Hukum
( 154 )TNI Telusuri Penyebab Ledakan Gudang Amunisi
TNI akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki ledakan tragis yang terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5), yang menewaskan sedikitnya 13 orang. Ledakan tersebut terjadi saat kegiatan rutin pemusnahan amunisi kedaluwarsa oleh TNI.
Mayjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menyampaikan bahwa tim investigasi akan mendalami secara menyeluruh penyebab insiden, termasuk mengevaluasi prosedur penanganan amunisi kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa langkah pimpinan TNI akan mendukung penuh kerja tim investigasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Insiden ini menyoroti pentingnya penanganan bahan peledak secara aman dan sesuai prosedur standar, serta menjadi pengingat atas tingginya risiko dalam kegiatan militer yang berkaitan dengan amunisi aktif maupun kedaluwarsa.
Masih Belum Terkendalinya Judi Daring
Praktik judi daring belum sepenuhnya terkendali meski pemerintah telah melakukan beragam upaya, termasuk membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring. Perputaran uang dari aktivitas perjudian daring mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, bahkan diperkirakan melampaui Rp 1.100 triliun pada 2025. Mayoritas pemain judi berpenghasilan rendah. Usia pemain judi pun kian muda, bahkan ada yang berusia 10 tahun. Perlu intervensi pemerintah menekan perputaran uang judi daring sekaligus memberantasnya. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) TPPU dan Pendanaan Terorisme dari Tindak Pidana Siber 2025 di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5) mengungkap, pada 2024 perputaran uang judi diproyeksikan Rp 981,15 triliun. Perputaran uang judi daring bisa ditekan jadi Rp 359,91 triliun berkat intervensi Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk pemerintah.
Perputaran uang judi daring pada 2025 ini diproyeksikan mencapai Rp 1.100,8 triliun, hampir sepertiga besaran APBN 2025. PPATK melihat, pertumbuhan perputaran uang untuk judi daring semakin tinggi. Deposit atau saldo simpanan yang masuk sampai dengan kuartal I-2025 sudah mencapai Rp 6,2 triliun. Sebanyak 71 % dari 1,066 juta pemain judi daring adalah mereka yang ber- penghasilan Rp 5 juta ke bawah per bulan. Dengan melihat pengalaman tahun 2024, PPATK merasa perlu mengulang intervensi serupa pada 2025. Kolaborasi yang baik yang sudah dilakukan Polri, Kemenkomdigi, dan kementerian atau lembaga lainnya harus dilanjutkan. Pada 2025 ini, dengan intervensi dan kinerja dari Satgas Pemberantasan Judi Daring diharapkan transaksinya bisa minus sampai 38 %.KPK Dalami Keterangan Warga Asing Terkait Kasus Besar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus suap terkait izin PLTU Cirebon yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan General Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Jung. Dalam upaya menuntaskan berkas penyidikan terhadap Herry Jung, KPK melakukan langkah luar biasa dengan mengirim tim penyidik ke Korea Selatan pada Februari 2025 untuk memeriksa saksi warga negara Korea.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui kerja sama hukum internasional menggunakan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Pemeriksaan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Korea Selatan dan Kementerian Hukum RI, yang mendapat apresiasi dari KPK atas dukungan dan kolaborasinya dalam penegakan hukum lintas negara. Upaya ini menunjukkan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi, bahkan di luar yurisdiksi nasional.
Tak Ada Kekebalan Hukum bagi Pejabat Korporasi
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat diproses secara hukum jika terlibat dalam tindak pidana, khususnya korupsi, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan bahwa pimpinan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tetap memiliki kewenangan penuh untuk memproses secara hukum siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan, terutama jika dilakukan dengan itikad buruk dan menyebabkan kerugian negara. Ia menambahkan bahwa dalam dunia bisnis, kerugian tidak otomatis dianggap tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam proses pengambilan keputusan. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pimpinan BUMN dalam konteks pelanggaran hukum, meski terjadi perubahan status dalam regulasi.
Pejabat Kemendag Diperiksa dalam Kasus Minyak
Belanja Militer Melonjak akibat ketegangan Global
Pertama kali sejak Perang Dingin, belanja militer global mencatat peningkatan terbesar, ini merefleksikan meningkatnya ketegangan geopolitik yang melanda dunia. Data belanja militer global itu mengacu pada 2024, seperti dilaporkan lembaga yang bermarkas di Stockholm, Swedia, Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI), pada 28 April 2025, yang merilis laporan bahwa belanja militer global tahun 2024 meningkat 9,4 % disbanding tahun 2023 dengan total 2.718 miliar USD. Dalam satu dekade terakhir, belanja militer tersebut selalu naik. Dalam rentang tahun 2015-2024, kenaikan belanja militer dunia mencapai 37 %. Kenaikan belanja militer tersebut, dua tahun terakhir, terjadi di lima benua.
