Tak Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda
Menjadi wajib pajak (WP) di Indonesia memang cukup pelik.
Urusan pajak tidak berhenti sampai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh)
yang dipotong dari gaji setiap bulan. Jika seseorang bertahun-tahun tidak
melapor pajak atau mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), ada sanksi berupa
denda sampai pidana kurungan yang bisa menanti. Itulah yang pernah dirasakan
Dinda (43), bukan nama sebenarnya, pekerja swasta yang berdomisili di Jakarta. Pada
suatu hari di tahun 2018, rumah orangtuanya di Jateng tiba-tiba kedatangan ”surat
cinta” dari kantor pajak setempat. Isinya mengingatkan bahwa Dinda sudah lama
tidak melapor pajak. Dinda pun dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena tercatat
lima tahun tidak mengurus SPT.
Dinda yang saat itu merantau di luar kota kaget, tidak menyangka
ia akan dikejar-kejar kantor pajak karena ”bolong” melaporkan SPT tahunan. ”Karena
tidak mau berpanjang-panjang, langsung saya urus. Untungnya masih relative kecil
dan saya masih sanggup. Tidak terlalu susah juga, langsung bayar di ATM di
kantor pajak, selesai tidak lebih dari dua jam,” katanya, Rabu (6/3). Dinda
bukannya sengaja mengabaikan laporan SPT selama bertahun-tahun. Hanya saja, ia
kesulitan mengurus administrasi pajak karena ia masih tercatat sebagai WP di Jateng,
sementara ia sudah merantau sejak awal bekerja. Seingatnya, dulu pelaporan SPT
hanya bisa secara luring ke kantor pajak tempatnya terdaftar sebagai WP.
Saat awal-awal SPT bisa diurus daring pun, ia tetap harus
pulang untuk mengurus kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar
bisa melapor secara daring. Sejak peristiwa itu, Dinda lebih rajin melapor
pajak demi menghindari denda. Sistem saat ini pun, menurut dia, sudah lebih mudah
karena bisa diurus secara daring. Sejauh ini, ia baru satu kali absen mengurus
SPT, yaitu pada 2023 karena kesibukan kerja. Yusuf (31), pekerja swasta asal
Tangerang yang sudah tiga tahun tidak melapor pajak karena lupa kode EFIN dan
password, juga mempertanyakan aturan denda itu. ”Saya sudah bayar pajak.
Kecuali tidak bayar, didenda tidak apa-apa. Kenapa masih harus diribetin urusan
denda juga,” ujarnya. Apalagi, menurut dia, masyarakat sehari-hari sudah terkena
berlapis-lapis pajak.
”Kita kena double kill pajak. Ada PPh, pajak beli barang, pajak
makan, pajak beli tiket pesawat. Sementara orang pajak digaji gede dan dapat remunerasi.
Denda justru bisa membuat orang kesal dan semakin malas mengurus SPT,” tuturnya.
Urusan denda bagi WP yang tidak melapor SPT memang diatur dalam Pasal 7 UU No
28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan
(UU KUP). Denda yang harus dibayarkan WP yang telat melaporkan SPT tahunan PPh
adalah Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh WP orang
pribadi. Sementara untuk SPT PPh WP badan, dendanya adalah Rp 1 juta. Denda
pajak yang masuk ke kas negara itu akan dilaporkan sebagai penerimaan
perpajakan dan dilaporkan dalam realisasi APBN oleh Kemenkeu. Sanksi itu
merupakan bagian dari sistem pengawasan pajak untuk mendorong kepatuhan WP
melaporkan SPT. (Yoga)
Pemerintah Siapkan Skema Bagi Hasil hingga Hibah
Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan, pemerintah menyiapkan
sejumlah skema pembiayaan konkret untuk mendukung ekonomi kreatif, termasuk
promotor musik dan penyelenggara event lainnya. Skemanya bervariasi, mulai dari
bagi hasil sampai hibah. ”Polanya bisa hibah atau dana bergulir. Bisa juga
co-investment, tidak dipinjamkan, tetapi bagi keuntungan. Bisa pula dana
pendampingan yang dikaitkan dengan dampak ekonomi yang terjadi. Saya melihat,
kreativitas ini tidak ada batasnya untuk menghadirkan pendanaan-pendanaan
inovatif,” kata Sandiaga dalam wawancara eksklusif dengan Kompas di Jakarta,
Rabu (6/3).
