Hukum
( 154 )Puluhan Ribu Warganet Tolak UU TNI
Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak hanya dilakukan melalui aksi demonstrasi, tetapi juga secara daring melalui petisi yang diinisiasi oleh Imparsial Indonesia. Hingga Jumat pagi (21/3), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 41.287 orang. Menurut Imparsial, revisi UU TNI dinilai tidak mendesak dan justru mengancam profesionalisme militer, karena memungkinkan TNI menjalankan fungsi-fungsi non-pertahanan, seperti menduduki jabatan sipil. Sebagai tokoh utama dalam gerakan ini, Imparsial menegaskan bahwa yang lebih mendesak adalah reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997, bukan revisi terhadap UU TNI.
Aset Rampasan KPK Kini Bisa Dimanfaatkan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan aset-aset ram-pasan hasil tindak pidana korupsi dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa aset-aset yang bisa diman-faatkan oleh Kementerian PKP merupakan tanah sitaan yang belum laku meskipun sudah dilelang. Aset tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. “Kalau misalnya Pak Menteri berkenan sila-kan mengajukan per-mintaan kepada kami atas aset-aset tanah, ka-lau memang itu kemudi-an dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyara-kat dan bangsa,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/3).Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pimpin-an KPK mendapatkan res-pons positif dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah. Secara teknis, Kementerian PKP akan mengirimkan per-mohonan penggunaan lahan hasil rampasan untuk pembangunan rumah bagi masyara-kat berpenghasilan rendah (MBR). “Mudah-mudahan kami nanti bisa dapat lokasi-loka-sinya untuk kami survei,” kata Ara. Di sisi lain, Kementerian PKP juga akan mengajukan permohonan yang sama ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Ke uang-an (DJKN Kemenkeu), sela-ku pengelola aset rampasan korupsi itu. Sebagaimana diketahui, aset-aset yang dirampas oleh KPK untuk pengganti kerugi-an negara akan dikelola oleh DJKN Kemenkeu. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Bank Tanah
Anak Muda Marah pada Korupsi
Marah pada korupsi yang menggurita di
negaranya, anak-anak muda Serbia tiada henti berunjuk rasa. Empat bulan
terakhir, Serbia diguncang unjuk rasa anak-anak muda. Unjuk rasa terbaru, terbesar
sejauh ini berlangsung pada Sabtu (15/3). Dilaporkan, 100.000 hingga 300.000
orang turun ke jalan, mulai dari ibu kota Belgrade hingga kota-kota kecil, menentang
korupsi masif di pemerintahan Serbia. Pemantik unjuk rasa besar-besaran di Serbia
adalah korupsi. Pemicunya, insiden ambruknya atap stasiun kereta di Novi Sad,
kota terbesar kedua, yang menewaskan 15 orang, November 2024, yang baru
direnovasi pada 2022, tetapi sudah ambruk dan menelan korban jiwa. Insiden itu
mengungkap adanya borok korupsi.
Setelah diguncang demonstrasi, aparat
hukum Serbia mengusut kasus stasiun Novi Sad. Sejumlah pejabat, termasuk PM
Milos Vucevic, Menhub dan Infrastruktur Tomislav Momirovi, serta penggantinya,
Milan Duric, mundur. Namun, di mata anak-anak muda pengunjuk rasa, harapan
mereka tak berhenti di situ. Mereka menginginkan perubahan menyeluruh, yang
bisa memupus kanker korupsi di Serbia. Sedemikian kuat gurita korupsi di
Serbia, segala perkara hingga urusan mencari pekerjaan tak lepas dari praktik
korupsi. Sangat bisa dimaklumi jika anak-anak muda di negara itu marah dan
menumpahkannya lewat serangkaian unjuk rasa.
Ivana, mahasiswa Universitas Novi Sad,
mengatakan, ”Ijazah saya tidak akan berguna selama korupsi dan kolusi mewabah.
Lapangan kerja terbuka bukan karena saya terampil. Saya bisa dapat kerja kalau
mau menyuap atau jadi kroni,” ujarnya (Kompas, 18/3/2025). Data Transparency
International memperlihatkan, Serbia menduduki peringkat ke-105 dari 180 negara
soal indeks persepsi korupsi. Hal ini diperburuk oleh catatan Freedom House
yang menempatkan Serbia sebagai negara dengan kebebasan terbatas dengan nilai 56 dari skala 0-100. (Yoga)
RUU TNI Segera Disahkan, Tinggal Menunggu Paripurna
Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk kemudian dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. Ketika Ketua Panita Kerja (Panja) Revisi UU TNI, Utut Adianto, meminta persetujuan anggota Komisi I dan Pemerintah, para anggota rapat memberikan persetujuan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menyatakan harapannya agar RUU tersebut dapat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, TNI adalah kekuatan utama dalam pertahanan negara yang harus diperkuat untuk menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, baik dari sisi geopolitik maupun ancaman militer dan non-militer. Penguatan tugas dan fungsi TNI diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan negara, serta optimalisasi peran kementerian dan lembaga terkait.
Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Suap
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka suap proyek di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),
Sumsel. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan
(OTT) KPK tersebut diduga terlibat pemufakatan jahat pengurusan dan perencanaan
proyek. Penerima suap adalah Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD
OKU, M Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah dan Ketua
Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati. Dua tersangka lain merupakan pemberi suap dari
pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Mereka
terjaring dalam OTT KPK di OKU, Sabtu (15/3). Ketua KPk, Setyo Budiyanto saat
konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3), menjelaskan,
kasus bermula dari pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025 pada Januari 2025.