Ini menggambarkan ketegangan geopolitik merata di berbagai wilayah dunia. Dalam konteks Eropa, dari perang Ukraina-Rusia. Di Timur Tengah, perang Gaza berandil bagi kenaikan belanja militer itu. Negara dengan belanja militer terbesar tetaplah AS. Dengan anggaran 997 miliar USD, AS mengalokasikan dana 3,2 kali lipat daripada rivalnya, China (314 miliar USD). Belanja militer AS, 37 % dari belanja militer global dan 66 % dari belanja NATO. Menurut mantan Direktur Unit Inovasi Pertahanan Departemen Pertahanan AS, Michael Brown, meski menyandang kekuatan militer terkuat di dunia, AS mengalami kekurangan stok amunisi utama dan kapasitas menggerakkan produksi persenjataannya.
Dalam simulasi, andai China menyerang Taiwan dan AS turun tangan, Washington kehabisan amunisi dalam beberapa pekan (Foreign Affairs, 22/4/2025). SIPRI mencatat, di banyak negara kenaikan belanja militer itu ”mengorbankan” aspek ekonomi, pembangunan, dan kesejahteraan sosial warganya. Tren kenaikan belanja militer ini terkait erat dengan persepsi ancaman keamanan yang dirumuskan oleh sebuah negara. (Yoga)
Polisi Bongkar Jejaring Kejahatan Siber
ORMAS di Indonesia: Antara Kontribusi Sosial dan Praktik Premanisme
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Maret 2024 terdapat 554.692 Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) terdaftar di Indonesia, dengan 553.162 berbadan hukum dan 1.530 berstatus Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Data ini menunjukkan masifnya keberadaan ORMAS di tanah air, namun di balik jumlah tersebut tersimpan dualisme peran yang mengkhawatirkan.
Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan Polda Metro Jaya mengungkap sisi gelap sebagian ORMAS. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap 3.599 orang, termasuk 56 oknum ORMAS dari kelompok seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR). Sebanyak 130 pos ORMAS ilegal dibongkar dan 1.801 atribut disita.
"Kasus-kasus yang dominan meliputi pemerasan dengan 115 kasus, penguasaan lahan ilegal, dan kepemilikan senjata tajam," ungkap sumber di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Salah satu kasus yang mencuat adalah penguasaan lahan parkir RSU Tangerang Selatan oleh oknum Pemuda Pancasila. Praktik semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap ORMAS, meski pemerintah telah merevisi regulasi melalui Perppu No. 2/2017.
Ketimpangan Sebaran ORMAS
Data Kemendagri menunjukkan ketimpangan distribusi ORMAS antarwilayah. Pulau Jawa mendominasi dengan Jawa Timur memiliki 118.129 ORMAS, Jawa Barat 116.627, dan Jawa Tengah 110.474. Sementara provinsi baru seperti Papua Pegunungan hanya memiliki 6 ORMAS terdaftar.
Di tengah persoalan tersebut, pemerintah tetap mengalokasikan dana hibah untuk ORMAS. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan Rp125 miliar untuk 1.248 ORMAS pada 2025, naik 11,6% dari tahun sebelumnya. Namun hingga Mei 2025, baru 44% atau Rp55 miliar yang tersalurkan, mengindikasikan inefisiensi birokrasi.
ORMAS besar seperti Pepabri menerima hingga Rp900 juta, sementara organisasi kecil memperoleh minimal Rp25 juta. Transparansi penggunaan dana ini menjadi sorotan publik.
Upaya Pembinaan dan Pengawasan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Jambore ORMAS 2024 dengan 120 peserta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi dalam pemberdayaan ekonomi dan resolusi konflik.
"Kami fokus pada penguatan nilai Pancasila dan audit program ORMAS," kata pejabat Bakesbangpol Tangerang.
Pelatihan serupa di Yogyakarta melibatkan 31 ORMAS dengan materi penguatan ideologi negara. Inisiatif ini diharapkan mengoptimalkan peran ORMAS sebagai mitra pemerintah dalam mencegah polarisasi sosial.
Kontroversi Regulasi
Perppu No. 2/2017 yang memperketat pengawasan ORMAS menuai kritik dari Koalisi Kebebasan Berserikat. Mereka menilai regulasi ini berpotensi represif dan mengancam kebebasan sipil.
ELSAM dan koalisi tersebut mengkhawatirkan frasa "kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila" dapat diinterpretasikan secara subjektif untuk membatasi ruang gerak ORMAS kritis. Namun data menunjukkan 56% kasus premanisme di Jakarta melibatkan ORMAS yang sudah terdaftar, menguatkan argumen perlunya penegakan hukum konsisten.
Politisasi ORMAS
Menjelang tahun politik, sejumlah ORMAS mulai menunjukkan pergerakan. Gerakan Rakyat pimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan mengkonsolidasikan dukungan politik jelang Pemilu 2029 melalui Rakernas April 2025.
Fenomena politisasi ORMAS bukan hal baru. Pada 2016, FPI memanfaatkan massa untuk tekanan politik dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Hal ini memperlihatkan ORMAS tidak hanya menjadi alat pemberdayaan, tetapi juga kendaraan politik pragmatis.