Soal skema mana yang ditetapkan pemerintah untuk suatu
proyek, menurut Sandiaga, bergantung pada sejumlah variabel, antara lain
karakter proyek. Untuk perhelatan konser musik, misalnya, pertimbangannya, merujuk
pada kebutuhan penyelenggara, permintaan artis, dan keperluan manajer. ”Negara
harus hadir, harus bisa mendampingi dalam konsep PPP (public-private
partnership). Dan kita harus mencapai kesepakatan yang konsepnya dunia usaha
memimpin, negara hadir memfasilitasi. Jadi, di sinilah sinergi dengan konsep
Indonesia incorporated,” katanya.
Dasar hukum fasilitas pembiayaan ekonomi kreatif dari pemerintah
ke swasta yang dimaksud Sandiaga itu adalah perpres yang mengatur Indonesia
Tourism Fund (ITF), yang sedianya diterbitkan Maret 2023. Sebagaimana pernah
disampaikan Sandiaga sebelumnya, perpres itu efektif berlaku mulai triwulan
II-2024. Sebagai dana awal, pemerintah
mengalokasikan dana Rp 2 triliun ke ITF. Pengelolanya, menurut Sandiaga, kemungkinan
akan diserahkan ke badan negara yang sudah ada. (Yoga)
Pembangunan Transmisi Jawa-Sumatera Butuh Kajian Matang
Rencana pembangunan jaringan transmisi listrik Sumatera-Jawa
yang menjadi bagian rencana PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk
menghubungkan sumber energi terbarukan ke pusat permintaan dinilai positif.
Akan tetapi, perlu kajian matang, khususnya terkait skema yang akan diterapkan
agar paket investasi yang ditawarkan menarik bagi investor. Pembangunan
transmisi Sumatera-Jawa merupakan bagian dari rencana green enabling supergrid
PLN untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan listrik energi terbarukan.
Sebab, saat ini pusat permintaan ada di sejumlah provinsi di Jawa, sedangkan potensi
energi terbarukan, seperti hidro, ada di luar Jawa, antara lain Aceh dan Sumut.
Butuh transmisi untuk mengalirkan ke pusat permintaan.
Pengamat ekonomi energi yang juga dosen Departemen Ekonomika
dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM, Fahmy Radhi, saat dihubungi, Kamis (7/3) menilai
positif rencana pembangunan itu. Bagi calon investor, proyek itu bisa dipandang
menarik. Apabila swasta dapat terlibat dalam proyek transmisi dan distribusi
kelistrikan, akan dicapai satu paket investasi. ”Masalahnya, apakah peraturan
kita mengizinkan swasta boleh membangun transmisi dan mendistribusikan
listriknya? Sebab, selama ini, PLN menerapkan sistem monopoli. Jadi, perlu
dikaji dan clear skemanya akan seperti apa. Jika memang ada aturannya, itu
menjadi tawaran investasi yang menarik bagi swasta karena pasarnya sudah
terbentuk,” kata Fahmy. (Yoga)
Sepinya Angkutan Umum di Tengah Kemacetan Kota Bandung
Banyaknya kendaraan pribadi menjadi penyebab kemacetan di
Bandung. Kualitas dan kuantitas angkutan umum di Bandung perlu ditingkatkan
agar semakin banyak warga yang mau menggunakannya. Rabu (28/2) pagi, lalu
lintas di kawasan Antapani, Kota Bandung, padat seperti biasanya didominasi
kendaraan pribadi, mobil atau motor. Hanya secuil angkutan umum yang melintas, tapi
tak banyak yang menjadi penumpang di angkutan umum itu. Apabila beruntung, ada
angkutan kota (angkot) yang membawa 1-2 penumpang. Namun, tidak sedikit angkot
yang terjebak kemacetan tanpa membawa satu penumpang pun. Angkot berwarna
kuning jurusan Antapani-Ciroyom yang dikemudikan Kurniawan (27) terlihat kesulitan
mencari penumpang.
Ngetem di dekat SPBU Antapani tidak ada penumpang yang
berhasil digoda angkot yang cat dan bodinya tidak mulus lagi itu. Kurniawan
tidak ingat lagi kapan terakhir angkot berkapasitas maksimal 13 orang itu
terisi penuh. Dalam sehari, Kurniawan paling banyak mendapat kurang dari 30
penumpang atau setara Rp 100.000-Rp 150.000. Setelah dikurangi ongkos bensin
dan setoran kepada pemilik mobil, ia hanya membawa pulang Rp 50.000-Rp 75.000
per hari. ”Jumlah itu terus turun setiap tahun,” kata Kurniawan, lulusan SMP
yang sudah lima tahun jadi sopir angkot. Ardian Maulana (22), sopir angkot yang
ditemui di Terminal Antapani, juga mengalami hal serupa. Angkot tidak lagi jadi
pilihan. Argi (35), warga Padasuka, Kota Bandung, sudah lama tidak tertarik menggunakan
angkot.
