecil dan lonjong. Kulitnya merah. Daging buahnya seperti rambutan, bentuk dan rasa sentol seperti kecapi. Bedanya, buah ini tumbuh liar di hutan-hutan Kalimantan. Salah satu pemilik lapak buah, Fitri, mengatakan, panen buah kali ini melimpah. Tidak hanya jumlahnya, tetapi juga ragam jenisnya.

”Tahun lalu ada buahnya, tetapi hanya manggis saja, yang lain tidak berbuah,” kata Fitri, yang menempuh perjalanan panjang dari Rungan di Gunung Mas, 150 km dari Palangkaraya, untuk berjualan buah hutan. Bersama suami dan anaknya, ia tinggal di lapak berukuran 4 x 5 meter yang dibuat awal Desember 2023. Buah-buah itu tumbuh liar di hutan. Saat panen, Fitri mengambil dan menjualnya untuk menyambung hidup. Ia ikut menjaganya dengan tidak menebang pohon-pohon tersebut. Penjual lainnya, Ahmad Candra (36), menempuh perjalanan 200 km dari Desa Kalahien, Barito Selatan, ke Palangkaraya. Buah andalannya yakni ramania (Bouea macrophylla Griffith). Kulit dan daging ramania, yang dijual Rp 40.000 per kg, berwarna kuning. Bijinya ungu dan krem. Rasa manisnya tidak dominan meski tidak asam. Buah yang masih muda juga digunakan untuk sayuran dan sambal. (Yoga)

Tsunami Impor, ”Reseller” Marak

Yoga 26 Jan 2024 Kompas

Hampir seluruh UMKM di lokapasar berstatus sebagai mitra penjual alias reseller. Barang yang mereka jual, 90 % adalah produk impor. Jika struktur ini dibiarkan, nilai ekonomi digital di Indonesia yang diproyeksi mencapai 210 miliar USD atau Rp 3.323 triliun pada 2030 tidak akan memberikan nilai tambah pada perekonomian nasional. Berdasarkan riset oleh Continuum Data Indonesia dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) 98,2 % toko yang ada di lokapasar Indonesia adalah UMKM, dan hanya 6,28 % UMKM yang melakukan aktivitas produksi. Mayoritas, 93,72 %, adalah UMKM sebagai mitra penjual alias reseller. Berdasarkan data dari Google, Temasek, dan Bain yang diolah Indef, sejak 2019 hingga proyeksi 2025, penopang pertumbuhan nilai ekonomi digital di Indonesia adalah lokapasar dengan nilai 62 miliar USD atau Rp 984 triliun pada 2023.

Nilai ekonomi dari sektor lokapasar jauh di atas nilai ekonomi dari sektor-sektor digital lain di pasar nasional, seperti transportasi dan makanan, perjalanan dan pariwisata, serta media daring. Staf Khusus Menkop UKM, Muhammad Riza Damanik, menilai data itu menunjukkan digitalisasi UMKM di sektor produktif masih rendah. Jika kondisi ini tidak dibenahi, nilai pasar ekonomi digital nasional yang besar tidak akan berdampak signifikan pada pembukaan lapangan pekerjaan hingga penurunan angka kemiskinan dalam negeri. ”Digitalisasi UMKM yang kami bayangkan dan tuju adalah UMKM tidak sekadar masuk dalam lokapasar menjadi reseller, tetapi bagaimana UMKM bisa menjadi bagian dari ekosistem produksi dalam negeri,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk ”Transformasi UMKM Menggenggam Peluang Digital di Tahun 2024” yang berlangsung daring, Kamis (25/1).

Produk impor, yang kebanyakan berasal dari China, mendominasi lokapasar Tanah Air karena adanya praktik predatory pricing yang menyebabkan harga produk impor berada jauh di bawah harga produk lokal. Saat ini, terdapat sejumlah strategi yang sedang dilakukan pemerintah untuk menggenjot kapasitas dan jumlah UMKM di sektor produktif dalam rantai ekonomi digital nasional. Salah satunya penguatan regulasi untuk menghilangkan praktik predatory pricing lewat Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan. (Yoga)

Pilihan Editor