Ujung Harapan Pengusaha Hiburan
PPnBM Mobil Hybrid Perlu Dihapus
Ekonomi AS Lampaui Estimasi, Rupiah Melemah
Pengusaha Tempuh Jucicial Review Aturan Pajak Hiburan
BNI Bukukan Laba Bersih Rp 21 Triliun
Presiden Minta Pernyataan soal Kampanye Tidak Ditarik Kemana-mana
Mitra Pack Masuk LQ45, Penilaian BEI Dipertanyakan
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi mayor sejumlah indeks pada bulan ini. Salah satu rebalancing indeks yang cukup menyita perhatian pelaku pasar adalah LQ45. Sebab, Saham PT Mitra Pack Tbk (PTPM) tiba-tiba merangsek masuk menggeser emitan milik Prajogo Pangestu seperti PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dan emiten menara, PT Towers Bersama Infrastucture Tbk (TBIG). Selain dua emiten tersebut, rebalancing indeks LQ45 juga mendepak PT Indika Energy Tbk (IND) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dari daftar saham likuid. Sebagai gantinya, BEI kemudian memasukkan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MTEL), dan PT Pertamina Geothormal Energy Tbk (PGEO), disamping PTMP. Masuknya PTMP sebagai konstituen LQ45 layaknya kuda hitam yang mendadak memunculkan perbincangan di kalangan para pelaku pasar. Sebab, diukur dari sisi likuiditas dan fundamental, PTPM dinilai tidak layak menjadi penghuni indeks LQ45. Bahkan yang paling ekstrem, kehadiran PTPM dibarisan saham-saham unggulan dipandang seabagai pesenan. (Yetede)
Gandeng Fintech, Bank Mandiri Kuncurkan Kredit Rp 3,58 Triliun
Merayakan Buah-buahan Hutan di Palangkaraya
Panen buah hutan dinanti saat pergantian tahun di
Palangkaraya, Kalteng. Ragam buah-buahan menghiasi kota sekaligus penanda masih
ada sisi hutan Kalteng yang tetap terjaga. Salah satu sudut Jalan Yos Sudarso
sejak lama dikenal sebagai pusat kuliner di Palangkaraya. Berjarak 1 km dari
Bundaran Besar Palangkaraya, kawasan itu menjadi primadona warga. Ragam
kuliner, seperti ikan bakar hingga ragam hidangan laut, tersaji mengundang rasa
lapar warga. Namun, salah satu yang ditunggu oleh warga di sudut jalan itu
ialah buah-buahan hutan. Biasanya, musim buah-buahan hutan tiba saat akhir
tahun, atau menuju pergantian tahun, bersamaan dengan datangnya musim hujan.
Warga dapat mengetahui musim itu telah dating seiring munculnya lapak-lapak
kayu beratap terpal biru dan hitam, tempat buah-buahan hutan dijajakan. Momen
panen buah-buahan hutan itu hanya datang setahun sekali, selama satu-dua bulan.
Yunan Juran (47), warga Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Rabu
(10/1) malam, misalnya, rela menembus hujan untuk datang ke satu dari puluhan
lapak buah-buahan hutan. Ia tertarik pada manggis hutan, ketiau, dan sentol.
Usai tawar-menawar dengan penjual menggunakan bahasa Dayak Ngaju, Yunan membayar
Rp 60.000 untuk 2 kg buah pilihannya. ”Ketiganya bukan buah yang lazim ditemui
di tukang buah biasanya. Mangat ih (enaknya),” kata Yunan saat menyantap
ketiau. Bentuk ketiau persis melinjo, kecil dan lonjong. Kulitnya merah. Daging
buahnya seperti rambutan, bentuk dan rasa sentol seperti kecapi. Bedanya, buah
ini tumbuh liar di hutan-hutan Kalimantan. Salah satu pemilik lapak buah,
Fitri, mengatakan, panen buah kali ini melimpah. Tidak hanya jumlahnya, tetapi
juga ragam jenisnya.
”Tahun lalu ada buahnya, tetapi hanya manggis saja, yang lain
tidak berbuah,” kata Fitri, yang menempuh perjalanan panjang dari Rungan di Gunung
Mas, 150 km dari Palangkaraya, untuk berjualan buah hutan. Bersama suami dan
anaknya, ia tinggal di lapak berukuran 4 x 5 meter yang dibuat awal Desember
2023. Buah-buah itu tumbuh liar di hutan. Saat panen, Fitri mengambil dan
menjualnya untuk menyambung hidup. Ia ikut menjaganya dengan tidak menebang pohon-pohon
tersebut. Penjual lainnya, Ahmad Candra (36), menempuh perjalanan 200 km dari Desa
Kalahien, Barito Selatan, ke Palangkaraya. Buah andalannya yakni ramania (Bouea
macrophylla Griffith). Kulit dan daging ramania, yang dijual Rp 40.000 per kg, berwarna
kuning. Bijinya ungu dan krem. Rasa manisnya tidak dominan meski tidak asam.
Buah yang masih muda juga digunakan untuk sayuran dan sambal. (Yoga)
Tsunami Impor, ”Reseller” Marak
Hampir seluruh UMKM di lokapasar berstatus sebagai mitra penjual
alias reseller. Barang yang mereka jual, 90 % adalah produk impor. Jika
struktur ini dibiarkan, nilai ekonomi digital di Indonesia yang diproyeksi
mencapai 210 miliar USD atau Rp 3.323 triliun pada 2030 tidak akan memberikan
nilai tambah pada perekonomian nasional. Berdasarkan riset oleh Continuum Data
Indonesia dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) 98,2 %
toko yang ada di lokapasar Indonesia adalah UMKM, dan hanya 6,28 % UMKM yang
melakukan aktivitas produksi. Mayoritas, 93,72 %, adalah UMKM sebagai mitra penjual
alias reseller. Berdasarkan data dari Google, Temasek, dan Bain yang diolah
Indef, sejak 2019 hingga proyeksi 2025, penopang pertumbuhan nilai ekonomi
digital di Indonesia adalah lokapasar dengan nilai 62 miliar USD atau Rp 984
triliun pada 2023.
Nilai ekonomi dari sektor lokapasar jauh di atas nilai
ekonomi dari sektor-sektor digital lain di pasar nasional, seperti transportasi
dan makanan, perjalanan dan pariwisata, serta media daring. Staf Khusus Menkop
UKM, Muhammad Riza Damanik, menilai data itu menunjukkan digitalisasi UMKM di
sektor produktif masih rendah. Jika kondisi ini tidak dibenahi, nilai pasar
ekonomi digital nasional yang besar tidak akan berdampak signifikan pada
pembukaan lapangan pekerjaan hingga penurunan angka kemiskinan dalam negeri. ”Digitalisasi
UMKM yang kami bayangkan dan tuju adalah UMKM tidak sekadar masuk dalam
lokapasar menjadi reseller, tetapi bagaimana UMKM bisa menjadi bagian dari
ekosistem produksi dalam negeri,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk
”Transformasi UMKM Menggenggam Peluang Digital di Tahun 2024” yang berlangsung
daring, Kamis (25/1).
Produk impor, yang kebanyakan berasal dari China, mendominasi
lokapasar Tanah Air karena adanya praktik predatory pricing yang menyebabkan
harga produk impor berada jauh di bawah harga produk lokal. Saat ini, terdapat
sejumlah strategi yang sedang dilakukan pemerintah untuk menggenjot kapasitas
dan jumlah UMKM di sektor produktif dalam rantai ekonomi digital nasional.
Salah satunya penguatan regulasi untuk menghilangkan praktik predatory pricing
lewat Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan. (Yoga)