Penyebabnya beragam, mulai dari tubuh angkot yang penuh
karat, panas karena pendingin udara yang rusak, hingga sopir yang tidak ragu
merokok saat mengemudi. Ditambah pengemudi yang berhenti seenaknya, ”Kalau
tidak berubah, angkot akan semakin ditinggalkan,” katanya. Sepi di dalam angkot
juga terasa di dalam bus umum. Bus Trans Metro Pasundan (TMP) yang dinaiki Aji
(24) dari Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menuju Jalan Mohamad Toha, Kota
Bandung, juga sepi, pada Selasa (5/3) pagi. Menempuh perjalanan 30 km, Aji
hanya 1 dari 10 penumpang. Sebanyak 20 kursi lainnya tidak terisi. ”Naik bus
sebenarnya enak. Ongkos dari Sumedang ke Kota Bandung hanya Rp 4.900 per orang
dan bisa masuk tol. Namun, di jalur arteri tetap terjebak macet. Ini membuat
waktu tempuh sulit diperkirakan,” katanya.
Kondisi itu membuat Aji masih ragu bergantung sepenuhnya pada
TMP. Sehari-hari, ia lebih banyak menggunakan sepeda motor. ”Lagi pula tidak semua
tempat di Bandung bisa dijangkau dengan kendaraan umum,” katanya. Dosen Teknik
Sipil ITB, Sony Sulaksono Wibowo, berpendapat, Peran angkot sebagai moda transportasi
publik di Kota Bandung juga perlu menjadi perhatian. Menurut Sony, publik
enggan menggunakan angkot sehingga perlu diperbaiki, padahal moda ini dinilai
sesuai dengan kondisi jalan-jalan di Bandung yang cenderung sempit dan kecil. Pengubahan
rute dan perbaikan moda angkutan ini juga perlu diiringi peningkatan kesadaran
masyarakat. (Yoga)
Harga Bitcoin Diprediksi Terus Meroket
Jumlah investor aset kripto di Indonesia per Januari 2024 mencapai
18,83 juta orang. Masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip utama dalam
berinvestasi, yaitu memahami risiko dan memiliki literasi memadai. Kenaikan harga
aset kripto terpopuler, bitcoin, hingga ke level tertinggi sepanjang sejarahnya
terjadi menjelang momen empat tahunan, bitcoin halving. Masyarakat diingatkan
untuk tetap bijak dalam berinvestasi seiring tren kenaikan harga atau bullish yang
diprediksi masih akan berlanjut. Berdasarkan situs CoinMarketCap, harga bitcoin
(BTC) pada Kamis (7/3) berada di level 66.000 USD atau Rp 1,03 miliar, naik 5 %
dalam sepekan.
Koreksi harga sempat terjadi setelah rekor terbentuk di angka
69.000 USD pada Selasa (5/3). Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan titik
puncak sebelumnya pada 12 November 2021 di level 64.400 USD. ”Pasar kripto
telah melewati masa bearish (tren penurunan harga) dan optimisme masyarakat
menjelang bitcoin halving juga meningkat,” kata Kepala Biro Pembinaan dan
Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti, Tirta Karma Sanjaya
dalam keterangannya, Kamis. Bitcoin halving adalah momen pembatasan hadiah untuk
para penambang bitcoin yang berlangsung empat tahun sekali dan jatuh pada tahun
ini. Aktivitas menambang dalam konteks ini adalah serangkaian proses untuk
mengeruk aset kripto baru menggunakan keahlian serta seperangkat komputer khusus
yang terhubung ke jaringan internet.
Saat ini, menambang aset kripto, seperti bitcoin, bahkan bisa
dilakukan dengan aplikasi ponsel yang lebih sederhana. Mengutip Buletin
Bappebti 2023, di momen halving, hadiah dari aktivitas menambang bitcoin
tersebut akan dibagi dua setiap penambahan 210.000 blok baru dalam rantai blok (blockchain)
sampai mencapai batas maksimum kapasitas bitcoin, yaitu 21 juta bitcoin. Adanya
halving dimaksudkan untuk mengurangi kecepatan penambahan bitcoin baru dan menjaga
aset yang tengah beredar. Semakin sulit bitcoin didapat, semakin mahal juga
harga bitcoin. (Yoga)