Agar RAPBD tersebut dapat disahkan, anggota DPRD menemui pihak
pemerintah dahulu. ”Kemudian, pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD
meminta jatah pokir (usulan dari anggota DPRD untuk pengadaan barang dan jasa)
seperti yang diduga sudah dilakukan, kemudian disepakati bahwa jatah pokir
tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR,” kata Setyo. Hasil
kongkalikong DPRD dan Pemda OKU menyepakati jatah pokir Rp 45 miliar. Ini
dihitung dari nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU sebesar Rp 5 miliar,
sedangkan anggota DPRD Rp 1 miliar. Namun, akibat efisiensi anggaran, jatah
pokir terpangkas jadi hanya Rp 35 miliar. Jatah proyek pokir Rp 35 miliar itu
diubah menjadi fee atau komisi untuk anggota DPRD sebesar 20 % (Rp 7 miliar)
dan Dinas PUPR 2 persen (Rp 700 juta). Akibatnya, total anggaran Dinas PUPR di
APBD OKU 2025 menggelembung dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Jatah pokir dan penerimaan fee itu diwujudkan dalam bentuk sembilan
proyek, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati (Rp 8,3 miliar), rehabilitasi
rumah dinas wakil bupati (Rp 2,4 miliar), dan pembangunan kantor Dinas PUPR OKU
(Rp 9,8 miliar), pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur (Rp 983 juta), peningkatan
jalan poros Desa Tanjung Manggus dan Desa Bandar Agung (Rp 4,9 miliar), peningkatan
jalan Desa Panai Makmur dan Desa Guna Makmur (Rp 4,9 miliar), peningkatan jalan
unit 16, Kedaton Timur (Rp 4,9 miliar), peningkatan Jalan Letnan Muda M Sidi
Junet (Rp 4,8 miliar), dan peningkatan jalan Desa Makarti tama (Rp 3,9 miliar).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya bakal lanjut mengejar
keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah dan legislator setempat. (Yoga)
KPK Sita Uang Rp 2,6 Miliar dalam Operasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, dengan mengamankan delapan orang dan uang sebesar Rp2,6 miliar. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten OKU.
Fitroh juga menyebutkan bahwa kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD Kabupaten OKU termasuk di antara yang terjaring dalam OTT ini. Meskipun identitas lengkap para tersangka belum diumumkan secara resmi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, memastikan bahwa mereka yang terjaring OTT sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut. Kejadian ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, khususnya terkait dengan proyek-proyek pemerintah daerah yang rentan akan praktik suap.
Penggeledahan Kejari Jakpus di Empat Lokasi
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan korupsi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, sekarang Komdigi) periode 2020-2024. Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejari Jakpus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 13 Maret 2025.
Kepala Seksi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa lokasi yang digeledah mencakup kantor di Menara Salemba dan Menara Oasis Jakarta Pusat, serta kediaman pihak terkait di Cilandak Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, aset seperti mobil, tanah, dan bangunan, serta barang bukti elektronik, telah disita.
Kasus ini berawal dari dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa dalam proyek PDNS, yang diduga dimaksudkan untuk memenangkan PT AL dalam tender proyek senilai Rp958 miliar. Proses penyidikan ini menunjukkan upaya Kejari Jakpus dalam menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemerintah Kecolongan dalam Mencegah Kecurangan Distribusi MinyaKita
Kasus kelangkaan dan kenaikan harga MinyaKita kembali mencuat pada awal 2025. Setelah berbagai video yang mengungkap praktik kecurangan pengemasan Minyakita muncul di media sosial, sejumlah kementerian dan lembaga menyelidiki dugaan kecurangan oleh produsen serta distributor. Alih-alih menjadi alternatif minyak goreng kemasan yang terjangkau, MinyaKita justru dijual tak sesuai aturan Kementerian Perdagangan. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menginspeksi Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ia menemukan MinyaKita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750-800 mililiter. Pemerintah menemukan kasus pengurangan volume dalam kemasan MinyaKita oleh sejumlah perusahaan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman tak menampik pemerintah kecolongan dalam mengawasi produk MinyaKita di pasaran. Ekonom menyarankan perbaikan tata kelola MinyaKita dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat, transparansi harga, dan subsidi, serta verifikasi kualitas dan kuantitas produk. (Yetede)
Kejagung Temukan Barang Bukti di Plumpang
Kejaksaan Agung Indonesia telah menyita 17 kontainer dokumen terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS pada periode 2018–2023. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa dokumen yang disita berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM), serta sampel dari 17 tangki minyak dan barang bukti elektronik. Selain itu, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa). Akibat perbuatan melawan hukum yang terungkap, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.
Dugaan Korupsi Terkait Dana Iklan di Bank BJB
Duduk perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB mulai terkuak. Kasus yang menyeret mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu berkaitan dengan manipulasi dana iklan periode 2021-2023 dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah. ”Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto lewat keterangan singkat, Selasa (11/3). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. KPK meningkatkan status kasus Bank BJB dari penyelidikan ke penyidikan per 27 Februari 2025. Hal ini ditempuh dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan perihal penerbitan sprindik untuk kasus dugaan korupsi di Bank BJB. KPK menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk menangani kasus serupa. Pada Senin (10/3), KPK mulai menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BJB. Salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, yang berlokasi di Gunung Kencana RW 006, Ciumbuleuit. ”Didasari keterangan saksi, perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut, penyidik sudah mengantongi lima nama tersangka, tetapi belum bisa diumumkan kepada publik. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