Di sisi lain, kontribusi positif ORMAS tetap signifikan. NU dan Muhammadiyah tercatat membangun 29.000 sekolah dan 172 perguruan tinggi, menunjukkan peran vital ORMAS dalam pembangunan pendidikan nasional.
Melambatnya Investasi, Premanisme Jadi Sorotan
Pertumbuhan realisasi investasi di tiga bulan pertama tahun 2025 mengalami pelambatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Selain menunjukkan masih lemahnya efektivitas insentif, kondisi ini juga tak lepas dari masalah premanisme di kawasan industri yang belakangan banyak disorot. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat, realisasi investasi pada triwulan I-2025 mencapai Rp 465,2 triliun, setara dengan 24,4 % dari total target investasi tahun 2025 di Rp 1.905,6 triliun. Realisasi investasi itu tumbuh 15,9 % secara tahunan dibanding triwulan I-2024 yang sebesar Rp 401,5 triliun. Namun, dari sisi pertumbuhan, ada perlambat pada tiga bulan pertama tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana pertumbuhan tahunan investasi pada triwulan I-2024 adalah 22,1 %.
Dari seluruh realisasi investasi yang masuk pada Januari-Maret 2025, sebanyak 49,5 % atau Rp 230,4 triliun merupakan penanaman modal asing (PMA). Sementara, 50,5 atau Rp 234,8 triliun adalah penanaman modal dalam negeri (PMDN). Kepala BKPM sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (29/4) menyebutkan, total investasi yang masuk pada triwulan I-2025 menunjukkan selera investor luar dan dalam negeri untuk berinvestasi di Indonesia masih tinggi kendati tensi geopolitik dan geoekonomi terus meningkat. ”Ini adalah salah satu indikator yang sangat baik yang patut disyukuri. Kita melihat appetite investor dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia masih meningkat,” ujarnya.
Terkait perlambatan pertumbuhan investasi di tiga bulan pertama 2025, Rosan menyoroti sejumlah persoalan yang diakuinya masih perlu disempurnakan untuk memperbaiki iklim investasi Tanah Air, antara lain kemudahan perizinan, kepastian hukum, termasuk masalah premanisme. Khusus soal premanisme, Rosan mengatakan sudah menerima keluhan dari investor terkait persoalan tersebut. Kami berkoordinasi dengan Kapolri dan pemda untuk memastikan hal-hal ini jangan terjadi karena ini memberikan dampak yang negatif terhadap investasi yang masuk,” ujar Rosan. Kompas mencatat pembangunan pabrik BYD di Subang, Jabar, diganggu ormas. Isu ini mencuat saat Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengungkap kabar adanya aksi premanisme yang mengganggu investasi dan pembangunan pabrik BYD di Subang. (Yoga)
Sertifikat Tanah Diblokir untuk Melindungi Mbah Tupon
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, memblokir sertifikat hak milik (SHM) tanah lansia bernama Tupon yang telah beralih ke pihak lain tanpa sepengetahuannya. Hal ini demi melindungi hak Tupon yang merasa tak pernah melepaskan tanah seluas 1.655 meter persegi itu kepada siapa pun. Pemblokiran itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, Selasa (29/4) di Bantul. Kasus yang menimpa Mbah Tupon menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir. Tri mengatakan, SHM yang dipersoalkan bernomor 24451 seluas 1.655 meter persegi, di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Tanah itu milik Tupon (68), warga Dusun Ngentak, sekaligus tempat tinggalnya bersama keluarga. Namun, pada 2024, tanah itu beralih ke orang yang tak dikenal Tupon.
Tupon juga tidak merasa pernah menjual atau melepas tanah itu ke siapa pun. Namun, pada 2021, Tupon pernah menyetujui tawaran untuk memecah sertifikattanahnya itu menjadi empat bidang, untuk dirinya dan ketiga anaknya. Tawaran mengurus pemecahan sertifikat, menurut Heri Setiawan (30), putra sulung Tupon, datang dari seseorang berinisial B. B sebelumnya membeli sebagian tanah seluas 298 meter persegi milik Tupon pada 2020. Biaya pemecahan sertifikat itu, kata Heri, akan ditanggung B karena dia masih memiliki sisa utang pembelian tanah Rp 35 juta kepada Tupon. Namun, pada Maret 2024, petugas sebuah bank datang ke rumah Tupon dan menyebut tanah itu sudah beralih kepemilikan ke seseorang berinisial IF.
Tanah itu juga dalam proses lelang karena IF menjaminkan SHM tanah tersebut untuk pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar, yang macet angsurannya. Tupon diduga diperdaya karena buta huruf dan pendengarannya sudah berkurang Tri mengatakan, pihaknya menempuh kebijakan untuk memblokir internal terhadap SHM itu. Artinya, SHM tersebut untuk sementara waktu tak dapat dialihkan atau statusnya dikunci hingga persoalan tersebut tuntas. Blokir internal ini untuk membantu Tupon agar haknya terkait tanah itu terlindungi sambil menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian. Tri mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ini agar lembaga yang berwenang dalam proses lelang tanah itu mencermati bahwa obyek tanah itu dalam sengketa. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









